Pemprov
DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya terus berupaya mensterilkan jalur
bus Transjakata atau busway dari motor, kendaraan pribadi maupun kendaraan
umum. Berbagai rencana telah dibuat mulai dengan melibatkan masyarakat untuk
memotret pelanggar dan menampilkannya ke website hingga menaikkan denda hingga
jutaan rupiah.
Menanggapi
hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun
mendukung rencana Dirlantas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan besaran denda
bagi penerobos jalur bus Transjakarta (busway). Rencananya, pelanggar mobil
didenda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk motor.
"Ya,
harus seperti itu. Tapi kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya
blokir STNK juga," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kepala
Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan dengan semakin besarnya nilai
denda dapat memberi efek jera kepada penerobos jalur busway. Sehingga
diharapkan mereka tidak lagi masuk ke jalur yang khusus diperuntukkan
Transjakarta, denda yang berlaku saat ini berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100
ribu. Nilai tersebut masih sangat murah bagi pelanggar lalu lintas, seperti
penerobos jalur bus. Karena itu, ia setuju jika besaran denda dinaikkan. Sesuai
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, masih memungkinkan nilai denda
lebih tinggi lagi dari usulan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu sehingga bisa
mengurangi pelanggaran.
Analisis
:
Menanggapi
berkenaan dengan yang dikatakan wakil gubernur tersebut sebenarnya pelanggaran
yang terjadi di masyarkat dapat saja di cegah jika saja aparat yang terlibat
dapat berkerja secara maximal seperti, dan sesuai dengan tempatnya contohnya
saja saat ini masih banyak sekali kendaraan pribadi parkir di bahu jalan
padahal di jalan tersebut tertera di larang parkir jika saja peraturan tersebut
tegas dilakukan oleh aparat dengan mengenakan sanksi kepada yang melanggar maka
tidak akan terjadi kemacetan dan
masyrakat pun akan beralih untuk tidak
menggunakan jalur busway karena jalan yang sudah ada dapat di gunakan secara
maximal bukan dengan memblokir stnk / mengenakan denda 500.000 – 1.000.000 yang
hanya dapat menguntungkan pihak tertentu saja dan merugiksan masyrakat di
karenakan denda yang di berikan masyrakat tidak sampai kepada yang berhak
menerimanya
Sumber
: liputan 6 .com
No comments:
Post a Comment