Pengertian agen tunggal
Sole Agent / Agen Tunggal adalah Suatu badan usaha yang ditunjuk oleh pihak Principal (Produsen) sebagai wakilnya untuk menjual dan mendistribusikan barang-barang dalam suatu wilayah pemasaran tertentu serta melaksanakan pelayanan purna jual dari barang-barangnya, dimana penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan perintah/pemberian kuasa dengan memberikan batas-batas kewenangan tertentu dalam bertindak untuk dan atas nama dari Principal. Prinsip keagenan dilakukan dengan upah dan berada dibawah pengaruh pihak Principal. Dikarenakan Agen bertindak untuk dan atas nama Principal, maka Agen tidak melakukan pembelian barang dari pihak principal, melainkan barang-barang tersebut adalah masih menjadi milik pihak principal sampai proses jual beli tersebut selesai dilakukan, dan berpindah ketangan konsumen Dilihat dari Obyeknya terdiri dari Agen Barang dan Jasa. SOLE AGENT / AGEN TUNGGAL Pengangkatan / Penunjukan Agen Tunggal yang dilakukan oleh Principal As...
Comments