Sponsor

Saturday, 23 February 2013

Pancasila sebagai ideologi nasional (pendidikan pancasila)


        1. Pengertian Asal Mula Pancasila
Kemajuan alam pikir manusia sebagai individu maupun kelompok telah melahirkan persamaan pemikiran dan pemahaman ke arah perbaikan nilai-nilai hidup manusia itu sendiri. Paham yang mendasar dan konseptual mengenai cita-cita hidup manusia merupakan hakikat ideologi. Dijadikannya manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa di dunia ternyata membawa dampak kepada ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan pemikiran, budaya, adat-istiadat dan nilai-nilai yang melekat dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan Kutai sampai masa keemasan kerajaan Majapahit serta munculnya kerajaan-kerajaan Islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
Oleh karena itu secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Kajian pengetahuan proses terjadinya Pancasila dapat ditinjau dari aspek kausalitasnya dan tinjauan perspektifnya. Dari aspek kausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu : aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung.


  1. Asal Mula Langsung
    1. Asal Mula Bahan atau Kausa Materialis adalah bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang ada dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
    2. Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis adalah kaitan asal mula bentuk, rumusan dan nama Pancasila sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pemikiran Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan para anggota BPUPKI.
    3. Asal Mula Karya atau Kausa Effisien adalah penetapan Pancasila sebagai calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah oleh PPKI.
    4. Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI, PPKI termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta dari rumusan Pancasila sebelum disahkan oleh PPKI menjadi Dasar Negara yang sah.

  1. Asal Mula Tak Langsung
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan :
    1. Nilai-nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.
    2. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
    3. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang dilukiskan oleh Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.

  1. Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara
Dengan nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan dalam rumusan Pancasila yang kemudian disahkan sebagai dasar negara tersebut pada hakikatnya telah menjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas :
    1. Asas Kebudayaan
Secara yuridis Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat- istiadat dan kebudayaan.
    1. Asas Religius
Toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat dalam sehari-hari kehidupan masyarakat Indonesia.
    1. Asas Kenegaraan
Karena Pancasila merupakan Jati Diri bangsa dan disahkan menjadi Dasar Negara maka secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.

A.Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap serta pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

  1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Dan pandangan hidup ini berfungsi sebagai :
B.Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
C.Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan disegala bidang.

Oleh karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan hidup bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.

  1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Juga berarti bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Atau dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum. Dan hukum pulalah yang berlaku sebagai norma di dalam negara. Sehingga negara Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positip lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
  2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
  5. Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, Penelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.

  1. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
D.Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan Logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
        1. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
        2. Bidang sosial
        3. Bidang kebudayaan
        4. Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
    1. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
    2. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.


E.Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi


Aspek
Terbuka
Tertutup

Ciri khas






Hubungan Rakyat dan Penguasa
-Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya.
-Menerima reformasi



-Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat
-Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya.
-Menolak reformasi

-Masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa.
-Totaliter

F. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut Karl Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi dibedakan menjadi dua yaitu ideologi yang bersifat Partikular dan ideologi yang bersifat Komprehensif.

Ideologi

Aspek
Partikular
Komprehensif

Ciri khas






Hubungan Rakyat dan Penguasa
-Nilai-nilai dan Cita-cita merupakan suatu keyakin an-keyakinan yang tersu sun secara sistematis dan terkait erat dengan kepen tingan kelas sosial tertentu.


-Negara Komunis membela kaum proletar.
-Negara liberal membela kebebasan individu.

-Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi so sial secara besar-besaran me nuju bentuk tertentu.

-Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masya rakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan Ideologi Pancasila.

Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut yaitu :
  • Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
  • Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  • Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Dengan demikian Pancasila memenuhi ketiga syarat tersebut sehingga ideologi Pancasila senantiasa hidup, tahan uji dan fleksibel terhadap perubahan jaman dari masa ke masa.
Karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan bangsa Indonesia sebagai Pandangan hidup dan kepribadiannya maka menempatkan Pancasila sebagai ideologi bangsa sekaligus sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki makna :
  • Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  • Mewujudkan satu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat (Sila keempat) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan dan Keadilan
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang selalu berkembang.

                1. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu Filos berarti cinta dan Sophia berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkumkan menjadi suatu makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
Di sini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan. Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah ideologi adalah masalah pilihan. Ketepatannya tergantung kepada jiwa bangsa itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai dengan jiwa bangsa, apa lagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan dari ideologi lain melalui gerakan-gerakan atau pemberontakan akan memperkuat keyakinan pentingnya mempertahankan ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah bagaimana implementasi ideologi tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga harus sesuai dengan kepribadiaannya. Individu atau masyarakat akan selalu mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah eksistensi pribadinya.

Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisifasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.

Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila. Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang telah dimilikinya yaitu Pancasila.
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat Negara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Hamparan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara Indonesia adalah Negara Persatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
  1. Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di negara Liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
  2. Bukan negara yang berdasarkan Klass atau Klass Staat yang hanya mendasarkan pada satu golongan saja.
  3. Negara Persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951 yaitu dengan lambang Negara dan Bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat Bhinneka Tunggal Ika menurut Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.

      1. Paham Negara Kebangsaan

Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui tiga fase yaitu :
  1. Jaman kerajaan Sriwijaya
  2. Jaman negara kebangsaan Majapahit
  3. Negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :

  1. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa di dunia.
  1. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
    1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian.
    2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
    3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan.
  1. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatipnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.
  1. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakhibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

      1. Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras. Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
    1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
    2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
    3. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
    4. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
    5. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
    6. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
    7. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
    8. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
    9. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

      1. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  3. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
  4. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
  5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
  6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
  7. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
  8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.

Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis..
Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.
      1. Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
      1. Theokrasi Tidak Langsung
Negara Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.











Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain

IDEOLOGI
ASPEK
AGAMA
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
FASISME
PANCASILA
POLITIK HUKUM
- Teokrasi
- Kitab suci seba gai dasar hukum
-Pemaksaan aga ma penguasa ter hadap individu


- Demokrasi liberal
- Hukum untuk me lindungi individu
-Dalam politik me mentingkan indi vidu
- Demokrasi rakyat
- Berkuasa mutlak
satu parpol
- Hukum untuk me langgengkan ko munis
- Demokrasi untuk
kolektivitas
-Diutamakan ke bersamaan
-Masyarakat sama
dengan negara
- Tidak setuju de ngan demokrasi
- Kekuasaan ada
ditangan pemim pin yang dijalan kan dengan ke kerasan
- Hukum untuk me lindungi pemimpin
-Demokrasi Panca sila
-Hukum untuk menjunjung tinggi
keadilan dan ke beradaan indi vidu dan masya rakat

EKONOMI
- Tergantung pada
pertanian / per
dagangan yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh Tuhan

-Peran negara kecil
-Swasta mendo minasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
-Persaingan bebas
- Peran negara
dominan
- Demi kolektivitas
berarti demi negara
- Monopoli negara
-Peran negara ada
untuk pemerataan
-Keadilan distribu tif yang diutama kan
- Peran negara ke cil
- Kapitalisme
- Monopolisme

-Peran negara ada
untuk tidak tidak
terjadi monopoli
dll yang merugi kan rakyat





IDEOLOGI
ASPEK
AGAMA
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
FASISME
PANCASILA
AGAMA
- Setiap individu
harus beragama
dan menjalan kan ibadah aga ma kepada Tuhan nya kare na Tuhan ada lah tempat ber gantungnya se mua makhluk.
- Agama urusan
pribadi
- Bebas beragama
*Bebas memilih
agama
*Bebas tidak
beragama

- Agama candu
masyarakat
- Agama harus di
jauhkan dari
masyarakat
- Atheis
- Agama harus
mendorong
berkembangnya
kebersamaan
- Diutamakan
kebersamaan
-Masyarakat sama dengan negara
- Agama candu
masyarakat
- Agama harus di
jauhkan dari ma syarakat
- Atheis
- Bebas memilih
salah satu agama
- Agama harus
menjiwai dalam
kehidupan ber-
masyarakat, ber-
bangsa dan ber-
negara
PANDANGAN TERHADAP INDIVIDU DAN MASYARAKAT
- Kemuliaan indi vidu dan masya rakat dinilai dari tingkat keimanan nya dimata Tuhan sebagai mana yang di amanahkan lewat
Kitab-Nya.
- Individu lebih pen ting dari pada
masyarakat
-Masyarakat diab dikan bagi indi vidu

- Individu tidak
penting
- Masyarakat tidak
penting
- Kolektivitas yang
dibentuk negara
lebih penting
- Masyarakat lebih
penting dari pa da individu

- Individu tidak
penting
- masyarakat tidak
penting
- Sosial budaya di
tentukan oleh pro paganda pengu asa sehingga da ya kritis masya rakat menjadi mundur
- Individu diakui
keberadaannya
-hubungan indivi du dan masyara kat dilandasi 3 S
(selaras, serasi,
seimbang)
- Masyarakat ada
karena ada indi vidu
-Individu akan pu nya arti apabila
hidup di tengah
masyarakat



IDEOLOGI
ASPEK
AGAMA
LIBERALISME
KOMUNISME
SOSIALISME
FASISME
PANCASILA
CIRI KHAS
- Negara berdasar Kitab Suci
-Hukum bersum ber pada Kitab Suci
- Pemimpin agama
memiliki peran
besar dalam ne gara sebagai pe mimpin agama
atau bahkan se bagai pemimpin politik seperti di masa kekhalifah an di Timur Tengah.
- Penghargaan
atas HAM
- Demokrasi
- Negara hukum
- Menolak dogma tis
- Reaksi terhadap
absolutisme

- Atheisme
- Dogmatis
- Otoriter
- Ingkar HAM
- Reaksi terhadap
liberalisme dan
kapitalisme

- Kebersamaan
- Akomodasi
- Jalan tengah
- Rasialisme
- Diktator
- Totaliterisme
- Imperialisme
- Bebas memilih
salah satu aga ma
- Agama harus
menjiwai dalam
kehidupan ber-
masyarakat, ber-
bangsa dan ber-
negara

No comments: