1. INSTITUSI PERBANKAN
DI INDONESIA
Perbankan
Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi
utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup
rakyat banyak.
Berdasarkan
undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR.
Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR
tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan
operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual
bank system, yaitu bank umum dapat
melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan
kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Rekapitulasi Institusi
Perbankan di Indonesia Desember 2008
TUJUAN
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan
bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
1.
Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
2.
Pelaksana kebijakan moneter;
3.
Lembaga yang ikut berperan dalam membantu
pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang
sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu
memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan
tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
1.
Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi);
2.
Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
3.
Pengawasan bank yang mendorong bank untuk
melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan
bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.
Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan
untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian
izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa
perbankan yang diinginkan masyarakat.
3.
Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan
tidak langsung (off-site
supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank
dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta
untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang
membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu
pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan
bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya,
apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak
lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak
terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama
BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
- Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
TUGAS
BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai
tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu
perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran
Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang
handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar
pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan
moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang
mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral
berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan
(oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara
sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas
BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank
untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah
satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran
tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan
uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI
pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat
pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar
alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau
memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan
lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh,
sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian
dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang
bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan
kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance)
SPN.
Di sisi alat pembayaran
tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan
mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi
kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis
pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean
money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan
pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari
pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran
uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran
emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan
perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran
uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah
dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah
dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah
melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank
Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran
dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang
juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan
pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia
atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang
kecil.
Lebih lanjut, kegiatan
pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang
terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan
untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik
dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga
menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank
Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut
adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak
kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang
diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan
pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Berbagai tugas Bank
Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dilaksanakan dalam satu struktur
organisasi sistem pembayaran yang menangani sistem pembayaran dan pengedaran
uang sebagai berikut :
TUGAS DAN LAPANGAN USAHA
BANK
Menurut UU No. 7/1992
bank adalah :
“ Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya untuk meningkatkan
taraf hidup orang banyak dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang “
Bank adalah :
·
suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari
pihak ketiga
·
suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara
untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
·
suatu badan yang usaha utamanya menciptakan kredit
·
suatu badan yang
bertujuan untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya
sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan
memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral
BANK UMUM
LAPANGAN USAHA BANK UMUM :
Pengertian :
·
Bank umum adalah: bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.(berdasarkan UU No.10
thn 1998
Menghimpun
dana:
·
menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan
deposito
Menyalurkan dana:
·
memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan
tanggungan efek, hasil bumi, barang, dapat juga berbentuk dokumen pengangkutan
dan penyimpanan barang atau tanggungan kertas berharga yang mewakili barang
·
memberikan kredit jangka menengah, panjang atau ikut
dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan BI
·
Menerbitkan surat pengakuan hutang
Kegiatan lain:
·
memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara
surat atau telegram atau dengan jalan memberikan wesel tunjuk diantara sesama
kantornya
·
menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening
koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang
·
Membeli, menjual atau menjamin atas resiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya
·
Menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan
dana kepada pihak lain baik menggunakan surat, sarana komunikasi maupun dengan
wesel tunjuk, cek atau sarana lain
·
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
·
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga (safe deposit box)
·
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak
·
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
·
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha, kartu
kredit dan kegiatan wali amant
·
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan
lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia
·
Melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal
ventura,peusahaan efek,asuransi,serta lembaga kliring penyelesian dan
penyimpanan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
dengan syarat hatus menarik kembali penyertaannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku
·
Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui
pelelangan berdasar suka rela oleh pemilik atau berdasar kuasa.
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang
berlaku
Larangan Bagi
Bank Umum :
·
Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah
·
Melakukan usaha perasuransian
·
Melakukan usaha lain diluar kegiatan diatas
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pengertian :
·
Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya bisa secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menghimpun dana:
·
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.
Menyalurkan dana :
·
Memberikan kredit
·
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·
Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka atau
tabungan pada bank lain
Larangan Bagi
Bank:
·
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam
lalu lintas pembayaran
·
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
·
Melakukan penyertaan modal
·
Melakukan usaha perasuransian
·
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha diatas
Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Untuk
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu
lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan sbb :
·
Susunan organisasi dan permodalan
·
Permodalan
·
Kepemilikan
·
Keahlian di bidang Perbankan
·
Kelayakan rencana kerja
Badan hukum Bank
Umum dapat berupa :
·
Perseroan Terbatas
·
Koperasi
·
Perusahaan Daerah
Badan hukum Bank
Umum dapat berupa :
·
Perusahaan Daerah
·
Koperasi
·
Perseroan Terbatas
·
Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan
pemerintah
Lembaga-lembaga keuangan di
pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan Rakyat, maka
lembaga-lembaga keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang tata cara
pelaksanaannya dditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembag-lembaga tersebut
antara lain :
·
Bank Desa
·
Lumbung Desa
·
Bank Pasar
·
Bank Pegawai
·
Lembag Perkreditan Desa
·
Badan Kredit Desa
·
Kredit Usaha Rakyat Kecil
·
Badan Kredit Kecamatan
·
Kredit Usaha Rakyat Kecil
·
Lembaga Perkreditan Kecamatan
·
Bank Karya Produksi Desa
Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No:
32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan
ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:
- Bank Umum
·
Pendirian :
Bank umum hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
oleh:
·
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
·
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga
Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan
·
Prosedur Pendirian :
·
Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
·
Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah
simpanan pokok,wajib dan hibah
·
Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum
asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
·
Pemberian izin :
·
Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan
persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada
Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
·
Rancangan pendirian badan hukum
·
Data kepemilikan
·
Rencana susunan organisasi
·
Rencana kerja untuk tahun pertama
·
Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari
modal disetor minimum
·
Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank
yang berbentuk Perseroan Terbatas
·
Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank
kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :
·
Akta pendirian badan hukum
·
Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar
anggota
·
Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
·
Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
·
Bukti pelunasan modal disetor
·
Bukti kesiapan operasional
·
Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas
·
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi
anggota direksi
·
Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan
anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai
ketentuan
·
Surat pernyataan dari direksi bahwa yang
bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki
saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain
·
Kepemilikan
Kepemilikan bank
oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih
badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
·
Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba
dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan
daerah
·
Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal
penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
- Bank Perkreditan Rakyat
·
Pendirian dan kepemilikan BPR:
·
BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara
Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.
·
BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat
dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham
Jenis Bank Menurut Target Pasar
1.
Retail Bank: fokus pada nasabah kecil
2.
Corporate bank: fokus pada nasabah besar
3.
Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya
No comments:
Post a Comment