silhkan klik link ini :
http://adf.ly/dtLXZ
untuk file pdf kebijaksanaan moneter dan perbankan
1.
Otoritas Moneter
·
UU No.13 thn.1968 tentang Bank Sentral, Otoritas
kebijakan moneter berada di tangan pemerintah.(melalui Presiden dan Men.Keu).
·
Berdasarkan UU diatas, terdapat 2 lembaga utama
kebijakan moneter, yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter, otoritasnya tetap
berada di tangan Pemerintah.
·
Dewan Moneter (Menkeu.Men.Ko.Ekonomi,Gubernur BI)
mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat pejabat gubernur dan Direktur Bank
Indonesia.
·
UU No.13 thn.1968 diganti dengan UU No.23 thn. 1999
tentang Bank Indonesia. Bank Indonesia ditempatkan sebagai Otoritas Moneter di
Indonesia, Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun Otoritas Moneter tidak terletal
lagi di tangan pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam
mempengaruhi kebijakan moneter.
·
Karena adanya beberapa kelemahan beberapa pasal
diatas dalam UU No.23 thn. 1999, maka lahirlah UU.No.3 thn. 2004.
A.
Status dan Modal Bank Indonesia
·
BI adalah Bank Sentral Indonesia, merupakan lembaga
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
·
Berkedudukan di Jakarta dipimpin oleh Dewan
Gubernur.
·
Modal berjumlah sekurang-kurangnya Rp.
2.000.000.000.000 (dua trilyun) dan harus ditambah menjadi paling banyak 10% (
sepuluh perseratus ) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari
cadangan umum atau dari hasil revaluasi aset. Cadangan umum adalah dana yang
berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia untuk menghadapi resiko yang
mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
·
Tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau
dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur.
B.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
·
Tujuan BI :
Mencapai dan memelihara kestabilan rupiah
·
Tugas BI :
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang :
1.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi.
2.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·
Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing
·
Penetapan tingkat diskonto
·
Penetapan cadangan wajib minimum
·
Pengaturan kredit atau pembiayaan
3.
Memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan
pendanaan.
4.
BI memberikan pembiayaan darurat bila perbankan
mengalami kesulitan keuangan
5.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
sistem nilai tukar yang telah
ditetapkan.
6.
Mengelola cadangan devisa
7.
Menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu yang diperlukan yang bersifat makro atau mikro untuk pelaksanaan
tugasnya.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, BI berwenang :
1.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin
atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
4.
Mengatur sistem kliring antar bank dalam rupiah dan
valuta asing
5.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
6.
Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah
7.
Sebagai satu-satuny lembaga yang mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran.
c.
Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka mengatur dan mengawasi bank, BI berwenang :
1.
Menetapkan peraturan perbankan
termasuk ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
2.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan tertentu dari bank
3.
Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan
tidak langsung
4.
Mengatur dan mengembangkan sistem informasi
antarbank
5.
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
perundang-undangan
2.
Arah Kebijakan Perbankan Tahun 2009 (Pertemuan Perbankan 30
Januari 2009)
Krisis
keuangan global yang sedang terjadi telah berpengaruh terhadap perekonomian
seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dari sisi industri perbankan,
fenomena ini berpotensi menurunkan kemampuan dan keinginan bank untuk
memberikan kredit, mempersulit perbankan dalam mempertahankan kualitas aset,
menurunkan profitabilitas dan pada gilirannya dapat mengurangi kecukupan modal
bank untuk menjamin sustainabilitas operasional bank. Sehubungan dengan itu
pada awal tahun 2009 ini, Bank Indonesia menyiapkan serangkaian langkah-langkah
kebijakan di bidang perbankan. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat
memperkuat ketahanan Bank dalam mendukung kestabilan sistem keuangan, sekaligus
menjadi stimulus pertumbuhan perekonomian di tengah kondisi perekonomian dunia
yang masih belum kondusif dewasa ini.
1. Dalam
rangka memberikan keleluasaan penyaluran kredit perbankan, beberapa hal yang
akan ditempuh oleh Bank Indonesia meliputi :
a. Meningkatkan
peran serta perbankan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan
menengah (KUMKM);
Dalam
meningkatkan peran serta perbankan dalam penyaluran KUMKM, Bank Indonesia
mengatur antara lain:
·
penurunan
bobot risiko dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk
KUMKM yang dijamin lembaga penjaminan/asuransi kredit berstatus BUMN yang
memenuhi persyaratan tertentu dari 50% menjadi 20%; dan
·
penurunan
bobot risiko dalam perhitungan ATMR untuk KUMKM yang dijamin lembaga
penjaminan/asuransi yang bukan berstatus BUMN yang memenuhi persyaratan
tertentu dari 85% menjadi sesuai rating lembaga penjaminan/ asuransi kredit
yaitu:
(a) AAA s.d AA- :
20%;
(b) A+ s.d BBB- :
50%;
(c) BB+ s.d B- :
75%
b. Meningkatkan
efisiensi Bank dalam melakukan pembiayaan dalam rangka mendorong pergerakan
sektor riil;
Kebijakan ini
merupakan penyesuaian atas ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas aktiva.
Penyesuaian ketentuan tersebut meliputi antara lain:
·
Penilaian
Kualitas Aktiva Produktif dengan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok
dan/atau bunga (1 Pilar) terhadap kredit dan penyediaan dana lain ditingkatkan
batas maksimumnya dari semula sampai dengan Rp.500 juta menjadi sampai dengan
Rp.1 milyar. Sedangkan khusus untuk UMKM masih tetap menggunakan ketentuan
sebelumnya yaitu:
o Sampai
dengan Rp 20 M sepanjang Risk Control System (RCS) tergolong strong, CAR sesuai
ketentuan dan hasil penilaian CAMELS dengan Peringkat Keseluruhan (Komposit) 3
o Sampai
dengan Rp 10 M sepanjang RCS tergolong acceptable, CAR sesuai ketentuan dan
hasil penilaian CAMELS dengan Peringkat Keseluruhan (Komposit) 3.
·
Properti yang
telah dimanfaatkan secara efektif untuk aktivitas bisnis Bank dengan prosentase
lebih dari 50% tidak dikategorikan sebagai properti terbengkalai, sehingga
tidak diperlukan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA);
·
Jangka waktu
terhadap pelaksanaan appraisal agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan
Aktiva (PPA) yang dilakukan oleh independent appraisal untuk kredit lebih dari
Rp5 milyar diperpanjang dari 12 bulan terakhir menjadi 18 bulan terakhir.
c. Meningkatkan
peran Bank dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah;
Mengingat semakin
beragamnya jaringan kantor Bank yang dapat meningkatkan peran Bank dalam
memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah, Bank Indonesia menyesuaikan
ketentuan mengenai Bank Umum, termasuk Bank Umum Syariah antara lain:
·
Mempertegas
aturan mengenai jaringan kantor bank yang belum diatur dalam ketentuan
sebelumnya, yaitu :
o Kantor
Wilayah yaitu kantor yang membantu kantor pusat Bank melakukan fungsi
administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang diwilayah tertentu;
dan
o Kantor
Fungsional yaitu kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional dan non
operasional secara terbatas dalam satu kegiatan fungsional, antara lain loan
centre.
·
menyederhanakan
mekanisme pelaporan pembukaan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas (Kas
Keliling, Payment Point, ATM, dan lainnya yang sejenis), yakni cukup dilakukan
melalui Laporan Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam ketentuan sebelumnya,
pelaporan dilakukan setiap kali bank akan membuka kantor-kantor tersebut;
·
prosedur
peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses
tutup/buka kantor;
·
kepemilikan
saham Bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan
kepada pihak lain.
2. Untuk
lebih memperkuat sistem perbankan nasional di tengah-tengah kondisi krisis
global yang masih berlangsung, maka beberapa hal yang akan ditempuh:
a. Memperpanjang
masa transisi penerapan risiko operasional dalam perhitungan kecukupan modal
dalam rangka Basel II. Bank Indonesia mengambil kebijakan untuk memperpanjang
masa transisi penerapan risiko operasional dalam perhitungan kecukupan modal
dalam rangka Basel II dari semula direncanakan dilakukan pada tahun 2009 secara
keseluruhan menjadi diterapkan secara bertahap, dengan perhitungan beban modal
berdasarkan prosentase terhadap rata-rata pendapatan bruto positif tahunan
selama tiga tahun terakhir, sebagai berikut:
·
5% sejak
tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 30 Juni 2010;
·
10% sejak
tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
·
15% sejak
tanggal 1 Januari 2011.
b. Meningkatkan transparansi kondisi keuangan
Bank dan laporan keuangan Bank.
Sebagai tindak
lanjut keputusan DSAK yang menunda pemberlakukan PSAK No. 50 (Revisi 2006)
tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi
2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, dari sejak 1
Januari 2009 menjadi sejak 1 Januari 2010, Bank Indonesia telah menerbitkan
Surat Edaran mengenai pemberlakuan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)
2008. PAPI merupakan acuan bagi Bank dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
sesuai PSAK dan ketentuan lain yang berlaku. Penerbitan PAPI dilakukan lebih
awal untuk memberi waktu bagi Bank dalam memahami dan mempersiapkan secara
matang berbagai hal yang diperlukan, antara lain proses bisnis, sistem
teknologi dan informasi akuntansi, serta persiapan sumber daya manusia terkait.
c. Memperkuat
manajemen risiko Bank.
Penyempurnaan
manajemen risiko pada Bank diantaranya akan dilakukan melalui :
·
Ketentuan
manajemen risiko terkait resiko likuiditas
Beberapa
pendekatan dalam ketentuan ini diantaranya adalah :
o Keterlibatan
Direksi Bank dalam perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya (Awereness
and Oversight)
o Kebijakan-kebijakan
terkait dengan penentuan limit dalam kerangka pengelolaan likuiditas.
o Pelaksanaan
proses manajemen risiko (identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan
pengendalian).
o Dukungan
sistem infomasi manajemen likuiditas.
o Kewajiban
untuk melakukan stress test, menyusun early warning system, dan contigency plan
·
Ketentuan Manajemen Risiko, khususnya terkait
dengan Produk dan Aktivitas Baru Bank.
Dalam ketentuan
yang berlaku selama ini, Bank wajib :
o Melaporkan
produk dan aktivitas baru 7 (tujuh) hari setelah efektif. Hal tersebut berlaku
pula untuk penambahan fitur pada produk lama yang meningkatkan potensi risiko
pada Bank.
o Melampirkan
bukti-bukti yang menunjukkan kesiapan Bank (misalnya Analisis Risiko, kesiapan
SOP, SDM, dan Sistem Pendukung). Perubahan-perubahan yang akan dilakukan
mencakup antara lain:
o Bank
wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank Indonesia sebelum berlaku
efektif untuk setiap produk dan aktivitas baru Bank (termasuk kegiatan keagenan
offshore product).
o Untuk
produk bank yang merupakan structured product dan produk derivatif, diperlukan
kualifikasi dan persyaratan bagi bank yang diperkenankan melaksanakan kegiatan
bisnis tersebut, serta hanya diperkenankan bagi nasabah yang memahami produk
tersebut (sophisticated costumers). Selain itu bank juga wajib memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/37/PBI/2008
tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah .
o Bank
wajib melaporkan aktivitas Offshore Product dan Structured Product secara
berkala.
d. Menyempurnakan aturan yang terkait dengan
merger, konsolidasi dan akuisisi
Dalam rangka
mendukung konsolidasi perbankan nasional, maka bagi Bank yang melakukan merger
melalui 2 (dua) tahap, yaitu melalui akuisisi dilanjutkan dengan proses merger,
proses perizinannya dipersingkat, berupa:
·
pengumuman
akuisisi dan merger bisa digabung (1 kali proses);
·
persyaratan
administrasi yang dilakukan hanya satu kali;
·
Fit &
Proper hanya dilakukan terhadap pihak – pihak yang belum melalui F&P (jika
di tahap akuisisi telah dilakukan F&P, maka pada tahap merger tidak perlu
lagi F&P).
e. Menyediakan
fasilitas transaksi USD repurchase agreement bank kepada Bank Indonesia
Dalam rangka
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dalam situasi krisis global saat ini,
salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta
asing di pasar domestik, dimana bank yang memiliki Government of Indonesia
Bonds dalam valuta asing dapat me-repo-kannya kepada Bank Indonesia dengan
jangka waktu 1 bulan.
3. Untuk
mendukung arah kebijakan Bank Indonesia tersebut diatas, maka secara internal
Bank Indonesia juga melakukan langkah-langkah yang terkait dengan penguatan
penerapan Risk Based Supervision melalui :
·
penyempurnaan
Prinsip Memahami Bank (PMB)
·
peningkatan
kualitas rekomendasi pengawasan bank melalui pembentukan Panel Expert.
·
penyempurnaan
sistem deteksi dini dan peningkatan kemampuan pengawas dalam pemantauan
likuiditas bank.
Selain itu
peningkatan peran Kantor Bank Indonesia Koordinator dalam pengawasan bank di
wilayah kerjanya
ARSITEKTUR PERBANKAN
INDONESIA
Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang
bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang
waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang
dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang
sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam
rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya
kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program
restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank
Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu
kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke
depan. Peluncuran API tersebut tidak
terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali
perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan
Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku
putih tersebut.
Bertitik tolak dari
keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan
memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API
selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API
tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada
perekonomian nasional maupun internasional.
Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup
strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah,
BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang
lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh
terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR
PERBANKAN NASIONAL (PILAR 1)
"Menciptakan
struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan" (pilar
1)
Program ini bertujuan untuk
memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka
meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan
teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung
peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program
penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap. Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut
dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan
tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
1. Penambahan modal baru baik dari
shareholder lama maupun investor baru;
2. Merger dengan bank (atau beberapa bank)
lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
3. Penerbitan saham baru atau secondary
offering di pasar modal;
4. Penerbitan subordinated loan
Dalam waktu sepuluh sampai
limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan
akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu
terdapatnya:
·
2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank
internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah
internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
·
3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha
yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara
Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
·
30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus
pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi
masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar
sampai dengan Rp10 triliun;
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan
kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:
Tahapan Program Penguatan
Struktur Perbankan Nasional
No
|
Kegiatan (Pilar I)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Memperkuat permodalan Bank
a.Meningkatkan
persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah
(termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
b.Meningkatkan persyaratan modal inti
minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi
Rp100 miliar
c.Mempertahankan persyaratan modal
disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai
dengan 1 Januari 2011
d.Menetapkan persyaratan modal disetor
minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
e.Menetapkan persyaratan modal sebesar
Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha
Syariah.
f..Mempercepat batas waktu pemenuhan
persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun
2008
|
2007
2010
2004-2010
2005
2006
2008
|
2.
|
Memperkuat
daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.
a.Meningkatkan linkage program antara
bank umum dengan BPR
b.Implementasi program aliansi strategis
lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka
pengembangan UMKM
c.Mendorong pendirian BPR dan BPRS di
luar Pulau Jawa dan Bali
d.Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR
dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
e.Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa
bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
|
2007
2007
2006-2007
2004-2006
2006-2007
|
3.
|
Meningkatkan
akses kredit dan pembiayaan UMKM
a.Memfasilitasi pembentukan dan
monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
b.Mendorong perbankan untuk meningkatkan
pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
dan di daerah perdesaan
c.Meningkatkan akses pembiayaan syariah
bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
d.Mendorong bank-bank syariah untuk
meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
|
2004-2007
2004-2009
2010
2010
|
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PENGATURAN
PERBANKAN (PILAR 2)
"Menciptakan
sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional" (pilar 2)
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar
pengaturan yang mengacu pada international best practices. Program tersebut
dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta
penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision secara
bertahap dan menyeluruh. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank
Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international
best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking
Supervision. Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam
waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan
kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait
dalam proses penyusunannya.
No
|
Kegiatan (Pilar 2)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Memformalkan proses sindikasi dalam membuat
kebijakan perbankan
a.Melibatkan
pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan
b.Membentuk
panel ahli perbankan
c.Memfasilitasi
pembentukan lembaga riset perbankan di daerah tertentu maupun pusat
|
2004
2004
2006
|
2.
|
Implementasi secara bertahap international best
practices
a.25 Basel
Core Principles for Effective Banking Supervision
b.Basel II
c.Islamic
Financial Service Board (IFSB) bagi bank syariah
|
2004-2013
Mulai 2008
2005-2011
|
PROGRAM PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN
(PILAR 3)
"Menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki
ketahanan dalam menghadapi risiko"
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan
yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan
kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan
pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan
konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia. Dalam jangka waktu
dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank
Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh
otoritas pengawas di negara lain.
Tahapan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
No
|
Kegiatan (Pilar 3)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lain
a. Membuat MoU dengan lembaga pengawas
lembaga keuangan lain dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
pengawasan bank dan pemantauan SSK.
|
2004-2006
|
2.
|
Melakukan reorganisasi sector perbankan di Bank Indonesia
a.Menyempurnakan High Level
Organization Structure (HLOS) Sektor Perbankan Bank Indonesia
b.Mengkonsolidasikan satker pengawasan
dan pemeriksaan termasuk pembentukan Pooling Spesialist
c. Mengkonsolidasikan Direktorat
Pengawasan BPR dan Biro Kredit di Bank
Indonesia termasuk mengalihkan fungsi:
· Penelitian dan pengembangan UMKM dari Biro Kredit ke Unit Khusus
Pengelolaan Aset
· Pemeriksaan kredit dari Biro Kredit ke Direktorat Pengawasan Bank
Umum
d. Menyempurnakan organisasi Direktorat
Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (DPBPR) untuk mengakomodasi pengalihan
fungsi penjaminan BPR ke Lembaga Penjamin Simpanan serta pemindahan fungsi
perizinan BPR baru dan fungsi penelitian dan pengaturan ke satuan kerja lain
di Bank Indonesia
e.Menyempurnakan organisasi Direktorat
Perbankan Syariah
|
2004-2006
2004-2006
2006-2007
2005-2006
2005-2006
|
3.
|
Menyempurnakan Infrastruktur Pendukung Pengawasan Bank
a. Meningkatkan kompetensi pengawas bank
umum dan BPR baik konvensional maupun syariah antara lain melalui program
sertifikasi dan attachment di lembaga pengawas internasional
b.Penyiapan SDM Pengawas Spesialis
c.Menyempurnakan IT pengawasan bank
d.Menyempurnakan sistem pelaporan BPR
e.Menyempurnakan manajemen dokumen
pengawasan bank
|
2004-2005
2006-2007
2005-2006
2005-2007
2005-2006
|
4.
5.
|
Menyempurnakan implementasi sistem
pengawasan berbasis risiko
Menyempurnakan pedoman dan alat bantu
pengawasan dalam mendukung implementasi pengawasan berbasis risiko bank umum
konvensional dan syariah
Meningkatkan
efektivitas enforcement
a.Menyempurnakan proses investigasi
kejahatan perbankan
2004-2005
b.Meningkatkan transparansi pengawasan
dalam mendukung efektifitas enforcement
2006
c.Meningkatkan perlindungan hukum bagi
pengawas bank
2006
|
2004-2005
|
PROGRAM
PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN (PILAR 4)
"Menciptakan
good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional"
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas
manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar
GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang
handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu
dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional
menjadi semakin kuat
Tahapan Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
No
|
Kegiatan (Pilar 4)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Meningkatkan
Good Corporate Governance
a. Menetapkan minimum standar GCG untuk
bank umum konvensional dan syariah
b.Mewajibkan bank untuk melakukan self-assessment
pelaksanaan GCG
c.Mendorong bank-bank untuk go public
.
|
2004-2007
2007
2004-2007
|
2.
|
Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan
a.Mempersyaratkan sertifikasi manajer
risiko bank umum konvensional dan syariah
b.Meningkatkan kualitas dan standar SDM
BPR dan BPRS antara lain melalui program sertifikasi profesional bagi
pengurus BPR dan BPRS
|
2004-2007
2005-2008
|
3.
|
Meningkatkan kemampuan operasional bank
a. Mendorong bank-bank untuk melakukan
sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya
b. Memfasilitasi kebutuhan pendidikan
dalam rangka peningkatan operasional bank
|
2006-2008
2006-2008
|
PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN ( PILAR 5 )
"Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang
sehat"
Program ini
bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang
efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan
skim penjaminan kredit. Pengembangan credit bureau akan membantu perbankan
dalam meningkatkan kualitas keputusan kreditnya. Penggunaan lembaga pemeringkat
kredit dalam publicly-traded debt yang dimiliki bank akan meningkatkan
transparansi dan efektivitas manajemen keuangan perbankan. Sedangkan
pengembangan skim penjaminan kredit akan meningkatkan akses kredit bagi
masyarakat. Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia
infrastruktur pendukung perbankan yang mencukupi.
Tahapan Program Pengembangan
Infrastruktur Perbankan
No
|
Kegiatan (Pilar 5)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Mengembangkan Credit Bureau
a.Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau
a.
B. Mengembangkan Sistem
Informasi Debitur untuk Lembaga Keuangan Non Bank
|
2004-2005
2006-2008
|
2.
|
Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah (Islamic Financial Market)
a.
Menyusun dan menyempurnakan
peraturan pasar keuangan syariah
b.
Menyusun peraturan yang
berkaitan dengan instrument pasar keuangan syariah
|
2006-2010
|
3.
|
Peningkatan
peran lembaga fatwa syariah dan lembaga arbitrase syariah sebagai bagian dari
upaya peningkatan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah
|
2004-2010
|
PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH ( PILAR 6 )
"Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan"
Program ini
bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan
mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan
transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu
dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat
meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.
:: Tahapan
Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
No
|
Kegiatan (Pilar 6)
|
Periode Pelaksanaan
|
1.
|
Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah
a.Menetapkan
persyaratan minimum mekanisme pengaduan nasabah
b.Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur mekanisme pengaduan nasabah
|
2004-2005
2006-2010
|
2.
|
Membentuk lembaga mediasi independen
- Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan |
2004-2008
|
3.
|
Menyusun transparansi informasi produk
a.Memfasilitasi
penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank
b.Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang mengatur transparansi informasi
produk
|
2004-2005
2006-2010
|
4.
|
Mempromosikan edukasi untuk nasabah
a.Mendorong
bank-bank untuk melakukan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk
finansial
b.Meningkatkan
efektifitas kegiatan edukasi masyarakat mengenai perbankan syariah melalui
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
|
Mulai 2004
Mulai 2004
|
No comments:
Post a Comment