KATA
PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kami
ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan anugrahnya, penulis telah
dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “ Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa ” .
Penulisan
makalah ini dibuat guna melengkapi salah satu nilai dari mata kuliah Pendidikan
Pancasila. Dan hasil penulisan makalah ini semoga dapat berguna bagi para
pembacanya agar dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis telah mendapat bantuan moril dan material dari
berbagai pihak, baik itu dalam bentuk bimbingan maupun fasilitas-fasilitas yang
penulis butuhkan. Oleh karena itu penulis tidak lupa pada kesempatan kali ini
ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada :
1. Bapak Drs.Emilianshah selalu Dosen mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
2. Orang tua dari seluruh anggota kelompok 3 yang
selalu memberikan doa, dorongan, dan telah memberikan fasilitas yang nyaman
dalam pengerjaan makalah ini.
3. Kepada semua pihak yang tidak dapat penulis
sebutkan satu persatu.
Dalam penulisan ini terdapat banyak
keuntungan ataupun ketidaksempurnaan, oleh sebab itu kritik dan saran sangat
penulis harapkan, demi perbaikan dimasa yang akan datang. Akhir kata penulis
mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi harapan bagi
penulis maupun rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi lainnya.
Bekasi,
15 November 2012
Penulis
(Kelompok
3)
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR
......................................................................................
1
DAFTAR ISI
...................................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
…………………………………….. 3
1.2. Pembatasan Masalah
………………………………………... 4
1.3.
Tujuan Penulisan ……………………………………………. 4
1.4.
Metode Penulisan …………………………………………… 5
1.5.
Sistematika Penulisan ………………………………………. 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Terhadap Sila ke-1 ……. 6
B.
Konsep Negara dan Agama yang ditentukan oleh
Dasar
Ontologis Manusia …………………………………………… 8
C.
Mengembangkan Sikap Percaya dan Takwa Terhadap
Tuhan
Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari ……………….11
D.
Mewujudkan Kehidupan Yang Didasari Iman dan Takwa
terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Dalam Kehidupan ………………. 13
Keluarga,
Kampus, dan masyarakat
E.
Pemahaman dan Pelanggaran
terhadap Pancasila ………………….. 14
F.
Fakta dari Media Telivisi bahwa
Indonesia Negara Ketuhanan …… 14
BAB III KESIMPULAN
& SARAN .......................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................
18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
adalah “ Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Oleh karena itu sebagai dasar negara maka
sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Dengan
kata lain bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual. Yang
menyangkut penyelenggaraan Negara dalam arti bersifat material yaitu
bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem Negara. Dan adapun yang bersifat
spiritual yaitu moral agama dan moral penyelenggaraan Negara.
Seperti yang ditegaskan oleh Moh.Hatta, bahwa sila “
Ketuhanan Yang Maha Esa ” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan
kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat, penyelenggaraan negara,
dan berguna dalam kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia yang beragama. Dengan
dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik Negara mendapat daasar
moral yang kuat, dimana sila ke-1 menjadi dasar yang memimpin
kerohanian kearah jalan kebenaran, keadilan, kabaikan, kejujuran dan
persaudaraan ( Hatta, Panitia Lima, 1980). Kewajiban beragama bagi
warga negara Indonesia adalah tiada adanya paksaan, boleh memilih sesuai hati
nuraninya, karena dilindungi oleh UUD 1945.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan
pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa
begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi
ini terjadi karena sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti
keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya,
serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara
Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila
dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa
yang diatur di dalamnya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka timbul masalah
sejauh mana masyarakat Indonesia paham dan menerapkan dalam kehodupan tentang
Pancasila sebagai hakikat dari Ketuhanan Yang Maha Esa.
1.2. Pembatasan Masalah
Dalam masalah “Negara Pancasila Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa” ini, kami selaku penulis makalah ini akan membatasi
permasalahan pada hal berikut:
A.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Terhadap Sila ke-1
B.
Konsep Tentang Negara dan Agama yang ditentukan oleh Dasar
Ontologis Manusia
C.
Mengembangkan Sikap yang Percaya dan Takwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari
D.
Mewujudkan Kehidupan Yang Didasari Iman dan Takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Dalam Kehidupan Keluarga, Kampus, dan masyarakat
E.
Pemahaman dan Pelanggaran
terhadap Pancasila
F.
Fakta dari Media Telivisi bahwa
Indonesi adalah Negara Ketuhanan
1.3. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan uraian singkat di
atas, adapun makalah ini dibuat dengan tujuan untuk menambah wawasan dan
pengetahuan kepada pembaca maupun penulis agar dapat mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sekaligus untuk memenuhi
permintaan dosen kami Bapak Drs. Emilianshah Banowo sebagai tugas Pendidikan
Pancasila semoga sesuai dengan harapan beliau, dan harapan kita semua.
1.4. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan
dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka, yaitu semua
bahan penulisan yang diuraikan dalam makalah ini bersumber dari referensi buku,
browsing, dan perpustakaan.
1.5. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah diperlukan suatu
sistematika penulisan yang baik dan benar. Sistematika penulisan dikelompokkan
dalam tiga bab yaitu :
BAB
1 : PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang masalah, batasan
masalah, tujuan penulisan, metode
penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB
2 : PEMBAHASAN
Pada bab ini akan membahas ……
BAB
3 : PENUTUP
Pada bab ini penulis akan mengambil
dan mengemukakan kesimpulan berdasarkan
pembahasan dan uraian diatas, serta saran-saran yang dianggap perlu untuk kita
semua sebagai generasi penerus bangsa ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
A. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA TERHADAP SILA KE-1
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang
hanya ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil
rumusan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari
kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini.
Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama
terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah
diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum yang
tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang menjadi
keharusan ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.
Apakah perlu beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa? Sesuai dengan sila pertama, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita manusia berada di dunia adalah
ciptaan-Nya. Oleh karena itu, wajarlah bila manusia bertakwa dan iman kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Kita wajib mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini
masih ada zat yang sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan
pencipta alam semesta sekaligus sebagai pengatur. Yang paling utama dan pokok,
yaitu melaksanakan segala perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Misalnya, sesuai agama yang kita
anut dengan menjalankan ibadah sesuai dengan syariatnya. Tidak melakuakan
hal-hal yang dilarang oleh agama, antara lain seperti mencuri, membunuh,
bohong, dan sebagainya. Apabila kita telusuri sebab segala kejadian, kita akan
sampai kepada kesimpulan, yaitu adanya penyebab pertama itu disebut Causa Prima, yaitu Tuhan
Yang Maha Esa.
Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah sebagai
makhluk Tuhan ( Kaelan dalam Ensiklopedia Pancasila, 1995:110-1150).
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebenarnya
telah dinyatakan pula dalam UUD 1945, baik pada
bagian pembukaan maupun pada bagian batang tubuhnya. Pada bagian pembukaan,
terdapat dalam alinea ke-3 yang
menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada bagian Batang Tubuh, tercantum pada pasal 29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:1. Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk
agama dan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya itu.
Pengaturan kehidupan
beragama di Indonesia secara yuridis diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum pada:
Pasal 156 A :
“Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
1. Yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia.
2. Dengan maksud agar supaya
orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Pasal 175 :
“Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama umum yang
diizinkan atau upacara penguburan mayat duhukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan”
B. KONSEP TENTANG NEGARA
DAN AGAMA YANG DITENTUKAN OLEH DASAR ONTOLOGIS MANUSIA
1.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Jika dirinci makna hubungan negara dengan agama menurut
negara Pancasila adalah sebagai berikut:
(1)
Negara adalah berdasar atas
Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
Bangsa Indonesia adalah sebagai
bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa.Konsekuensinya setiap warga memiliki hak
asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
(3)
Tidak ada tempat bagi atheisme
dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
(4)
Tidak ada tempat bagi
pertentangan agama,golongan agama,antar dan inter pemeluk agama serta antar
pemeluk agama.
(5)
Tidak ada tempat bagi pemaksaan
agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
(6)
Oleh karena itu harus
memberikan toleransi terhadap orang lain dalam
menjalankan agama dalam negara.
(7)
Segala aspek dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara harus
sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa
terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun
moral para penyelenggara negara.
(8)
Negara pada hakikatnya
merupakan “…berkat rahmat Allah Yang
Maha Esa.(Bandingkan dengan Notonagoro, 1975)
2. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.
Bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.
a. Negara Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung, kekuasaan adalah
otoritas Tuhan. adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang
memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah
perang dunia II, rakyat jepang rela mati demi Kaisarnya, karena menurut menurut
kepercayaan kaisar adalah anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi
perebutan kekuasan antara Pancen lama dan Dalai lama, adalah sebagai penjelmaan
otoritas Tuhan dalam negara dunia.
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara theokarasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995;60).
Doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran berkembang dalam negara theokarasi langsung, sebagai upaya untuk memperkuat dan meyakinkan rakyat terhadap kekuasaan Tuhan dalam negara (Kusnadi, 1995;60).
b.
Negara Theokrasi Tidak Langsung
Negara Theokrasi tidak langsung menyatakan bahwa pemerintahan
bukan diperintah langsung oleh Tuhan, melainkan kepala Negara atau Raja, yang
memiliki otoritas atas nama Tuhan (semuanya memerintah atas kehendak Tuhan).
Kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan. Raja mengemban tugas suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya.
Politik yang demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah
jajahannya sehingga dikenal dengan nama politik etis (Ethische Politik).
Kerajaan Belanda mendapat amanat dari Tuhan untuk bertindak seagai wali dari wilayah
jajahan Indonesia (Kusnadi, 1995; 63).
3. Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Sekulerisme
Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah hubungan keduniawian atau masalah-masalah keduniawian ( hubungan manusia dengan manusia ). Adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Konsekuensinya hukum positif sangat di tentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukunng pokok negara. Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam agama sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara di berikan kebebasaan dalam memeluk agama masing-masing.
4. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalis
Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya nasing-masing. Namun Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu sebagai warga negaranya. Misalnya UU aborsi di Negara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.
Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya nasing-masing. Namun Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan tulisan ayat-ayat setan. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sumber kebenaran tertinggi.
Keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu sebagai warga negaranya. Misalnya UU aborsi di Negara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh gereja dan agama lainnya, karena UU tersebut merupakan hasil referendum.
5.Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunis
Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97, 98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat etheis
bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang
tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh
materi.
C. MENGEMBANGKAN SIKAP YANG DIDASARI PERCAYA DAN TAKWA TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI.
Kita manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus mempunyai suatu kewajiban untuk beriman dan
bertakwa dalam kehidupan sehari-hari, kita banyak melakukan berbagai kegiatan. seperti berdagang, bertani, guru,
pengusaha, dan sebagainya. selain itu, kita selalu mengadakan hubungan dalam
bentuk komunikaasi dengan orang lain.
Perbuatan yang kita lakukan tersebut, perlu dilandasi dengan iman
dan takwa yang kuat. Mengapa? Sebab jika perbuatan itu tidak dilandasi dengan
iman dan takwa, manusia akan lepas kendali. Bila keadaannya demikian, manusia
cenderunng mempunyai sifat ingin mencari, berkuasa, dan sombong.
Contoh:
1.
Kita tahu, bahwa sekarang serba
cangih. Salah satunya adalah diciptakannya pesawat ulang-alik oleh bangsa
Amerika. Pesawat ini dapat pergi ke bulan dengan waktu yang singkat dan dapat
ditumpangi manusia. Dalam perbuatan dan penggunaan alat ini bila tidak
dilandasi dengan rasa iman dan takwa, manusia cenderung bersifat sombong. Maka
akan menimbulkan bencana untuk sendirinya.
2.
Menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-masing dengan sungguh. Kita jangan sampai salah mengerti
akan arti beribadah. Beribadah itu tidak hanya sekedar bersembahyang atau
berdoa di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, pagoda, atau
pura. Melainkan harus diimbangi dengan perbuatan-perbuatan baik sesuai dengan
perintah Tuhan. Menjalankan perintah-Nya, yaitu menjalankan perintah dan
menjauhi larangan.
Jadi, apa pun yang kita hadapi, baik dalam keadaan suka
atau duka harus diterima dengan rasa iman dan takwa. Dengan cara mengucapkan
syukur kepada Tuhan.
Sungguh disayangkan, bila ada orang yang mengaku beriman dan
beragama, tetapi perbuatannya sehari-hari masih suka berjudi, menipu,
memfitnah, membunuh sesama manusia, mencuri, merampok, memperkosa, dan
sebagainya. untuk itu, kita harus mawas diri (intropeksi).
Untuk mengenbangkan sikap
percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa perlu adanya pembinaan. Pembinan
dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :
1.
KETELADANAN
Semua tindakan dan perilaku yang baik perlu kita
teladani. Sebagai generasi muda khususnya pelajar, kita harus mampu berbuat
baik, yang didasari rasa iman dan takwa. Perbuatan yang demikian merupakan
teladan bagi adik-adik generasi penerus kita. Jadi, segala perbuatan yang kita
lakukan harus dilandasi iman dan takwa sebab perbuatan ini akan diteladani oleh
penerus kita.
2.
MEMBERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Bimbingan ini dapat dilakukan dengan cara penyuluhan,
penerangan, dan ceramah. Baik dari pemuka masyarakat, pemimpin atau tokoh
agama. Dalam memberikan bimbingan ini, terutama kita harus berbuat baik.
Melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Hal-hal yang
diberikan dalm bimbingan dan penyuluhan adalah sebagai berikut.
1.
Segala perbuatan yang kita
lakukan, hendaknya berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kita harus menjalankan ibadah
sesuai dengan agmanya masing-masing
3.
Antar pemeluk agama hendaknya
saling menghormati
4.
Kita tidak boleh merusak alam,
karena alam dan lingkungan seperti gunung, hutan, laut, udara adalah ciptaan
Tuhan
5.
Sebagai manusia bertakwa,
hendaknya selalu berusaha dan bekerja keras. Tidak boleh malas dan menerima
takdir Tuhan
6.
Tidak dibenarkan penyebaran ajaran/paham
ateis yang mengingkari adanya Tuhan propaganda anti agama.
D. MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG DIDASARI IMAN DAN TAKWA TERHADAP TUHAN
YANG MAHA ESA, DALAM KEHIDUPAN KELUARGA, KAMPUS, DAN MASYARAKAT
1. DI DALAM
KELUARGA
Dalam keluarga yang beragama islam pada waktu akan makan
mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim. Demikian pula pada keluarga yang beragama
lain sebelum dan sesudah makan juga mengucapkan doa. Semua agama yang ada di
negara kita mengajarkan bahwa setiap anak selalu mematuhi nasihat orang tuanya.
2. DI DALAM
LINGKUNGAN KAMPUS
Misalnya kita melakukan kegiatan kebersihan lingkungan,
karena kebersihan adalah sebagian daripada iman. Kita mengadakan acara
memperingati hari-hari besar agama. Sesama teman harus saling menghormati. Dan
juga kepada para dosen pengajar harus patuh dan juga menghormati. Yang muda dihargai
dan yang tua dihormati.
3. DI DALAM
MASYARAKAT
Misalnya, kita harus tabah dalam menghadapi cobaan.
Dalam melakuakn pekerjaan hendaknya tekun dan jujur. Bila sedang menerima
nikmat dari tuhan kita wajib bersyukur. Sebagai orang yang bertakwa kita harus
saling menghormati antar umat beragama. Hal-hal semacam ini perlu kita hayati
dan kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
E. PEMAHAMAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PANCASILA SAAT INI
Ideologi Pancasila merupakan dasar-dasar
negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan.
Sehingga kita sebagai
warga negara Indonesia tidak perlu meragukan
konsistensi atas Ideologi
Pancasila terhadap agama.
Agama yang diakui di Indonesia ada 5,
yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan
Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai
standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos
dan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan dasar agama haruslah
mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan
berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Jika hanya karena merasa berasal dari
agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama
ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan
aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya
dengan dalih moralitas. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan
permusuhan.
F. FAKTA DARI SALAH SATU MEDIA TELEVISI, BAHWA INDONESIA ADALAH
NEGARA KETUHANAN
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan pencegahan
penodaan agama. Meski negara hukum, Indonesia adalah negara berketuhanan.
Indonesia masih membutuhkan aturan mengatur para pemeluk agamanya. Hal tersebut
dipaparkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi setebal 322 halaman, Senin (19/4).
Secara historis, makna ketuhanan merupakan kebijakan para founding fathers.
Indonesia yang menolak sekularisme namun tak dapat
menyetujui negara Islam. "Rumusan falsafah tersebut tercermin pada Pasal
29 ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UUD 1945, dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945. Agama bukan hanya bebas dipeluk, tapi agama
sebagai pembatas hak asasi yang lainnya. hal ini tercermin dari dibentuknya
kementerian khusus yaitu kementerian agama," ujar Hakim Konstirtusi Arsyad
Sanusi.
Ketua Mahkamah Mahfud MD menegaskan, landasan ketuhanan
ini tak bisa dilepaskan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Tak seperti
negara lain, landasan keagamaan masih menjadi poin penting perumusan kebijakan.
Dasar ketuhanan jadi alat ukur untuk menentukan hukum
baik/buruk, konstitusional/inkonstitusional," tegas Mahfud. Mahfud
menambahkan, perspektif hukum yang berbeda itu tak dapat membuat Indonesia
dapat menjadikan panadangan luar negeri sebagai landasan hukum. "Jika di
Amerika Serikat justru pemberian pengajaran agama di sekolah-sekolah umum
dilarang karena dianggap negara mengintervensi agama, di Indonesia, sebaliknya
pengajaran telah menjadi sebuah proses yang dianggap wajar, ini salah satu
contoh kuatnya agama dalam struktur masyarakat kita," ujar Mahfud.
Secara sosiologis pun fungsi agama di Indonesia berbeda.
Pengaruh agama yang kuat dalam struktur masyarakat dapat memicu konflik
horizontal. Jika peraturan pencegahan penodaan agama dihilangkan, negara akan
kehilangan peran sebagai penjaga ketertiban. Justru negara akan membiarkan masyarakat
terjebak dalam konflik.
"Bagaimanapun juga kebebasan perlu pembatasan yang diatur dalam
undang-undang. pembatasan tersebut justru untuk melindungi hak warga negara
lainnya," tegas Mahfud.
Mahfud juga menambahakan kekahwatiran diskriminasi
terhadap berbagai penganut kepercayaan tak beralasan. Penegaskan pengakuan
negara terhadap enam agama tak berarti negara tidak meperdulikan yang lain.
"Kata pembiaran harus diartikan sebagai pembiaran agama dan kepercayaan
lainnya untuk berkembang dan menyebarluaskan keyakinanya asalkan tidak
bertentangan dnegan aturan yang ada," tandasnya.(MI/ICH)
BAB 3
PENUTUP
·
KESIMPULAN
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui
dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga
negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena dasar-dasar kepercayaan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang
Maha Esa termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, dan dalam
Ketetapan-Ketetapan MPR.
Oleh karena itu tidak seharusnya kita merendahkan umat yang
berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan
aturan agama yang dianut. Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam,
Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah
satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena
akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan dasar
agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan
Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun
minoritas.
Karena sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan
permusuhan.
Jadi seiring dengan perkembangan
sila Ketuhanan yang Maha Esa, maka dapat
dijabarkan dalam beberapa point penting ( butir Pancasila.) yaitu :
1. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai
dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Dapat mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda.
4.Dapat membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan
kepercayaan terhadap Tuhan.
5.Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah
yang
menyangkut hubungan pribadi
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.Dapat mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
6.Dapat mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing.
7.Tidak dapat memaksakan agama dan kepercayaan terhadap kepada orang
lain.
Jadi setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini.
Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama
yang lain.
·
SARAN
Penulis merasa sangat senang dapat memahami tentang
Pancasila Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu penulis ingin memberikan
sedikit pandangan bahwa kita sebagai manusia perlu melandasi keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap perbuatan, sebab jika tidak
dilandasi dengan iman dan takwa, manusia akan lepas kendali yaitu mempunyai
sifat ingin mencari yang lebih, berkuasa, dan sombong.
Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus
mengenbangkan sikap percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan
cara pembinaan, yaitu dengan keteladanan dan memberikan penyuluhan. Hal itu
semua harus kita terapkan dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah/kampus,
serta lingkungan masyarakat.
Sehingga dengan berpedoman kepada Pancasila terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa sesama manusia dapat mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing dan tidak dapat memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa Kepada orang lain
DAFTAR PUSTAKA
- Kaelan,1995, Hakikat Sila-sila Pancasila, Dalam Ensiklopedia Pancasila Pariata Westra (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
- Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
- http://bandunglover.wordpress.com/indonesia/butir-butir-pancasila/
- http://maulogi.blogspot.com/2012/07/kehidupan-beragama-di-indonesia-dan.html
- http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newscat/sosbud/2010/04/20/15692/Mahfud-Indonesia-adalah-Negara-Berketuhanan
No comments:
Post a Comment