Silahkan klik lkink ini :
http://adf.ly/bXueB
untuk file microst word
http://adf.ly/bXueB
untuk file microst word
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Judul : Sewa Guna Usaha (Leasing)
B. Latar
Belakang
Leasing
bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif
menawarkan leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal
ini sangat mengejutkan mengingat leasing memiliki manfaat besar atas
kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai
peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode
pembayaran angsuran leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan
ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat
lain adalah bahwa leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit)
persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak
pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak
hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko
pengalihan dana , risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat
dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli
peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah
benar bahwa skema leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk
staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk leasing dapat mengarahkan
lembaga keuangan pada pertanyaan. kadangkala sudah pada tempatnya mereka dapat
menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis
legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan
hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini
mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang
pro dan contra leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup
risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
C. Batasan
Permasalahan
1.
Apa pengertian Sewa Guna Usaha (leasing)
?
2.
Apa manfaat dari Sewa Guna Usaha
(leasing) ?
3.
Apa jenis – jenis Sewa Guna Usaha
(leasing) ?
4.
Bagaimana penggolongan Sewa Guna Usaha
(leasing) ?
5.
Siapa saja pihak – pihak yang terlibat
dalam Sewa Guna Usaha (leasing) ?
6.
Bagaimana prosedur dan mekanisme transaksi
Sewa Guna Usaha (leasing) ?
7.
Bagaimana tehknik – tehknik pembiayaan
Sewa Guna Usaha (leasing) ?
D. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari Sewa Guna
Usaha (leasing)
2.
Mengetahui manfaat dari Sewa Guna Usaha
(leasing)
3.
Mengetahui jenis – jenis Sewa Guna Usaha
(leasing)
4.
Mengetahui penggolongan Sewa Guna Usaha
(leasing)
5.
Mengetahui pihak – pihak yang terlibat
dalam Sewa Guna Usaha (leasing)
6.
Mengetahui prosedur dan mekanisme transaksi dalam Sewa
Guna Usaha (leasing)
7.
Mengetahui tehknik – tehknik pembiayaan
dalam Sewa Guna Usaha (leasing)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease),
untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease
tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari
defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna
usaha
merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha
adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga
berdasarkan
nilai sisa.
B.
Manfaat Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pelaksanaan pembiayaan melalui leasing
merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksaannya dan
oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak
lebih menarik . Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi
perusahaan-perusahaan , maka leasing didukung oleh manfaat dan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut :
1.
Bersifat fleksibel.
2.
Tidak diperlukan adanya jaminan.
3.
Capital saving.
4.
Cepat dalam pelayanan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlukan
sebagai biaya operasional.
6.
Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7.
Adanya hak opsi bagi lease pada akhir
masa leasing.
8.
Adanya kepastian hukum.
9.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
C. Jenis-jenis
dari Sewa Guna Usaha
Dari
jenis-jenis leasing yang ada,maka dapat diklasifikasikan kedalam beberapa jenis
berikut:
a. Capital
Lease (Lease Kapital)
Pada perusahaan leasing pada jenis
ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai
harga, syrarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian
barang tersebut. Capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua
yaitu :
1. Direct
finance lease.
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
2. Sale
and back.
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilkinya
kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak
leasing antra lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka
perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance
lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa di pergunakan untuk tambahan
modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem
sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa
saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai
objek barang lease.
b. Operating
Lease (Lease Operasi)
Selanjutnya pada operating lease,
lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Dalam
menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya
tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut
masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak
opsi bagi lessee.
c. Sales Type Lease (Lease
penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan
oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam
kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan
barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
d. Leverage
Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak
ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100 % dari harga melainkan hanya antara 20 % hingga 40 %. Kemudian
sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
e. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease
meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin
jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
D. Penggolongan
Sewa Guna Usaha
Perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke
dalam
3 (tiga) kelompok, yaitu :
1. Independent Leasing Company
Perusahaan
leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan
tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang
mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi
kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen
kemudian di-lease kepada pemakai.
2. Captive
Lessor
Captive
lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen
mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya.
Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan
menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan
penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
trasdisional. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai
barang.
3. Lease
Broker atau Packager
Bentuk
akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager.
Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak
lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker
leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker
leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung
apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
E. Pihak-pihak
yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan,
yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
Lessor
adalah
perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial
lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan
untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan
dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari
penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan
serta pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee
adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan
berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara
berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang
tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang
di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease,
lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan
perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Supplier
adalah
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme
financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee
tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya,
dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor
dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara
tunai atau berkala.
Bank
dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor
tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam
mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup
kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang
nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
F.
Prosedur dan Mekanisme Transaksi
dalam Sewa Guna Usaha
Leasing
pada
prinsipnya merupakan industri multi disiplin yang meliputi antara lain bidang
perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang
telah dibahas pada awal makalah ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung
arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai
barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar
dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban
membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi atas
penggunaan barang tersebut.
Berikut
prosedur dan mekanisme yang dianjurkan:
§ Lessee bebas memilih
dan menentukan peralatan yang dibutuhkan , mengadakan penawaran harga dan
menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
§ Setelah lease mengisi
formulir permohonan lease , maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen
lengkap
§ Lessor mengevaluasi
kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat
dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease) ,
setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
§ Pada saat yang sama ,
lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease
dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum dalam
kontak lease . Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian
kontrak utama.
§ Kontrak pembelian
peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
§ Supplier dapat
mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee .Untuk mempertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut , supplier akan menandatangani perjanjian
purna jual.
§ Lessee menandatangani
tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
§ Supplier menyerahkan
tanda terima (yang diterima dari lessee) , bukti pemilikan dan pemindahan
pemilikan kepada lessor.
§ Lessor membayar harga
peralatan yang dilease kepada supplier.
§ Lessee membayar sewa
lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan
dalam kontrak lease.
G.
Tehknik-tehknik dalam Pembiayaan
Sewa Guna Usaha
Tehknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang
secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori pembiayaan, yaitu :
1. Finance
lease
2. Operating
lease
(9)
(4) (8)
(3) (7)
(2) (5) (6) (1)
Keterangan:
1. Lessee
menghubungi Supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi,
harga, jangka waktu pengiriman, jaminan penjual atas barang yang akan di-lease
2. Lessee
melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
Tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari
lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat – syarat pokok
pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit,
residual value, ansuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan
persyaratan – persyaratan lainnya.
3. Lessor
mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi
syarat – syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang
dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan
persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan
mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan
kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing
tersebut sekurang – kurangnya mencakup hal – hal antara lain: pihak – pihak
yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee,
penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, peroajakan, jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya
5. Pengiriman
order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada leassee
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee
menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada
supplier
7. Penyerahan
dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti – bukti
kepemilikan barang lainnya
8. Pembayaran
oleh lessor kepada supplier
9. Pembayaran
angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa
sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pembelian jumlah yang dibiayai serta
bunganya
1. Finance
Lease
Teknik
pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor
adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee)
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing,
sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta
pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama
masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual
value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal
yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau
kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan
dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.
Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing
dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum
sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
b.
Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah
dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan
angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah
dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau
spread yang diinginkan lessor
c.
Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak
mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk
biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang
di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d. Lessee pada akhir
periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang
tersebut sesuai dengan
nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau
mengembalikan pada
lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang
disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masaperpanjanngan lease tersebut
biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Ciri-ciri finance lease
antara lain :
a. Objek leasing tetap
milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b. Barang modal bisa
dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c. Masa sewa barang
modal sama dengan umur ekonomisnya
d. Jumlah lease payment
= jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e. Lessor tidak dapat
secara sepihak mengakhiri masa kontrak (noncancellablea), atau akan dikenakan
denda
f. Risiko ekonomis
misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g. Transaksi keuangan
h. Full pay out
i. Disertai hak opsi
beli sesuai dengan residual value
j. Lessor tidak boleh
menyusutkan barang modal
k. Angsuran leasing
tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23
Selanjutnya,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
a.
Direct Financial Lease
Transaksi
leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut truelease, atau
disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana
lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus
menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan
penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada
dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing,
guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan
atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari
order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
Ciri-ciri
direct financial lease antara lain :
a.
Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease
back)
b.
Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c.
Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee
d.
Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses
produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
b.
Sale and Lease Back
Transaksi
leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee
sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai
pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui
kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana
untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing.
Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya
masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan
kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang
modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka
pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu
atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan
bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk
selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan
jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing
c.
Leveraged Lease
Pada
prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance
lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor
dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek
leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar
dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor
biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh
kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya.
Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan
jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik
direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor
100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai
dengan jumlah pembiayaannya.
d.
Syndicated Lease
Syndicated
lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas
suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena
alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki
kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya
cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau
kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa
perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek
leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor,
berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai
koordinator dalam melaksanakan perjanjian
leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.
e.
Cross Border Lease
Cross
border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu
negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee.
Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas
negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan
dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan
bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor
karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum,perpajakan dan
masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang
bersangkutan.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara
negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang
bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian
penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang
di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor
dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme
cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam
transaksi leasing internasional bagi lessor ini meliputi beberapa
masalah antara lain:
a.
Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee
b.
Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing
c.
Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation)
d.
Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta
asing negara lesse
e.
Peraturan penyusutan f. Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya
f.
Vendor Program
Vendor
program atau disebut juga vendor lease adalah suatu
metode penjualan
yang
dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing
memberikan
atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam
mekanisme
transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor
sesuai
dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee).
Selanjutnya
pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan
langsung
kepada lessor, atau dapat dibayarkan melalui vendor yang
bersangkutan.
Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.
2.
Operating Lease
Dalam
leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya
di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating
lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha
biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di
mana:
a.
Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada
pihak
lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek
daripada
umur ekonomis barang modal tersebut.
b.
Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara
berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan
biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau
disebut
juga non full pay out lease
c.
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barangbarangtersebut
d.
Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e.
Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktuwaktu atau
disebut cancelable Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu
keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang
modal yang dilease- kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan finance lease
objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian
dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease
bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya,
biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain
dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak menggambarkan
keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan
keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan
Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing
dapat dilakukan dengan cara berikut:
a.
Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b.
Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan
suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1).
Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua
criteriaberikut :
a.
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah
dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang
modal dan keuntungan lessor.
b.
Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurangkurangnya:
-
2 tahun untuk Golongan I
-
3 tahun untuk Golongan II dan III
-
7 tahun untuk Golongan bangunan
c.
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2).
Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran leasing selama masa
leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang
di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b.
Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
BAB
III
PENUTUPAN
- KESIMPULAN
Sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak
pihak yang terlibat di dalam sewa guna usaha:
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang
modal.. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan
dalam bentuk barang modal dari lessor. Supplier adalah perusahaan
atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Bank dalam suatu
perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam
hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage
lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank
B.
SARAN
Kami menyadari makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan,untuk itu saran dan kritik dari rekan-rekan sangat kami
harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang. Dan semoga makalah yang kami
buat dapat bermanfaat bagi pembaca.
No comments:
Post a Comment