Sponsor

Thursday, 14 February 2013

LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN : KLIRING



A.    Pengertian & Hubungan Operasional Dengan Bank

Lembaga penunjang perbankan adalah lembaga-lembaga yang ikut serta dalam menunjang usaha-usaha perbankan. Yang termasuk lembaga-lembaga penunjang adalah : kliring, pasar Uang Antar Bank,dan asuransi.
 
B.     Kliring & Pasar Uang Antar Bank (PUAB)

1.      Kliring


Kliring: pertukaran warkat atau data keuangan yang diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam undang-undang digunakan dalam transaksi pembayaran.                     

·         Warkat & Dokumen kliring
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.                     Cek;
2.                     Bilyet Giro;
3.                     Wesel Bank Untuk Transfer;
4.                     Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5.                     Nota Debet; dan
6.                     Nota Kredit

·         Dokumen kliring


Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.                     Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.                     Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.                     Kartu Batch Warkat Debet;
4.                     Kartu Batch warkat Kredit; dan
5.                     Lembar Subsitusi.

2.      Kliring Penyerahan & Return


Pertemuan kliring dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
Kliring penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan sebelum kliring penyerahan adalah :
a.                   Warkat dicap yang memuat sebutan ‘kliring’ dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
b.                  Persetujuan penyelenggara dan peserta lain

Langkah-langkah  dalam kliring penyerahan adalah :
Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat digolongkan menjadi :
1.      Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta,yaitu :
·         Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
·         Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain,yaitu :
·         Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
·         Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain  untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
2.      Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3.      Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
4.      Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
5.      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
6.      Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta jelas.
7.      Wakil peserta kliring kembali ke Bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari Bank lain untuk diselesaikan.   

Kliring retur


Langkah-langkah  dalam kliring retur adalah :
1.      Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur beserta nominalnya. Daftar kliring retur dan warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur lalu disusun neraca kliring retur.
2.      Penyelenggara menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring.
Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring.
Apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah kliring.
3.      Jika Jika bank tidak mempunyai cukup dana likuid untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
    
3.Pembuatan Bilyet Saldo Kliring
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir dari call money. Oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing peserta. Kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.  
 SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

PRINSIP KLIRING




INFORMASI PADA CHECK DAN  STRUKTUR  KODE MICR




SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)

Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantor kantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 200

WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING

A.  WARKAT

Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
1.      Cek;
2.      Bilyet Giro;
3.      Wesel Bank Untuk Transfer;
4.      Surat Bukti Penerimaan Transfer;
5.      Nota Debet; dan
6.      Nota Kredit.

B. DOKUMEN KLIRING

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.      Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2.      Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3.      Kartu Batch Warkat Debet;
4.      Kartu Batch warkat Kredit; dan
5.      Lembar Subsitusi.

Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.


PENYELENGGARAAN KLIRING

Dalam penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik di Jakarta mencakup dua siklus kegiatan kliring
1.   Siklus Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
a.   Kliring Penyerahan Nominal Besar
b.      Kliring Pengembalian Nominal Besar
Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.

2.   Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
a.   Kliring Penyerahan Ritel
b.      Kliring Pengembalian Ritel
Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
    Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna memperhitungkan warkat yang disampaikan oleh peserta.
    Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.


MEKANISME SETLEMENT

Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).  Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.

KARAKTERISTIK SKE
Peserta

Berdasarkan jenis kepesertaan, hal ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu : 
1.      Peserta langsung Aktif (PLA), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
2.      Peserta Langsung Pasif (PLP), peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan
3.      Peserta Tidak Langsung (PTL) adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA, serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.



Sarana Ske

Peserta PLA wajib menyediakan sarana TPK yang terdiri dari :
1.                  Perangkat lunak aplikasi TPK
2.                  Perangkat lunak operation system
3.                  Personal Computer (PC)
4.                  Mesin reader encoder, atau mesin encoder
5.                  Jaringan Komunikasi Data (JKD) cadangan (dial up)
6.                  Sarana backup TPK

Diagram Ske

Mekanisme

Secara umum mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut :
1.      Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
2.      Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.
3.      Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
4.      Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.      Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6.      SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7.      Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK
8.      Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem Bank Indonesia



PAYMENT SYSTEM (SETTLEMENT SYSTEM) : BANK INDONESIA  REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta.
Tujuan RTGS:
1.      Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2.      Memberikan kepastian pembayaran
3.      Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.      Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.      Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.      Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.      Meningkatkan efisiensi pasar uang

Mekanisme Transfer

1.   Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut yang selanjutnya akan dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia
2.   RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
·         Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut
·         Jika saldo tersebut mencukupi, maka proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima akan ditambah secara otomatis
·         Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.


Manajemen Antrian

  1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO)
  2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian
  3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
         Prioritas pertama        : Hasil kliring
         Prioritas kedua           : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
         Prioritas ketiga           : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS

No comments: