1.
Dasar Hukum
Undang-undang nomor 10 tahun 1998
tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankann
pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah :
menyediakan atau melakukan kegiatan lain berdsarkan prinsip syariah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pokok-pokok
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
·
Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan
prinsip syariah
·
Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
·
Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang
melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah
Bank umum yang melakukan kegiatan
usaha secara konvensional dapat juga melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui :
·
Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah cabang
·
Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah cabang
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan
kegiatan secara syariah
2.
Pengertian
Ditinjau dari segi imbalan dan jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
A.
Bank konvensional : bank yang dalam aktivitasnya,
baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan
mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu
dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tersebut biasanya ditetapkan
pertahun
B. Bank Syariah: bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah / Islam yaitu jual beli bagi hasil
3. Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
· Perbedaan falsafah
Bank Syariah : tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya. Untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli kemitraan.
Bank konvensional : melaksanakan sistem bunga
·
Konsep pengelolaan Dana Nasabah
Bank Syariah : dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
maupun investasi. Dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank
syariah harus memenuhinya.
Dana investasi : berdasarkan falsafah kemitraan, keuntungan
dari pemanfaatan dana nasabah disalurkan kedalam berbagai kegiatan. Jika hasil
usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan kepada
nasabahnya. Jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan
yang dibagikan kepada nasabahnya.
Bank konvensional : dana nasabah dikelola dalam bentuk
deposito, upaya membungakan uang.
·
Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah : bank syariah diwajibkan menjadi pengelola
zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya .
·
Struktur Organisasi
Bank syariah : Diharuskan adanya dewan pengawas syariah
(DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Nasional (DPN) membawahi DPS. DSN dapat
memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.
Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank
konvenisonal dapat dilihat pada tabel berikut ini :
No
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Berinvestasi pada uasah
yang halal
Atas dasar bagi hasil,
margin keuntungan dan free
Besaran bagi hasil
berubah-ubah tergantung kinerja usaha
Profit dan falah oriented
Pola hubungan kemitraan
Ada dewan Pengawas Syariah
|
Bebas Nilai
Sistem bunga
Besarnya tetap
Profit oriented
Hubungan debitur-kreditur
Tidak ada lembaga sejenis
|
Perbandingan sistem bunga pada bank konvensional dan bagi
hasil pada bank konvensional adalah:
NO
|
Sistem Bunga |
Sistem Bagi Hasil |
1.
|
Penentuan suku bunga
dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
|
Penentuan besarnya resiko
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung
atau rugi.
|
2.
|
Besarnya persentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio (nisbah)
bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
3.
|
Tidak tergantung pada
kinerja usaha.
Jumlah pembayaran bunga tidak
mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi baik
|
3.Tergantung pada kinerja
usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan.
|
4.
|
Eksistensi bunga diragukan
kehalalannya oleh semua agama termasuk Islam
|
4. Tidak ada agama yang
meragukan keabsahan bagi hasil
|
5.
|
Pembayaran bunga tetap
seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi
|
5. Bagi hasil tergantung
kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan
keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
Dewan
Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Pengawas Syariah :
Dewan Yang bersifat independen. Yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan
ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah
wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Anggota dewan
komisaris dan Direksi wajib :
·
Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang
perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
·
Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan
memiliki integritas yang baik
Integritas yang
baik diartikan sbb:
·
Memilki akhlak dan moral yang baik
·
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan
operasional bank yang sehat
·
Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan
komisaris dan direksi bank
WNA sebagai anggota dewan komisaris dan direksi :
·
Dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota
dewan komisaris dan direksi
·
Di antara anggota dewan komisaris dan direksi bank,
sekurangnya 1 orang anggota dewan komisaris dan I anggota direksi yang WNI
·
Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangya 2
orang, yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan
4.
Kegiatan Usaha
Bank Syariah
·
Hiwalah
Akad pemindahan
piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil
meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari
jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada
Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
piutang
·
Ijarah
Akad sewa-menyewa
barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa
berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
·
Ijarah Wa iqtina
Akad sewa-menyewa
barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa
pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada
mustajir
·
Istishna
Akad jual beli
barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani).
Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan
secara bertahap.
·
Kafalah
Akad pemberian
jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana
pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang
yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
·
Mudharabah
Akad antara
pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh
pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
·
Murabahah
Akad jual beli
antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang
bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
·
Musyarakah
Akad kerja sama
usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu
jenis usaha yang halal dan produktif.
·
Qardh
Akad pinjaman
dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan
dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
·
Al Qard Ul Hasan
Akad pinjaman
dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang
wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
·
Al Rahn
Akad penyerahan
barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai
jaminan sebagian atau seluruh utang
·
Salam
Akad jual beli
barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual
(muslamilaih).
·
Sharf
Akad jual beli
suatu valuta dengan valuta lainnya
·
Ujr
Imbalan yang
diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
·
Wadi’ah
Akad penitipan
barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi
kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan
barang/uang.
·
Wakalah
Akad pemberian
kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk
melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.
Kegiatan
Usaha
Bank wajib menerapkan prinsip
syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
·
Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·
Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·
Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
·
Melakukan penyaluran dana melalui :
·
Transaksi jual beli berdasarkan prinsip
murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip
murabahah,istishna,ijarah,salam, dan bagi hasil lainnya.
·
Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank
Indonesia
·
Memberikan jasa
·
Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau
nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang
diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
berdasarkan prinsip wakalah
·
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·
Melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan
prinsip wakalah
·
Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah
lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan
prinsip ujr
·
Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan
prinsip ujr
·
Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip
wakalah
·
Melakukan kegiatan lain seperti :
·
Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan
prinsip harf
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan
prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·
Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus
dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
·
Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal
yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana
sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank
sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
Kepemilikan Bank Syariah
Modal sendiri bersih :
·
Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba
dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum persereon terbatas /
perusahaan daerah
·
Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib,
hibah, modal penyertaan, dana cadangan, sisa hasil usaha dikurangi penyertaan
dan kerugian bagi badan hukum dan koperasi
Sumber dana yang digunakan
dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
·
Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan
dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia
·
Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip
syariah termasuk dari dana untuk tujuan pencucian uang (money Laundering)
Yang dapat
menjadi pemilik syariah adalah pihak-pihak yang :
·
Tidak termasuk dalam daftarorang tercela di bidang
perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Pemilik bank memiliki integritas yarng baik antara
lain: pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi
perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap
pengembangan operasional bank yang sehat serta dinilai dinilai layak dan wajar
untuk menjadi pemegang saham bank
No comments:
Post a Comment