Tujuan Koperasi


• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Comments

Popular posts from this blog

sistem keamanan pada linux

Sistem Pengendalian Manajemen Penyusunan Anggaran

kantor akuntan publik & the big ten KAP di indonesia