Fee-Based Income : Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa –jasa non pembiayaan atau investasi.Bentuk
jasa-jasa ini berkembang dari waktu kewaktu.
Sedangkan bentuk berbagai
jasa yang ditawarkan bank antara lain :
1.
Bank Garansi
2.
Letter Of Credit
3.
Pengiriman Uang / Transfer
4.
Kliring dan inkaso
5.
Kartu plastik
6.
Jual beli valuta Asing / Money Changer
7.
Traveller’s check Telebanking
8.
Bank Note (Devisa Tunai)
9. Safe Deposit Box
(SDB)
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
12. Telebanking
1.
Bank Garansi
(bank guarantee) : Salah satu jasa yang diberikan oleh Bank berupa jaminan pembayaran sejumlah
uang yang akan diberikan kepada
pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji.
Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain –
lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan,
sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian
dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi
yang ada antara lain:
a. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan
kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh
nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
b. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan
kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang
dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
c. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan
kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang
dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
d. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan
kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang
akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam hal ini pihak yang
dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan
kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
e.
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan
kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna
menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini
pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
f.
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan
kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas
uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang
dijamin adalah kontraktor/leverensi.
g.
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan
pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin
pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan
manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya
administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam
yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan
kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank
Berikut adalah pihak-pihak
yang terkait:
·
Penjamin
·
Terjamin
·
Penerima Jaminan
Penjamin meminta kepada
terjamin berupa:
Jaminan Lawan (couter
Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi dengan fariasi prosentase
berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%
Larangan Bagi Bank Pembuat Garansi
a. Tidak ada ketentuan menambah atau membatalkan secara sepihak
b. Memberikan untuk barang modal PMA (Pribumi&Non Pribumi)
harus ada ijin
c. .Bank Asing untuk perusahaan asing diluar Jakarta
d. .Memberi Jaminan : RUP.(Bukan PENDD), VA (PENDD & Bukan)
e. .Untuk Kredit yang timbul dari bank lain
Garansi bank maksimal diberi
40% Dana pihak ke III (Giro,
Deposito, Tabungan)
2% Modal Sendiri
30% Modal sendiri untuk
proyek
2.
Surat kredit
berdokumen (Letter Of Credit) : Salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
.
Letter Of Credit (LC)
Dalam perdagangan Luar
Negeri salah satu alat pembayaran yang digunakan adalah “Kredit Dokumenter”
·
Letter Of Credit adalah suatu warkat berharga yang
diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (Applicant) atau
pembeli yang ditujukan pada pihak Ke III lainnya, sehingga Bank Pembuka Letter
of Credit (Opening Bank)berusaha untuk melakukan pembayaran. Nantinya Opening
Bank akan mendapatkan Komisi dari Applicant
Pembukaan Letter of Credit
·
Opening Bank atau Issuing Bank
·
Advising Bank atau penerus L/C
·
Mekanisme Transaksi L/C
·
Eksportir dan Importir melakukan perjanjian
penjualan barang yang disebut “Sales Contract”
·
Importir membuka L/C di Opening Bank
·
Opening Bank meneruskan L/C ke Advising Bank
·
Advising Bank meneruskan L/C&Dokumen pada
eksportir
·
Eksportir Mengirimkan Barang Pada Importir
·
Eksportir menyerahkan bukti pengiriman barang pada
Advising Bank
·
Advising Bank melakukan pembayaran pada eksportir
·
Advising Bank meneruskan Dokumen ke Opening Bank
·
Opening Bank melakukan pembayaran pada Advising Bank
·
Opening Bank mendatangi Importir dengan membawa
dokumen dari eksportir
·
Importir menerima L/Cdan dokumen
Jenis-jenis L/C
1. L/C Import
L/C untuk transaksi jual
beli barang atau jasa antar negara
2. L/C Dalam Negeri
L/C untuk dalam negeri
3. Light L/C
L/C yang penagguhan
pembayarannya sampai pada saat dokumen tiba
4. Usance L/C
L/C yang penangguhan
pembayarannya sampai pada saat wesel yang diterbitkan jatuh tempo
5. Revocable L/C
L/C batal oleh IS.B secara
sepihak / belum ada kesepakatan sebelumnya
6. Irrevocable L/C
L/C yang persetujuan
beneficiary(Eksportir) tidak dapat dibatalkan secara sepihak
7. Transferable L/C
Hak Benificiary untuk
melakukan pengalihan hak penerimaan pembayaran pada pihak lain
8. Untransferable L/C
L/C yang tidak memberikan
hak pada Benificiary untuk melakukan pengalihan pembayaran
9. Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan
negosiasi dokumen di bank manapun
10. Restricted L/C
L/C yang pembeyarannya hanya pada bank tertentu
Dokumen-Dokumen L/C
·
Bill of Leanding
Berfungsi sebagai bukti
pengiriman dan bukti kontrak
·
Wesel
Perintah tak bersyarat
·
Faktur Invoice
Daftar perincian dari barang
yang dijual sebagai alat tagihan
·
Asuransi
Penggantian kerugian oleh
eksportir
·
Daftar Pengepakan
Daftar barang-barang yang
ada didalam peti kemas
·
Certificate of Origin
Sertifikat keterangan asal
barang
·
Certificate Of Inspection
Surat keterangan pemeriksaan
tentang keadaan barang yeng dibuat oleh independen surfeyor
3. Transfer
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar
atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal
balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit
·
Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman
uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman
uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan
transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan
bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu
bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
·
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
Transfer masuk tidak
dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
·
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan,
pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer
telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
4. Inkaso
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang
atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso : Pemberian
kuasa pada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih atau meminta
persetujuan pembayaran atau akseptasi atau menyerahkan pada pihak bersangkutan
di tempat lain atau dalam (luar Negeri) dalam bentuk Wesel, Cek, Kuitansi,
Serat Aksep (Promissory Notes) dll
·
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran /
berdokumen
Yaitu warkat – warkat inkaso
yang tidak dilampirkan dengan dokumen –dokumen apapun seperti cek, bilyet giro,
wesel dan surat berharga
·
Surat berharga yang di inkasokan tidak dilampiri
dengan dokumen yang mewakili barang dagangan
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso
yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur,
polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
·
Surat berharga yang di inksasokan dilampiri dokumen
lain yang mewakili barang dagangan seperti: konsemen (Bill Of Leading, Faktur,
Polis, Asuransi dll)
Manfaat Inkaso
1. Pengirim (Nasabah) menyerahkan surat tagihan pada bank,
(nasabah tidak melakukan penagihan sendiri)
2. Pengirim menghemat tenaga dan biaya
3. Keamanan terjamin
Objek Inkaso
·
Wesel
·
Cek
·
Kupon Deviden
·
Surat Undian
·
Kuitansi
·
Nota Tagihan Lainnya
Contoh:
Wesel/Cek di uangkan pada
bank luar negeri, cukup dengan menyerahkan pada Bank Devisa untuk menagih
inkaso pada bank tertagih meliputi:
·
Clean Collection Keluar
Perusahaan
/ orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di luar negeri untuk
menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
·
Clean Collection Masuk
Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang
berdomisili di dalam negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri
dokumen
5. Bank Card (Kartu Kredit Plastik)
·
Alat Pembayaran Sebagai Pengganti Uang Tunai atau
Cek
·
Tidak Boleh Dipindah Tangankan
·
Membuka Rekening Koran atau Time Deposit
6. Giro Valuta Asing
Pada dasarnya sama dengan
giro rupiah, perbedaannya terletak pada:
·
GVA tidak diberi buku / bilyet giro
·
Penarikan dilakukan dengan menyerahkan amanat
tertulis di tandatangani oleh pemegang giro
· Dapat diperjualbelikan pada bursa Valas Jakarta
·
Hanya disediakan oleh bank devisa
·
Jasa giro Valas dapat berupa uang tunai asing (bank
Note)
7.
Travellers Cheque
Yaitu :
Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang
melakukan perjalanan keluar negeri.
Agen penjualan yaitu bank
devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque
menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang
berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan
Perbedaan Antara Travellers
Cheque Dengan Cek
CEK
|
TRAVELLERS
CHECK
|
·
Maksimal 70 Hari
·
Membuka Rekening Pada Bank
·
Nilai Cek ditulis saat penerbitan
·
Ada Bea Materai
·
Tanda Tangan di bubuhkan saat cek terbit
·
Dapat ditanda tangani lebih dari 1orang
·
Pencairan dana di Bank
·
Hilang tidak dapat dihanti
|
·
Tidak Dibatasi
·
Dapat dibelanjakan dimana saja
·
Dalam Bentuk pecahan tertentu
·
Tanpa Bea Materai
·
Tanda tangan dibubuhkan 2x saat pembelian dan
pencairan
·
Saru orang yang berhak
·
Bukan dari simpanan di bank
·
Dapat diganti
|
Cara Memperoleh Manfaat
Datang ke bank devisa
kemudian mengisi formuilir setelah itu menyerahkan biaya pembelian dan tanda
tangan pada cek tersebut
Manfaatnya:
·
Memberikan kemudahan belanja
·
Mengurangi resiko kehilangan
·
Memberikan rasa percaya diri
·
Membeli tanpa biaya
8. Bank Note (Devisa Tunai)
·
Uang Cartal Asing
yang dikeluarkan oleh bank di luar negeri
·
Transaksi Bank Note menggunakan kurs yang diperoleh
dari kurs konversi (penyesuaian kurs valuta asing dengan rupiah) dikeluarkan
oleh Bank Indonesia. Transaksi dapat berupa kurs beli dan kurs jual
9. Safe Deposit Box (SDB)
Pembukaan SDB akan
mendapatkan 2 kunci sebagai sarana untuk menyimpan barang berharga keuntungannya
adalah:
·
Bagi Nasabah Pemegang SDB
Kerahasiaan barang dan keamanan dokumen terjamin
·
Bagi Bank
Menerima biaya sewa dan uang setoran jaminan
10. Penjaminan Efek (Under Writing)
·
Adalah lembaga perantara yang menanggung penjualan
efek ( lembaga perbankan, bukan bank, lembaga lain)
·
Tujuannya:
Tersedianya dana bagi perusahaan yang menjual saham
·
Fungsinya:
·
Penasehat
·
Administratif
·
Penanggung Resiko
11. Pengiriman Uang Dalam Negeri
·
Mail Transfer (MT) berupa surat biasa
·
Telegrafic Transfer (TT)
·
Telepon (Online Banking)
No comments:
Post a Comment