Sponsor

Tuesday 23 July 2013

Makalah Pengertian Leasing


silhkan klik link ini :
http://adf.ly/g2XVM
untuk file makalah microsft word
A.   Pengertian
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1.    Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisiperusahaan.
2.    Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.    Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.    Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperolehmesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usahaproduksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.    Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.    Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.    Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.    Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.    Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

B.   Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease, yaitu sebagai berikut:
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

C. Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
Ø  Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
Ø  Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

D.   Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.    Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.    Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.    Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.    Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
6.    supplier peralatan tersebut.
7.    Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
8.    Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
9.    Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
10. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
11. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

E.   Syarat dan Ciri Leasing
Syarat dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal yaitu:
  1. Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
  3. Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
  4. Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
  5. Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar niali sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
 Sementara itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:
  1. Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
  2. Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benada yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.
Berdasarkan syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang, maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie menyebut jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen.
F.    Keuntungan Memilih Leasing
Agnes Sawir melihat keuntungan leasing ini dari dua sudut pandang, yaitu dari pihak lesse maupun pihak lessor. Dilihat dari sudut pandang lesse, keuntungan penggunaan jasa leasing adalah”
  1. Leasing sebagai sumber dana
  2. Fleksible. Dalam hal pemakaian peralatan yang sangat peka terhadap perubahan teknologi, seperti komputer, menyewa dengan cara leasing adalah lebih baik daripada membeli.
  3. Menahan pengaruh inflasi. Leasing melindungi lessee dari penurunan nilai uang yang disebabkan inflasi. Besaran agsuran yang dibayar oleh lessee tetap sama, baik sebelum maupun setelah terjadinya inflasi.
Sementara jika dilihat dari sudut lessor, keuntungan leasing adalah
  1. Tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding lembaga keuangan (bank) merupakan keuntungan lessor.
  2. Lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lease dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan dibanding dengan penjualan lelasing.
  3. Lessor mempunyai posisi yang lebih baik dibandingkan kreditor jika usaha lessee mengalami kemacetan. Seandainya lesse tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kntrak leasingnya, lessor berhak untuk menarik kembali miliknya, karena secara hukum lessor masih dinyatakan sebagai pemilik barang tersebut. 
G.   Bentuk dan Isi Perjanjian Leasing
Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:
  1. Jenis transaksi leasing
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak
  3. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
  5. Masa leasing
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
  7. Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.




H.   Perbedaan Leasing dengan Jenis Perjanjian Lain
Perbedaan dengan Sewa Menyewa
  1. Pada leasing, masalah jangka waktu perjanjian merupkan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu, lesse diberikan hak opsi. Sementara, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama sehingga pihak penyewa dapat saja menyewa barang dalam jangka waktu yang tidak dibatasi.
  2. Sewa menyewa merupakan jenis perjanjian nominatif, yaitu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUHPerdata. Sementara itu, leasing adalah suatu perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
  3. Para pihak dalam leasing adalah badan usaha, sedangkan dalam sewa menyewa, para pihaknya bisa perorangan.
  4. Pada leasing, biasanya dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
  5. Pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menyewa hak opsi tidak diperlukan.
Perbedaan dengan Sewa Beli
  1. Dalam sewa beli, peralihan milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan dalam leasing, peralihan hak milik terjadi jika lesse mempergunakan hak opsinya.
  2. Leasing merupkan salah satu jenis lembaga pembiayaan, sedangkan sewa beli suatu jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan.
  3. Dalam leasing ada tiga pihak terlibat, yaitu lesse, lessor dan suplier, sedangkan dalam sewa beli hanya ada dua pihak.
Perbedaan dengan Jual Beli
  1. Penyerahan/peralihan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing, penyerahan/peralihan hak milik terjadi apabila lesse mempergunakan hak opsinya.
  2. Sama halnya dengan sewa menyewa, jual beli adalah sautu jenis perjanjian nominatif yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangakn leasing adalah jenis perjanjian innominatif yang merupakan lembaga pembiayaan.


No comments: