Sponsor

Tuesday 23 July 2013

Makalah Pengertian Dana Pensiun

silahkan klik link ini :
http://adf.ly/g2SI9
untuk file makalh microst word


DANA PENSIUN
1.     Pengertian Dana Pensiun
·       Secara umum yaitu Lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.
·       Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 1992 yaitu merupakan “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi         pesertanya”.
2.     Tujuan Dana Pensiun
*      Bagi pihak Perusahaan :
-       Kewajiban Moral, sebagai pemberi kerja berkewajiban memberikan rasa aman pada karyawan pada akhir masa bakti.
-       Loyalitas, diharapkan akan meningkatnya loyalitas dan dedikasi karyawan pada perusahaan (tempatnya bekerja).
-       Kompetisi, Program pensiun sebagai suatu bagian dari total kempensasi yang diberikan kepada karyawan, dan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih.
*      Bagi pihak Karyawan :
-       Rasa aman, rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang.
-       Kompensasi yang lebih baik, karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.
*      Bagi Lembaga Pengelola :
-       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegitaan investasi.
-       Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
-       Timbulnya citra baik masyarakat terhadap perusahaan.
*      Dari segi Aspek Ekonomis :
-       Mempertahankan karyawan yang memimliki potensi, cerdas, trampil dan produktif yang diharapkan dapat mengembangkan perusahaan.
*      Dari segi Aspek Sosial
-       Kehidupan karyawan dan keluarganya cukup terjamin apabila karyawan pensiun atau meninggal dunia .
3.     Azaz Dan Norma Dana Pensiun
*    Azaz Dana Pensiun :
a.   Azas pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum yang mendirikannya
b.   Azas penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
c.   Azas pembinaan dan pengawasan
d.   Azas penundaan manfaat
e.   Azas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun
*    Norma Dana Pensiun
a.   Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan atas himpunan iuran ditambah bonus
b.   Uang pertanggungan bagi peserta yang maninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh.
c.   Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mancapai masa kepesertaan 3 tahun hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus.
d.   Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus .
e.   Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
4.     Usia Pensiun
adalah usia dimana peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pension”.
*    Usia Pensiun dapat dibedakan menjadi :
Ð Pensiun Normal (Normal Retirement), usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Umumnya usia pensiun 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
Ð Pensiun Dipercepat (Early Retirement), program pensiun biasanya mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.
Ð Pensiun Ditunda (Deferred Retirement), beberapa pemberi kerja yang memiliki program pensiun memperkenankan pensiun ditunda, dan biasanya dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai saat tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji dari perusahaan yang bersangkutan.
Ð Pensiun Cacat (Disable Retirement), pensiun cacat ini sebenarnya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap  atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapatkan manfaat pensiun, manfaat pensiun dihitung berdasarkan manfaat pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta bersangkutan dinyatakan cacat.
5.     Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
-   Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992)
-   Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)
6.     Sistem Pembayaran Dana Pensiun
a.   Pembayaran secara sekaligus (lump-sum)
b.   Pembayaran secara berkala (Anuitas)
*      Faktor dalam perhitungan pension yaitu, gaji pokok terakhir, masa kerja (normal 25 tahun), dan faktor penghargaan.
Ð Rumus perhitungan pensiun :
Gaji Pokok  X  Masa Kerja  X Penghargaan
 


Ð Faktor Penghargaan :
Masa Kerja
Faktor Penghargaan
24 – 32 tahun
2,50 %
16 – 24 tahun
2,00 %
8 – 16 tahun
1,60 %
0 – 8 tahun
1,28 %

7.     Peraturan Dana Pensiun
-   Dana Pensiun, Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.
-   Besarnya Manfaat Pensiun
a.   Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.
b.   Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c.   Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
-   Iuran Pensiun
a.   Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.   Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
c.   Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.
-   Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
a.   Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b.   Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.
-   Kekayaan Dana Pensiun
a.   Iuran peserta dan pemberi kerja
b.   Hasil investasi
c.   Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
8.     Jenis Program Pensiun
1)    Program Pensiun Manfaat Pasti (Dedined Benefit Plan)
Program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut besarnya iuran yang diperlukan dihitung oleh aktuaris. Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja bervariasi tergantung kesepakatan yang dicapai, namun pada umumnya iuran pemberi kerja lebih besar dari iuran karyawan.
*    Kelebihan :
a.  Lebih menekankan pada hasil akhir.
b.  Suatu manfaat ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.  Dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibentuk lebih jauh setelah perusahaan berjalan.
d.  Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
*    Kelemahan :
Perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dan apabila hasil investasi tidak mencukupi.

*     
MP = FPd  x  MK  x  PDP
Rumus perhitungan PPMP sekaligus :

*     
MP = FPe  x  MK  x  PDP
Rumus perhitungan PPMP bulanan :
     
Keterangan :
MP           : Manfaat pensiun
FPd           : Faktor penghargaan dalam desimal
FPe           : Faktor penghargaan per tahun dalam persentase
MK           : Masa kerja
PDP         : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
2)    Program Pensiun Iuran Pasti (Benefit Contribution Pension Plus)
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya.
*    Kelebihan :
a.  Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat dihitung atau diperkirakan.
b.  Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
*    Kelemahan :
a.       Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan .
b.       Karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi.




Sumber:

No comments: