Sponsor

Thursday 14 February 2013

PRODUK JASA BANK



Fee-Based Income : Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa –jasa non pembiayaan atau investasi.Bentuk jasa-jasa ini berkembang dari waktu kewaktu.
Sedangkan bentuk berbagai jasa yang ditawarkan bank antara lain :
1.      Bank Garansi
2.      Letter Of Credit
3.      Pengiriman Uang / Transfer
4.      Kliring dan inkaso
5.      Kartu plastik
6.      Jual beli valuta Asing / Money Changer
7.      Traveller’s check   Telebanking
8.      Bank Note (Devisa Tunai)
9.      Safe Deposit Box (SDB)
10.   Penjaminan Efek (Under Writing)
11.  Pengiriman Uang Dalam Negeri
12.  Telebanking

1.                  Bank Garansi (bank guarantee) : Salah satu jasa yang diberikan oleh Bank berupa jaminan pembayaran sejumlah uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji.
Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
a.         Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
b.         Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
c.         Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
d.         Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

e. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
f. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
g. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.

Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank
Berikut adalah pihak-pihak yang terkait:
·         Penjamin
·         Terjamin
·         Penerima Jaminan
Penjamin meminta kepada terjamin berupa:
Jaminan Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%

Larangan Bagi Bank Pembuat Garansi

a.         Tidak ada ketentuan menambah atau membatalkan secara sepihak
b.         Memberikan untuk barang modal PMA (Pribumi&Non Pribumi) harus ada ijin
c.         .Bank Asing untuk perusahaan asing diluar Jakarta
d.         .Memberi Jaminan : RUP.(Bukan PENDD), VA (PENDD & Bukan)
e.         .Untuk Kredit yang timbul dari bank lain
            Garansi bank maksimal diberi
40% Dana pihak ke III (Giro, Deposito, Tabungan)
2% Modal Sendiri
30% Modal sendiri untuk proyek

2.                  Surat kredit berdokumen (Letter Of Credit) : Salah satu jasa yang ditawarkan oleh Bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. .
Letter Of Credit (LC)
Dalam perdagangan Luar Negeri salah satu alat pembayaran yang digunakan adalah “Kredit Dokumenter”
·         Letter Of Credit adalah suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (Applicant) atau pembeli yang ditujukan pada pihak Ke III lainnya, sehingga Bank Pembuka Letter of Credit (Opening Bank)berusaha untuk melakukan pembayaran. Nantinya Opening Bank akan mendapatkan Komisi dari Applicant

Pembukaan Letter of Credit

·         Opening Bank atau Issuing Bank
·         Advising Bank atau penerus L/C
·         Mekanisme Transaksi L/C
·         Eksportir dan Importir melakukan perjanjian penjualan barang yang disebut “Sales Contract”
·         Importir membuka L/C di Opening Bank
·         Opening Bank meneruskan L/C ke Advising Bank
·         Advising Bank meneruskan L/C&Dokumen pada eksportir
·         Eksportir Mengirimkan Barang Pada Importir
·         Eksportir menyerahkan bukti pengiriman barang pada Advising Bank
·         Advising Bank melakukan pembayaran pada eksportir
·         Advising Bank meneruskan Dokumen ke Opening Bank
·         Opening Bank melakukan pembayaran pada Advising Bank
·         Opening Bank mendatangi Importir dengan membawa dokumen dari eksportir
·         Importir menerima L/Cdan dokumen

Jenis-jenis L/C

1.      L/C Import
L/C untuk transaksi jual beli barang atau jasa antar negara
2.      L/C Dalam Negeri
L/C untuk dalam negeri
3.      Light L/C
L/C yang penagguhan pembayarannya sampai pada saat dokumen tiba
4.      Usance L/C
L/C yang penangguhan pembayarannya sampai pada saat wesel yang diterbitkan jatuh tempo
5.      Revocable L/C
L/C batal oleh IS.B secara sepihak / belum ada kesepakatan sebelumnya
6.      Irrevocable L/C
L/C yang persetujuan beneficiary(Eksportir) tidak dapat dibatalkan secara sepihak
7.      Transferable L/C
Hak Benificiary untuk melakukan pengalihan hak penerimaan pembayaran pada pihak lain
8.      Untransferable L/C
L/C yang tidak memberikan hak pada Benificiary untuk melakukan pengalihan pembayaran
9.      Unrestricted L/C
L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun
10.  Restricted L/C

L/C yang pembeyarannya hanya pada bank tertentu


Dokumen-Dokumen L/C

·         Bill of Leanding
Berfungsi sebagai bukti pengiriman dan bukti kontrak
·         Wesel
Perintah tak bersyarat
·         Faktur Invoice
Daftar perincian dari barang yang dijual sebagai alat tagihan
·         Asuransi
Penggantian kerugian oleh eksportir
·         Daftar Pengepakan
Daftar barang-barang yang ada didalam peti kemas
·         Certificate of Origin
Sertifikat keterangan asal barang
·         Certificate Of Inspection
Surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yeng dibuat oleh independen surfeyor

3.         Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit
·         Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
·         Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
·         Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

4.         Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan  sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso : Pemberian kuasa pada bank oleh pelapor atau perusahaan untuk menagih atau meminta persetujuan pembayaran atau akseptasi atau menyerahkan pada pihak bersangkutan di tempat lain atau dalam (luar Negeri) dalam bentuk Wesel, Cek, Kuitansi, Serat Aksep (Promissory Notes) dll
·         Warkat Inkaso
a.         Warkat inkaso tanpa lampiran / berdokumen
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen –dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
·         Surat berharga yang di inkasokan tidak dilampiri dengan dokumen yang mewakili barang dagangan

b.         Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
·         Surat berharga yang di inksasokan dilampiri dokumen lain yang mewakili barang dagangan seperti: konsemen (Bill Of Leading, Faktur, Polis, Asuransi dll)

Manfaat Inkaso

1.         Pengirim (Nasabah) menyerahkan surat tagihan pada bank, (nasabah tidak melakukan penagihan sendiri)
2.         Pengirim menghemat tenaga dan biaya
3.         Keamanan terjamin

Objek Inkaso

·         Wesel
·         Cek
·         Kupon Deviden
·         Surat Undian
·         Kuitansi
·         Nota Tagihan Lainnya
Contoh:
Wesel/Cek di uangkan pada bank luar negeri, cukup dengan menyerahkan pada Bank Devisa untuk menagih inkaso pada bank tertagih meliputi:
·         Clean Collection Keluar
            Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di luar negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen
·         Clean Collection Masuk
            Perusahaan / orang / lembaga meminta jasa pada bank yang berdomisili di dalam negeri untuk menagih wesel atau lainnya tanpa dilampiri dokumen

5.         Bank Card (Kartu Kredit Plastik)
·         Alat Pembayaran Sebagai Pengganti Uang Tunai atau Cek
·         Tidak Boleh Dipindah Tangankan
·         Membuka Rekening Koran atau Time Deposit

6.         Giro Valuta Asing
Pada dasarnya sama dengan giro rupiah, perbedaannya terletak pada:
·         GVA tidak diberi buku / bilyet giro
·         Penarikan dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis di tandatangani oleh pemegang giro

·         Dapat diperjualbelikan pada bursa Valas Jakarta

·         Hanya disediakan oleh bank devisa
·         Jasa giro Valas dapat berupa uang tunai asing (bank Note)

7.                  Travellers Cheque
Yaitu : Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan keluar negeri.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan

Perbedaan Antara Travellers Cheque Dengan  Cek

CEK
TRAVELLERS CHECK
·         Maksimal 70 Hari
·         Membuka Rekening Pada Bank
·         Nilai Cek ditulis saat penerbitan
·         Ada Bea Materai
·         Tanda Tangan di bubuhkan saat cek terbit
·         Dapat ditanda tangani lebih dari 1orang
·         Pencairan dana di Bank
·         Hilang tidak dapat dihanti
·         Tidak Dibatasi
·         Dapat dibelanjakan dimana saja
·         Dalam Bentuk pecahan tertentu
·         Tanpa Bea Materai
·         Tanda tangan dibubuhkan 2x saat pembelian dan pencairan
·         Saru orang yang berhak
·         Bukan dari simpanan di bank
·         Dapat diganti


Cara Memperoleh Manfaat

Datang ke bank devisa kemudian mengisi formuilir setelah itu menyerahkan biaya pembelian dan tanda tangan pada cek tersebut
Manfaatnya:
·         Memberikan kemudahan belanja
·         Mengurangi resiko kehilangan
·         Memberikan rasa percaya diri
·         Membeli tanpa biaya

8.         Bank Note (Devisa Tunai)
·         Uang Cartal Asing yang dikeluarkan oleh bank di luar negeri
·         Transaksi Bank Note menggunakan kurs yang diperoleh dari kurs konversi (penyesuaian kurs valuta asing dengan rupiah) dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Transaksi dapat berupa kurs beli dan kurs jual

9.         Safe Deposit Box (SDB)
Pembukaan SDB akan mendapatkan 2 kunci sebagai sarana untuk menyimpan barang berharga keuntungannya adalah:
·         Bagi Nasabah Pemegang SDB
            Kerahasiaan barang dan keamanan dokumen terjamin
·         Bagi Bank
            Menerima biaya sewa dan uang setoran jaminan

10.       Penjaminan Efek (Under Writing)
·         Adalah lembaga perantara yang menanggung penjualan efek ( lembaga perbankan, bukan bank, lembaga lain)
·         Tujuannya:
            Tersedianya dana bagi perusahaan yang menjual saham
·         Fungsinya:
·         Penasehat
·         Administratif
·         Penanggung Resiko

11.       Pengiriman Uang Dalam Negeri
·         Mail Transfer (MT) berupa surat biasa
·         Telegrafic Transfer (TT)
·         Telepon (Online Banking)








No comments: