Sponsor

Thursday 14 February 2013

SISTEM KEUANGAN INDONESIA




1.         Pengertian Sistem Keuangan Indonesia & Lembaga Keuangan Indonesia
           
Sistem Keuangan Indonesia  

·         Dari sudut moneter, sistem keuangan didefinisikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari sistem moneter dan di luar sistem moneter.
·         Sistem moneter terdiri dari otoritas moneter yang mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang primer dan bank pencipta uang giral.(Achwan Harry Tjahjono dan Totok Subjakto)
·         Lembaga keuangan bank (LKB) merupakan bagian dari sistem moneter.
·         Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan bagian di luar sistem moneter.


Peranan Lembaga Keuangan Indonesia




            Lembaga Keuangan Indonesia:

·         Lembaga Keuangan menurut SK Menkeu RI No.792 tahun 1990
·         Yaitu semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan, konsumsi serta kegiatan distribusi barang dan jasa.
·         Lembaga keuangan dibagi 2 : Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
·         Perbandingan Lembaga Keuangan Bank (Depository) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank ((Non Depository)






Kegiatan

Lembaga Keuangan
Bank ( Depository )
Bukan Bank (Non Depository)
Penghimpunan Dana
1.Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat  (tabungan, giro,deposito, dll)

2.Secara tidak langsung dari mayarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)

1.Hanya secara tidak langsung dari masyarakat ( terutama melalui kertas berharga, dari pinjaman//kredit dari lembaga lain dan dari penyertaan )
Penyaluran Dana
1.      Untuk tujuan modal kerja, investasi dan konsumsi
2.      Kepada badan usaha dan individu
3.      Untuk jangka pendek, menengah dan panjang
1.            Terutama untuk tujuan investasi
2.            Terutama kepada badan usaha
3.            Terutama untuk jangka menengah dan panjang





Klasifikasi Lembaga Keuangan di Indonesia



Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas dasar uu no.7/1992 tentang Perbankan :
·         Lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Dapat melaksanankan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau syariah.
·         Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan ( peusahaan sewa guna usaha, peusahaan modal ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen,perusahaan kartu kredit,peusahaan perdagangan surat berharga), usaha perasuransian, dana pensiun, pegadaian,pasar modal dll.
·         Sistem keuangan Indonesia dijalankan oleh Bank Sentral, Perbankan, pegadaian,perasuransian,dana pensiun & lembaga keuangan lainnya.
·         Bank Sentral dan Perbankan diatur dengan UU No.23 thn 1999 tentang Bank Indonesia & UU No.7 thn.1992 tentang Perbankan, diubah menjadi UU No.10 thn 1998.
·         Pegadaian diatur dalam PP No.7 thn 1969 & Kep.Pres No.56 thn.1985
·         Perasuransian diatur dalam UU No.2 thn 1992
·         Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 1992
·         Pasar modal diatur dalam UU No.8 thn 1995
·         Lembaga pembiayaan diatur dalam Kepres No.61 thn 1988


·         Untuk Lembaga Keuangan :
·         Semula kewenangan & tanggung jawab lembaga keuangan ditangan Menkeu
·         Setelah mendengar pertimbangan BI, UU no.10 Thn.1998 perizinan di pimpin oleh BI
·         BI memiliki kewenangan & tanggung jawab untuk menetapkan perizinan,pembinaan & pengawasan Bank serta pengenaan sanksiterhadap Bank yang tidak mematuhi peraturan Perbankan.
·         Untuk lembaga keuangan lainnya :
·         Otoritas memberi izin usaha,membina dan mengawasi ditangan Menkeu
·         Khusus pengawasan terhadap lembaga pembiayaan kecuali peusahaan modal Ventura dilakukan oleh Depkeu dibantu BI
·         Akan tetapi dengan lahirnya UU No.23 Thn 1999, tugas mengawasi bank & perusahaan sektor jasa keuangan lainnya dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk UU yang kedudukannya berada di luar pemerintah & berkewajiban menyampaikan laporan kepada BPK dan DPR.
·         Dalam melaksanakn tugasnya, lembaga tersebut (supervising Good) melakukan koordinasi & kerjasama dengan BI sebagai Bank Sentral.
·         Lembaga pengawasan ini mengeluarkan ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi BI dan meminta penjelasan dari BI keterangan dan data makro yang diperlukan.
·         Otoritas yang memberi izin dan membina dipisahkan dari otoritas yang mengawasi lembaga sektor sektor jasa tersebut.
 
2.         Peranan Lembaga Keuangan Bank (LKB) & Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

A.    Peranan Lembaga Keuangan
1.      Lembaga perantara (financial intermediaries): Lembaga yang menghubungkan unit surplus dan unit defisit
2.      Loanable Funds : fungsi mentransfer dana dari penabung (unit surplus/lenders) kepada peminjam (unit defisit/borrowers)
Up Arrow Callout: Lembaga pembiayaan, Asuransi, Dana pensiun,Pegadaian,Pasar Modal, Pasar Uang






Unit Defisit
 
BANK






LKBB
 






Unit Surplus
 
                                               




Up Arrow Callout: Bank Sentral, Bank Umum, 
Bank Perkreditan Rakyat, Bank Bagi Hasil
 











Gb: Proses transaksi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
                       
3.      Asset transmutation    : Pengalihan dana/ aset dari unit surplus ke unit defisit
4.      Transaction                  : Pemberian kemudahan transaksi barang dan jasa
5.      Liquidity                     : Pemberian alternatif pengelolaan likuiditas
6.      Efficiency                   : interaksi unit surplus dan unit defisit secara efisien            

No comments: