Sponsor

Saturday 23 February 2013

PENGERTIAN MODAL SAHAM



Pengertian Modal Saham
Modal Saham adalah modal yang dimiliki oleh Perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
Keuntungan Perusahaan yang berbentuk PT ini adalah :
  1. Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
  2. Adanya pemisahan antara pemilik perusahaan dengan manajemen perusahaan.
  3. Modal perusahaan dibagi dan dinyatakan dalam bentuk sertifikat saham dalam kesatuan yang kecil jumlahnya, sehingga dimungkinkan banyak pihak yang ikut menanamkan modalnya di dalam perusahaan.
  4. Sertifikat saham adalah bukti kepemilikan perusahaan, yang merupakan surat berharga yang mudah dipindahtangankan (dijual)

Hak-hak para pemegang saham :
  1. Hak untuk ikut berpartisipasi dalam manajemen perusahaan melalui hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Hak untuk mendapatkan pembagian laba dalam bentuk deviden.
  3. Hak untuk mendapatkan pembagian kekayaan perusahaan apabila perusahaan dilikuidasi.
  4. Hak untuk membeli saham baru secara proporsional dengan hak kepemilikannya, sehingga proporsi kepemilikannya dapat tetap dipertahankan.

Hak-hak para pemegang saham tersebut akan sama jika perusahaan hanya mengeluarkan satu macam saham. Akan tetapi apabila perusahaan mengeluarkan lebih dari satu macam saham, hak pemegang saham akan berlainan menurut jenis / golongan sahamnya. Hal yang demikian ini diatur dalam Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan.

Jenis-jenis Saham


Dilihat dari nilai setiap lembar sahamnya, saham dibedakan menjadi 2 jenis :
  1. Saham dengan Nilai Nominal
Yaitu saham yang nilai setiap lembarnya ditetapkan dalam anggaran dasar dan akte pendirian perusahaan. Besar kecilnya nilai nominal tiap lembar saham tergantung dari banyaknya jumlah modal yang ditetapkan dalam akte pendirian dan banyaknya jumlah lembar saham yang diotorisasi.
Pada dasarnya saham dengan nilai nominal dapat dikeluarkan / dijual dengan kurs (harga jual) :
  1. di atas nilai nominal Agio Saham
  2. sama dengan nilai nominak
  3. di bawah nilai nominal Disagio Saham
Tetapi dalam prakteknya Saham dengan nilai nominal ini hampir tidak pernah dikeluarkan/dijual dengan kurs di bawah nilai nominalnya.
Arti penting nilai nominal saham :
  1. merupakan jumlah minimum yang harus disetor / dibayar pada saat penjualan untuk pertama kalinya.
  2. Merupakan jumlah minimum hak para pemegang saham yang harus tetap dipertahankan selama kelangsungan hidup perusahaan.
  3. Untuk mendapatkan jumlah maksimum kewajiban yang harus dipenuhi para pemegang saham dalam keadaan perusahaan harus dilikuidasi (bangkrut).

  1. Saham Tanpa Nilai Nominal
Adalah saham yang tidak dinyatakan secara tertulis nilai setiap lembarnya, baik pada sertifikat saham itu sendiri maupun dalam anggaran dasar dan akte pendirian perusahaan.
Untuk kepentingan penjualan saham jenis ini, pengurus / pendiri perusahaan menetapkan nilai setiap lembar sahamnya, yang biasa disebut Nilai (Harga) Yang Ditetapkan / Stated Value.
(Di Indonesia perusahaan –perusahaan tidak diperkenankan memperdagangkan saham jenis ini di Pasar Modal.)
Pada umumnya saham tanpa nilai nominal dimaksudkan untuk :
  1. Menghindarkan timbulnya disagio saham.
  2. Memberikan kebebasan para investor untuk menentukan nilai saham yang sebenarnya dari perusahaan yang bersangkutan.
  3. Untuk menghindarkan timbulnya modal saham yang belum disetor penuh, dan kecenderungan untuk mencatat aktiva yang diterima dari transaksi non kas dengan harga yang lebih tinggi dari yang sebenarnya.

Dilihat dari segi hak-hak yang melekat pada saham yang bersangkutan, maka saham dapat dibedakan menjadi 2 macam :
  1. Saham Biasa (Common Stock)
  2. Saham Prioritas / Saham Preferen (Preferred Stock)

Apabila perusahaan hanya mengeluarkan satu jenis saham, maka otomatis saham-saham tersebut adalah SAHAM BIASA, sehingga setiap lembar saham mempunyai hak-hak yang sama.
Apabila perusahaan mengeluarkan lebih dari satu jenis saham (dinyatakan dalam Akte Pendirian), maka jenis saham selain saham biasa itu adalah SAHAM PRIORITAS. Dalam keadaan yang demikian, maka Saham Biasa mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari Saham Prioritas.
Pada prinsipnya pemegang saham biasa mempunyai hak atas seluruh sisa laba, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan hak para pemegang saham prioritas, yang biasanya dinyatakan dalam suatu prosentase (%) dari nilai nominalnya.

Saham Prioritas adalah jenis saham yang memberikan hak-hak istimewa (Preferensi) kepada para pemegangnya dibandingkan dengan hak yang melekat pada saham biasa.
Hak istimewa tersebut (dinyatakan dalan Akte Pendirian dan sertifikat saham ybs) adalah :
  1. Hak untuk memperoleh pembagian deviden terlebih dahulu di dalam pembagian laba.
  2. Hak untuk menerima pembagian aktiva terlebih dahulu di dalam likuidasi perusahaan.
  3. Hak suara dalam RUPS, pelunasan deviden, pertukaran dengan jenis saham lain, dsb.



Dalam kaitannya dengan deviden, hak preferensi yang dimiliki oleh saham prioritas dibedakan menjadi :
  1. Kumulatif dan Tidak Kumulatif
  2. Berpartisipas dan Tidak Berpartisipasi

Dengan demikian maka saham prioritas dapat dibedakan menjadi 4 jenis saham, yaitu :
  1. Saham Prioritas – Kumulatif, Berpartisipasi.
  2. Saham Prioritas – Kumulatif, Tidak Berpartisipasi.
  3. Saham Prioritas – Tidak Kumulatif, Berpartisipasi.
  4. Saham Prioritas – Tidak Kumulatif, Tidak Berpartisipasi.

Saham Prioritas Kumulatif adalah Saham Prioritas yang berhak untuk mendapatkan deviden setiap tahun. Deviden yang tidak dibayarkan pada suatu periode tahun buku dianggap sebagai TUNGGAKAN DEVIDEN dan akan dibayarkan kemudian pada saat perusahaan mengumumkan pembagian deviden.
Saham Prioritas Tidak Kumulatif hanya berhak untuk memperoleh deviden jika perusahaan mengumumkan pembagian deviden. Deviden yang tidak dibayar pada suatu tahun buku dianggap hilang, dan tidak akan dibayarkan pada tahun-tahun berikutnya.

Saham Prioritas Berpartisipasi adalah saham prioritas yang mendapatkan deviden ekstra disamping prosentase dari nilai nominalnya. Partisipasi dari saham prioritas ini bisa dibedakan menjadi :
  1. Partisipasi Penuh
ekstra deviden dihitung proprosional dengan deviden saham biasa.
  1. Partisipasi Sebagian (Partial)
ekstra deviden dibatasi sampai dengan prosentase tertentu yang ditetapkan dalam sertifikat saham.

CONTOH SOAL

Berikut ini adalah Struktur Permodalan PT AULIA pada akhir tahun buku 1999 :
  • 12 % Saham Prioritas, 1000 lembar, nominal @ Rp 10.000,- ……………………… Rp 10.000.000,-
  • Saham Biasa, 3000 lembar, nominal @ Rp 5.000,-………………………………………….Rp 15.000.000,-
  • Laba Yang Ditahan …………………………………………………………………………………………………Rp 7.500.000,-

Pada tahun 1997 dan 1998 perusahaan tidak membagi deviden. Pada akhir tahun buku 1999 Perusahaan mengumumkan pembagian deviden sebesar Rp 6.000.000,-
Hitunglah deviden yang diterima masing-masing jenis saham apabila :
  1. Saham Prioritas Kumulatif dan Tidak Berpartisipasi.
  2. Saham Prioritas Kumulatif dan Berpartisipasi Penuh.
  3. Saham Prioritas Tidak Kumulatif dan Tidak Berpartisipasi.
  4. Saham Prioritas Tidak Kumulatif dan Berpartisipasi sampai dengan 15 %.
  5. Saham Prioritas Tidak Kumulatif dan Berpartisipasi sampai dengan 25 %


No comments: