A. Pengertian & Hubungan Operasional Dengan Bank
Lembaga penunjang perbankan adalah lembaga-lembaga yang ikut serta dalam menunjang usaha-usaha perbankan. Yang termasuk lembaga-lembaga penunjang adalah : kliring, pasar Uang Antar Bank,dan asuransi.
B. Kliring & Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
1. Kliring
Kliring: pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam undang-undang digunakan dalam transaksi pembayaran.
·
Warkat & Dokumen kliring
Warkat merupakan alat
pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang
dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.
Cek;
2.
Bilyet
Giro;
3.
Wesel
Bank Untuk Transfer;
4.
Surat
Bukti Penerimaan Transfer;
5.
Nota
Debet; dan
6.
Nota
Kredit
· Dokumen kliring
Dokumen kliring
merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses
perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.
Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.
Bukti
Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.
Kartu
Batch Warkat Debet;
4.
Kartu
Batch warkat Kredit; dan
5.
Lembar
Subsitusi.
2. Kliring Penyerahan & Return
Pertemuan kliring
dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
Kliring
penyerahan
Kegiatan yang
perlu dilakukan sebelum kliring penyerahan adalah :
a.
Warkat dicap yang memuat sebutan ‘kliring’ dan
dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
b.
Persetujuan penyelenggara dan peserta lain
Langkah-langkah dalam kliring penyerahan adalah :
Warkat-warkat
dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat digolongkan menjadi :
1.
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing
peserta,yaitu :
·
Nota debet keluar, yaitu warkat
yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah
tersebut.
·
Nota kredit
keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk
keuntungan rekening nasabah tersebut.
Warkat kliring
yang diterima dari peserta lain,yaitu :
·
Nota debet masuk, yaitu warkat
yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
·
Nota kredit masuk, yaitu warkat
yang diserahkan oleh peserta lain untuk
keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2.
Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya
dalam suatu daftar
3.
Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar
kliring dijumlahkan.
4.
Serah terima warkat kliring yang telah
ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
5.
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat
tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir
diserahkan kepada penyelenggara.
6.
Penyusunan neraca kliring penyerahan yang
ditandatangani dan dibubuhi nama peserta jelas.
7.
Wakil peserta kliring kembali ke Bank masing-masing
untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari Bank lain
untuk diselesaikan.
Kliring retur
Langkah-langkah
dalam kliring retur adalah :
1.
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan
menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur beserta nominalnya.
Daftar kliring retur dan warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring.
Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur lalu disusun neraca
kliring retur.
2.
Penyelenggara menyusun neraca gabungan peserta.
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet
saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring.
Apabila hasil
penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban
pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang
kliring.
Apabila hasil
penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban
pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah
kliring.
3.
Jika Jika bank tidak mempunyai cukup dana likuid
untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan mencari pinjaman
dari bank lain atau call money.
3.Pembuatan
Bilyet Saldo Kliring
Berdasarkan neraca kliring
penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat
hasil akhir dari call money. Oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang
merupakan kompilasi dari neraca masing-masing peserta. Kliring dinyatakan
selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring
masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
DI INDONESIA
PRINSIP
KLIRING
INFORMASI
PADA CHECK DAN STRUKTUR KODE MICR
SISTEM
KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Pengertian umum kliring adalah
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank
maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada
awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan
meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada
akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari
dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan
penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi
dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan
suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi
Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian
menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari
sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada
tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat
diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses
kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun
1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan
SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata
volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan
pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya
tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di
Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada
dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya
hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi
hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif
berantai (systemic risk)
Sehubungan dengan itu, sesuai
acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang
antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu
dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif,
efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring
lokal secara elektronik dengan teknologi image
mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam
bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan
penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR.
Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring
Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta
masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank,
Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian
Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank
dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
teknis masing-masing peserta. Bagi kantor kantor bank yang belum menjadi
anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem
kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada
seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 200
WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING
A. WARKAT
Warkat merupakan alat pembayaran
bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat
diperhitungkan dalam kliring adalah :
1. Cek;
2. Bilyet Giro;
3. Wesel Bank Untuk Transfer;
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5. Nota Debet; dan
6. Nota Kredit.
B. DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen
kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring
Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring
Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch warkat Kredit; dan
5. Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi
spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas
kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan
dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib
memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring
Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin
baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut
wajib dicantumkan Magnetic Ink Character
Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus
yang dicantumkan pada clear band yang
merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.
PENYELENGGARAAN KLIRING
Dalam penyelenggaraan Kliring
Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus kegiatan kliring
1. Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a.
Kliring Penyerahan Nominal Besar
b. Kliring Pengembalian Nominal Besar
Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan
pada hari yang sama.
2. Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a.
Kliring Penyerahan Ritel
b. Kliring Pengembalian Ritel
Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada
tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari
kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
− Kliring penyerahan bagian pertama dari
siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan oleh peserta.
− Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua
dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan
yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
MEKANISME
SETLEMENT
Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan
Elektronik (DKE). Perhitungan hasil
kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo
kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan
secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia
tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring
melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat
menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang
bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif
tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja
berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari
kliring lokal oleh Bank Indonesia.
KARAKTERISTIK
SKE
Peserta
Berdasarkan jenis kepesertaan,
hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Peserta langsung Aktif (PLA), peserta yang
mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring
Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta
menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
2.
Peserta Langsung Pasif (PLP),
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan
menyampaikan kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel
warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, tetapi dapat
menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
3.
Peserta
Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan
menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat
dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.
Sarana Ske
Peserta PLA wajib menyediakan
sarana TPK yang terdiri dari :
1.
Perangkat
lunak aplikasi TPK
2.
Perangkat
lunak operation system
3.
Personal
Computer (PC)
4.
Mesin reader encoder, atau mesin encoder
5.
Jaringan
Komunikasi Data (JKD) cadangan (dial up)
6.
Sarana
backup TPK
Diagram
Ske
Mekanisme
Secara umum mekanisme proses
Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring
meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat
kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun
pada dokumen kliring.
2. Selanjutnya Bank pengirim merekam data
warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan
DKE.
3. Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel
warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat
Debet/Kredit.
4. Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara.
Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah
berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah
berteknologi image.
5. Peserta dapat melihat status DKE di TPK
masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6. SPKE akan memproses DKE yang diterima
secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7. Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada
seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line
melihat posisi hasil kliring melalui TPK
8.
Hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring)
selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank
Indonesia
PAYMENT SYSTEM (SETTLEMENT SYSTEM) : BANK
INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT
(BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk
mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan
diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system
pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
1.
Memberikan pelayanan sistem
transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara
cepat, aman, dan efisien
2.
Memberikan kepastian pembayaran
3.
Memperlancar aliran pembayaran
(payment flows)
4.
Mengurangi resiko settlement
baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic
risk)
5.
Meningkatkan efektifitas
pengelolaan dana (management fund)
bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.
Memberikan informasi yang
mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.
Meningkatkan efisiensi pasar
uang
Mekanisme
Transfer
1. Bank pengirim
memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang
selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2. RCC akan
memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·
Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim
lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
·
Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening
bank penerima akan ditambah secara otomatis
·
Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi
makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin
RTGS
3. Informasi mengenai
transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank
pengirim, dan bank penerima.
Manajemen
Antrian
- Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)
- Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
- Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
•
Prioritas pertama : Hasil kliring
•
Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
•
Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
No comments:
Post a Comment