- PENGANTAR
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam
hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan
pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai
yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum,
norma moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping itu,
terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar,
rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu
pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar
yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai
tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau
kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan
dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu
meliputi :
1.
Norma Moral
Yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut
baik
maupun
buruk, sopan
atau tidak
sopan,
susila
atau
tidak
susila.
2.
Norma Hukum
Suatu
sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat
dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam
pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
Dengan
demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman
yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan
suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana
manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua
kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung
jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah
sebagai berikut :
- Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
- Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sosial (etika sosial)
- PENGERTIAN NILAI, NORMA DAN MORAL
- Pengertian Nilai
Nilai
(value)
adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik
minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah
sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian,
maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik
kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai
berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil
keputusan. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan
berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak
baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah berhubungan dengan unsur
indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur jasmani, rohani,
akal, rasa, karsa dan kepercayaan.
Dengan
demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya
bathin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
(motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem
merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan
karya. Oleh karena itu, Alport
mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan
masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai
estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
- Hierarkhi Nilai
Hierarkhi
nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis
memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max
Scheler
menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan
luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat
tingkatan yaitu :
1.
nilai
kenikmatan
adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa
senang, menderita atau tidak enak,
2.
nilai
kehidupan
yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan
serta kesejahteraan umum,
3.
nilai
kejiwaan
adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan
pengetahuan murni,
4.
nilai
kerohanian
yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara
itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1.
nilai
material
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2.
nilai vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu
aktivitas atau kegiatan,
3.
nilai
kerokhanian
yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan
dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a.
nilai
kebenaran
yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
b.
nilai keindahan/estetis
yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
c.
nilai
kebaikan atau nilai moral
yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
d.
nilai religius
yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak
Dalam
pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan
kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan,
tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan
sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai
manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai suatu
keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
- Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata mos
(mores)
yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah
ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku
dan perbuatan manusia.
Seorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang
berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar
secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap
tidak bermoral.
Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip
yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan,
kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
- Pengertian Norma
Kesadaran
manusia yang membutuhkan hubungan yang ideal akan menumbuhkan
kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan ideal yang
seimbang, serasi dan selaras itu tercermin secara vertikal (Tuhan),
horizontal (masyarakat) dan alamiah (alam sekitarnya)
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial,
moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur
yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu,
norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat,
norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki
kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
- Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
- Nilai Dasar
Sekalipun
nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra
manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah
laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap
nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari
atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu
bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala
sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai
dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa
prima
(penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari
kehendak Tuhan. Bila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia
maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang
dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak
asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat
suatu benda ((kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu
dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan
yang praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh
bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran
norma itu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa
Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari
nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila
belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan
konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma
moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu
organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu
arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar
sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
Dalam
kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental
dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan
penjabaran Pancasila.
- Nilai Praksis
Nilai
praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental
dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis
merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai
kedua nilai tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya.
Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, dengan kata
lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai
kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
- Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya
tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia.
Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu,
masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh
dan berkembang.
Sebagaimana
tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah
laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih
obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam
aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas
turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat
manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang
mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika
kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun
demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu
dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.
- PANCASILA SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Dasar Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat
sistematis. Oleh karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu
maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima
silanya memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar
pemikiran filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu
adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi
kemasyarakatan manusia.
Nilai-nilai
obyektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya
yangterdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan
abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b.Inti
dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam
kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain dalam
adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan
keagamaan.
c.Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga
merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu,
dalam hierarkhi tata tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai
tertib hukum tertinggi dan tidak dapat diubah secara hukum sehingga
terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Sebaliknya
nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya
bergantung dan atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu
dijelaskan sebagai berikut :
- Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
- Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai
Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta
motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, bahwa
nilai-nilai Pancasila merupakan das
sollen
atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu
kenyataan atau das
sein.
- Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai
Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme.
Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa
saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak
begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya
terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar
dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai
basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain,
bahwa Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi
identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai
Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi
atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara
persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal
ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok
pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu
kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok
pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental,
karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
- Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
- Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai
dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa
pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945
memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945
yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum.
Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
Dalam
pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai
Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan
kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang
menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam
penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan
negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik
negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa
berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
- Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia
merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan
masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu per
satu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan
bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih
memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila
Pancasila, maka berikut ini kita uraikan :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai
keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara
yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha esa.
Konsekuensi
yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam
kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa
setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya
masing-masing. Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di samping
itu, di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan
atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusian
berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki
potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan
manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan
sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar
yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab
sinonim dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya,
sikap hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada
nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Dengan
demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran sikap dan perbuatan yang
didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Hakikat
pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
:”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ...”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannnya dalam Batang Tubuh UUD.
- Persatuan Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan
mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga
ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang
mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong
untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara
yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang
dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan
Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang
dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidak sempit
(chauvinistis),
tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham
golongan, suku bangsa serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ” Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam
satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa
Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi
tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
Hikmat
kebijasanaan berarti penggunaan ratio atau pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan
rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab
serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia
untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan
adalah suatu sistem, dalam arti, tat cara mengusahakan turut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga
perwakilan.
Dengan
demikian sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan
tugas kekuasaanya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan. Sila
ini merupakan sendi asas kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai
asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
:”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat ...”
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala
bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat
Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Pengertian
itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis
karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya
hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian
dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi :
- Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiaban.
- Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
- Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan lainnya secara timbal balik. Dengan demikian, dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :”dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia ... Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
No comments:
Post a Comment