Sponsor

Thursday 14 February 2013

LEMBAGA PENUNJANG PERBANKAN : PUAB & ASURANSI




A. Pasar Uang Antar Bank ( PUAB / Interbank Call Money Market )

 

·         Tujuan Pembentukan

            Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran & stabilisasi moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilisasi dana-dana masyarakat tersebut.
            Langkah-langkah yang diambil antara lain dengan merintis pasar uang yang terorganisir, yaitu pasar uang antar bank (Interbank Call Money Market). Pasar uang antar bank ini dimaksud untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
·         Bank – bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutup kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan atau memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas.
·         Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (iddle) dapat menjadikan dana  tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.

·         Peserta
Yang ikut serta dalam pasar uang antar bank adalah Bank-Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah yang menjadi peserta kliring di tempat pasar uang antar bank diselenggarakan.. Setiap Bank diwakili oleh kantor pusat atau cabang yang ditetapkan oleh Direksi Bank yang bersangkutan.

·         Proses Penawaran & Permintaan PUAB
·         Penawaran & Permintaan

Penawaran & permintaan dapat dilakukan lansung antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi maka baik pihak menawarkan maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menkeu sebagai perantara (broker).

Transaksi dalam pasar uang antar bank ini merupakan transaksi yang jangkanya sangat pendek, yang harus dibayar  kembali setelah lewat beberapa hari & jangka waktu paling lama (termasuk perpanjangan) ditetapkan tujuh hari terhitung sejak penutupan transaksi yang pertama. Apabila setelah melewati hari ketujuh pinjaman belum juga diselesaikan, maka pinjaman tersebut diperlakukan sebagai pemberian kredit biasa & untuk itu harus dipenuhi persyaratan-persyaratan formal mengenai pemberian kredit antara lain dengan melengkapi :
·         Akad kredit
·         Mengikatkan jaminan
·         Hal-hal yang lazim di bidang perkreditan


·                              Tata Cara Pelaksanaan Transaksi
Suatu transaksi di pasar uang antar bank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut.
·         Pihak pertama adalah pihak yang mempunyai kelebihan dana disebut pihak yang meminjamkan (lending bank)
·         Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman. Pihak ini disebut Borrowing Bank.
Persetujuan kedua belah pihak itu meliputi :
·         Jumlah pinjaman
·         Jangka waktu pinjaman
·         Tingkat diskonto
Jika persetujuan ini telah tercapai maka pihak lending bank 30 menit setelah kliring retur selesai harus menyerahkan bilyet giro bank Indonesia untuk memindahkan dananya ke rekening peserta yang meminjam sejumlah transaksi yang disetujui kedua belah pihak. Pihak borrowing bank mengeluarkan surat aksep / promes yang ditujukan pada lending bank, yaitu pernyataan janji akan membayar kembali dana transaksi tersebut pada waktu yang disebutkan dalam surat aksep/promes tersebut.     

B.        Asuransi jaminan kredit

Asuransi yang dikaitkan dengan dunia perbankan lebih dititikberatkan pada asuransi jaminan kredit merupakan bidang asuransi kerugian (general insurance) yang meliputi :
·         Asuransi kebakaran (fire insurance)
·         Asuransi pengangkutan laut (marine insurance)
·         Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang akan diberikan oleh pemberi kredit (Bank,Lembaga Keuangan) kepada nasabahnya. Sejak kredit diberikan kepada nasabah, pemberi kredit oleh nasabah atau tidak diperolehnya kembali kredit tersebut dari nasabah, sehingga pemberi kredit menderita kerugian.Untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian tersebut, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit yang diberikannya kepada nasabah. Dalam asuransi kreit, tertanggung adalah pemberi kredit ( Bank atau lembaga keuangan ) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit dimana dimana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya     

Asuransi kredit bertujuan :
·         Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya
·         Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar perbankan 

Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia yang berpusat di Jakarta, yang menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta dan lembaga keuangan lainnya.


Prinsip Asuransi 5C

Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”. Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:

1.         Character (karakter)
 adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.

2.         Capacity (kemampuan mengembalikan utang)
 merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.

3.         Capital (modal)
adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

4.         Collateral (jaminan)
adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.

5.         Condition (situasi dan kondisi)
pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.

 Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi criteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan Pembiayaan. Bank melihat orang yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Orang seperti ini adalah nasabah potensial untuk diajak bekerja sama atau orang yang layak mendapatkan penyaluran kredit. Pendeknya orang yang mempunyai 5C yang baik adalah manusia yang ideal, menurut criteria orang bank.


Bankers Clause

Apabila jaminan kredit atau agunan diasuransikan oleh bank, maka bank berhak meminta agar pada polis atas pertanggungan asuransi jaminan kredit tersebut ditutup dengan persyaratan Bankers Clause, yang berarti setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada tertanggung harus diterimakan lebih dahulu kepada pihak bank, jika ada jumlah yang tersisa dapat diserahkan kepada debitur.
Berdasarkan hal itu, telah ada kata sepakat antara bank dan tertanggung bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada apa yang dipertanggungjawabkan, pembayaran kerugiannya akan diurus oleh pihak bank kepada penanggung hingga jumlah yang disebutkan di dalam perjanjian kredit, yaitu hutang pokok ditambah bunga dan biaya-biya lain tanpa mengurangi hak tertanggung atas kelebihan jumlah ganti rugi. Penanggung membebaskan bank tersebut dari segala pengecualian atau alasan, untuk menolak pembayaran yang kiranya dapat dipergunakan terhadap tertanggung.
Klausal ini menjadi batal setelah penanggung menerima pemberitahuan dari bank bahwa bank tidak lagi mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungjawabkan dalam polis tersebut. Dalam hal asuransi jaminan kredit, maka yang harus diasuransikan dengan syarat bankers clause adalah sebesar 150% dari jumlah kredit yang diterima.
Apabila jaminan debitur melebihi jumlah kredit yang diterimanya, maka bank dapat menganjurkan agar sisanya diasuransikan juga. Akan tetapi jumlah sisa ini tidak wajib dilekati dengan bankers clause.     

A.                Tata Cara Penutupan Asuransi Untuk Jaminan Kredit


Bank memberitahukan kepada perusahaan asuransi bahwa akan dilaksanakan penutupan pertanggungan untuk kepentingan nasabahnya. Pihak asuransi segera melakukan survey on the spot ke lokasi objek pertanggungan untuk melihat keadaan barang yang akan diasuransikan. Tahap berikuynta pihak asuransi membuatkan cover note. Atas dasar cover note ini dibuatkan polis sesuai dengan bahaya yang dipertanggungkan maupun luas pertanggungannya (extended coverage), resiko yang diminta, jangka waktu dan persyaratan – persyaratan lain yang dianggap perlu. 








No comments: