syarat penerbitan saham :



1. Pernyataan pendaftaran, baik dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik, telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2. Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun buku terakhir.
3. Saham yang akan dicatatkan sekurang-kurangnya berjumlah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
4. Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun lembaga sekurang-kurangnya dua ratus.
5. Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun.
6. Dalam dua tahun buku terakhir, perusahaan memperoleh laba operasional dan laba bersih.
7. Memiliki total kekayaan (asset) sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), modal sendiri (equity) sekurang-kurangnya Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
8. Komisaris dan direksi memiliki reputasi yang baik

Comments

Popular posts from this blog

sistem keamanan pada linux

Sistem Pengendalian Manajemen Penyusunan Anggaran

kantor akuntan publik & the big ten KAP di indonesia