A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad,
dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang
telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi
oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat
dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non
fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan
pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara
berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif
dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam
diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai,
sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum
perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia
harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap
serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai
dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan
dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan
negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang
digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus
tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan
sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan
kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif
rasional serta mandiri.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
1.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
- Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
- Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure dan de
facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara
ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam
Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut
serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah
diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau
berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut
sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik;
bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara
disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara
Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai
berikut :
- Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
- Perjuangan kemerdekaan.
- Proklamasi
- Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
- Pembangunan Negara Indonesia
- Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki
kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
- Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
- Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara)
dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan
melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia
dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B
ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal
28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal
28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya
(pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G
ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H
ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28
I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28
I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal
29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain
:
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan
publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir
miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat
beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan
bangsa dari segala macam ancaman.
No comments:
Post a Comment