Sponsor

Friday, 15 February 2013

MANAJEMEN DAN TATA PERBANKAN UMUM



1.         Likuiditas Bank
           
Likuiditas Bank mempunyai peranan penting dalam keberhasilan pengelolaan bank. Likuiditas diperlukan untuk :
a.       Pemenuhan aturan reserve requirement atau cadangan wajib minimum yang ditetapkan bank sentral
b.      Penarikan dana oleh deposan
c.       Penarikan dana oleh deposan
d.      Pembayaran kewajiban yang jatuh tempo

Suatu bank dianggap likuid apabila :
a.       Mempunyai sejumlah alat likuid yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditasnya sesuai dengan waktunya
b.      Mampu memperoleh tambahan alat likuid sesuai kebutuhan dengan berbagai macam cara seperti melalui pinjaman, penjualan saham,penyetoran modal dan konversi dari aset yang likuiditasnya rendah menjadi alat-alat likuid 

Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam pemenuhan likuiditas bank yaitu :
a.       Commercial loan theory atau productive theory of credit atau real bills doctrine
Pendekatan ini menyatakan bahwa likuiditas bank akan dapat terjamin apabila aktiva produktif bank diwujudkan dalam bentuk kredit jangka pendek dan bersifat self liquiditing. 
b.      Asset shiftability theory
Pendekatan ini menyatakan bahwa likuiditas bank akan dapat dipelihara apabila aset bank dapat dengan cepat diubah dalam bentuk aset lain yang lebih likuid sesuai dengan kebutuhan
c.       Doctrineof anticipated income theory  
Pendekatan ini menyatakan bahwa sumber likuditas bank dapat dipelihara meskipun bank menyalurkan kredit jangka panjang.
Pendekatan ini juga menyatakan bahwa kredit jangka panjang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas apabila jadwal pembayaran pokok dan bunga pinjaman direncanakan sebaik mungkin dan disesuaikan dengan pendapatan untuk masa yang akan datang.
Dengan adanya pendekatan ini, bank dimungkinkan untuk mengalokasikan dananya dalam bentuk pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Kunci keberhasilnnya adalah :
·         Keberhasilan analisis terhadap tingkat kemampuan nasabah debitor untuk memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
·         Keberhasilan estimasi jumlah penghasilan nasabah debitor analisis di masa yang akan datang
·         Keberhasilan estimasi waktu penghasilan diterima nasabah debitor di masa yang akan datang
·         Keberhasilan estimasi terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan politik di masa yang akan datang, terutama berkaitan dengan usaha debitor yang bersangkutan
·         Keberhasilan analisis terhadap karakter atau kemauan nasabah memenuhi kewajibannya.

Indikator Likuiditas

Beberapa indikator/ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank antara lain :
  1. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
Indikator ini untuk mengukur kemampuan alat likuid yang tersedia di bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas akibat adanya penarikan dana pihak ketiga.

  1. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio-LDR)
Indikator ini untuk mengukur jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang tinggi menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan dalam keadaan kurang likuid

  1. Rasio surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga
Semakin tinggi surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga yang dimiliki suatu bank, maka semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut.
                 
2.                  Manajemen Kredit

Istilah kredit yang dimaksud dalam bab ini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non cash loan)

Pinjaman Tunai (Cash Loan)

Berdasarkan UU no 7 thn 1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penyediaan dana dapat juga berupa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang ditetapkan oleh bank Indonesia sesuai dengan pasal 1 UU nomor 1998.

Pertimbangan penyaluran dana

Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
·         Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
·         Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang
·         Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
·         Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
·         Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar,
·         Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank
·         Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
·         Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis

Jenis kredit berdasarkan atas dasar tujuan penggunaan

a.                   Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah
b.                  Kredit Investasi ( KI )
Kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. KI biasanya berjangka menengah atau panjang karena nilainya relatif besar dan cara pelunasan melalui angsuran.
c.                   Kredit Konsumsi
Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan nasabah.

Kredit Kepada Usaha Kecil Dan Mikro

Menurut Kep.Direksi Bank Indonesia  tanggal 29 Mei 1993, Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kecil dengan plafon kredit maksimum Rp.250 jt untuk membiayai usaha yang produktif. Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa.
Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi atau kredit modal kerja.
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total asset maksimum Rp.600 jt tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp.25 juta rupiah biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha makro.

Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro
·         Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak
·         Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus
·         Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi
·         Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana
 
3.                  Manajemen aktiva dan Pasiva
Pengertian :
Asset Liability Committee (ALCO) merupakan suatu bentuk komite atau badan yang melaksanakan tugas pengelolaan aktiva dan pasiva.
Secara umum komite ini berhadapan dengan permasalahan :
a.       Penghimpunan dana, yang mempertimbangkan aspek :
·         Biaya administrasif
·         Biaya bunga
·         Strategi
·         Diversifikasi
·         Jangka waktu dan likuiditas
·         Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana
b.      Penggunaan dana, yang mempertimbangkan aspek :
·         Likuiditas dan jangka waktu
·         Risiko
·         Rate Of Return
·         Biaya bunga
·         Diversifikasi
·         Portofolio dan kaitannya dengan penghimpunan dana

Pendekatan Dasar Pengelolaan Aktiva Pasiva

a.                   Pool of Funds
Memperlakukan dana sebagai dana tunggal tanpa memperhitungkan sifat masing-masing komponen pembentuk dana. Dana tunggal kemudian dialokasikan untuk berbagai macam tujuan sesuai dengan strategi penggunaan dana.  
b.                  Asset Allocation atau conversation of Funds
Merupakan kebalikan dari Pool Of funds, bahwa masing-masing sumber dana memiliki sifat tersendiri, sehingga pengalokasiannya harus secara individual dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana.



No comments: