Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha
yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai
wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya
Bidang jasa KAP meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku
berturut-turut.
Bentuk badan usaha
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
- Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
- Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
- bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang
Perizinan
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP
berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan
izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki izin akuntan publik.
- Menjadi anggota IAPI.
- Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
- Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
- Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain
persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Memiliki NPWP KAP.
- Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
- Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
- Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
- Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
- Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka
Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
Penggunaan nama
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan
nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha
persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada
penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada
KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai
nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
Kerjasama dengan KAP asing
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau
organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit
asing tersebut pada nama kantor, kepala surat, dokumen dan media lainnya
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau
organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
10 kantor akuntan terbesar di indonesia
10
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) TERBAIK INDONESIA
1.
Tanudiredja,
Wibisana & Rekan
Gedung Plaza 89 Lt. 11,
12 & 12 M Jl. HR Rasuna Said Kav. X-7 No. 6
Jakarta 12940
Telp. (021) 521 2901
Fax. (021) 5290 5555,
5290 5050
Website : www.pwc.com
No. Nama Akuntan Nomor
Register
1 Drs. Haryanto Sahari, CPA D-2947
2 Lucy Luciana Suhenda D-8545
3 Drs. Muhammad Jusuf Wibisana, Ak., M.Ec D-5779
4 Albidin, SE., Ak., CPA D-41585
5 Angelique Dewi Daryanto, SE., CPA D-26450
2.
Purwantono,
Suherman & Surja
Gd. Bursa Efek Jakarta
Tower 2 Lt. 7
Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53
Jakarta 12190
Telp. (021) 5289 5000
Fax. (021) 5289 4100
Website : www.ey.com/id
No. Nama Akuntan Nomor
Register
1 Hari Purwantono D-3731
2 Benyanto Suherman D-6646
3 Peter Surja D-97334
4. Sinarta D-41263
3.
Osman
Bing Satrio & Rekan
The Plaza Tower, Lt. 32
Jl. M.H. Thamrin Kav
28-30
Jakarta 10350
Telp. (021) 2992 3100
Fax. (021) 2992 8200,
2992 8300
Email :
iddtt@deloitte.com
Website :
www.deloitte.com
No. Nama Akuntan Nomor
Register
1 Bing Harianto D-22601
2 Riniek Winarsih D-10588
3 Muhammad Irfan D-12305
4 Basar Alhuenius D-39861
4.
Siddharta & Widjaja
Wisma GKBI Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman Kav 28
Jakarta 10210
Telp. (021) 574 2333, 574
2888
Fax. (021) 574 1777, 574
2777
No. Nama Akuntan Nomor Register
1 Dra. Tohana Widjaja, CPA
D-3289
2 Kusumaningsih Angkawijaya, CPA D-32432
3 Elisabeth Imelda, SE, CPA
D-15225
4 Kartika Singodimejo, SE, CPA D-20072
5 Liana Lim, SE, CPA D-25417
6 Susanto, SE, CPA D-24982
5.
Aryanto
Amir Jusuf Mawar & Saptoto
Plaza
ABDA, Floor 10 & 11
Jl
Jend Sudirman Kav. 59
Jakarta
12190
Telp.
(021) 5140 1340
Fax.
(021) 5140 1350
Website
: www.rsm.aajassociates.com
No.
Nama Akuntan Nomor
Register
1
Mawar I.R. Napitululu, SE, MBA D-5089
2 Endang Pramuwati, CPA, M.Ak D-18322
3 Saptoto Agustomo D-11951
4 Drs. Dedy Sukrisnadi, BAP. D-15002
6.
Tanubrata
Sutanto Fahmi & Rekan
Prudential
Tower, Lt 17
Jl.
Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta
12910
Telp.
(021) 5795 7300
Fax.
(021) 5795 7301
www.bdo.co.id
No Nama Akuntan Nomor
Register
1 Drs. Wawat Sutanto, SE, MM, BAP D-13860
2 Drs. Richard B. Tanubrata D-1148
3 Fahmi, SE., BAP D-14765
4 Friso Palilingan, SE., Ak., M.Ak., CPA D-44566
5 E. Wisnu Susilo Broto, SE., Ak., CPA D-36975
6 FX Purwoto, SE., Ak., CPA D-47111
7 Tjhai Wiherman, SE., Ak., M.Ak., CPA D-44047
7.
Tjiendradjaja
& Handoko Tomo, berafiliasi dengan Mazar
Jl.
Sisingamangaraja No. 26 – 2nd Floor DKI Jakarta Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, 12120
Telp. (021) 720 2605
Fax (021) 7278 8954
· Website www.iapi.or.id
Telp. (021) 720 2605
Fax (021) 7278 8954
· Website www.iapi.or.id
8.
Mulyamin
Sensi Suryanto & Lianny
Intiland
Tower Lt. 7
Jl.
Jend. Sudirman Kav 32
Jakarta
10220
Telp.
(021) 570 8111
Fax.
(021) 570 8012, 572 2737
No. Nama Akuntan Nomor
Register
1 Eddy Setiawan D-30921
2 Ludovicus Sensi Wondabio D-7354
3 Lianny Leo D-10688
4 Gabriella Mulyamin Kurniawan D-26972
5 Agus Hartanto D-14709
6 Maria Leckzinska D-35327
7 Satwika Arief Riadi D-30754
8 Yelly Warsono D-10967
9.
Johan
Malonda Mustika & Rekan
Kantor
Pusat :
Jl.
Pluit Raya 200 Blok V No. 1-5
Jakarta
14440
Telp.
(021) 661 7155
Fax.
(021) 663 0455
Email
: jmjkt@johanmalonda.com
Website
: www.johanmalonda.com
No. Nama Akuntan Nomor Register
1 H Fuad Hasan D-3534
Kantor
Cabang :
Jl.
Muding Indah I No. 5 Kec. Kuta Utara
Denpasar
- Bali 80361
Telp.
(0361) 434 884
Fax.
(0361) 434 884
No. Nama Akuntan Nomor Register
2 I Wayan Dhana D-704
3 Drs Putu Astika D-803
10.
Doli,
Bambang, Sudarmadji & Dadang
Menara
Kuningan, Lt 11
Jl
HR Rasuna Said Blok X7 Kav 5
Jakarta
12940
Telp.
(021) 3001 5702 - 05
Fax.
(021) 3001 5701
Email
: dbsd@kapdbsd.co.id
No. Nama Akuntan Nomor Register
1 Doli Diapary Siregar, SE, Ak, MBA D-3022
2 Drs. Bambang Sulistiyanto, Ak. MBA D-3283
3 Drs Sudarmadji Herry Sutrisno, Ak, MM,
BAP D-1711
4 Ramaida Ritonga, SE, Ak D-11404
5 Bambang Hartadi, MM, Ak D-2896
6 Iskandar Pane D-4171
7 Drs. Dadang Mulyana, Ak D-3459
Cabang
Malang :
Jl
Tapak Doro No. 15
Malang
65141
Telp.
(0341) 471 135
Fax.
(0341) 471 135
Email
: dbsd_malang@yahoo.co.id
No. Nama Akuntan Nomor Register
8 Drs Ali Djamhuri, M.Com, Ak D-3661
9 Didied P Affandy, SE, MBA, Ak D-8614
10 Drs. Bambang Hariadi, M.Ec D-3018
sumber :
- Al. Haryono Jusup Drs., MBA, Akt. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
- id.wikipedia.org
1 comment:
Yang terhormat, Bapak/Ibu
Saya, Bima Nur Setiawan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi. Dalam rangka penelitian skripsi dengan judul
“Pengaruh Kepuasan Kerja dan Komitmen Profesional terhadap Komitmen Organisasional serta dampaknya terhadap Keinginan Berpindah Kerja Auditor (Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah DKI Jakarta)” Penelitian ini adalah syarat kelulusan S1.
Oleh sebab itu, mohon kesediaan untuk mengisi kuesioner dengan sebenar-benarnya karena kuesioner ini akan dijadikan sebagai sumber data penelitian. Jawaban yang Bapak/Ibu berikan akan saya jamin kerahasiaannya. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat mengisi survei ini.
Atas bantuan yang diberikan, saya ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Bima Nur Setiawan
Email : bimans001@gmail.com / 0896-4756-5235
Karakteristik responden pada penelitian ini:
Auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Wilayah DKI Jakarta.
Link Kuesioner: https://goo.gl/forms/1sOf6EtOXFItctNT2
Tambah:
Salah satu responden yang telah mengisi kuesioner berkesempatan untuk mendapatkan pulsa senilai Rp.50.000,- dan lima repsonden berkesempatan juga untuk mendapatkan pulsa senilai Rp. 10.000,-. Hadiah Pulsa akan dikirim pada tanggal 20 Desember 2016
Post a Comment