Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan
alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan
persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup
manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai
cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya
manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa
dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran,
budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan
masyarakat tersebut.
Indonesia
terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa
kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta
munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan
Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa
yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia.
Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang
mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar
filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Oleh
karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur,
antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia
Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya
memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam
sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang
resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas
serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945
disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari
aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek
kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula
langsung dan aspek asal mula tidak langsung.
- Asal Mula Langsung
- Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
- Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
- Asal Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
- Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.
- Asal Mula Tak Langsung
Jauh
sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup
dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan :
- Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
- Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
- Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.
- Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan
nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah
digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan
sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa
Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
- Asas Kebudayaan
Secara
yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal
adat- istiadat dan kebudayaan.
- Asas Religius
Toleransi
beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar
kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
- Asas Kenegaraan
Karena
Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar
Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.
A.Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa
Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa
kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta
pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18
Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan
hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan
suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Dan
pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
B.Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
C.Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.
Oleh
karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya
maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan
potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup
bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
- Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang
berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus
berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila.
Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam
masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang
berlaku sebagai norma di dalam negara. Sehingga negara Indonesia
harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD
1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip
lainnya.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
- Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
D.Pengertian Ideologi
Berdasarkan
etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari
dua kata yaitu Idea
berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia
berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas.
Pengertian
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan
serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah
laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan
Maka
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas
kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
- Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
E.Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
- IdeologiAspekTerbukaTertutupCiri khasHubungan Rakyat dan Penguasa-Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya.-Menerima reformasi-Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat-Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.-Menolak reformasi-Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa.-Totaliter
F. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut
Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan
menjadi dua yaitu ideologi yang bersifat Partikular dan ideologi yang
bersifat Komprehensif.
- IdeologiAspekPartikularKomprehensifCiri khasHubungan Rakyat dan Penguasa-Nilai-nilai dan Cita-cita merupakan suatu keyakin an-keyakinan yang tersu sun secara sistematis dan terkait erat dengan kepen tingan kelas sosial tertentu.-Negara Komunis membela kaum proletar.-Negara liberal membela kebebasan individu.
-Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi so sial secara besar-besaran me nuju bentuk tertentu.
-Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masya rakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan Ideologi Pancasila.
Menurut
Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang
ada pada ideologi tersebut yaitu :
- Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
- Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Dengan
demikian Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga ideologi
Pancasila senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap
perubahan jaman dari masa ke masa.
Karena
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan bangsa Indonesia
sebagai Pandangan hidup dan kepribadiannya maka menempatkan Pancasila
sebagai ideologi bangsa sekaligus sebagai ideologi negara. Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki makna :
- Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Mewujudkan satu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam
proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, kembali
menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena
itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat (Sila
keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan dan Keadilan
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun
bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang
reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu
berkembang.
- Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Ideologi
erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan
dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar
renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu
gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat
berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu Filos
berarti cinta dan Sophia
berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta
akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian
dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan
atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena
filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan
sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam
penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral
pemikiran.
Di
sini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan.
Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan
masalah ideologi adalah masalah pilihan. Ketepatannya tergantung
kepada jiwa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan
sesuai dengan jiwa bangsa, apa lagi yang telah terbukti tetap dapat
bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi lain melalui
gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan
pentingnya mempertahankan ideologi.
Kemudian
permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu
tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga
harus sesuai dengan kepribadiaannya. Individu atau masyarakat akan
selalu mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya
adalah eksistensi pribadinya.
Ideologi
Pancasila
Ideologi
Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi
Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu
bahwa manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai
Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara
dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak
melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan
terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan
sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa
mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung
ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi
Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Negara
Pancasila
Manusia
dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak
mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai
makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya.
Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup
yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat
negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat
ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung
pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Bangsa
Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki
suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah
dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai
tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta
nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem
nilai yang disebut Pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia
mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu
Pancasila.
Berdasarkan
ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka
bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu
karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan
karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang
mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu
Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik.
Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Hamparan
pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat
istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara
keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara Indonesia adalah
Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara
Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Aliran
Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala
paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara
Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
- Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
- Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
- Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat
Bhinneka Tunggal Ika menurut Notonegoro:
Perbedaan
itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk
dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam
suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
Paham Negara Kebangsaan
Menurut
Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu
bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai
bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan
melalui tiga fase yaitu :
- Jaman kerajaan Sriwijaya
- Jaman negara kebangsaan Majapahit
- Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia
membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu
sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa
Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu
tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam
tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori
besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara
Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan
karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :
- Teori Hans Kohn
Bangsa
terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah,
negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari
anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah.
Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur
lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat dikalangan
bangsa-bangsa di dunia.
- Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut
Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis
pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
- Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
- Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
- Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Oleh
karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa
Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu
penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup
bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada
akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu
asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk
jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta
penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal
sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk
memberikan pengorbanan.
- Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu
teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan
bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara
merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan
kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar
menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme.
Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatipnya
menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
- Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan
adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan
yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan
suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang
beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu
kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan,
sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama
yang luhur.
Sintesa
persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas
kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu
Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia
yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk
Tunggal.
Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan,
kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.
Paham Negara Integralistik
Melalui
sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham
Integralistik
yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa
namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang
disebut Negara Indonesia.
Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar
individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara
integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi
mayoritas
dan juga tidak mengenal tirani
minoritas.
Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke
“binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila
dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai
berikut :
- Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
- Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
- Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
- Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
- Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
- Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
- Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
- Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
- Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
- Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai
dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila
adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka
memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam
pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara
kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD
1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan
Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan
antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama
yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara
tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah
merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari
dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama
adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena
langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai
makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena
itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama
dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung
jawab pribadinya.
Hubungan
negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
- Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
- Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
- Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
- Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
- Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
- Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
- Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Menurut
paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang
tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan
pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan
demikian agama menguasai masyarakat politis..
Dalam
praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi
yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.
- Theokrasi Langsung
Dalam
sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan
otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan
dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II,
rakyat Jepang rela mati berperang demi Kaisarnya, karena menurut
kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet dimana
pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama
adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
- Theokrasi Tidak Langsung
Negara
Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam
negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas
atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak
Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari
Tuhan.
Dari
uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang
melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana
tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh
warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai
dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang
berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan
dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan
manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Perbandingan Ideologi
Pancasila Dengan Ideologi Lain
IDEOLOGI
ASPEK
|
AGAMA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
FASISME
|
PANCASILA
|
POLITIK
HUKUM
|
-
Teokrasi
- Kitab suci seba gai dasar hukum
-Pemaksaan
aga ma penguasa ter hadap individu
|
-
Demokrasi liberal
-
Hukum untuk me lindungi individu
-Dalam
politik me mentingkan indi vidu
|
-
Demokrasi rakyat
-
Berkuasa mutlak
satu
parpol
-
Hukum untuk me langgengkan ko munis
|
-
Demokrasi untuk
kolektivitas
-Diutamakan
ke bersamaan
-Masyarakat
sama
dengan
negara
|
-
Tidak setuju de ngan demokrasi
-
Kekuasaan ada
ditangan
pemim pin yang dijalan kan dengan ke kerasan
-
Hukum untuk me lindungi pemimpin
|
-Demokrasi
Panca sila
-Hukum
untuk menjunjung tinggi
keadilan
dan ke beradaan indi vidu dan masya rakat
|
EKONOMI
|
-
Tergantung pada
pertanian
/ per
dagangan
yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh Tuhan
|
-Peran
negara kecil
-Swasta
mendo minasi
-
Kapitalisme
-
Monopolisme
-Persaingan
bebas
|
-
Peran negara
dominan
-
Demi kolektivitas
berarti
demi negara
-
Monopoli negara
|
-Peran
negara ada
untuk
pemerataan
-Keadilan
distribu tif yang diutama kan
|
-
Peran negara ke cil
-
Kapitalisme
-
Monopolisme
|
-Peran
negara ada
untuk
tidak tidak
terjadi
monopoli
dll
yang merugi kan rakyat
|
IDEOLOGI
ASPEK
|
AGAMA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
FASISME
|
PANCASILA
|
AGAMA
|
-
Setiap individu
harus
beragama
dan
menjalan kan ibadah aga ma kepada Tuhan nya kare na Tuhan ada lah
tempat ber gantungnya se mua makhluk.
|
-
Agama urusan
pribadi
-
Bebas beragama
*Bebas
memilih
agama
*Bebas
tidak
beragama
|
-
Agama candu
masyarakat
-
Agama harus di
jauhkan
dari
masyarakat
-
Atheis
|
-
Agama harus
mendorong
berkembangnya
kebersamaan
-
Diutamakan
kebersamaan
-Masyarakat
sama dengan negara
|
-
Agama candu
masyarakat
-
Agama harus di
jauhkan
dari ma syarakat
-
Atheis
|
-
Bebas memilih
salah
satu agama
-
Agama harus
menjiwai
dalam
kehidupan
ber-
masyarakat,
ber-
bangsa
dan ber-
negara
|
PANDANGAN
TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT
|
-
Kemuliaan indi vidu dan masya rakat dinilai dari tingkat keimanan
nya dimata Tuhan sebagai mana yang di amanahkan lewat
Kitab-Nya.
|
-
Individu lebih pen ting dari pada
masyarakat
-Masyarakat
diab dikan bagi indi vidu
|
-
Individu tidak
penting
-
Masyarakat tidak
penting
-
Kolektivitas yang
dibentuk
negara
lebih
penting
|
-
Masyarakat lebih
penting
dari pa da individu
|
-
Individu tidak
penting
-
masyarakat tidak
penting
-
Sosial budaya di
tentukan
oleh pro paganda pengu asa sehingga da ya kritis masya rakat
menjadi mundur
|
-
Individu diakui
keberadaannya
-hubungan
indivi du dan masyara kat dilandasi 3 S
(selaras,
serasi,
seimbang)
-
Masyarakat ada
karena
ada indi vidu
-Individu
akan pu nya arti apabila
hidup
di tengah
masyarakat
|
IDEOLOGI
ASPEK
|
AGAMA
|
LIBERALISME
|
KOMUNISME
|
SOSIALISME
|
FASISME
|
PANCASILA
|
CIRI
KHAS
|
-
Negara berdasar Kitab Suci
-Hukum
bersum ber pada Kitab Suci
-
Pemimpin agama
memiliki
peran
besar
dalam ne gara sebagai pe mimpin agama
atau
bahkan se bagai pemimpin politik seperti di masa kekhalifah an di
Timur Tengah.
|
-
Penghargaan
atas
HAM
-
Demokrasi
-
Negara hukum
-
Menolak dogma tis
-
Reaksi terhadap
absolutisme
|
-
Atheisme
-
Dogmatis
-
Otoriter
-
Ingkar HAM
-
Reaksi terhadap
liberalisme
dan
kapitalisme
|
-
Kebersamaan
-
Akomodasi
-
Jalan tengah
|
-
Rasialisme
-
Diktator
-
Totaliterisme
-
Imperialisme
|
-
Bebas memilih
salah
satu aga ma
-
Agama harus
menjiwai
dalam
kehidupan
ber-
masyarakat,
ber-
bangsa
dan ber-
negara
|
No comments:
Post a Comment