Sponsor

Thursday, 14 February 2013

BANK BAGI HASIL



1.                  Dasar Hukum

Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankann pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah : menyediakan atau melakukan kegiatan lain berdsarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
·         Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
·         Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
·         Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan  kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui :
·         Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah cabang
·         Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan secara syariah

2.                  Pengertian

Ditinjau dari segi imbalan dan jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :

A.    Bank konvensional : bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tersebut biasanya ditetapkan pertahun    

B.     Bank Syariah: bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah / Islam yaitu jual beli bagi hasil

 

3.                  Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

 

·                     Perbedaan falsafah

Bank Syariah   : tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya. Untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli kemitraan.

Bank konvensional      : melaksanakan sistem bunga
·                                 Konsep pengelolaan Dana Nasabah
Bank Syariah   : dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
Dana investasi : berdasarkan falsafah kemitraan, keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah disalurkan kedalam berbagai kegiatan. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan kepada nasabahnya. Jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan kepada nasabahnya.   
Bank konvensional      : dana nasabah dikelola dalam bentuk deposito, upaya membungakan uang.
·                                 Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah   : bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya .
·                                 Struktur Organisasi
Bank syariah   : Diharuskan adanya dewan pengawas syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan Pengawas Nasional (DPN) membawahi DPS. DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.

            Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvenisonal dapat dilihat pada tabel berikut ini :

No
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.

2.


3.


4.

5.

6.
Berinvestasi pada uasah yang halal

Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan free

Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

Profit dan falah oriented

Pola hubungan kemitraan

Ada dewan Pengawas Syariah
Bebas Nilai

Sistem bunga


Besarnya tetap


Profit oriented

Hubungan debitur-kreditur

Tidak ada lembaga sejenis

           
            Perbandingan sistem bunga pada bank konvensional dan bagi hasil pada bank konvensional adalah:

NO

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil


1.
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung atau rugi.
2.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

Besarnya rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.



Tidak tergantung pada kinerja usaha.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi baik
3.Tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
4.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk Islam
4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi

            Dewan Pengawas Syariah       : Dewan Yang bersifat independen. Yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
Anggota dewan komisaris dan Direksi wajib :
·         Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·         Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
·         Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik
Integritas yang baik diartikan sbb:
·         Memilki akhlak dan moral yang baik
·         Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
·         Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank

            WNA sebagai anggota dewan komisaris dan direksi :
·         Dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi
·         Di antara anggota dewan komisaris dan direksi bank, sekurangnya 1 orang anggota dewan komisaris dan I anggota direksi yang WNI
·         Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangya 2 orang, yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan

4.                  Kegiatan Usaha Bank Syariah

·         Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang
·         Ijarah
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir
·         Ijarah Wa iqtina
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir 
·         Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 
·         Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
·         Mudharabah
Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
·         Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati
·         Musyarakah
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
·         Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
·         Al Qard Ul Hasan
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman
·         Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang
·         Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
·         Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
·         Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan



·         Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
·         Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

                  Kegiatan Usaha

                  Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
·         Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah

·         Melakukan penyaluran dana melalui :
·         Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·         Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan bagi hasil lainnya.
·         Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia 

·         Memberikan jasa
·         Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·         Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
·         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·         Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
·         Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
  
·         Melakukan kegiatan lain seperti :
·         Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip harf
·         Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·         Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
·         Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak

·         Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional

Kepemilikan Bank Syariah

Modal sendiri bersih :
·         Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum persereon terbatas / perusahaan daerah
·         Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum dan koperasi

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
·         Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia
·         Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari dana untuk tujuan pencucian uang (money Laundering)

Yang dapat menjadi pemilik syariah adalah pihak-pihak yang :
·         Tidak termasuk dalam daftarorang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·         Pemilik bank memiliki integritas yarng baik antara lain: pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat serta dinilai dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham bank
 








No comments: