Sponsor

Thursday, 14 February 2013

ORGANISASI BANK


1.                  Kesehatan Bank

Pengertian: kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajiban dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatannya mencakup :
a.       Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan dari modal sendiri.
b.      Kemampuan mengelola dana
c.       Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat
d.      Kemampuan memenuhi kewajiban ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
e.       Pemenuhan  peraturan perbankan yang berlaku

2.         Aturan Kesehatan Bank

Berdasarkan UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no.7 tahun 1992. Pembinaan, pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.       Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuaia dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank yang wajib melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip kehati-hatian.
b.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah.
c.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
d.      Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan
e.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, secara berkala atau setiap waktu bila diperlukan
f.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia : neraca, perhitunga laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia
g.      Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank Indonesia

Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari :
a.        Permodalan (capital) : penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
·         Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
·         Komposisi permodalan
·         Tren kedepan / proyeksi KPMM
·         Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
·         Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
·         Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
·         Akses kepada sumber permodalan
·         Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

b.        Kualitas Asset (Asset Quality) : penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
·         Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
·         Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
·         Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
·         Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
·         Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
·         Dokumentasi aktiva produktif
·         Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

c.         Manajemen (Management) : penilaian terhadapa faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
·         Manajemen umum
·         Penerapan sistem manajemen resiko
·         Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya

d.        Rentabilitas (Earnings) : penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
·         Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
·         Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
·         Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
·         Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
·         Pertumbuhan laba operasional
·         Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
·         Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
·         Prospek laba operasional
e.         Likuiditas (Liquidity) : penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
·         Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
·         I-month maturity mismatch ratio
·         Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
·         Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
·         Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
·         Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
·         Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)

f.         Sensitivitas terhadap resiko pasar ( Sensitivity to market Risk) : penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap resiko pasar  antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
·         Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potential loss) sebagai akibat fluktuasi suku bunga
·         Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian (potential loss) sebagai akibat fluktuasi nilai tukar
·         Kecukupan penerapan sistem manajemen resiko pasar

Tahapan yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan suatu bank dengan menggunakan kertas kerja adalah sbb:
a.       Meneraeepkan formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen dalam matriks perhitungan / analisa komponen setiap faktor
b.      Dilakukan proses analisa untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen
c.       Dilakukan proses analisa untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Faktor
d.      Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit bank dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit.







3. Merger dan Akuisisi Bank Nasional

          Merger dan akuisisi perusahaan perbankan kembali marak terjadi di Indonesia pada akhir-akhir ini. Sukses merger dari bank papan atas seperti Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank Permata telah merangsang bank-bank pada papan menengah seperti Bank Haga dan Bank Hagakita untuk bergabung dengan pihak bank asing Rabobank. Dan terakhir ini kita melihat adanya minat dari bank-bank kecil menengah (Bank Harta, Bank Mitraniaga, Bank Harmoni) untuk melakukan strategi serupa, sebagaimana diuraikan pada artikel Fahmi Achmad pada Bisnis Indonesia 14 Nopember 2006.
          Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an.
Proses ini didorong oleh 3 faktor utama:
(a) semakin menyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian dunia,
(b) adanya ekspansi perusahaan2 MNC ke berbagai negara, dan
(c) berbagai terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang memudahkan proses alih informasi dan kapital.

         Dampak Langsung dan Tidak Langsung.

         Strategi merger dan akuisisi yang terjadi di industri perbankan dapat memberikan dampak langsung pada perusahaan yang melakukan proses merger.
          Secara mikroekonomi, penerapan strategi ini ternyata disamping dapat memberikan pengaruh yang positip; dapat juga memberikan rekaman hitam dalam bentuk kekecewaan, konflik dan bahkan kegagalan dari proses itu sendiri. Pada tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum memberikan dampak positif yang besar.

Pengaruh Mikro ekonomi

          Begitu dua atau lebih organisasi perbankan melakukan strategi merger maka akan terjadi perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan tersebut.
Dampak positip yang sering dilaporkan adalah:
          (1)  Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
          (2)  Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.Efisiensi perusahaan dapat dilakukan lebih lanjut, khususnya dalam efisiensi biaya provisi kredit.
          (3)  Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.

Tetapi proses merger itu sendiri dapat juga memberikan pengaruh negatif berikut ini:

          (1)  Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
          (2)  Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada pihak Direksi, manajer dan karyawan.
          (3)  Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
          (4)  Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali. Sebagian anggota komisaris dan direksi yang ada cenderung untuk berlomba mewakili kepentingan masing-masing pemilik dari bank hasil merger dengan menunjukkan prestasi kelompoknya masing-masing.
          (5)   Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung diikuti dengan strategi efisiensi; sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan kreativitas dari sebagian pihak Direksi dan staf profesional. Jika hal ini berlanjut cukup lama maka biasanya akan diikuti dengan proses exodus para manager menengah yang profesional dan inovatif.
          (6)  Benturan budaya perusahaan tidak dapat dielakkan; sehingga tentunya perusahaan hasil merger akan mengalami penurunan dalam jangka pendek.

Pengaruh Makro

          Di beberapa negara berkembang lainnya di dunia, strategi merger biasa digunakan untuk memperkuat dan memperluas kepemilikan Pemerintah pada industri perbankan. Alasannya  pelaksanaan strategi ini agar pemerintah dapat menjalankan program pembangunan dengan dukungan lembaga perbankan yang dikendalikan
          Strategi ini ternyata tidak sepenuhnya berhasil, karena yang terjadi adalah mismanajemen dalam pengelolaan organisasi bank merger yang semakin besar, dengan laporan banyaknya kejadian kasus , penunjukan rekanan teman sendiri, inefisiensi penggunaan anggaran promosi dan anggaran pengembangan, serta diketemukannya berbagai kasus korupsi.
          Kasus di salah satu bank hasil merger di tanah air, membuktikan sebagian dari dugaan ini. Kurangnya pengawasan dari pihak Dewan Komisaris, yang melimpahkan kewenangan yang lebih besar pada pihak Direksi untuk memutuskan kelayakan kredit usaha pada jumlah yang besar, telah membawa akibat meningkatnya angka NPL bank tersebut.
          Dampak negatif terjadi karena tidak transparannya perusahaan merger milik pemerintah yang tidak diawasi sepenuhnya oleh publik.
          Pada perspektif yang lain,strategi merger dan akuisisi dipandang sebagai alat untuk memperkuat struktur kapital perbankan secara makro — di lokasi operasi peserta bank merger.
Tujuan ini dilaksanakan agar tercapai proses penguatan landasan keuangan perbankan nasional menuju konvergensi.
          Dalam kaitan ini Bank Indonesia beberapa tahun terakhir telah merubah kebijakan publiknya untuk mengundang partisipasi asing dalam proses merger bank-bank nasional di Indonesia – sehingga diharapkan akan tercapai arsitektur pengaturan kapitalisasi perbankan secara bentuk “kerucut piramida”. Kebijakan ini tentunya perlu dilakukan secara hati-hati, dan bahkan jika perlu dikaji ulang, mengingat bukti-bukti empiris yang belum mendukung sepenuhnya dugaan tersebut.
Internasionalisasi kepemilikan asing dalam arsitektur perbankan nasional memiliki potensi yang akan memberikan dampak negatip pada perekonomian nasional, mengingat beberapa potensi ancaman berikut ini:
       
   (1)  Kemungkinan timbulnya kesenjangan antara proses akumulasi dana pihak ketiga dan proses penyalurannya untuk kepentingan perekonomian lokal dan nasional.
          (2)  Kurangnya partisipasi bank asing dalam pendanaan kegiatan usaha berskala besar di tanah air, seperti pendanaan program pembangunan infrastuktur, mengingat perhitungan managemen resiko yang sangat ketat yang mereka jalankan.
          (3)  Pada saat kondisi politik di dalam negeri menghadapi skenario kemelut dan krisis, maka cadangan bank-bank asing di Indonesia akan terjadi.
          (4)  Bank asing akan memindahkan sementara waktu dana yang terhimpun di dalam negeri ke anak-anak perusahaan holding yang lokasinya terdekat, seperti di Singapura dan Hongkong.
          (5)  Tingkat multiplier penyerapan tenaga kerja di bank milik asing akan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan angka-angka multiplier pada perusahaan perbankan milik swasta domestik dan perusahaan BUMN.
          Atas dasar kondisi tersebut dan kemungkinan rapuhnya peta politik di dalam negeri pada tahun-tahun mendatang, maka seharusnya  Pemerintah meninjau kembali aturan tentang kepemilikan asing dalam industri perbankan nasional.
          Kebijakan membatasi porsi kepemilikan asing dalam perbankan nasional di tanah air merupakan strategi kebijakan tambahan untuk terlaksananya proses merger secara aman di Indonesia.

Kunci Sukses
          Strategi merger dan akuisisi dapat berjalan sukses apabila memenuhi persyaratan berikut:
          (1)  Dilakukan dengan memanfaatkan keunggulan dan menutupi kekurangan yang dimiliki oleh bank peserta biasanya menyebabkan kegagalan proses merger dan akuisisi. 
          (2)  Bank peserta perlu memiliki kemiripan budaya dan falsafah perusahaan yang tidak jauh bertolak belakang.
          (3)  Bank peserta memiliki pimpinan perusahaan yang berdedikasi dan mampu menyelesaikan konflik-konflik secara cepat, bijak dan arif; serta tidak bersifat otoriter.
          (4)  Bank peserta memiliki visi dan misi yang dapat dijalankan oleh bank yang telah digabung. Lebih baik lagi jika pada masing-masing bank memiliki kemiripan fokus bisnis
          (5)  Proses implementasi pasca merger perlu dilakukan dengan melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru, pemantapan dedikasi karyawan dan pembentukan platform dan sistem prosedur yang seragam dan efisien.
           Proses stabilisasi setelah merger akan memakan waktu cukup lama sekitar 2-3 tahun, dan biarkanlah proses tersebut dilakukan dengan baik dan sempurna, tanpa cepat-sepat melakukan proses divestasi lanjutan.
 
Tahapan-tahapan dalam proses untuk melakukan merger

1.Tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi merger, penetapan tujuan melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih dan inventarisasi isu-isu yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya rencana merger.
2. Tahapan selanjutnya adalah legal merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan persyaratan merger, penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan partner merger, penetapan kebijakan selama proses merger, dan penyusunan rencana kerja. Kegagalan suatu merger dapat terjadi karena kesulitan bank peserta merger untuk memenuhi persyaratan merger khususnya dalam menambah modal dan mengurangi aktiva yang tidak produktif.
3. Tahapan terakhir proses merger adalah operasional merger dimana tahapan ini dapat menggambarkan keberhasilan suatu proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi kepada semua pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM, operasional, IT dan lain-lain).

Istilah –istilah :

Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambil alihan.
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Akuisisi Saham
Membeli saham dengan hak voting (voting stock) dengan kas, saham, atau sekuritas lainnya. Akuisisi Saham Penawaran publik untuk membeli sahamdari perusahaan

Akuisisi aset
Membeli semua aset perusahaan yang diakuisisi. Persetujuan formal dari pemegang saham perusahaan yang menjual diperlukan.

Merger / peleburan
Gabungan dari 2 atau lebih perusahaan .
           
            Horizontal Merger

Menggabungkan pesaing langsung dalam lini produksi dan pasar yang sama


            Vertical merger
Menggabungkan pelanggan dan perusahaan, atau pemasok dan perusahaan
           
            Market extension merger
Suatu peleburan perluasan pasar, menggabungkan perusahaan yang menjual produk yang sama di pasar yang berbeda

             Product extension merger
Suatu peleburan perluasan produk, menggabungkan perusahaan-perusahaan yang menjual produk yang berbeda, namun berhubungan di pasar yang sama

Conglomerate merger
Suatu peleburan konglomerat, menggabungkan perusahaan yang tidak memiliki hubungan atau persamaan


No comments: