silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bUj6b
untuk download makalah asuransi file microsft word
http://adf.ly/bUj6b
untuk download makalah asuransi file microsft word
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ASURANSI
Asal kata asuransi di
dapat dari bahasa Latin ASSECURARE yang memiliki arti menyakinkan orang lain.
Perbedaan dari assurance dan insurance adalah, assurance berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan insurance adalah menanggung sesuatu yang
belum terjadi. Ada begitu banyak definisi mengenai asuransi, yaitu sebagai
berikut:
1.
Menurut Ekonomi: asuransi adalah metode
mentransfer resiko dengan jalan memindahkan akibat kerugian dari
ketidakpastian.
2.
Menurut Hukum: asuransi adalah kontra
perjanjian dimana tertanggung memindahkan resiko tertentu kepada penanggung
dengan membayar premi.
3.
Menurut Matematis: asuransi adalah
pendekatan kuantitatif dan statistic atas suatu resiko sehingga tercapai
keseimbangan antara manfaat dan premi.
Namun pengertian asuransi menurut Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246
adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
2.2 JENIS-JENIS PERASURANSIAN
Jenis perasuransian
secara umum ada 3 yaitu:
1.
Asuransi kerugian: asuransi yang
memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak
pasti.
2.
Asuransi jiwa: asuransi yang memberikan
jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Asuransi social: program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersil.
Penggolongan Asuransi menurut sifatnya yaitu sebagai
berikut:
·
Asuransi sukarela: pertanggungan
dilakukan dengan cara sukarela, dilakukan atas kesadaran seseorang akan
kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
Misal: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dll
·
Asuransi wajib: sifatnya wajib
dilakukkan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Misal: asuransi tenaga
kerja, asuransi kecelakaan.
Menurut jenis usaha
perasuransian adalah sebagai berikut:
·
Asuransi kerugian (non life insurance):
usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul
dari peristiwa yang tidak pasti. Misal: asuransi kecelakaan diri, asuransi
kesehatan, dll
·
Asuransi jiwa: menutup pertanggungan untuk
membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang
dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa korban menerima premi
asuransi dari pihak asuransi dan apabila korban meninggal, maka santunan
diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima
asuransi. Asuransi ini memiliki 3 jenis tipe yaitu termlife (berjangka), whole
life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna).
·
Reasuransi: adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi
dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan
asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi
melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi.
2.3 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
1.
UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik): yang
dimaksudkan adalah bahwa anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan
secara teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan denga objek
yang di asuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu
menjelaskan resiko-resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan
dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat
penting karena:
·
Secara umum tertanggung mengetahui
secara lengkap objek yang akan di asuransikan dibandingkan dengan penanggung.
·
Perhitungan besarnya premi sangat
dipengaruhi oleh bebannya resiko.
2.
INSURABLE INTEREST (Kepengtingan Yang
Dipertanggungkan): anda dikatakan memiliki kepentingan atas objek yang di
asuransikan apabila anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah
yang menimbulkan kerusakan atau kerugian atas objek tersebut. Kepentingan
keuangan ini memungkinkan anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan
anda. Apabila terjadi musibah atas objek yang di asuransikan dan terbukti bahwa
anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas objek tersebut, maka anda tidak
berhak mendapatkan ganti rugi.
3.
INDEMNITY (Ganti Rugi): mekanisme
penanggung untuk mengkompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti
rugi financial dengan cara pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan
pembangunan kembali.
4.
PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat): suatu
sebab yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau
berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain.
5.
SUBROGATION (Perwalian): hak penanggung
yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain
yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.
CONTRIBUTION (Kontribusi): Anda
dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan
asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila
kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak
menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara
bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian
kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang
ditutupnya.
SYARAT PERTANGGUNGAN ASURANSI:
•
Risiko
bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
•
Risiko harus
murni dan khusus
•
Obyek Mempunyai
Nilai Uang
•
Obyek Harus
Legal
•
Obyek Layak
diasuransikan
•
Peril
terjadi secara kebetulan
•
Peril
terjadi tanpa unsur kesengajaan
•
Harus ada
Insurable Interest
KARAKTERISTIK
KONTRAK ASURANSI
•
Aleatory Contract
–
Nilai kontrak bagi masing-masing pihak
tidak perlu sama
•
Conditional
Contract
–
Tertanggung harus melakukan tindakan
tertentu dahulu sebelum penanggung melakukan kewajibannya
•
Adhesion
Contract
–
Segala ketidakjelasan atau keraguan
dalam kontrak akan dijelaskan maknanya oleh drafter (penanggung)
•
Unilateral
Contract
–
Hanya satu pihak yang membuat janji dan
harus dipenuhi secara hukum
PIHAK-PIHAK UTAMA DALAM
KEGIATAN ASURANSI
•
Tertanggung (Assured / Insured)
•
Penanggung (Assurer / Insurer)
•
Penanggung Ulang (Reinsurer)
•
Agen Asuransi (Agent)
•
Pialang Asuransi (Insurance Broker)
•
Pialang Reasuransi (Reinsurance Broker)
•
Penilai Kerugian (Loss Adjuster)
•
Konsultan Aktuaria (Actuaria)
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan
pada bab sebelumnya, beberapa hal yang dapat penulis simpulkan antara lain:
1.
Asal kata asuransi di dapat dari bahasa
Latin ASSECURARE yang memiliki arti menyakinkan orang lain.
2.
Asuransi adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko
kepada pihak lain.
3.
Jenis perasuransian secara umum ada 3
yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi social.
4.
Prinsip-prinsip asuransi ada 6 yaitu:
utmost good faith, insurable interest, indemnity, proximate cause, subrogation,
dan contribution.
5.
Karakteristik kontrak asuransi adalah
sebagai berikut: aleatory contract, conditional contract, adhesion contract,
dan unilateral contract.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment