Sponsor

Wednesday, 29 May 2013

Makalah Sewa Guna Usaha

Silahkan klik lkink ini :
http://adf.ly/bXueB
untuk file microst word



BAB I
PENDAHULUAN
A. Judul : Sewa Guna Usaha (Leasing)
B.     Latar Belakang
Leasing bukan merupakan fenomena baru, namun di negara-negara berkembang, inisiatif menawarkan  leasing bagi usaha kecil dan mikro masih sangat jarang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat  leasing memiliki manfaat besar atas kredit. Manfaat yang paling penting adalah bahwa pengusaha dapat memulai peralatan sebelum mereka benar-benar memilikinya. Artinya, selama periode pembayaran angsuran  leasing, pengusaha telah dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah bahwa  leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan. Ini adalah fitur yang akan membuka pintu bagi banyak pengusaha sukses yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana , risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa skema  leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus untuk staf. Usaha ekstra ini yang diperlukan untuk  leasing dapat mengarahkan lembaga keuangan pada pertanyaan. kadangkala sudah pada tempatnya mereka dapat menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar perpajakan, dapat juga mengecilkan hati lembaga keuangan dari mengembangkan suatu produk leasing. Pedoman ini mencoba untuk menyajikan kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra  leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.

C.    Batasan Permasalahan
1.      Apa pengertian Sewa Guna Usaha (leasing) ?
2.      Apa manfaat dari Sewa Guna Usaha (leasing) ?
3.      Apa jenis – jenis Sewa Guna Usaha (leasing) ?
4.      Bagaimana penggolongan Sewa Guna Usaha (leasing) ?
5.      Siapa saja pihak – pihak yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha (leasing) ?
6.      Bagaimana prosedur dan mekanisme transaksi Sewa Guna Usaha (leasing) ?
7.      Bagaimana tehknik – tehknik pembiayaan Sewa Guna Usaha (leasing) ?

D.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari Sewa Guna Usaha (leasing)
2.      Mengetahui manfaat dari Sewa Guna Usaha (leasing)
3.      Mengetahui jenis – jenis Sewa Guna Usaha (leasing)
4.      Mengetahui penggolongan Sewa Guna Usaha (leasing)
5.      Mengetahui pihak – pihak yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha (leasing)
6.      Mengetahui  prosedur dan mekanisme transaksi dalam Sewa Guna Usaha (leasing)
7.      Mengetahui tehknik – tehknik pembiayaan dalam Sewa Guna Usaha (leasing)


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna
usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga
berdasarkan nilai sisa.


B.     Manfaat Sewa Guna Usaha (Leasing)

Pelaksanaan pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik . Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan , maka leasing didukung oleh manfaat dan keuntungan-keuntungan sebagai berikut :


1.            Bersifat fleksibel.
2.            Tidak diperlukan adanya jaminan.
3.            Capital saving.
4.            Cepat dalam pelayanan.
5.            Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional.
6.            Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7.            Adanya hak opsi bagi lease pada akhir masa leasing.
8.            Adanya kepastian hukum.
9.            Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan. 

C.    Jenis-jenis dari Sewa Guna Usaha
Dari jenis-jenis leasing yang ada,maka dapat diklasifikasikan kedalam beberapa jenis berikut:

a.      Capital Lease (Lease Kapital)
Pada perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negosiasi langsung dengan supplier mengenai harga, syrarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu :


1.      Direct finance lease.
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

2.      Sale and back.
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilkinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antra lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa di pergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

b.      Operating Lease (Lease Operasi)
Selanjutnya pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

c.        Sales Type Lease (Lease penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.   

d.      Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100 % dari harga melainkan hanya antara 20 % hingga 40 %. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

e.        Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

D.    Penggolongan Sewa Guna Usaha

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke
dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
1.       Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan  barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
2.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
3.      Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

E.     Pihak-pihak yang terlibat dalam Sewa Guna Usaha

Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.

F.     Prosedur dan Mekanisme Transaksi dalam Sewa Guna Usaha

Leasing pada prinsipnya merupakan industri multi disiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal makalah ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut.
Berikut prosedur dan mekanisme yang dianjurkan:
§  Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan , mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
§  Setelah lease mengisi formulir permohonan lease , maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap
§  Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease) , setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
§  Pada saat yang sama , lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum dalam kontak lease . Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
§  Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
§  Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee .Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut , supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
§  Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
§  Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee) , bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
§  Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
§  Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.


G.    Tehknik-tehknik dalam Pembiayaan Sewa Guna Usaha

Tehknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori pembiayaan, yaitu :
1.      Finance lease
2.      Operating lease


 




        (9)
            (4)                                                                                                               (8)
                 (3)                                                                                                     (7)
Rounded Rectangle: SUPPLIERRounded Rectangle: LESSEE                      (2)                                                                                           (5)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     (6)                                                                                                                                           (1)                                                                                          

Keterangan:
1.      Lessee menghubungi Supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan penjual atas barang yang akan di-lease
2.      Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat – syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, ansuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan – persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat – syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang – kurangnya mencakup hal – hal antara lain: pihak – pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, peroajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada leassee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.      Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.      Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti – bukti kepemilikan barang lainnya
8.      Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.      Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pembelian jumlah yang dibiayai serta bunganya

1.      Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a. Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
b. Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor
c. Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang
tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau
mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masaperpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Ciri-ciri finance lease antara lain :
a. Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b. Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c. Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d. Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (noncancellablea), atau akan dikenakan denda
f. Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g. Transaksi keuangan
h. Full pay out
i. Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j. Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal
k. Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23
Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
a. Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut truelease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee.
Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a. Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back)
b. Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c. Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee
d. Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.

b. Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing

c. Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

d. Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka  beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian  leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.

e. Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum,perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang
bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini meliputi beberapa masalah antara lain:
a. Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lessee
b. Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing
c. Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation)
d. Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta asing negara lesse
e. Peraturan penyusutan f. Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya

f. Vendor Program
Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan
yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing
memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam
mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor
sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee).
Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan
langsung kepada lessor, atau dapat dibayarkan melalui vendor yang
bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

2. Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana:
a. Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada
pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek
daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b. Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau
disebut juga non full pay out lease
c. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barangbarangtersebut
d. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e. Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktuwaktu atau disebut cancelable Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang dilease- kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1). Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteriaberikut :
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurangkurangnya:
- 2 tahun untuk Golongan I
- 3 tahun untuk Golongan II dan III
- 7 tahun untuk Golongan bangunan
c. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2). Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
 a. Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b. Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
BAB III
PENUTUPAN
  1. KESIMPULAN
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak pihak yang terlibat di dalam sewa guna usaha:  Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Bank dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank

B. SARAN
Kami menyadari makalah ini masih banyak terdapat kekurangan,untuk itu saran dan kritik dari rekan-rekan sangat kami harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang. Dan semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi pembaca.





No comments: