Esensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
adalah jika dalam kondisi genting atau memaksa.
Atas dasar itulah Perppu mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang
diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dikaji lagi , dalam
waktu dekat DPR segera membahas Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY
itu. "Waktu kita masih ada satu kali masa sidang untuk melakukan evaluasi
terhadap Perppu ini Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor
1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003
terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
analisis : dengan diterbitkannya perppu oleh presiden dimana perppu ini digunakan jika dalam kondisi genting atau memaksa mengenai mahkamah institusi semsetinya kembali dikaji ,duji dan dievaluasi kembali kembali kinerja perppu tersebut
sumber
: seputar indonesia
No comments:
Post a Comment