Pengertian Agen
Agen adalah hampir sama dengan Sole Agent / Agen Tunggal, dikarenakan dalam setiap perjanjian pengangkatan agen, biasanya ditentukan wilayah pemasaran. Tiap-tiap agen adalah wakil / kuasa dari pihak Principal di satu pemasaran tertentu. Jadi pada prinsipnya dapat dikatakan suatu Agen adalah merupakan Agen Tunggal dari pihak Principal dalam wilayah pemasaran tertentu yang diperjanjikan. Namun pada pelaksanaannya, Menteri Perindustrian melalui keputusannya No. 428/SK/12/1987 tanggal 23 Desember 1987, memberikan definisi Agen Tunggal sebagai : “Perusahaan Nasional yang ditunjuk oleh Principal Luar Negeri yang memproduksi barang dengan merek tertentu atau prinsipal Pemegang Merek tertentu sebagai satu-satunya perusahaan untuk mengimpor, memproduksikan, mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu”. Dari perumusan ini diberikan pengertian bahwa Agen Tunggal merupakan mata...