silahkan klik link ini :
http://adf.ly/g2SI9
untuk file makalh microst word
Rumus perhitungan PPMP sekaligus :
Rumus perhitungan PPMP bulanan :
http://adf.ly/g2SI9
untuk file makalh microst word
DANA
PENSIUN
1. Pengertian
Dana Pensiun
· Secara
umum yaitu Lembaga atau badan
hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.
·
Menurut Undang-Undang
No.11 Tahun 1992 yaitu merupakan “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan
manfaat pensiun bagi pesertanya”.
2. Tujuan
Dana Pensiun
Bagi pihak Perusahaan :
-
Kewajiban
Moral, sebagai pemberi kerja berkewajiban memberikan rasa aman
pada karyawan pada akhir masa bakti.
-
Loyalitas,
diharapkan akan meningkatnya loyalitas dan dedikasi karyawan pada perusahaan
(tempatnya bekerja).
-
Kompetisi, Program pensiun
sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan
diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.
Bagi pihak Karyawan :
-
Rasa aman, rasa aman karyawan
terhadap masa yang akan datang.
-
Kompensasi yang
lebih baik, karyawan mempunyai
tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja.
Bagi Lembaga Pengelola :
-
Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegitaan
investasi.
-
Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
-
Timbulnya
citra baik masyarakat terhadap perusahaan.
Dari segi Aspek Ekonomis
:
-
Mempertahankan
karyawan yang memimliki potensi, cerdas, trampil dan produktif yang diharapkan
dapat mengembangkan perusahaan.
Dari segi Aspek Sosial
-
Kehidupan
karyawan dan keluarganya cukup terjamin apabila karyawan pensiun atau meninggal
dunia .
3. Azaz Dan
Norma Dana Pensiun
Azaz
Dana Pensiun :
a.
Azas
pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum yang mendirikannya
b.
Azas
penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
c.
Azas
pembinaan dan pengawasan
d.
Azas
penundaan manfaat
e.
Azas
kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
Norma
Dana Pensiun
a.
Manfaat pensiun bagi peserta
didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus
b.
Uang pertanggungan bagi peserta
yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh.
c.
Nilai tunai bagi peserta yang
berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas
himpunan iuran sendiri ditambah bonus.
d.
Nilai tunai bagi peserta yang
berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan
iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus .
e.
Pembayaran manfaat pensiun,
uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta
yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
4. Usia
Pensiun
“adalah
usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pension”.
Usia Pensiun
dapat dibedakan menjadi :
Ð Pensiun Normal
(Normal Retirement), usia
paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari
pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Umumnya usia
pensiun 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
Ð Pensiun Dipercepat
(Early Retirement), program
pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai
usia pensiun normalnya.
Ð Pensiun Ditunda
(Deferred Retirement), beberapa
pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan
biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun
normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji
dari perusahaan yang bersangkutan.
Ð Pensiun Cacat
(Disable Retirement), pensiun
cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan
yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan
berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat
pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta
bersangkutan dinyatakan cacat.
5. Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun
-
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992)
-
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana pensiun
yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan
program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)
6. Sistem
Pembayaran Dana Pensiun
a.
Pembayaran secara
sekaligus (lump-sum)
b.
Pembayaran secara
berkala (Anuitas)
Faktor dalam
perhitungan pension yaitu, gaji
pokok terakhir, masa
kerja (normal 25 tahun), dan faktor
penghargaan.
Ð Rumus perhitungan
pensiun :
Gaji Pokok X
Masa Kerja X Penghargaan
|
Ð Faktor
Penghargaan :
Masa
Kerja
|
Faktor
Penghargaan
|
24 –
32 tahun
|
2,50 %
|
16 –
24 tahun
|
2,00 %
|
8 – 16
tahun
|
1,60 %
|
0 – 8
tahun
|
1,28 %
|
7. Peraturan
Dana Pensiun
- Dana Pensiun, Untuk menghitung
besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap
bulan ditetapkan sebagai penghasilan
dasar pensiun.
-
Besarnya
Manfaat Pensiun
a. Manfaat pensiun
karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 %
dari penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat
pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c. Besarnya manfaat
pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
-
Iuran
Pensiun
a. Setiap karyawan
peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan mgiur 5
% dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana
yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran dari
karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.
-
Hak
Sebelum Mencapai Usia Pensiun
a. Perserta yang
berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan
memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak
atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b. Perserta yang
berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan
memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak
atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.
- Kekayaan Dana Pensiun
a.
Iuran peserta dan
pemberi kerja
b.
Hasil investasi
c.
Pengalihan dana
dari dana pensiun lain.
8. Jenis
Program Pensiun
1) Program
Pensiun Manfaat Pasti (Dedined Benefit Plan)
Program pensiun yang memberikan formula tertentu
atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas
dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh
aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung
kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar
dari iuran karyawan.
Kelebihan :
a. Lebih
menekankan pada hasil akhir.
b. Suatu
manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c. Dapat
mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun
dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d. Karyawan
lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai
usia pensiun.
Kelemahan :
Perusahaan
menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.
MP = FPd
x MK x
PDP
|
MP = FPe
x MK x
PDP
|
Keterangan :
MP :
Manfaat pensiun
FPd :
Faktor penghargaan dalam desimal
FPe : Faktor
penghargaan per tahun dalam persentase
MK : Masa
kerja
PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan
terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
2) Program
Pensiun Iuran Pasti (Benefit Contribution Pension Plus)
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran
karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima
karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasinya.
Kelebihan :
a. Pendanaan
(biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b. Karyawan
dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
Kelemahan :
a.
Penghasilan pada
saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.
Karyawan menanggung
resiko atas ketidakberhasilan investasi.
Sumber:
No comments:
Post a Comment