Sponsor

Wednesday 17 July 2013

pengertian Apbn,apbd dan kebijakan fiskal

Silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bUiHx
untuk file microsoft word
  1. Apbn
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)adalah suatu daftar  yang memuat secara rinci tentang sumber – sumbber penerimaan negara dan alokasi penegluarannya dalam jangka waktu tertentu biasanya 1 tahun,sesuai dengan uud 1945 pasal 23 ayat (1),(2) dan (3) setiap tahun presiden mngajukan RAPBN untuk di bahas bersama DPR
Penyusunan apbn didasarkan asas berimbang dan dinamis artinya di sektor penerimaan negara selalu di usahakan peningkatannya dan di sektor pengeluarannya di usahakan penghemetan rutin serta lebih mengarahkan dana pembangunan kepada kegiatan yang menunjang peningkatan produksi nasional ,yang mana besarnaya penegluaran (belanja )seimbang dengan penerimaanya
Secara rinci penyusnnan apbn didasarkan :
a.       Asas berimbang dan dinamis penerimaan – pengeluaran
b.      Tabungan / saving selalu meningkat
c.       Peningkatan pendapatan pajak ,secara intensif dan ektensif
d.      Prioritas pengeluran rutin yang penting
e.      Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara maximal.
Fungsi apbn antara lain :
1.       Fungsi stabilisasi yaitu diharpkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi ,tingkat harga yang relatif stabil,dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai
2.       Fungsi alokasi yaitu apbn dapat menunjukan sasaran dan prioritas pembangunan dan untuk mengalokasikan faktor – faktor produksi yang tersedia di dalam masyrakat ,sehingga kebutuhan masyrakat akan public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi
3.       Fungsi ditribusi yaitu apbn adapat menunjukan pembagian dana pada berbagai sektor
4.       Fungsi pertumbuhan ekonomi dan pengendali infasi yaitu melalui besar kecilnya APBN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengendali inflasi

Tujuan apbn adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan nkerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyrakat
2.       APBD
Apbd (anggaran pendapatan belanja daerah ) adalah rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup  seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan yang disetujui oleh dprd
Fungsi dan tujuan apbd sama dengan tujuan apbn ahnaya perbedaanya ruang lingkup apbd terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaanya diserahkan kepada kepala daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Dalam apbd akan tercermin pandapatan asli daerah (pad) maupun pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat yang berupa dana alokasi umum (dau)dan dana alokasi khusus(dak)
Sumber – sumber dan pengeluaran negara
Sumber – sumber penerumaan pusat
Jenis pengeluaran negara
1.       Penerimaan dalam negeri
1.       Belanja pemerintah pusat

a.       Penerimaan perpajakan

Pengeluaran rutin


·         Pajak dalam negeri (pph,ppn,pbb,cukai dan lainnya)


·         Belanja pegawai


·         Pajak perdagangan international (bea masuk,pajak impor)


·         Belanja barang

b.      Penerimaan bukan pajak


·         Belanja modal


1.       Penerimaan sumber daya alam


·         Pembayaran  bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)


4)      Bagian laba bumn


·         Subsidi (bbm non bbm)


5)      Penerimaan bukan pajak lainnya


·         Belanja hibah
 2. hibah


·         Bantuan sosial
3.       Penerimaan luar negeri


·         Belanja lainnya

a.       Pinjaman program dan penundaan cicilan hutang
3.       Dana perimbangan

b.      Pinjaman proyek


·         Dana bagi hasil





·         Dana alokasi umum (DAU)





·         Dana alokasi khusus (DAK)














Tabungan pemerintah = penerimaan dalam negeri – pengeluaran rutin
 
 


Semakin tinggi tabyungan pemerintah atau negara maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar dengan kata lain  APBD menunjukan surplus
Sumber – sumber penerimaan dan pengeluaran daerah
Sumber – sumber penerimaan daerah

Jenis pengeluaran pemerintah daerah
1.       Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
1.       Anggaran belanja rutin
2.       Pendapatan asli daerah (pad)

1.       Belanja dprd

a.       Pajak daerah

2.       Belanja kepala ddaerah

b.      Retribusi daerah

3.       Belanja pegawai

c.       Bagian laba badan usaha milik daerah

4.       Balanja barang

d.      Penerimaan dari dinas – dinas daerah

5.       Belanja pemel;iharaan

e.      Penerimaan lain – lain

6.       Belanja perjalanan dinas
3.       Dana perimbangan

7.       Belanja lain – lain

a.       Bagi hasil pajak dan bukan pajak

8.       Angsuran pinjaman dan bunga

b.      Dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat

9.       Subsidi kepada daerah bawahan

c.       Dana alokasi khusus

10.   Pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain

d.      Dana perimbangan

11.   Pengeluaran tak terduga

e.      Pinjaman pemerintah pusat
2.       Anggaran belanja pembangunan

f.        Pinjaman untuk badan usaha milik daerah
1.       Proyek – proyek daerah

g.       Lain lain pendapatan yang sah

2.       Biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah



3.       Proyek – proyek pembanguanan






Pengaruh apbn dan apbd terhadap perekonomian
1.       Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyrakat maksudnya dapat mengetahui besarnya gnp dari tahun ke tahun
2.       Dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara sebabnya dapat mengatur jumlah uang beredar di masyrakat
3.       Dapat menimbulkan investasi masyrakat karena dapat mengembangkan industri – industri dalam negeri
4.       Dapat memperlancar distribusi pendapatan ,maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk berlanja pegawai dan belanja barang serta lainnya
5.       Dapat memperluas kesempatan kerja karena dapat pembangunan proyek – proyek negara dan investasi negara ,sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkatkan kesejahteraan masyrakat.

Dengan apbn atau apbd dapat diketahui arah/tuujuan serata prioritas pembangunan yang akan dan dilaksanakan peningkatan pembangunan dan sarana dan prasarana ekonomi sumber daya manusia akan meningkatkan produktivitas faktor – faktor produksi . pada gilirannya akan terbentuk tabungan masyrakat sehingga meningkatkan investasi yang meneyebabkan investasi banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyrakat
Penyusunan apbn /apbd dapat juga memepengaruhi inflasi / deflasi yang akan terjadi di masyrakat
B.      Kebijakan anggaran
Kebijakan anggaran adalah kebijakan untuk mengatur apbn agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan pertumbuhan yang diharapkan dan pada gilirannya akan menciptajkan lapangan pekerjaan .
Tujuan kebijakan anggaran adalah menentukan arah dan tujuan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang di harapkan dari rencana kerja tahunan pemerintah.
Macam – macam kjebijakan anggaran
1.       Anggaran seimbang (balance budget)
Semua pengeluaran didasarkan pada penerimaan ,pada akhirnya jumlah pengeluaran sama dengan jumlah penerimaan .
Tujuan penyusunan anggaran seimabang adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit
2.       Anggaran dinamis
Dalam anggaran dinamis berarti bahwa jumlah mutlak dari anggaran dari tahun ke tahun semakin besar
3.       Anggaran defisit
Penerimaan negara lebih kecil dari pada pengelyuaran negara .kebijakan ini dijalankan pemerintah akan memeperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau di landasi deflasi.dalam hal ini pemerintah menutup kekurangan anggaran dengan pinjamann dalam dan luar negeri
4.       Anggaran surplus
Penerimaan negara lebih besar dari pada pengeluaran negara .kebijakan ini dijalanakan bila keadaan ekonomi sedang di landa inflasi untuk menyesuaikan anggaran dengan kenaikan harga barang/jasa .dalam halini pemerintah meningkatkan penerimaan negara (pajak dan non pajak)dan penghematan
C.      Perpajakan
Pajak adalah iuran wajib rakyat atau masyrakat kepada negara berdasarkan undang –undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi)secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum pemerintah dengan demikian
1.       Apajak adalah iuran wajib
2.       Pajak dipungut oleh pemerintah
3.       Pajak dipungut berdasarkan undang – undang
4.       Pungutan pajak digunakan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dasar pemungutan pajak adalah uud 1945 pasal 23 a “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang – undang”
Uuu yang mengatur perpajakan adalah undang – undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Fungsi pajak
1.       Fungsi budgeter yaitu pajak sebagai sumber pendapatan negara
2.       Fungsi alokasi yaitu pajak harus digunakan sebagai sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di segala bidang
3.       Fungsi distribusi yaitu pajak di jadikan sebagai alat pemerataan pendapatan
4.       Fungsi regulasi/stabilisasi yaitu pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga kestabilan
        Syarat pungutan pajak
Tujuan dari hukum pajak  adalah membuat adanya keadilan baik dalam perundangan – undangan maupun pelaksanaannya.untuk itu maka hukum pajak harus mengabdi pada keadilan .syarat inilah yang disebut asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum
Tarif pajak
1.       Tarif pajak proporsional (sebanding)
Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak
2.       Tarif pajak degresif (menurun)
Yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang meneurun untuk setiap dasar pengenaan pajak
3.       Tarif pajak konstan (tetap)
Yaitu tarif pajak yang tetap untuk setiap pengenaan pajak
4.       Tarif pajak progresif (menaik)
Yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin menaik / meningkat untuk dasar setiap pengenaan pajak.
Penggolongan pajak
1.       Ditinjau dari cara pemungutannya di bagi dua :
a)      Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan harus di tanggung oleh wajib pajjak sendiri dan tidak boleh dilimpakan kepada orang lain
Contoh : pajak penghasilan ,pbb,pajak perseroan,pajak kekayaan,pajak deviden,pajak bunga deposito,mpo,pajak kendaraan bermotor,dan sebagainya
b)      Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh : pajak penjualann,cukai pajak tontonan,bea matrai,bea masuk,pajak exspor,pajak pertambahan nilai,bea balik nama,pajak iklan dan sebagainya
2.       Ditinjau dari obyek pengenaan pajak di bagi dua:
a)      Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan atas subyeknya (orangnya)kedaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus di bayar
Contoh : pajak penghasilan,pajhak kekayaan dan sebagainya
b)      Pajak obyektif adalah pajak yang pemungutanya berdasarkan obyeknya
Contoh : pajak kekayaan,bea masuk,bea matari,pajak impor,pajak kendaraan bermotor,pajak bumi dan bangunan dan sebagainya
3.       Ditinjau dari siapa yang memngut pajak di bagi dua:
a)      Pajak negara dalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat melalui paratnya yaitu dirjen pajak ,kantor inspeksi pajak yang tersebar diseluruh indonesia ,dirjen bea dan cukai
b)      Pajak daerah (lokal) dalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri ,baik yang dilakukan oleh pemda tingkat I maupoun pemda tingkat II
Sistem pemungutan pajak
1.       Official assesmnet system
Yaitu pemngutan pajak yang besarnya jumlah pajak ditentukan oleh petugas pajak
2.       Self assesment system
Yaitu pemngutan pajak yang mana besar pajak dikenakan tergantung atau ditentukan oleh wajib pajak sendiri
3.       With holding system
Yaitu pemngutan pajak yang mana besarnmya ditentukan oleh pihak ketiga
Pajak dan pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara dan daerah
Selain pajak ,penerimaan pemerintah lainnya (bea ekspor dan impor,retribusi,bea matrai,sumbangan wajib,cukai dan lain – lain)merupakan sumber pendapatan negara atau daerah
Perbedaan anatar pajak dan pungutan resmi lainnya sebagai berikut :
Dilihat dari
pajak
Pungutan resmi lainnya
Imbalan jasa (kompensasi)
Tidak diterima secara langsung
Diterima secara langsung
Dasar pemngutan
Undang – undang
Peraturan pemerintah,menteri,dsb
Cara perhitungan
Sendoiri oleh wajib pajak
Oleh aparatur negara
Jatuh tempo
Sesuai denga tahun pajak
Sesuai dengan pemakaian
Sanksi
Sesuai yang tyercantum dalama uu
Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah
Surat ketetapan pajak (kohir)
Ada
Tidak ada
Sifat pungutan
memaksa
Sesuai kebijakaan pemerintah
Cara menghitung pajak :
1.       Pajak penghasilan (pph)( uu nomor 17 tahun 2000)
Objek pph anatar lain gaji/upah,honorarium/komisi/bonus/gratifikasi,hadiah,laba usaha,bunga,deviden,royalti,premiasuransi,dan lain – lain
Tarif pajak
Wajib pajak perseorangan
Pendapatan kena pajak (PKP)
Tarif pajak
Samapai dengan 25.000.000
5%
Diatas 25.000.0000.-rp 50.000.000
10%
Di atas 50.000.000 – rp.100.000.000
15%
Diatas 100.000.000 – rp. 200.000.000
25%
Di atas 200.000.000
35%
Penghasilan tidak kena pajak
Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 137/pmk.03/2005 ditetapkan tanggal 30 desember 2005,tentang penyesuaian penghasilan tidak kena pajak yaitu :
1.       Besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :
a.       Rp. 13.200.000 ( tiga belas juta du artus ribu rupiah)untuk diri wajib pajak orang pribadi)
b.      Rp.1.200.000(satu juta du ratus ribu rupiah )tambahan untuk wajib pajak yang kawin
c.       Rp.13.200.000(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)tambahan untuk seorang istri yang penghasilnannya di gabung dengan suami
d.      1.200.000 (satu juta du ratus ribu rupiah)tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat ,yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling abanyak ( tiga orang untuk setiap kelauarga.
2.       Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 1 mulai berlaku sejak tahun pajak 2006
sedangkan wajib pajak badan dalam ngerei dalam bentuk usaha tetap adalah :

Pendapatan kena pajak (PKP)
Tarif pajak
Sampai dengan 50.000.000
1%
Diatas 50.000.0000.-rp 100.000.000
15%
Di atas 100.000.000
30%
CONTOH :
Pak chndara serbaga karyawan sentosa penghasilan netto setiap bulannya 4.000.000 pak chndar sudah beristri tidak bekerja mempunyai 4 anak.
Berapakah pajak terutang setiap bulannya
Penyelesaian :
Penghasilan netto 12 bulan x 4,000.000                                                  = rp.48.000.000
Ptkp                       - wajib pajak                      rp.13.200.000
-          Istri                                                rp. 1.200.000
-          Anak (maks 3)           rp. 3.600.000
=rp.18.000.000
=rp.30.000.000

Jadi pph terhutang
5% x 25.000.000                =rp. 1.250.000
10% x 5.000.000                = rp. 500.000
                                                   Rp.1.750.000 per tahun
2.       Pajak perttambahan nilai (ppn) uu nomor 18 tahun 2000
1)      Tarif pajak pertambahan nilai adalah 10% (sepuluh persen)
2)      Tarif pertambahan nilai atas ekspor barang kena pajak adalah 0%
3)      Dengan pertauran pemerintah ,tarif pajak dapat di ubah serendah – rendahnya 5%(lima persen )dan setingi – tingginya 15% (lima belas persen)
Ada dua metyode menghitung ppn yaitu :
a.       Metode langsung (direct subtraction method)yaitu dengan menhghitung tarif pertambahan nilai
b.      Metode tidak langsung(indirect subtraction method) yaitu ppn dikenakan berdasarkan atas pertambahan nilai (added value)dari barang yang di hasilkan atau diserahkan pengusaha kena pajak pkp
Sedangkan tarif pajak penjualan atas barang mewah ppnbm adalah
1)      Tarif pajak penjualan atas barang mewah serendah rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi – tingginya 75%
2)      Atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikanakan pajak dengan tarif 0 % (nol persen)
3)      Dengan peraturan pemerintah ditetapkan lkelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan ppnbm
4)      Macam dan jenis barang yang dikenakan ppnbm atas barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan menteri keuangan
3.       Pajak bumi dan banguanan
Asas pemngutan pbb
a.       Memberikan kemudahan dan kesedarhanaan
b.      Memberikan kepastian hukum
c.       Mudah dimengerti dan adil
d.      Dapat menghindari pajak berganda
Objek pajak pbb dalah bumi dan bangunan menurut nilai jualnya
Objek pajak yang tidak dikenakan pbb
a.       Objek pajak yang digunakan semata – mata untuk meyuani kepentingan umum (masjid gereja,wihara,rumah sakit,pesantren/madrasah,panti ashuan,museum,candi)
b.      Objek pajak untuk perwkilan diplomatik / konsulat
c.       Obejek pajak yang di gunakan oleh badan perwakilan organisasi international (pbb,asean,dan lain – lain)
Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) maksimum sebesar 12.000.000
Contoh :
Pak susilo mempunyai tanah dan bangunan nilai jual objek pajak (njop)bumi/tanah rp.40.500.000 dan njop bangunan 7.000.000 berapakah pbbb yang harus di bayar pak susilo?
Penyelesaian:
Njop bumi                                                                                   = 40.500.000
Njop bangunan                                                                         =    7.000.000
Njop sebagai dasar pengenaan pbb                                 = 47.500.000
Njop tidak kena pajak                                                            = 12.000.000
Njop untuk perhitungan pbb                                              = 35.500.000
Nilai jual kena pajak (njkp)20% x 35.500.000                 =   7.100.000
Pbb yang terutang 0,5% x 7.100.000                                 =35.500
4.       Bea matrai
Berdasarkan peraturan pemerintah ri nomor 24 tahun 2000 ,besarnya bea matrai sebagai berikut :
a.       Surat perjanjian akata notaris akata ppat 6000
b.      Dokumen nominal rp.250.000 – 1.000.000 sebesar 3000
Lebih dari 1.000.000 sebesar 6000
c.       Cek bilyet giro sebesar 3000
Pentingnya kesadaran masyrakat dalam membayar pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan ,sumber lainnya berasal dari penerimaan migas,pendapatan bumn,dan pinjaman luar negeri,bagi masyrakat pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam pembangunan yang semakin mandiri.
Setiap warga negara yang dewasa dan berpenghasilan perlu mneyadari arti opentingnya penarikan pajak karena negara dalam rangka pem,bangunan membutuhkan banyak baiaya ,terutama untuk pembangunan fasilitas umum dan tidak mungkin terus menerus negara mengharapkan  dari pnjaman luar negeri apalagi dengan mencetak uang baru yang menimbulkan inflasi
Maka satu – satunya cara agar supaya penerimaan negara terccukupi ,tanpa bergantung pada pinjaman luar negeri adalah pemerintah memungut pajak (bagi yang memenuhi syarat,karena tidak semua warga negara memenuhi syarat untuk di tarik pajak)demi mempercepat pemerataan pendapatan .apalagi pemngutan pajak di jamin oleh uud 1945
d.      Kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola / mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik tau yang dinginkan dengan cara mengubah – ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Dalam kebijakan ini ,pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluaran negara contohnya apbn
Pada garis besarnya kebijaksanaan fiskal mempuynyai du aspek :
1.       Aspek kuantitaif yaitu hubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik atau dibelanjakan
2.       Aspek kualitatif yaitu jenis – jenis pajak pembayarn – pembayaran dan subsidi
Kebijakan fiskal digunakan oleh pemerintah untuk memperngaruhi tingkat permintaan agregrat (agregrate of method= total seluruh permintaan)da;lam perekonomian juga dapat mempengaruhi penawaran agregrat (agragret supply = total seluruh penawaran)melalui perubahan insentif bagi perusahaan dan individu.
Tujuan kebijakan fiskal adalah mencapai perekonomian yang makmur ,melalui tiga tujuan kebijakan pemerintah dalam ekonomi yaitu
1.       Mengatasi inflasi
2.       Mengatssi pengangguran
3.       Menciptakan pertumbuhan ekonomi
      Jenis – jenis kebijjakan fiskal
1.       Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) dalam hal ini pengeluaran pemerintah dengan melihat akibat – akbat langsung terhadap pendapatan nasional terutama untuk meningkatkan kesempatan kerja
2.       Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach) dalam kebijakan ini perpajakan dan pinjaman dimaksudkan untuk mencapai kestabilan ekonomi ,dalam jangka panjang tercapai anggaran yang seimbang tanpa defisit
3.       Kebijakan stabilitas anggaran otomatis (the stabilizing budget)dalam kebnijakan ini pengeluaran pemerintah ditentukan berdarkan manfaat . peranan kebijakan ini dapat di tingkatkan dengan pengeluyaran untumk proyek – proyek pekerjaan umum.
Contoh kebijakan fiskal
1.       Penyusunan rapbn
2.       Perpajakan nasional
3.       Efisensi anggaran belanja
4.       Pemberian subsidi pemerintah





No comments: