1. Likuiditas Bank
Likuiditas Bank mempunyai
peranan penting dalam keberhasilan pengelolaan bank. Likuiditas diperlukan
untuk :
a.
Pemenuhan aturan reserve requirement atau cadangan
wajib minimum yang ditetapkan bank sentral
b.
Penarikan dana oleh deposan
c.
Penarikan dana oleh deposan
d.
Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo
Suatu bank dianggap likuid
apabila :
a.
Mempunyai sejumlah alat likuid yang dapat memenuhi
kebutuhan likuiditasnya sesuai dengan waktunya
b.
Mampu memperoleh tambahan alat likuid sesuai
kebutuhan dengan berbagai macam cara seperti melalui pinjaman, penjualan
saham,penyetoran modal dan konversi dari aset yang likuiditasnya rendah menjadi
alat-alat likuid
Pendekatan-pendekatan yang
digunakan dalam pemenuhan likuiditas bank yaitu :
a.
Commercial loan theory atau productive theory of
credit atau real bills doctrine
Pendekatan ini
menyatakan bahwa likuiditas bank akan dapat terjamin apabila aktiva produktif
bank diwujudkan dalam bentuk kredit jangka pendek dan bersifat self
liquiditing.
b.
Asset shiftability theory
Pendekatan ini
menyatakan bahwa likuiditas bank akan dapat dipelihara apabila aset bank dapat
dengan cepat diubah dalam bentuk aset lain yang lebih likuid sesuai dengan
kebutuhan
c.
Doctrineof anticipated income theory
Pendekatan ini
menyatakan bahwa sumber likuditas bank dapat dipelihara meskipun bank
menyalurkan kredit jangka panjang.
Pendekatan ini juga menyatakan
bahwa kredit jangka panjang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
apabila jadwal pembayaran pokok dan bunga pinjaman direncanakan sebaik mungkin
dan disesuaikan dengan pendapatan untuk masa yang akan datang.
Dengan adanya
pendekatan ini, bank dimungkinkan untuk mengalokasikan dananya dalam bentuk
pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Kunci keberhasilnnya adalah :
·
Keberhasilan analisis terhadap tingkat kemampuan
nasabah debitor untuk memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
·
Keberhasilan estimasi jumlah penghasilan nasabah
debitor analisis di masa yang akan datang
·
Keberhasilan estimasi waktu penghasilan diterima
nasabah debitor di masa yang akan datang
·
Keberhasilan estimasi terhadap kondisi ekonomi,
sosial, dan politik di masa yang akan datang, terutama berkaitan dengan usaha
debitor yang bersangkutan
·
Keberhasilan analisis terhadap karakter atau kemauan
nasabah memenuhi kewajibannya.
Indikator Likuiditas
Beberapa
indikator/ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank antara
lain :
- Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
Indikator ini
untuk mengukur kemampuan alat likuid yang tersedia di bank untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas akibat adanya penarikan dana pihak ketiga.
- Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio-LDR)
Indikator ini
untuk mengukur jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang tinggi menunjukkan bahwa
bank yang bersangkutan dalam keadaan kurang likuid
- Rasio surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga
Semakin tinggi
surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga yang dimiliki suatu
bank, maka semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut.
2.
Manajemen Kredit
Istilah kredit yang dimaksud
dalam bab ini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip
syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan)
maupun pinjaman non tunai (non cash loan)
Pinjaman
Tunai (Cash Loan)
Berdasarkan UU no 7 thn
1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penyediaan dana dapat juga
berupa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan yang ditetapkan oleh bank Indonesia sesuai dengan pasal 1 UU nomor
1998.
Pertimbangan
penyaluran dana
Hal-hal yang selalu ingin
diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun
pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
·
Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas
tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha,
Sertifikat tanah dll.
·
Karakter
Untuk menilai
karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang,
bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan,
lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang
·
Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan
manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
·
Kemampuan teknis
Kemempuan teknis
nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara
teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan, dll.
·
Pemasaran
Bagi kegiatan
nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya
harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar,
·
Sosial
Pihak bank harus
hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh
masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam
memenuhi kewajibannya terhadap bank
·
Keuangan
Laporan keuangan
seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
·
Agunan
Pihak bank harus
yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang
sah secara yuridis
Jenis
kredit berdasarkan atas dasar tujuan penggunaan
a.
Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit yang
digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka
pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah
b.
Kredit Investasi ( KI )
Kredit yang
digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha
nasabah. KI biasanya berjangka menengah atau panjang karena nilainya relatif
besar dan cara pelunasan melalui angsuran.
c.
Kredit Konsumsi
Kredit yang
digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan
bukan sebagai barang modal dalam kegiatan nasabah.
Kredit
Kepada Usaha Kecil Dan Mikro
Menurut Kep.Direksi Bank
Indonesia tanggal 29 Mei 1993, Kredit
usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kecil dengan plafon
kredit maksimum Rp.250 jt untuk membiayai usaha yang produktif. Usaha produktif
adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan
jasa.
Kredit tersebut dapat berupa
kredit investasi atau kredit modal kerja.
Usaha kecil adalah usaha
yang memiliki total asset maksimum Rp.600 jt tidak termasuk tanah dan bangunan
yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon
kredit sampai dengan Rp.25 juta rupiah biasanya dianggap sebagai kredit kepada
usaha makro.
Karakteristik kredit kepada
usaha kecil dan mikro
·
Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih
lunak
·
Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus
·
Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang
relatif lebih tinggi
·
Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih
sederhana
3.
Manajemen aktiva
dan Pasiva
Pengertian :
Asset Liability Committee
(ALCO) merupakan suatu bentuk komite atau badan yang melaksanakan tugas
pengelolaan aktiva dan pasiva.
Secara umum komite ini
berhadapan dengan permasalahan :
a.
Penghimpunan dana, yang mempertimbangkan aspek :
·
Biaya administrasif
·
Biaya bunga
·
Strategi
·
Diversifikasi
·
Jangka waktu dan likuiditas
·
Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana
b.
Penggunaan dana, yang mempertimbangkan aspek :
·
Likuiditas dan jangka waktu
·
Risiko
·
Rate Of Return
·
Biaya bunga
·
Diversifikasi
·
Portofolio dan kaitannya dengan penghimpunan dana
Pendekatan Dasar Pengelolaan
Aktiva Pasiva
a.
Pool of Funds
Memperlakukan
dana sebagai dana tunggal tanpa memperhitungkan sifat masing-masing komponen
pembentuk dana. Dana tunggal kemudian dialokasikan untuk berbagai macam tujuan
sesuai dengan strategi penggunaan dana.
b.
Asset Allocation atau conversation of Funds
Merupakan
kebalikan dari Pool Of funds, bahwa masing-masing sumber dana memiliki sifat
tersendiri, sehingga pengalokasiannya harus secara individual dengan
mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana.
No comments:
Post a Comment