Sponsor

Tuesday 23 July 2013

Makalah Pengertian Asuransi

silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bUj6b
untuk download makalah asuransi file microsft word

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN ASURANSI
Asal kata asuransi di dapat dari bahasa Latin ASSECURARE yang memiliki arti menyakinkan orang lain. Perbedaan dari assurance dan insurance adalah, assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan insurance adalah menanggung sesuatu yang belum terjadi. Ada begitu banyak definisi mengenai asuransi, yaitu sebagai berikut:
1.      Menurut Ekonomi: asuransi adalah metode mentransfer resiko dengan jalan memindahkan akibat kerugian dari ketidakpastian.
2.      Menurut Hukum: asuransi adalah kontra perjanjian dimana tertanggung memindahkan resiko tertentu kepada penanggung dengan membayar premi.
3.      Menurut Matematis: asuransi adalah pendekatan kuantitatif dan statistic atas suatu resiko sehingga tercapai keseimbangan antara manfaat dan premi.
Namun pengertian asuransi menurut Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

2.2  JENIS-JENIS PERASURANSIAN
Jenis perasuransian secara umum ada 3 yaitu:
1.      Asuransi kerugian: asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
2.      Asuransi jiwa: asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Asuransi social: program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersil.
Penggolongan Asuransi menurut sifatnya yaitu sebagai berikut:
·         Asuransi sukarela: pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan. Misal: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dll
·         Asuransi wajib: sifatnya wajib dilakukkan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Misal: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan.
Menurut jenis usaha perasuransian adalah sebagai berikut:
·         Asuransi kerugian (non life insurance): usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Misal: asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dll
·         Asuransi jiwa: menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa korban menerima premi asuransi dari pihak asuransi dan apabila korban meninggal, maka santunan diberikan kepada ahli waris yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima asuransi. Asuransi ini memiliki 3 jenis tipe yaitu termlife (berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna).
·         Reasuransi: adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi.
2.3  PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
1.      UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik): yang dimaksudkan adalah bahwa anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan secara teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan denga objek yang di asuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan resiko-resiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena:
·         Secara umum tertanggung mengetahui secara lengkap objek yang akan di asuransikan dibandingkan dengan penanggung.
·         Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh bebannya resiko.
2.      INSURABLE INTEREST (Kepengtingan Yang Dipertanggungkan): anda dikatakan memiliki kepentingan atas objek yang di asuransikan apabila anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerusakan atau kerugian atas objek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas objek yang di asuransikan dan terbukti bahwa anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas objek tersebut, maka anda tidak berhak mendapatkan ganti rugi.
3.      INDEMNITY (Ganti Rugi): mekanisme penanggung untuk mengkompensasi resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial dengan cara pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.
4.      PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat): suatu sebab yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain.
5.      SUBROGATION (Perwalian): hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.      CONTRIBUTION (Kontribusi): Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
SYARAT PERTANGGUNGAN ASURANSI:
         Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak
         Risiko harus murni dan khusus
         Obyek Mempunyai Nilai Uang
         Obyek Harus Legal
         Obyek Layak diasuransikan
         Peril terjadi secara kebetulan
         Peril terjadi tanpa unsur kesengajaan
         Harus ada Insurable Interest
KARAKTERISTIK KONTRAK ASURANSI
         Aleatory Contract
        Nilai kontrak bagi masing-masing pihak tidak perlu sama
         Conditional Contract
        Tertanggung harus melakukan tindakan tertentu dahulu sebelum penanggung melakukan kewajibannya
         Adhesion Contract
        Segala ketidakjelasan atau keraguan dalam kontrak akan dijelaskan maknanya oleh drafter (penanggung)
         Unilateral Contract
        Hanya satu pihak yang membuat janji dan harus dipenuhi secara hukum
PIHAK-PIHAK UTAMA DALAM KEGIATAN ASURANSI
         Tertanggung (Assured / Insured)
         Penanggung (Assurer / Insurer)
         Penanggung Ulang (Reinsurer)
         Agen Asuransi (Agent)
         Pialang Asuransi (Insurance Broker)
         Pialang Reasuransi (Reinsurance Broker)
         Penilai Kerugian (Loss Adjuster)
         Konsultan Aktuaria (Actuaria)


BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, beberapa hal yang dapat penulis simpulkan antara lain:
1.      Asal kata asuransi di dapat dari bahasa Latin ASSECURARE yang memiliki arti menyakinkan orang lain.
2.      Asuransi adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain.
3.      Jenis perasuransian secara umum ada 3 yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi social.
4.      Prinsip-prinsip asuransi ada 6 yaitu: utmost good faith, insurable interest, indemnity, proximate cause, subrogation, dan contribution.
5.      Karakteristik kontrak asuransi adalah sebagai berikut: aleatory contract, conditional contract, adhesion contract, dan unilateral contract.



DAFTAR PUSTAKA

No comments: