A.
Pengertian
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli
untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika
kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan
yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau
menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan
dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan
dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan
sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,
tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian
leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya
dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui
surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan
No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan
perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang
paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan
perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada
pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease
sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease
disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak
penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa.
Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha
bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik
bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah
tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka
waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping
hal tersebut di atas para
pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya
seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi
capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease
dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu
halnya jika ditinjau dari segi komersial.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu
pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan
Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974,
dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi
leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee
untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh
lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee
hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang
telah ditentukan
dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada
prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat
sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang
digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu
alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing
didukung oleh keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
1. Fleksibel, artinya struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisiperusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak
kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai
dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan
jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak
menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa
dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat
menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya
membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya
secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperolehmesin-mesin dan peralatan yang mutakhir
untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usahaproduksi yang baru atau untuk
memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran angsuran lease
diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya
pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi
perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan
dari laba yang terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi,
artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh
inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter
yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya hak opsi bagi lessee pada
akhir masa lease.
8. Adanya kepastian hukum, artinya
suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum
yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit
apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang leasing merupakan
satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama
perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
B.
Pihak-Pihak
Yang Terlibat Dalam Leasing
Pihak utama dalam leasing,
menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian lease,
yaitu sebagai berikut:
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
C. Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu
lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai
harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang
tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar
secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka
waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga
barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak
lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua
yaitu:
Ø Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
Ø Sale
and lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee
memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya
dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian
menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee
membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang
serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak
memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan
barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit
provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga
barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang
tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing
yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan
lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat
terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
D.
Prosedur
Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan
mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit
dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui
lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangani lessor dengan
6. supplier peralatan tersebut.
7. Supplier dapat mengirimkan peralatan
yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
8. Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
9. Supplier menyerahkan tanda terima
(yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada
lessor.
10. Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
11. Lessee membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam
kontrak lease.
E. Syarat dan Ciri Leasing
Syarat
dan ciri leasing menurut Agnes Sawir meliputi lima hal yaitu:
- Objek leasing: meliputi segala macam barang modal mulai dari pesawat terbang hingga mesin dan komputer untuk keperluan kantor.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing: penyewa adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan leasing (lessor). Hanya perusahaan yang telah mendapat izin dari Departemen Keuangan saja yang boleh menjadi lessor.
- Pembayaran berkala dalam jangka waktu tertentu: pembayaran leasing dilakukan secara berkala seperti setiap bulan, setiap kuartal atau setiap semester.
- Nilai sisa atau residual value: pada perjanjian leasing ditentukan suatu nilai sisa. Ini tidak dikenal dalam pejanjian sewa menyewa.
- Hak opsi bagi lesse untuk membeli aktiva: pada akhir masa leasing, penyewa atau lesse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang tersebut sebesar niali sisa atau mengembalikan barang tersebut kepada pihak yang menyewakan (lessor).
Sementara
itu menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keisjer, ciri-ciri leasing
adalah sebagai berikut:
- Leasing merpakan suatu cara pembiayaan. Meski ada aspek lain dari leasing, namun aspek pembiayaan ini yang paling menonjol atau ciri utama.
- Ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benada yang di-lease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Pada umunya masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan masa kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu, antara lain yang penting adalah dibidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum, diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang dugunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi bukan saja mesin-mesin produksi, namun juga komputer atau kendaraan bermotor.
Berdasarkan
syarat dan ciri leasing di atas, maka praktek jual beli motor yang dikatakan
dengan sistem leasing, namun karena tidak ada hak opsi dari pemakai barang,
maka hal tersebut sebenarnya tidak bisa disebut sebagai leasing. Asyhadie menyebut
jual beli kredit sepeda motor ini sebagai pembiayaan konsumen.
F. Keuntungan Memilih Leasing
Agnes
Sawir melihat keuntungan leasing ini dari dua sudut pandang, yaitu dari pihak
lesse maupun pihak lessor. Dilihat dari sudut pandang lesse, keuntungan penggunaan
jasa leasing adalah”
- Leasing sebagai sumber dana
- Fleksible. Dalam hal pemakaian peralatan yang sangat peka terhadap perubahan teknologi, seperti komputer, menyewa dengan cara leasing adalah lebih baik daripada membeli.
- Menahan pengaruh inflasi. Leasing melindungi lessee dari penurunan nilai uang yang disebabkan inflasi. Besaran agsuran yang dibayar oleh lessee tetap sama, baik sebelum maupun setelah terjadinya inflasi.
Sementara
jika dilihat dari sudut lessor, keuntungan leasing adalah
- Tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding lembaga keuangan (bank) merupakan keuntungan lessor.
- Lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual barang lease dan biasanya hal tersebut lebih mudah dan lebih cepat dilakukan dibanding dengan penjualan lelasing.
- Lessor mempunyai posisi yang lebih baik dibandingkan kreditor jika usaha lessee mengalami kemacetan. Seandainya lesse tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kntrak leasingnya, lessor berhak untuk menarik kembali miliknya, karena secara hukum lessor masih dinyatakan sebagai pemilik barang tersebut.
Ketentuan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, menyatakan bahwa berjanjian
leasing harus dilakukan secara tertulis dan wajib dibuat dalam bahasa
Indoensia, namun tidak ditentukan apakah harus berbentuk akta autentik atau
akta di bawah tangan. Namun mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai alat
bukti jika terjadi wanprestasi, maka ada baiknya akta tersebut dibuat secara
outentik. Beberapa hal yang harus ada dalam perjanjian leasing adalah:
- Jenis transaksi leasing
- Nama dan alamat masing-masing pihak
- Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
- Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
- Masa leasing
- Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun.
- Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang di-lease-kan.
H. Perbedaan Leasing dengan Jenis
Perjanjian Lain
Perbedaan
dengan Sewa Menyewa
- Pada leasing, masalah jangka waktu perjanjian merupkan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu, lesse diberikan hak opsi. Sementara, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama sehingga pihak penyewa dapat saja menyewa barang dalam jangka waktu yang tidak dibatasi.
- Sewa menyewa merupakan jenis perjanjian nominatif, yaitu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUHPerdata. Sementara itu, leasing adalah suatu perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
- Para pihak dalam leasing adalah badan usaha, sedangkan dalam sewa menyewa, para pihaknya bisa perorangan.
- Pada leasing, biasanya dibutuhkan jaminan-jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
- Pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menyewa hak opsi tidak diperlukan.
Perbedaan
dengan Sewa Beli
- Dalam sewa beli, peralihan milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan dalam leasing, peralihan hak milik terjadi jika lesse mempergunakan hak opsinya.
- Leasing merupkan salah satu jenis lembaga pembiayaan, sedangkan sewa beli suatu jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan.
- Dalam leasing ada tiga pihak terlibat, yaitu lesse, lessor dan suplier, sedangkan dalam sewa beli hanya ada dua pihak.
Perbedaan
dengan Jual Beli
- Penyerahan/peralihan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing, penyerahan/peralihan hak milik terjadi apabila lesse mempergunakan hak opsinya.
- Sama halnya dengan sewa menyewa, jual beli adalah sautu jenis perjanjian nominatif yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangakn leasing adalah jenis perjanjian innominatif yang merupakan lembaga pembiayaan.
No comments:
Post a Comment