Sponsor

Saturday 26 October 2013

DPRD DKI Sahkan Raperda Pajak Rokok



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok. Dengan demikian, berdasarkan Perda tersebut, perolehan hasil pajak sebesar 70 persen akan dialokasikan untuk biaya kesehatan DKI Jakarta, Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, pengesahan Perda tersebut merupakan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Pasal 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Merry, berdasarkan Undang-Undang itu, daerah diberikan kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak baru, antara lain pajak rokok.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut, harus ada Perda yang mulai berlaku pada 2014 mendatang. Pajak ini akan dipungut oleh Bea Cukai bersama dengan pungutan cukai rokok, dalam Perda yang baru disahkan itu, mengatur mengenai wajib pajak, subjek pajak, objek pajak dan dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok. Selain itu, juga ditentukan besaran penggunaan hasil pajak yang mayoritas akan digunakan untuk program pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta.
"Perda ini mengatur penggunaan hasil pungutan pajak rokok yang dialokasikan paling sedikit 70 persen untuk mendanai program pelayanan kesehatan dengan pengendalian dampak merokok,"
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, pajak rokok akan dikenakan kepada para importir rokok saat pembelian cukai. Untuk besarannya yaitu 10 persen dari harga cukai, Setelah pajak itu terkumpul, akan diserahkan terlebih dahulu ke pusat. Setelah itu baru didistribusikan ke pemerintah daerah masing-masing berdasarkan populasi jumlah penduduk,Untuk jumlah penghasilan yang diperoleh dari cukai, pemerintah pusat telah memprediksi jumlahnya yang didapat sebanyak Rp 116 triliun. Dengan asumsi itu, menurut Iwan Jakarta akan mendapat hasil pajak rokok sebesar Rp 400 miliar dalam setahun. "Penduduk DKI itu jumlahnya 4 persen dari nasional, maka potensinya bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun," ujar Iwan. (Gen/Riz)

Analisis : berkenaan dengan Pajak rook yang  akan dipungut oleh Bea Cukai bersama dengan pungutan cukai rokok, dalam Perda yang baru disahkan itu, dimana tariff yang dikenakan yaitu 10% ,besaran penggunaan hasil pajak yang mayoritas akan digunakan untuk program pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta merupkan kebijakan yang tepat karena dari pajak tersebut dapat membantu memberikan fasilitas kesehatan yang lebih memdai .

Sumber : liputan 6 .com

No comments: