A. Pasar Uang Antar Bank (
PUAB / Interbank Call Money Market )
· Tujuan Pembentukan
Untuk membantu
mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran &
stabilisasi moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat
membantu memperlancar mobilisasi dana-dana masyarakat tersebut.
Langkah-langkah yang diambil antara
lain dengan merintis pasar uang yang terorganisir, yaitu pasar uang antar bank
(Interbank Call Money Market). Pasar
uang antar bank ini dimaksud untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
·
Bank – bank yang sangat memerlukan dana tambahan
untuk menutup kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan atau memenuhi
ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas.
·
Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (iddle)
dapat menjadikan dana tersebut untuk
earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara
meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
·
Peserta
Yang
ikut serta dalam pasar uang antar bank adalah Bank-Bank Umum dan Bank
Pembangunan Daerah yang menjadi peserta kliring di tempat pasar uang antar bank
diselenggarakan.. Setiap Bank diwakili oleh kantor pusat atau cabang yang
ditetapkan oleh Direksi Bank yang bersangkutan.
·
Proses Penawaran
& Permintaan PUAB
·
Penawaran &
Permintaan
Penawaran & permintaan dapat dilakukan lansung antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi maka baik pihak menawarkan maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menkeu sebagai perantara (broker).
Transaksi
dalam pasar uang antar bank ini merupakan transaksi yang jangkanya sangat
pendek, yang harus dibayar kembali
setelah lewat beberapa hari & jangka waktu paling lama (termasuk perpanjangan)
ditetapkan tujuh hari terhitung sejak penutupan transaksi yang pertama. Apabila
setelah melewati hari ketujuh pinjaman belum juga diselesaikan, maka pinjaman
tersebut diperlakukan sebagai pemberian kredit biasa & untuk itu harus
dipenuhi persyaratan-persyaratan formal mengenai pemberian kredit antara lain
dengan melengkapi :
·
Akad kredit
·
Mengikatkan jaminan
·
Hal-hal yang lazim di bidang perkreditan
·
Tata Cara
Pelaksanaan Transaksi
Suatu
transaksi di pasar uang antar bank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang
bersedia melaksanakan transaksi tersebut.
·
Pihak pertama adalah pihak yang mempunyai kelebihan
dana disebut pihak yang meminjamkan (lending
bank)
·
Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau
pihak yang menerima pinjaman. Pihak ini disebut Borrowing Bank.
Persetujuan kedua
belah pihak itu meliputi :
·
Jumlah pinjaman
·
Jangka waktu pinjaman
·
Tingkat diskonto
Jika
persetujuan ini telah tercapai maka pihak lending bank 30 menit setelah kliring
retur selesai harus menyerahkan bilyet giro bank Indonesia untuk memindahkan
dananya ke rekening peserta yang meminjam sejumlah transaksi yang disetujui
kedua belah pihak. Pihak borrowing bank mengeluarkan surat aksep / promes yang
ditujukan pada lending bank, yaitu pernyataan janji akan membayar kembali dana
transaksi tersebut pada waktu yang disebutkan dalam surat aksep/promes
tersebut.
B. Asuransi jaminan kredit
Asuransi yang dikaitkan dengan dunia
perbankan lebih dititikberatkan pada asuransi
jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian (general insurance) yang
meliputi :
·
Asuransi
kebakaran (fire insurance)
·
Asuransi
pengangkutan laut (marine insurance)
·
Asuransi
kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama
di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa
barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu
dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan
bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang akan diberikan oleh pemberi kredit
(Bank,Lembaga Keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada
nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit
tersebut dari nasabah, sehingga pemberi kredit menderita kerugian.Untuk
melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup
asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kreit, tertanggung adalah pemberi kredit (
Bank atau lembaga keuangan ) dan yang ditanggung
oleh penanggung adalah resiko kredit dimana dimana tidak diperolehnya kembali
kredit kepada para nasabahnya
Asuransi kredit bertujuan :
·
Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak
diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya
·
Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan
perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan
Pengelolaan
asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia yang
berpusat di Jakarta, yang menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah,
bank-bank swasta dan lembaga keuangan lainnya.
Prinsip Asuransi 5C
Dalam dunia
perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah
sering disebut dengan prinsip 5C atau
“the five C’s principles”. Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
1. Character (karakter)
adalah data tentang kepribadian dari calon
pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup,
keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk
mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi
kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
2. Capacity (kemampuan mengembalikan utang)
merupakan kemampuan calon nasabah dalam
mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola
usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah
mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini
merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
3. Capital (modal)
3. Capital (modal)
adalah kondisi
kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat
dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan
yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di
atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa
besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
4. Collateral (jaminan)
adalah jaminan
yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak
bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya
bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain,
maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
5. Condition (situasi dan kondisi)
pembiayaan
yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan
dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari
kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan
usaha calon pelanggan.
Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi
criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank
melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang,
jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman
bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial
untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit.
Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut
criteria orang bank.
Bankers
Clause
Apabila jaminan kredit atau agunan
diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas
pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan
Bankers Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada
tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank, jika ada jumlah
yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.
Berdasarkan hal
itu, telah ada kata sepakat antara bank dan tertanggung bahwa jika terjadi
kehilangan atau kerusakan pada apa yang dipertanggungjawabkan, pembayaran
kerugiannya akan diurus oleh pihak bank kepada penanggung hingga jumlah yang
disebutkan di dalam perjanjian kredit, yaitu hutang pokok ditambah bunga dan
biaya-biya lain tanpa mengurangi hak tertanggung atas kelebihan jumlah ganti
rugi. Penanggung membebaskan bank tersebut dari segala pengecualian atau
alasan, untuk menolak pembayaran yang kiranya dapat dipergunakan terhadap
tertanggung.
Klausal ini
menjadi batal setelah penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank
tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungjawabkan dalam
polis tersebut. Dalam hal asuransi jaminan kredit, maka yang harus
diasuransikan dengan syarat bankers clause adalah sebesar 150% dari jumlah
kredit yang diterima.
Apabila jaminan
debitur melebihi jumlah kredit yang diterimanya, maka bank dapat menganjurkan
agar sisanya diasuransikan juga. Akan tetapi jumlah sisa ini tidak wajib
dilekati dengan bankers clause.
A. Tata Cara Penutupan Asuransi Untuk Jaminan Kredit
Bank memberitahukan kepada
perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk
kepentingan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke
lokasi objek pertanggungan untuk melihat keadaan barang yang akan
diasuransikan. Tahap berikuynta pihak asuransi membuatkan cover note. Atas
dasar cover note ini dibuatkan polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan
maupun luas pertanggungannya (extended coverage), resiko yang diminta, jangka
waktu dan persyaratan – persyaratan lain yang dianggap perlu.
No comments:
Post a Comment