1. Pengertian Sistem
Keuangan Indonesia & Lembaga Keuangan Indonesia
Sistem Keuangan
Indonesia
·
Dari sudut moneter, sistem keuangan didefinisikan
sebagai suatu sistem yang terdiri dari sistem moneter dan di luar sistem moneter.
·
Sistem moneter terdiri dari otoritas moneter yang
mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang primer dan bank pencipta uang
giral.(Achwan Harry Tjahjono dan Totok Subjakto)
·
Lembaga keuangan bank (LKB) merupakan bagian dari
sistem moneter.
·
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan bagian
di luar sistem moneter.
Peranan Lembaga Keuangan
Indonesia
Lembaga Keuangan Indonesia:
·
Lembaga Keuangan menurut SK Menkeu RI No.792 tahun
1990
·
Yaitu semua badan yang kegiatannya di bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat guna
membiayai investasi perusahaan, konsumsi serta kegiatan distribusi barang dan
jasa.
·
Lembaga keuangan dibagi 2 : Lembaga Keuangan Bank
dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Perbandingan Lembaga Keuangan Bank (Depository) dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank ((Non Depository)
Kegiatan |
Lembaga Keuangan
|
|
Bank ( Depository )
|
Bukan Bank (Non
Depository)
|
|
Penghimpunan Dana
|
1.Secara langsung berupa
simpanan dana masyarakat (tabungan,
giro,deposito, dll)
2.Secara tidak langsung
dari mayarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga
lain)
|
1.Hanya secara tidak
langsung dari masyarakat ( terutama melalui kertas berharga, dari
pinjaman//kredit dari lembaga lain dan dari penyertaan )
|
Penyaluran Dana
|
1.
Untuk tujuan modal kerja, investasi dan konsumsi
2.
Kepada badan usaha dan individu
3.
Untuk jangka pendek, menengah dan panjang
|
1.
Terutama untuk tujuan investasi
2.
Terutama kepada badan usaha
3.
Terutama untuk jangka menengah dan panjang
|
Klasifikasi
Lembaga Keuangan di Indonesia
Berdasarkan UU No.10 tahun
1998 tentang perubahan atas dasar uu no.7/1992 tentang Perbankan :
·
Lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan
bank perkreditan rakyat. Dapat melaksanankan kegiatan usahanya atas dasar
prinsip bank konvensional atau syariah.
·
Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga
pembiayaan ( peusahaan sewa guna usaha, peusahaan modal ventura, perusahaan
anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen,perusahaan kartu kredit,peusahaan
perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pensiun, pegadaian,pasar
modal dll.
·
Sistem keuangan Indonesia dijalankan oleh Bank
Sentral, Perbankan, pegadaian,perasuransian,dana pensiun & lembaga keuangan
lainnya.
·
Bank Sentral dan Perbankan diatur dengan UU No.23
thn 1999 tentang Bank Indonesia & UU No.7 thn.1992 tentang Perbankan,
diubah menjadi UU No.10 thn 1998.
·
Pegadaian diatur dalam PP No.7 thn 1969 &
Kep.Pres No.56 thn.1985
·
Perasuransian diatur dalam UU No.2 thn 1992
·
Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 1992
·
Pasar modal diatur dalam UU No.8 thn 1995
·
Lembaga pembiayaan diatur dalam Kepres No.61 thn
1988
·
Untuk Lembaga Keuangan :
·
Semula kewenangan & tanggung jawab lembaga
keuangan ditangan Menkeu
·
Setelah mendengar pertimbangan BI, UU no.10 Thn.1998
perizinan di pimpin oleh BI
·
BI memiliki kewenangan & tanggung jawab untuk
menetapkan perizinan,pembinaan & pengawasan Bank serta pengenaan
sanksiterhadap Bank yang tidak mematuhi peraturan Perbankan.
·
Untuk lembaga keuangan lainnya :
·
Otoritas memberi izin usaha,membina dan mengawasi
ditangan Menkeu
·
Khusus pengawasan terhadap lembaga pembiayaan
kecuali peusahaan modal Ventura dilakukan oleh Depkeu dibantu BI
·
Akan tetapi dengan lahirnya UU No.23 Thn 1999, tugas
mengawasi bank & perusahaan sektor jasa keuangan lainnya dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk UU yang
kedudukannya berada di luar pemerintah & berkewajiban menyampaikan laporan
kepada BPK dan DPR.
·
Dalam melaksanakn tugasnya, lembaga tersebut
(supervising Good) melakukan koordinasi & kerjasama dengan BI sebagai Bank
Sentral.
·
Lembaga pengawasan ini mengeluarkan ketentuan
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi BI dan
meminta penjelasan dari BI keterangan dan data makro yang diperlukan.
·
Otoritas yang memberi izin dan membina dipisahkan
dari otoritas yang mengawasi lembaga sektor sektor jasa tersebut.
2. Peranan Lembaga
Keuangan Bank (LKB) & Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
A.
Peranan Lembaga Keuangan
1.
Lembaga perantara (financial intermediaries):
Lembaga yang menghubungkan unit surplus dan unit defisit
2.
Loanable Funds : fungsi mentransfer dana dari
penabung (unit surplus/lenders) kepada peminjam (unit defisit/borrowers)
|
|
|
Gb:
Proses transaksi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
3.
Asset transmutation :
Pengalihan dana/ aset dari unit surplus ke unit defisit
4. Transaction : Pemberian kemudahan
transaksi barang dan jasa
5. Liquidity : Pemberian alternatif
pengelolaan likuiditas
6. Efficiency : interaksi unit surplus dan
unit defisit secara efisien
No comments:
Post a Comment