Silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bUiHx
untuk file microsoft word
http://adf.ly/bUiHx
untuk file microsoft word
- Apbn
APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber –
sumbber penerimaan negara dan alokasi penegluarannya dalam jangka waktu
tertentu biasanya 1 tahun,sesuai dengan uud 1945 pasal 23 ayat (1),(2) dan (3)
setiap tahun presiden mngajukan RAPBN untuk di bahas bersama DPR
Penyusunan
apbn didasarkan asas berimbang dan dinamis artinya di sektor penerimaan negara
selalu di usahakan peningkatannya dan di sektor pengeluarannya di usahakan
penghemetan rutin serta lebih mengarahkan dana pembangunan kepada kegiatan yang
menunjang peningkatan produksi nasional ,yang mana besarnaya penegluaran
(belanja )seimbang dengan penerimaanya
Secara
rinci penyusnnan apbn didasarkan :
a.
Asas berimbang dan dinamis penerimaan – pengeluaran
b.
Tabungan / saving selalu meningkat
c.
Peningkatan pendapatan pajak ,secara intensif
dan ektensif
d.
Prioritas pengeluran rutin yang penting
e.
Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
manusia secara maximal.
Fungsi apbn antara lain :
1.
Fungsi stabilisasi yaitu diharpkan dapat menjaga
kestabilan arus uang dan arus barang untuk terpeliharanya tingkat kesempatan
kerja yang tinggi ,tingkat harga yang relatif stabil,dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang cukup memadai
2.
Fungsi alokasi yaitu apbn dapat menunjukan sasaran
dan prioritas pembangunan dan untuk mengalokasikan faktor – faktor produksi
yang tersedia di dalam masyrakat ,sehingga kebutuhan masyrakat akan public
goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi
3.
Fungsi ditribusi yaitu apbn adapat menunjukan
pembagian dana pada berbagai sektor
4.
Fungsi pertumbuhan ekonomi dan pengendali infasi
yaitu melalui besar kecilnya APBN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
pengendali inflasi
Tujuan apbn
adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan
kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan nkerja dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyrakat
2.
APBD
Apbd
(anggaran pendapatan belanja daerah ) adalah rencana kerja pemerintah daerah
yang mencakup seluruh penerimaan dan
pengeluaran daerah selama satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan yang
disetujui oleh dprd
Fungsi dan
tujuan apbd sama dengan tujuan apbn ahnaya perbedaanya ruang lingkup apbd
terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaanya diserahkan kepada kepala daerah
sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Dalam apbd
akan tercermin pandapatan asli daerah (pad) maupun pendapatan yang diperoleh
dari pemerintah pusat yang berupa dana alokasi umum (dau)dan dana alokasi
khusus(dak)
Sumber –
sumber dan pengeluaran negara
Sumber – sumber penerumaan
pusat
|
Jenis pengeluaran negara
|
|||||||||
1. Penerimaan
dalam negeri
|
1. Belanja
pemerintah pusat
|
|||||||||
a. Penerimaan
perpajakan
|
Pengeluaran rutin
|
|||||||||
·
Pajak dalam negeri (pph,ppn,pbb,cukai dan
lainnya)
|
·
Belanja pegawai
|
|||||||||
·
Pajak perdagangan international (bea
masuk,pajak impor)
|
·
Belanja barang
|
|||||||||
b. Penerimaan
bukan pajak
|
·
Belanja modal
|
|||||||||
1. Penerimaan
sumber daya alam
|
·
Pembayaran
bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
|
|||||||||
4) Bagian
laba bumn
|
·
Subsidi (bbm non bbm)
|
|||||||||
5) Penerimaan
bukan pajak lainnya
|
·
Belanja hibah
|
|||||||||
2. hibah
|
·
Bantuan sosial
|
|||||||||
3. Penerimaan
luar negeri
|
·
Belanja lainnya
|
|||||||||
a. Pinjaman
program dan penundaan cicilan hutang
|
3. Dana
perimbangan
|
|||||||||
b. Pinjaman
proyek
|
·
Dana bagi hasil
|
|||||||||
·
Dana alokasi umum (DAU)
|
||||||||||
·
Dana alokasi khusus (DAK)
|
||||||||||
|
Semakin tinggi
tabyungan pemerintah atau negara maka akan dapat meningkatkan investasi atau
penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar
dengan kata lain APBD menunjukan surplus
Sumber –
sumber penerimaan dan pengeluaran daerah
Sumber – sumber penerimaan
daerah
|
Jenis pengeluaran pemerintah
daerah
|
||||
1. Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun lalu
|
1. Anggaran
belanja rutin
|
||||
2. Pendapatan
asli daerah (pad)
|
1. Belanja
dprd
|
||||
a. Pajak
daerah
|
2. Belanja
kepala ddaerah
|
||||
b. Retribusi
daerah
|
3. Belanja
pegawai
|
||||
c. Bagian
laba badan usaha milik daerah
|
4. Balanja
barang
|
||||
d. Penerimaan
dari dinas – dinas daerah
|
5. Belanja
pemel;iharaan
|
||||
e. Penerimaan
lain – lain
|
6. Belanja
perjalanan dinas
|
||||
3. Dana
perimbangan
|
7. Belanja
lain – lain
|
||||
a. Bagi
hasil pajak dan bukan pajak
|
8. Angsuran
pinjaman dan bunga
|
||||
b. Dana
alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat
|
9. Subsidi
kepada daerah bawahan
|
||||
c. Dana
alokasi khusus
|
10. Pengeluaran
yang tidak termasuk bagian lain
|
||||
d. Dana
perimbangan
|
11. Pengeluaran
tak terduga
|
||||
e. Pinjaman
pemerintah pusat
|
2. Anggaran
belanja pembangunan
|
||||
f.
Pinjaman untuk badan usaha milik daerah
|
1. Proyek
– proyek daerah
|
||||
g. Lain
lain pendapatan yang sah
|
2. Biaya
operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah
|
||||
3. Proyek
– proyek pembanguanan
|
|||||
Pengaruh apbn
dan apbd terhadap perekonomian
1.
Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyrakat
maksudnya dapat mengetahui besarnya gnp dari tahun ke tahun
2.
Dapat menciptakan kestabilan keuangan atau
moneter negara sebabnya dapat mengatur jumlah uang beredar di masyrakat
3.
Dapat menimbulkan investasi masyrakat karena
dapat mengembangkan industri – industri dalam negeri
4.
Dapat memperlancar distribusi pendapatan
,maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk berlanja
pegawai dan belanja barang serta lainnya
5.
Dapat memperluas kesempatan kerja karena dapat
pembangunan proyek – proyek negara dan investasi negara ,sehingga dapat membuka
lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkatkan kesejahteraan masyrakat.
Dengan apbn atau apbd dapat
diketahui arah/tuujuan serata prioritas pembangunan yang akan dan dilaksanakan
peningkatan pembangunan dan sarana dan prasarana ekonomi sumber daya manusia
akan meningkatkan produktivitas faktor – faktor produksi . pada gilirannya akan
terbentuk tabungan masyrakat sehingga meningkatkan investasi yang meneyebabkan
investasi banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyrakat
Penyusunan apbn /apbd dapat
juga memepengaruhi inflasi / deflasi yang akan terjadi di masyrakat
B.
Kebijakan anggaran
Kebijakan anggaran
adalah kebijakan untuk mengatur apbn agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
yang sesuai dengan pertumbuhan yang diharapkan dan pada gilirannya akan
menciptajkan lapangan pekerjaan .
Tujuan kebijakan
anggaran adalah menentukan arah dan tujuan pembangunan serta pertumbuhan
ekonomi yang di harapkan dari rencana kerja tahunan pemerintah.
Macam –
macam kjebijakan anggaran
1.
Anggaran seimbang (balance budget)
Semua pengeluaran
didasarkan pada penerimaan ,pada akhirnya jumlah pengeluaran sama dengan jumlah
penerimaan .
Tujuan penyusunan
anggaran seimabang adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah
terjadinya anggaran defisit
2.
Anggaran dinamis
Dalam anggaran
dinamis berarti bahwa jumlah mutlak dari anggaran dari tahun ke tahun semakin
besar
3.
Anggaran defisit
Penerimaan negara
lebih kecil dari pada pengelyuaran negara .kebijakan ini dijalankan pemerintah
akan memeperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau di
landasi deflasi.dalam hal ini pemerintah menutup kekurangan anggaran dengan
pinjamann dalam dan luar negeri
4.
Anggaran surplus
Penerimaan negara
lebih besar dari pada pengeluaran negara .kebijakan ini dijalanakan bila
keadaan ekonomi sedang di landa inflasi untuk menyesuaikan anggaran dengan
kenaikan harga barang/jasa .dalam halini pemerintah meningkatkan penerimaan
negara (pajak dan non pajak)dan penghematan
C.
Perpajakan
Pajak adalah
iuran wajib rakyat atau masyrakat kepada negara berdasarkan undang –undang yang
dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi)secara
langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum pemerintah
dengan demikian
1.
Apajak adalah iuran wajib
2.
Pajak dipungut oleh pemerintah
3.
Pajak dipungut berdasarkan undang – undang
4.
Pungutan pajak digunakan untuk mencapai
kesejahteraan umum
Dasar pemungutan
pajak adalah uud 1945 pasal 23 a “ pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang – undang”
Uuu yang
mengatur perpajakan adalah undang – undang nomor 16 tahun 2000 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Fungsi pajak
1.
Fungsi budgeter yaitu pajak sebagai sumber
pendapatan negara
2.
Fungsi alokasi yaitu pajak harus digunakan
sebagai sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang
3.
Fungsi distribusi yaitu pajak di jadikan sebagai
alat pemerataan pendapatan
4.
Fungsi regulasi/stabilisasi yaitu pajak dapat
dijadikan sebagai alat untuk menjaga kestabilan
Syarat pungutan pajak
Tujuan dari hukum pajak adalah membuat adanya keadilan baik dalam
perundangan – undangan maupun pelaksanaannya.untuk itu maka hukum pajak harus
mengabdi pada keadilan .syarat inilah yang disebut asas pemungutan pajak
menurut falsafah hukum
Tarif pajak
1.
Tarif pajak proporsional (sebanding)
Yaitu tarif
pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan
pajak
2.
Tarif pajak degresif (menurun)
Yaitu tarif
pajak dengan menggunakan persentase yang meneurun untuk setiap dasar pengenaan
pajak
3.
Tarif pajak konstan (tetap)
Yaitu tarif
pajak yang tetap untuk setiap pengenaan pajak
4.
Tarif pajak progresif (menaik)
Yaitu tarif
pajak dengan persentase yang semakin menaik / meningkat untuk dasar setiap
pengenaan pajak.
Penggolongan pajak
1.
Ditinjau dari cara pemungutannya di bagi dua :
a)
Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan
harus di tanggung oleh wajib pajjak sendiri dan tidak boleh dilimpakan kepada
orang lain
Contoh :
pajak penghasilan ,pbb,pajak perseroan,pajak kekayaan,pajak deviden,pajak bunga
deposito,mpo,pajak kendaraan bermotor,dan sebagainya
b)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang
pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh :
pajak penjualann,cukai pajak tontonan,bea matrai,bea masuk,pajak exspor,pajak
pertambahan nilai,bea balik nama,pajak iklan dan sebagainya
2.
Ditinjau dari obyek pengenaan pajak di bagi dua:
a)
Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya
berdasarkan atas subyeknya (orangnya)kedaan diri pajak dapat mempengaruhi
jumlah yang harus di bayar
Contoh :
pajak penghasilan,pajhak kekayaan dan sebagainya
b)
Pajak obyektif adalah pajak yang pemungutanya
berdasarkan obyeknya
Contoh :
pajak kekayaan,bea masuk,bea matari,pajak impor,pajak kendaraan bermotor,pajak
bumi dan bangunan dan sebagainya
3.
Ditinjau dari siapa yang memngut pajak di bagi
dua:
a)
Pajak negara dalah pajak yang di pungut oleh
pemerintah pusat melalui paratnya yaitu dirjen pajak ,kantor inspeksi pajak
yang tersebar diseluruh indonesia ,dirjen bea dan cukai
b)
Pajak daerah (lokal) dalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri ,baik yang
dilakukan oleh pemda tingkat I maupoun pemda tingkat II
Sistem pemungutan pajak
1.
Official assesmnet system
Yaitu pemngutan
pajak yang besarnya jumlah pajak ditentukan oleh petugas pajak
2.
Self assesment system
Yaitu pemngutan
pajak yang mana besar pajak dikenakan tergantung atau ditentukan oleh wajib
pajak sendiri
3.
With holding system
Yaitu pemngutan
pajak yang mana besarnmya ditentukan oleh pihak ketiga
Pajak dan pungutan resmi
lainnya sebagai sumber pendapatan negara dan daerah
Selain pajak ,penerimaan
pemerintah lainnya (bea ekspor dan impor,retribusi,bea matrai,sumbangan
wajib,cukai dan lain – lain)merupakan sumber pendapatan negara atau daerah
Perbedaan anatar pajak dan
pungutan resmi lainnya sebagai berikut :
Dilihat dari
|
pajak
|
Pungutan resmi lainnya
|
Imbalan jasa (kompensasi)
|
Tidak diterima secara
langsung
|
Diterima secara langsung
|
Dasar pemngutan
|
Undang – undang
|
Peraturan pemerintah,menteri,dsb
|
Cara perhitungan
|
Sendoiri oleh wajib pajak
|
Oleh aparatur negara
|
Jatuh tempo
|
Sesuai denga tahun pajak
|
Sesuai dengan pemakaian
|
Sanksi
|
Sesuai yang tyercantum
dalama uu
|
Sesuai dengan kebijaksanaan
pemerintah
|
Surat ketetapan pajak
(kohir)
|
Ada
|
Tidak ada
|
Sifat pungutan
|
memaksa
|
Sesuai kebijakaan pemerintah
|
Cara menghitung pajak :
1.
Pajak penghasilan (pph)( uu nomor 17 tahun 2000)
Objek pph
anatar lain gaji/upah,honorarium/komisi/bonus/gratifikasi,hadiah,laba
usaha,bunga,deviden,royalti,premiasuransi,dan lain – lain
Tarif pajak
Wajib pajak
perseorangan
Pendapatan kena pajak (PKP)
|
Tarif pajak
|
Samapai dengan 25.000.000
|
5%
|
Diatas 25.000.0000.-rp
50.000.000
|
10%
|
Di atas 50.000.000 – rp.100.000.000
|
15%
|
Diatas 100.000.000 – rp.
200.000.000
|
25%
|
Di atas 200.000.000
|
35%
|
Penghasilan
tidak kena pajak
Berdasarkan
peraturan menteri keuangan nomor 137/pmk.03/2005 ditetapkan tanggal 30 desember
2005,tentang penyesuaian penghasilan tidak kena pajak yaitu :
1.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai
berikut :
a.
Rp. 13.200.000 ( tiga belas juta du artus ribu
rupiah)untuk diri wajib pajak orang pribadi)
b.
Rp.1.200.000(satu juta du ratus ribu rupiah
)tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c.
Rp.13.200.000(tiga belas juta dua ratus ribu
rupiah)tambahan untuk seorang istri yang penghasilnannya di gabung dengan suami
d.
1.200.000 (satu juta du ratus ribu
rupiah)tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat ,yang menjadi tanggungan
sepenuhnya paling abanyak ( tiga orang untuk setiap kelauarga.
2.
Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 1
mulai berlaku sejak tahun pajak 2006
sedangkan
wajib pajak badan dalam ngerei dalam bentuk usaha tetap adalah :
Pendapatan kena pajak (PKP)
|
Tarif pajak
|
Sampai dengan 50.000.000
|
1%
|
Diatas 50.000.0000.-rp 100.000.000
|
15%
|
Di atas 100.000.000
|
30%
|
CONTOH :
Pak chndara
serbaga karyawan sentosa penghasilan netto setiap bulannya 4.000.000 pak chndar
sudah beristri tidak bekerja mempunyai 4 anak.
Berapakah pajak
terutang setiap bulannya
Penyelesaian
:
Penghasilan
netto 12 bulan x 4,000.000 =
rp.48.000.000
Ptkp - wajib pajak rp.13.200.000
-
Istri rp.
1.200.000
-
Anak (maks 3) rp.
3.600.000
=rp.18.000.000
=rp.30.000.000
Jadi pph terhutang
5% x 25.000.000 =rp. 1.250.000
10% x 5.000.000 = rp. 500.000
Rp.1.750.000 per tahun
2.
Pajak perttambahan nilai (ppn) uu nomor 18 tahun
2000
1)
Tarif pajak pertambahan nilai adalah 10%
(sepuluh persen)
2)
Tarif pertambahan nilai atas ekspor barang kena
pajak adalah 0%
3)
Dengan pertauran pemerintah ,tarif pajak dapat
di ubah serendah – rendahnya 5%(lima persen )dan setingi – tingginya 15% (lima
belas persen)
Ada dua
metyode menghitung ppn yaitu :
a.
Metode langsung (direct subtraction method)yaitu
dengan menhghitung tarif pertambahan nilai
b.
Metode tidak langsung(indirect subtraction
method) yaitu ppn dikenakan berdasarkan atas pertambahan nilai (added
value)dari barang yang di hasilkan atau diserahkan pengusaha kena pajak pkp
Sedangkan tarif
pajak penjualan atas barang mewah ppnbm adalah
1)
Tarif pajak penjualan atas barang mewah serendah
rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi – tingginya 75%
2)
Atas ekspor barang kena pajak yang tergolong
mewah dikanakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen)
3)
Dengan peraturan pemerintah ditetapkan lkelompok
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan ppnbm
4)
Macam dan jenis barang yang dikenakan ppnbm atas
barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan menteri keuangan
3.
Pajak bumi dan banguanan
Asas pemngutan
pbb
a.
Memberikan kemudahan dan kesedarhanaan
b.
Memberikan kepastian hukum
c.
Mudah dimengerti dan adil
d.
Dapat menghindari pajak berganda
Objek pajak
pbb dalah bumi dan bangunan menurut nilai jualnya
Objek pajak
yang tidak dikenakan pbb
a.
Objek pajak yang digunakan semata – mata untuk
meyuani kepentingan umum (masjid gereja,wihara,rumah
sakit,pesantren/madrasah,panti ashuan,museum,candi)
b.
Objek pajak untuk perwkilan diplomatik /
konsulat
c.
Obejek pajak yang di gunakan oleh badan
perwakilan organisasi international (pbb,asean,dan lain – lain)
Nilai jual
objek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) maksimum sebesar 12.000.000
Contoh :
Pak susilo
mempunyai tanah dan bangunan nilai jual objek pajak (njop)bumi/tanah
rp.40.500.000 dan njop bangunan 7.000.000 berapakah pbbb yang harus di bayar
pak susilo?
Penyelesaian:
Njop bumi =
40.500.000
Njop bangunan = 7.000.000
Njop sebagai
dasar pengenaan pbb =
47.500.000
Njop tidak
kena pajak =
12.000.000
Njop untuk
perhitungan pbb =
35.500.000
Nilai jual
kena pajak (njkp)20% x 35.500.000 =
7.100.000
Pbb yang
terutang 0,5% x 7.100.000 =35.500
4.
Bea matrai
Berdasarkan
peraturan pemerintah ri nomor 24 tahun 2000 ,besarnya bea matrai sebagai
berikut :
a.
Surat perjanjian akata notaris akata ppat 6000
b.
Dokumen nominal rp.250.000 – 1.000.000 sebesar
3000
Lebih dari
1.000.000 sebesar 6000
c.
Cek bilyet giro sebesar 3000
Pentingnya kesadaran masyrakat
dalam membayar pajak
Pajak merupakan salah satu
sumber pembiayaan pembangunan ,sumber lainnya berasal dari penerimaan
migas,pendapatan bumn,dan pinjaman luar negeri,bagi masyrakat pajak merupakan
salah satu bentuk partisipasi dalam pembangunan yang semakin mandiri.
Setiap warga negara yang
dewasa dan berpenghasilan perlu mneyadari arti opentingnya penarikan pajak
karena negara dalam rangka pem,bangunan membutuhkan banyak baiaya ,terutama
untuk pembangunan fasilitas umum dan tidak mungkin terus menerus negara
mengharapkan dari pnjaman luar negeri
apalagi dengan mencetak uang baru yang menimbulkan inflasi
Maka satu – satunya cara agar
supaya penerimaan negara terccukupi ,tanpa bergantung pada pinjaman luar negeri
adalah pemerintah memungut pajak (bagi yang memenuhi syarat,karena tidak semua
warga negara memenuhi syarat untuk di tarik pajak)demi mempercepat pemerataan
pendapatan .apalagi pemngutan pajak di jamin oleh uud 1945
d.
Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal
adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola / mengarahkan
perekonomian ke kondisi yang lebih baik tau yang dinginkan dengan cara mengubah
– ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Dalam kebijakan
ini ,pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran negara contohnya apbn
Pada garis
besarnya kebijaksanaan fiskal mempuynyai du aspek :
1.
Aspek kuantitaif yaitu hubungan dengan jumlah
uang yang harus ditarik atau dibelanjakan
2.
Aspek kualitatif yaitu jenis – jenis pajak
pembayarn – pembayaran dan subsidi
Kebijakan fiskal
digunakan oleh pemerintah untuk memperngaruhi tingkat permintaan agregrat
(agregrate of method= total seluruh permintaan)da;lam perekonomian juga dapat
mempengaruhi penawaran agregrat (agragret supply = total seluruh
penawaran)melalui perubahan insentif bagi perusahaan dan individu.
Tujuan kebijakan
fiskal adalah mencapai perekonomian yang makmur ,melalui tiga tujuan kebijakan
pemerintah dalam ekonomi yaitu
1.
Mengatasi inflasi
2.
Mengatssi pengangguran
3.
Menciptakan pertumbuhan ekonomi
Jenis – jenis kebijjakan fiskal
1.
Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional
(functional finance) dalam hal ini pengeluaran pemerintah dengan melihat akibat
– akbat langsung terhadap pendapatan nasional terutama untuk meningkatkan
kesempatan kerja
2.
Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance
budget approach) dalam kebijakan ini perpajakan dan pinjaman dimaksudkan untuk
mencapai kestabilan ekonomi ,dalam jangka panjang tercapai anggaran yang
seimbang tanpa defisit
3.
Kebijakan stabilitas anggaran otomatis (the
stabilizing budget)dalam kebnijakan ini pengeluaran pemerintah ditentukan
berdarkan manfaat . peranan kebijakan ini dapat di tingkatkan dengan
pengeluyaran untumk proyek – proyek pekerjaan umum.
Contoh kebijakan fiskal
1.
Penyusunan rapbn
2.
Perpajakan nasional
3.
Efisensi anggaran belanja
4.
Pemberian subsidi pemerintah
No comments:
Post a Comment