Sponsor

Sunday 17 March 2013

Makalah Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa



KATA PENGANTAR

               Segala puja dan puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan anugrahnya, penulis telah dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “ Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa ” .
            Penulisan makalah ini dibuat guna melengkapi salah satu nilai dari mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dan hasil penulisan makalah ini semoga dapat berguna bagi para pembacanya agar dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah mendapat bantuan moril dan material dari berbagai pihak, baik itu dalam bentuk bimbingan maupun fasilitas-fasilitas yang penulis butuhkan. Oleh karena itu penulis tidak lupa pada kesempatan kali ini ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1.      Bapak Drs.Emilianshah selalu Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2.      Orang tua dari seluruh anggota kelompok 3 yang selalu memberikan doa, dorongan, dan telah memberikan fasilitas yang nyaman dalam pengerjaan makalah ini.
3.      Kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.

Dalam penulisan ini terdapat banyak keuntungan ataupun ketidaksempurnaan, oleh sebab itu kritik dan saran sangat penulis harapkan, demi perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata penulis mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi harapan bagi penulis maupun rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi lainnya.
                                                                        Bekasi, 15 November 2012

                                                                                                Penulis     
     (Kelompok 3)

DAFTAR ISI

                                                                                                                   Halaman

KATA PENGANTAR ...................................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................................... 2
BAB I                         PENDAHULUAN
                     1.1. Latar Belakang Masalah …………………………………….. 3
                     1.2. Pembatasan Masalah ………………………………………... 4
                     1.3. Tujuan Penulisan ……………………………………………. 4
                     1.4. Metode Penulisan …………………………………………… 5
                     1.5. Sistematika Penulisan ………………………………………. 5
BAB II            PEMBAHASAN
A.                Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Terhadap Sila ke-1 ……. 6
B.                 Konsep Negara dan Agama yang ditentukan oleh
Dasar Ontologis Manusia …………………………………………… 8
C.                 Mengembangkan Sikap Percaya dan Takwa Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari ……………….11
D.                Mewujudkan Kehidupan Yang Didasari Iman dan Takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Kehidupan ………………. 13
Keluarga, Kampus, dan masyarakat
E.                 Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila ………………….. 14
F.                  Fakta dari Media Telivisi bahwa Indonesia Negara Ketuhanan …… 14

BAB III KESIMPULAN & SARAN .......................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 18





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar belakang
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah “ Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Oleh karena itu sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Dengan kata lain bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual. Yang menyangkut penyelenggaraan Negara dalam arti bersifat material yaitu bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem Negara. Dan adapun yang bersifat spiritual yaitu moral agama dan moral penyelenggaraan Negara.
Seperti yang ditegaskan oleh Moh.Hatta, bahwa sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa ” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat, penyelenggaraan negara, dan berguna dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia yang beragama. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik Negara mendapat daasar moral yang kuat, dimana sila ke-1 menjadi dasar yang memimpin kerohanian kearah jalan kebenaran, keadilan, kabaikan, kejujuran dan persaudaraan ( Hatta, Panitia Lima, 1980). Kewajiban beragama bagi warga negara Indonesia adalah tiada adanya paksaan, boleh memilih sesuai hati nuraninya, karena dilindungi oleh UUD 1945.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini terjadi karena sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka timbul masalah sejauh mana masyarakat Indonesia paham dan menerapkan dalam kehodupan tentang Pancasila sebagai hakikat dari Ketuhanan Yang Maha Esa.

1.2.      Pembatasan Masalah

Dalam masalah “Negara Pancasila Yang Berketuhanan Yang Maha Esa” ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi permasalahan pada hal berikut:
A.    Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Terhadap Sila ke-1
B.     Konsep Tentang Negara dan Agama yang ditentukan oleh Dasar    
     Ontologis  Manusia
C.                 Mengembangkan Sikap yang Percaya dan Takwa Terhadap Tuhan Yang Maha  Esa dalam kehidupan sehari-hari
D.                Mewujudkan Kehidupan Yang Didasari Iman dan Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Kehidupan Keluarga, Kampus, dan masyarakat
E.                 Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila
F.                  Fakta dari Media Telivisi bahwa Indonesi adalah Negara Ketuhanan

1.3.      Tujuan Penulisan

Sesuai dengan uraian singkat di atas, adapun makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada pembaca maupun penulis agar dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sekaligus untuk memenuhi permintaan dosen kami Bapak Drs. Emilianshah Banowo sebagai tugas Pendidikan Pancasila semoga sesuai dengan harapan beliau, dan harapan kita semua.

1.4.      Metode Penulisan
           
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka, yaitu semua bahan penulisan yang diuraikan dalam makalah ini bersumber dari referensi buku, browsing, dan perpustakaan.

1.5.      Sistematika Penulisan
                       Dalam penulisan makalah diperlukan suatu sistematika penulisan yang baik dan benar. Sistematika penulisan dikelompokkan dalam tiga bab yaitu :
                       BAB 1             : PENDAHULUAN
Berisi  tentang latar belakang masalah, batasan masalah, tujuan   penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
            BAB 2             : PEMBAHASAN
                                      Pada bab ini akan membahas ……
            BAB 3             : PENUTUP
Pada bab ini penulis akan mengambil dan mengemukakan   kesimpulan berdasarkan pembahasan dan uraian diatas, serta saran-saran yang dianggap perlu untuk kita semua sebagai generasi penerus bangsa ini.











BAB II
PEMBAHASAN

PANCASILA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA

A. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA TERHADAP SILA KE-1
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang hanya ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil rumusan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini.
Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum yang tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang menjadi keharusan ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.
Apakah perlu beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Sesuai dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita manusia berada di dunia adalah ciptaan-Nya. Oleh karena itu, wajarlah bila manusia bertakwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kita wajib mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini masih ada zat yang sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan pencipta alam semesta sekaligus sebagai pengatur. Yang paling utama dan pokok, yaitu melaksanakan segala perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Misalnya, sesuai agama yang kita anut dengan menjalankan ibadah sesuai dengan syariatnya. Tidak melakuakan hal-hal yang dilarang oleh agama, antara lain seperti mencuri, membunuh, bohong, dan sebagainya. Apabila kita telusuri sebab segala kejadian, kita akan sampai kepada kesimpulan, yaitu adanya penyebab pertama itu disebut Causa Prima, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah sebagai makhluk Tuhan ( Kaelan dalam Ensiklopedia Pancasila, 1995:110-1150).

Pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebenarnya telah dinyatakan pula dalam UUD 1945, baik pada bagian pembukaan maupun pada bagian batang tubuhnya. Pada bagian pembukaan, terdapat dalam alinea ke-3 yang menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Pada bagian Batang Tubuh, tercantum pada pasal 29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk  
    agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.

Pengaturan kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum pada:
Pasal 156 A :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
1.      Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
2.      Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 175 :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara penguburan mayat duhukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”

B. KONSEP TENTANG NEGARA DAN AGAMA YANG DITENTUKAN OLEH DASAR ONTOLOGIS MANUSIA
                                           
1.      Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Jika dirinci makna hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut:
(1)   Negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2)   Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa.Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
(3)   Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
(4)   Tidak ada tempat bagi pertentangan agama,golongan agama,antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
(5)   Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
(6)   Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam
menjalankan agama dalam negara.
(7)   Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus
sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
(8)   Negara pada hakikatnya merupakan “…berkat rahmat Allah Yang  
Maha Esa.(Bandingkan dengan Notonagoro, 1975)

2. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi

        Bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.

a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah otoritas Tuhan. adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah perang dunia II, rakyat jepang rela mati demi Kaisarnya, karena menurut menurut kepercayaan kaisar adalah anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasan antara Pancen lama dan Dalai lama, adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara theokarasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995;60).

b.         Negara Theokrasi Tidak Langsung
Negara Theokrasi tidak langsung menyatakan bahwa pemerintahan bukan diperintah langsung oleh Tuhan, melainkan kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan (semuanya memerintah atas kehendak Tuhan). Kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan. Raja mengemban tugas suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya. Politik yang demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah jajahannya sehingga dikenal dengan nama politik etis (Ethische Politik). Kerajaan Belanda mendapat amanat dari Tuhan untuk bertindak seagai wali dari wilayah jajahan Indonesia (Kusnadi, 1995; 63).

3. Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Sekulerisme

            Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah hubungan keduniawian atau masalah-masalah keduniawian ( hubungan manusia dengan manusia ). Adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Konsekuensinya hukum positif sangat di tentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukunng pokok negara. Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam agama sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara di berikan kebebasaan dalam memeluk agama masing-masing.

4. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalis

            Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya nasing-masing. Namun Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
            Keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu sebagai warga negaranya. Misalnya UU aborsi di Negara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.

5.Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunis

            Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97, 98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat etheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.


C. MENGEMBANGKAN SIKAP YANG DIDASARI PERCAYA DAN TAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.

Kita manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus  mempunyai suatu kewajiban untuk beriman dan bertakwa dalam kehidupan sehari-hari, kita banyak melakukan berbagai kegiatan. seperti berdagang, bertani, guru, pengusaha, dan sebagainya. selain itu, kita selalu mengadakan hubungan dalam bentuk komunikaasi dengan orang lain.
Perbuatan yang kita lakukan tersebut, perlu dilandasi dengan iman dan takwa yang kuat. Mengapa? Sebab jika perbuatan itu tidak dilandasi dengan iman dan takwa, manusia akan lepas kendali. Bila keadaannya demikian, manusia cenderunng mempunyai sifat ingin mencari, berkuasa, dan sombong.

Contoh:
1.      Kita tahu, bahwa sekarang serba cangih. Salah satunya adalah diciptakannya pesawat ulang-alik oleh bangsa Amerika. Pesawat ini dapat pergi ke bulan dengan waktu yang singkat dan dapat ditumpangi manusia. Dalam perbuatan dan penggunaan alat ini bila tidak dilandasi dengan rasa iman dan takwa, manusia cenderung bersifat sombong. Maka akan menimbulkan bencana untuk sendirinya.
2.      Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dengan sungguh. Kita jangan sampai salah mengerti akan arti beribadah. Beribadah itu tidak hanya sekedar bersembahyang atau berdoa di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, pagoda, atau pura. Melainkan harus diimbangi dengan perbuatan-perbuatan baik sesuai dengan perintah Tuhan. Menjalankan perintah-Nya, yaitu menjalankan perintah dan menjauhi larangan.

Jadi, apa pun yang kita hadapi, baik dalam keadaan suka atau duka harus diterima dengan rasa iman dan takwa. Dengan cara mengucapkan syukur kepada Tuhan.
Sungguh disayangkan, bila ada orang yang mengaku beriman dan beragama, tetapi perbuatannya sehari-hari masih suka berjudi, menipu, memfitnah, membunuh sesama manusia, mencuri, merampok, memperkosa, dan sebagainya. untuk itu, kita harus mawas diri (intropeksi).
Untuk mengenbangkan sikap percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu adanya pembinaan. Pembinan dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :

1.      KETELADANAN
Semua tindakan dan perilaku yang baik perlu kita teladani. Sebagai generasi muda khususnya pelajar, kita harus mampu berbuat baik, yang didasari rasa iman dan takwa. Perbuatan yang demikian merupakan teladan bagi adik-adik generasi penerus kita. Jadi, segala perbuatan yang kita lakukan harus dilandasi iman dan takwa sebab perbuatan ini akan diteladani oleh penerus kita.
2.       MEMBERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Bimbingan ini dapat dilakukan dengan cara penyuluhan, penerangan, dan ceramah. Baik dari pemuka masyarakat, pemimpin atau tokoh agama. Dalam memberikan bimbingan ini, terutama kita harus berbuat baik. Melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal-hal yang diberikan dalm bimbingan dan penyuluhan adalah sebagai berikut.
1.      Segala perbuatan yang kita lakukan, hendaknya berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kita harus menjalankan ibadah sesuai dengan agmanya masing-masing
3.      Antar pemeluk agama hendaknya saling menghormati
4.      Kita tidak boleh merusak alam, karena alam dan lingkungan seperti gunung, hutan, laut, udara adalah ciptaan Tuhan
5.      Sebagai manusia bertakwa, hendaknya selalu berusaha dan bekerja keras. Tidak boleh malas dan menerima takdir Tuhan
6.      Tidak dibenarkan penyebaran ajaran/paham ateis yang mengingkari adanya Tuhan propaganda anti agama.


D. MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG DIDASARI IMAN DAN TAKWA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, DALAM KEHIDUPAN KELUARGA, KAMPUS, DAN MASYARAKAT

1. DI DALAM KELUARGA
Dalam keluarga yang beragama islam pada waktu akan makan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim. Demikian pula pada keluarga yang beragama lain sebelum dan sesudah makan juga mengucapkan doa. Semua agama yang ada di negara kita mengajarkan bahwa setiap anak selalu mematuhi nasihat orang tuanya.
2. DI DALAM LINGKUNGAN KAMPUS
Misalnya kita melakukan kegiatan kebersihan lingkungan, karena kebersihan adalah sebagian daripada iman. Kita mengadakan acara memperingati hari-hari besar agama. Sesama teman harus saling menghormati. Dan juga kepada para dosen pengajar harus patuh dan juga menghormati. Yang muda dihargai dan yang tua dihormati.
3. DI DALAM MASYARAKAT
Misalnya, kita harus tabah dalam menghadapi cobaan. Dalam melakuakn pekerjaan hendaknya tekun dan jujur. Bila sedang menerima nikmat dari tuhan kita wajib bersyukur. Sebagai orang yang bertakwa kita harus saling menghormati antar umat beragama. Hal-hal semacam ini perlu kita hayati dan kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
E. PEMAHAMAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PANCASILA SAAT INI

Ideologi Pancasila merupakan dasar-dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai
warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi
Pancasila terhadap agama.
      Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Jika hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
       
F. FAKTA DARI SALAH SATU MEDIA TELEVISI, BAHWA INDONESIA ADALAH NEGARA KETUHANAN

Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan pencegahan penodaan agama. Meski negara hukum, Indonesia adalah negara berketuhanan. Indonesia masih membutuhkan aturan mengatur para pemeluk agamanya. Hal tersebut dipaparkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi setebal 322 halaman, Senin (19/4). Secara historis, makna ketuhanan merupakan kebijakan para founding fathers.
Indonesia yang menolak sekularisme namun tak dapat menyetujui negara Islam. "Rumusan falsafah tersebut tercermin pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UUD 1945, dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Agama bukan hanya bebas dipeluk, tapi agama sebagai pembatas hak asasi yang lainnya. hal ini tercermin dari dibentuknya kementerian khusus yaitu kementerian agama," ujar Hakim Konstirtusi Arsyad Sanusi.
Ketua Mahkamah Mahfud MD menegaskan, landasan ketuhanan ini tak bisa dilepaskan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Tak seperti negara lain, landasan keagamaan masih menjadi poin penting perumusan kebijakan.
Dasar ketuhanan jadi alat ukur untuk menentukan hukum baik/buruk, konstitusional/inkonstitusional," tegas Mahfud. Mahfud menambahkan, perspektif hukum yang berbeda itu tak dapat membuat Indonesia dapat menjadikan panadangan luar negeri sebagai landasan hukum. "Jika di Amerika Serikat justru pemberian pengajaran agama di sekolah-sekolah umum dilarang karena dianggap negara mengintervensi agama, di Indonesia, sebaliknya pengajaran telah menjadi sebuah proses yang dianggap wajar, ini salah satu contoh kuatnya agama dalam struktur masyarakat kita," ujar Mahfud.
Secara sosiologis pun fungsi agama di Indonesia berbeda. Pengaruh agama yang kuat dalam struktur masyarakat dapat memicu konflik horizontal. Jika peraturan pencegahan penodaan agama dihilangkan, negara akan kehilangan peran sebagai penjaga ketertiban. Justru negara akan membiarkan masyarakat terjebak dalam konflik.
"Bagaimanapun juga kebebasan perlu pembatasan yang diatur dalam undang-undang. pembatasan tersebut justru untuk melindungi hak warga negara lainnya," tegas Mahfud.
            Mahfud juga menambahakan kekahwatiran diskriminasi terhadap berbagai penganut kepercayaan tak beralasan. Penegaskan pengakuan negara terhadap enam agama tak berarti negara tidak meperdulikan yang lain. "Kata pembiaran harus diartikan sebagai pembiaran agama dan kepercayaan lainnya untuk berkembang dan menyebarluaskan keyakinanya asalkan tidak bertentangan dnegan aturan yang ada," tandasnya.(MI/ICH)
BAB 3
PENUTUP

·                     KESIMPULAN

Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena dasar-dasar kepercayaan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, dan dalam Ketetapan-Ketetapan MPR.
Oleh karena itu tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut. Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Karena sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.

Jadi seiring dengan perkembangan sila Ketuhanan yang Maha Esa, maka dapat
dijabarkan dalam beberapa point  penting ( butir Pancasila.) yaitu :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai  
dengan agama  dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara  
   pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.
4.Dapat membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan 
   kepercayaan terhadap Tuhan.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
   menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.Dapat mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan    
   ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.Tidak dapat memaksakan agama dan kepercayaan terhadap kepada orang lain.

Jadi setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.

·                     SARAN

Penulis merasa sangat senang dapat memahami tentang Pancasila Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu penulis ingin memberikan sedikit pandangan bahwa kita sebagai manusia perlu melandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap perbuatan, sebab jika tidak dilandasi dengan iman dan takwa, manusia akan lepas kendali yaitu mempunyai sifat ingin mencari yang lebih, berkuasa, dan sombong.
Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus mengenbangkan sikap percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan cara pembinaan, yaitu dengan keteladanan dan memberikan penyuluhan. Hal itu semua harus kita terapkan dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah/kampus, serta lingkungan masyarakat.
Sehingga dengan berpedoman kepada Pancasila terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa sesama manusia dapat mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dan tidak dapat memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kepada orang lain

DAFTAR PUSTAKA


  1. Kaelan,1995, Hakikat Sila-sila Pancasila, Dalam Ensiklopedia Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
  2. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
  3. http://bandunglover.wordpress.com/indonesia/butir-butir-pancasila/
  4. http://maulogi.blogspot.com/2012/07/kehidupan-beragama-di-indonesia-dan.html
  5. http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newscat/sosbud/2010/04/20/15692/Mahfud-Indonesia-adalah-Negara-Berketuhanan




No comments: