Sponsor

Saturday 26 October 2013

DPR segera bahas Perppu soal MK



Esensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah jika dalam kondisi genting atau memaksa.  Atas dasar itulah Perppu mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dikaji lagi , dalam waktu dekat DPR segera membahas Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY itu. "Waktu kita masih ada satu kali masa sidang untuk melakukan evaluasi terhadap Perppu ini Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

analisis : dengan diterbitkannya perppu oleh presiden dimana perppu ini digunakan jika dalam kondisi genting atau memaksa mengenai mahkamah institusi semsetinya kembali dikaji ,duji dan dievaluasi kembali kembali kinerja perppu tersebut

sumber : seputar indonesia

No comments: