Bantahan
tersebut dikeluarkan untuk menanggapi laporan investigasi sebuah komisi HAM
yang bermarkas di Hongkong, Asian Human Rights Commision (AHRC), yang
menyatakan, militer Indonesia menggunakan helikopter-helikopter dari Australia
dan pesawat dari Amerika Serikat (AS) untuk membantai warga Papua saat itu.
Departemen
Pertahanan Australia menyatakan arsip yang mereka miliki mencatat cerita dan
data yang berbeda, "Dari tahun 1976 sampai 1981, unit pertahanan terlibat
dalam Operasi Cenderawasih, untuk menyurvei dan memetakan Irian Jaya,"
demikian pernyataan Dephan Australia kepada ABC News, 24 Oktober
2013.
"Helikopter
Iroquois, Caribou, Canberra serta Hercules C-130 Hercules Australia turut
digunakan untuk melakukan operasi itu di Irian Jaya (Papua)," tambah pihak
Dephan. "Markas besar operasi tersebut di Bandara Udara Mokmer di Pulau
Biak."
Juru
bicara Departemen Pertahanan Australia bidang luar negeri dan perdagangan
mengatakan, mereka tidak punya kapasitas untuk memberikan komentar mengenai
situasi di Papua pada periode 35 tahun yang lalu.
"Kebijakan
pemerintah Australia saat ini terhadap Papua sudah jelas: kita mengutuk semua
kejahatan terhadap warga sipil maupun kejahatan yang dilancarkan kepada
personel keamanan. Situasi HAM saat ini di Provinsi Papua tidak seperti yang
digambarkan di dalam laporan AHRC."
Laporan
AHRC berjudul, "The Neglected Genocide - Human Rights abuses against
Papuans in the Central Highlands, 1977 - 1978" (Pembantaian yang
Terabaikan- Pelanggaran HAM terhadap warga Papua di Daerah Pedalaman Tengah,
1977-1978) bertujuan mencatat kekerasan yang diduga terjadi saat Indonesia
meluncurkan beberapa operasi militer di sekitar daerah Wamena dalam rangka
menyikapi usaha mencapai kemerdekaan Papua setelah pemilihan umum tahun 1977.
AHRC
mengadakan kunjungan lapangan, mewawancara sejumlah saksi, dan memeriksa
catatan sejarah. Badan ini mengaku telah mengumpulkan 4.416 nama yang dilaporkan
dibunuh oleh militer Indonesia dan menyatakan bahwa jumlah korban tewas akibat
penyiksaan, penyakit dan kelaparan berbuntut kekerasan tersebut bisa jadi lebih
dari 10 ribu.
Laporan
ini menyatakan warga Papua di daerah pedalaman tengah menjadi korban pemboman
dan penembakan dari udara, yang terkadang dilakukan militer menggunakan pesawat
yang disediakan oleh Australia dan Amerika Serikat. (Ein).
Analisis
:
Pembantain
yang terjadi di papua pada tahun 1970 merupakan suatu bentuk peristiwa yang
harus kita cermati dan kita musywarahkan dengan seksama agar tidak terjadi
kesalahpahaman pada dasarnya melakukan pembantain di era 1970 merupakan
tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar uud 1945 tentang HAM ,
No comments:
Post a Comment