Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta
akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok.
Dengan demikian, berdasarkan Perda tersebut, perolehan hasil pajak sebesar 70
persen akan dialokasikan untuk biaya kesehatan DKI Jakarta, Anggota Badan
Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, pengesahan
Perda tersebut merupakan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Pasal 28
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut
Merry, berdasarkan Undang-Undang itu, daerah diberikan kewenangan untuk
memungut beberapa jenis pajak baru, antara lain pajak rokok.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut,
harus ada Perda yang mulai berlaku pada 2014 mendatang. Pajak ini akan dipungut
oleh Bea Cukai bersama dengan pungutan cukai rokok, dalam Perda yang baru
disahkan itu, mengatur mengenai wajib pajak, subjek pajak, objek pajak dan
dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Selain itu, juga ditentukan besaran penggunaan hasil pajak yang mayoritas akan
digunakan untuk program pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta.
"Perda
ini mengatur penggunaan hasil pungutan pajak rokok yang dialokasikan paling
sedikit 70 persen untuk mendanai program pelayanan kesehatan dengan
pengendalian dampak merokok,"
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan
Setiawandi mengatakan, pajak rokok akan dikenakan kepada para importir rokok
saat pembelian cukai. Untuk besarannya yaitu 10 persen dari harga cukai, Setelah
pajak itu terkumpul, akan diserahkan terlebih dahulu ke pusat. Setelah itu baru
didistribusikan ke pemerintah daerah masing-masing berdasarkan populasi jumlah
penduduk,Untuk jumlah penghasilan yang diperoleh dari cukai, pemerintah pusat
telah memprediksi jumlahnya yang didapat sebanyak Rp 116 triliun. Dengan asumsi
itu, menurut Iwan Jakarta akan mendapat hasil pajak rokok sebesar Rp 400 miliar
dalam setahun. "Penduduk DKI itu jumlahnya 4 persen dari nasional, maka
potensinya bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun," ujar Iwan. (Gen/Riz)
Analisis : berkenaan
dengan Pajak rook yang akan dipungut oleh Bea Cukai bersama dengan
pungutan cukai rokok, dalam Perda yang baru disahkan itu, dimana tariff yang
dikenakan yaitu 10% ,besaran penggunaan hasil pajak yang mayoritas akan
digunakan untuk program pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta merupkan
kebijakan yang tepat karena dari pajak tersebut dapat membantu memberikan
fasilitas kesehatan yang lebih memdai .
Sumber : liputan 6 .com
No comments:
Post a Comment