Sponsor

Saturday 23 February 2013

AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN


Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan.
  • Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan
  • Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.

Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT).

Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah :
# Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. #


Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan


Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :

  1. Deferred Method
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.

  1. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.


  1. Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.


Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :
  1. Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.

  1. Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)

Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.

Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku (Interperiod Allocation)

CONTOH KASUS

Pada tanggal 1 Januari 1997 sebuah perusahaan membeli sebuah villa berikut tanahnya dengan harga Rp 90.000.000,- Sebesar Rp 15.000.000,- diantaranya merupakan harga tanahnya.
Menurut ketentuan perpajakan, bangunan villa harus disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 20 tahun. Sementara kebijakan akuntansi pada perusahaan tersebut menetapkan bahwa bangunan villa disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 10 tahun.
Apabila perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.000.000,- dengan biaya operasi (tidak termasuk biaya depresiasi) sebesar Rp 1.000.000,- setiap tahun selama 20 tahun, sedang tarif pajak yang berlaku untuk tingkat laba yang dihasilkan perusahaan pada saat itu sebesar 40 %, maka perhitungan jumlah pajak penghasilan setiap tahun selama 20 tahun adl sbb :

Keterangan
Masa 10 tahun pertama
Masa 10 tahun berikutnya
SPT
Akuntansi
SPT
Akuntansi
Pendapatan
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
Biaya Usaha
1.000.000
1.000.000
1.000.000
1.000.000
Biaya Depresiasi
3.750.000
7.500.000
3.750.000
-
Laba Kena Pajak
5.250.000
1.500.000
5.250.000
9.000.000
Pajak Penghasilan
2.100.000
600.000
2.100.000
3.600.000
Tanpa alokasi pajak penghasilan, maka besarnya pajak penghasilan yang harus disajikan dalam laporan Rugi/Laba akan sama jumlahnya dengan Pajak yang Terutang menurut kantor Pajak (dalam SPT), yaitu sebesar Rp 2.100.000,- per tahun, yang berlangsung selama 20 tahun.
Dengan demikian, Laporan Rugi – Laba perusahaan akan tampak sebagai berikut :

Laporan Rugi – Laba Partial
(Tanpa Alokasi Pajak Antar Periode)

Masa 10 tahun
Pertama

Masa 10 Tahun
Berikutnya
Pendapatan
10.000.000

10.000.000
Biaya Usaha
( 1.000.000)

( 1.000.000)
Depresiasi Bangunan
( 7.500.000)

-
Laba sebelum PPh
1.500.000

9.000.000
Pajak Penghasilan
( 2.100.000)

( 2.100.000)
Laba (Rugi) Bersih
600.000

6.900.000





Pada tahun buku 1997 Pajak Penghasilan dicatat dengan jurnal :
Pajak Penghasilan Rp 2.100.000,- -
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 2.100.000,-

Perbedaan tarif depresiasi bangunan villa tersebut mengakibatkan Laporan Rugi-Laba untuk masa 10 tahun pertama menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 600.000,- per tahun, dan tarif pajak efektif sebesar 140 % dari Laba sebelum Pajak.
Sedangkan untuk 10 tahun berikutnya, di mana biaya depresiasi tidak lagi diperhitungkan, tarif pajak efektifnya menjadi sebesar 23 % dari Laba sebelum pajak.

Alasan Perlunya Alokasi Pajak

Tanpa Alokasi Pajak, Laporan Perhitungan Rugi – Laba untuk Perusahaan tersebut tidak menunjukkan jumlah yang realistis jika dibandingkan dengan laba yang diperoleh perusahaan. Hal ini disebabkan Biaya Depresiasi untuk tujuan akuntansi diperhitungkan atas dasar taksiran umur bangunan selama 10 tahun, sedang untuk perhitungan pajak penghasilan ditetapkan umur bangunan adalah 20 tahun. Sebagai akibatnya, Pajak Penghasilan dilaporkan (dalam Laporan Rugi – Laba) tidak sesuai dengan Laba Kena Pajaknya.
Oleh karena itu perlu diadakan alokasi pajak antar periode agar Pajak Penghasilan menunjukkan korelasinya dengan laba yang diperoleh perusahaan, sehingga apliksi prosedur alokasi pajak Pada Laporan Perhitungan Rugi – Laba perusahaan setiap tahunnya selama 20 tahun sbb :

Laporan Rugi – Laba Partial (Dengan Alokasi Pajak Antar Periode)

Masa 10 tahun
pertama

Masa 10 tahun
Berikutnya

Pendapatan
10.000.000

10.000.000

Biaya Usaha
( 1.000.000)

( 1.000.000)

Depresiasi Bangunan
( 7.500.000)

-

Laba sebelum Pajak
1.500.000

9.000.000

Pajak Penghasilan – 40 %
( 600.000)

( 3.600.000)

Laba Bersih
900.000

5.400.000

Dengan alokasi pajak antar periode tidak berarti jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan tiap tahunnya menjadi berbeda. Pada dasarnya perusahaan tetap diwajibkan membayar pajak Penghasilan sebesar Rp 2.100.000,- setiap tahun selama 20 tahun.
Perbandingan kedua prosedur tersebut dilihat dari segi pengaruhnya terhadap pajak penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba adalah sbb :


Keterangan
Jumlah Pajak Penghasilan

Dibayarkan
Disajikan dalam Laporan Rugi - Laba
Tanpa Aloksi
Dengan Alokasi
Masa 10 tahun Pertama :



1. Jumlah per-tahun
2.100.000
2.100.000
600.000
2. Jumlah selama 10 tahun
21.000.000
21.000.000
6.000.000

Masa 10 tahun Berikutnya :



1. Jumlah per-tahun
2.100.000
2.100.000
3.600.000
2. Jumlah selama 10 tahun
21.000.000
21.000.000
36.000.000

TOTAL (20 tahun)

42.000.000

42.000.000

42.000.000

Prosedur Pembukuan Alokasi Pajak Antar Periode
MISAL :
Perusahaan melakukan setoran pajak penghasilan setiap bulan sebesar Rp 125.000,- dimulai pada bulan Januari 1997. Dengan demikian, sampai dengan akhir bulan Desember 1987 Pajak Penghasilan yang sudah disetor sebesar Rp 1.375.000,- (Rp 125.000 x 11 bulan Setoran pajak dalam bulan tertentu diperlakukan sebagai angsuran pajak untuk bulan sebelumnya Januari 1997 untuk Desember 1996, Februari 1997 untuk Januari 1997, dst)
Apabila Pajak Penghasilan yang Terhutang untuk tahun 1997 sebesar Rp 2.100.000,- dan Pajak Penghasilan yang diperhitungkan dari laba akuntansinya sebesar Rp 600.000,- maka jurnal yang dibuat untuk tahun 1997 adalah sbb :

  1. Mencatat setoran Pajak Penghasilan bulanan (Februari – Desember 1997)
Uang muka Pajak Penghasilan Rp 125.000,- -
Kas - Rp 125.000,-
  1. Mencatat Pajak Penghasilan yang diperhitungkan untuk tahun 1987
Pajak Penghasilan Rp 600.000,- -
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 600.000,-

  1. Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka Pajak Penghasilan Terutang menurut SPT tahunan pada tahun 1997
Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan Rp 1.500.000,- -
Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp 1.375.000,-
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 125.000,-





Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan tampak sbb :

Pajak Penghasilan Ditangguhkan

Tanggal
Uraian
No. Bukti
Debet
Kredit
Saldo
31/12/1997
-
-
1.500.000
-
1.500.000
31/12/1998
-
-
1.500.000
-
3.000.000
d s t
31/12/2006
-
-
1.500.000
-
15.000.000

Pada akhir tahun 1997 rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan bersaldo debet sebesar Rp 1.500.000,- yang akan disajikan dalam neraca sebagai Aktiva Lain-Lain. Situasi yang demikian akan berlangsung untuk jangka waktu 10 tahun, yaitu sampai 31 Desember 1996, sehingga pada akhir tahun 2006 tersebut rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan mempunyai saldo Debet sebesar Rp 15.000.000,-

Untuk masa 10 tahun berikutnya, jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan setiap tahunnya sama, yaitu sebesar Rp 2.100.000,- sedangkan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba setiap tahunnya sebesar Rp 3.600.000,- Sehingga dengan demikian, selama 10 tahun terakhir tersebut rekening Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan harus dikredit sebesar Rp 1.500.000,- setiap tahun.

Jurnal yang dibuat perusahaan adalah sbb :

  1. Mencatat PPh yang diperhitungkan untuk tahun 2007
Pajak Penghasilan Rp 3.600.000,-
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 3.600.000,-

  1. Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka PPh dan PPh terutang menurut SPT tahunan dalam tahun 2007
Hutang Pajak Penghasilan Rp 2.875.000,-
Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp 1.375.000,-
Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan - Rp 1.500.000,-

Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan tampak sbb :

Pajak Penghasilan Ditangguhkan

Tanggal
Uraian
No. Bukti
Debet
Kredit
Saldo
31/12/2006
-
-
-
-
15.000.000
31/12/2007
-
-

1.500.000
13.500.000
31/12/2008
-
-
-
1.500.000
12.000.000
d s t
31/12/2015
-
-
-
1.500.000
1.500.000
31/12/2016
-
-
-
1.500.000
-

Melalui prosedur alokasi pajak yang demikian tersebut, maka pada akhir masa kegunaan bangunan, yaitu pada akhir tahun 2016, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan bersaldo NIHIL (0).


Berbagai Faktor yang Memerlukan Prosedur Alokasi Pajak Antar Periode

Ada banyak faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan Pajak Penghasilan menurut ketentuan perpajakan, dan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasar laba akuntansi. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu :

  1. Perbedaan Waktu (Time Differences)
Selisih terjadi apabila terdapat item-item dari pendapatan dan biaya yang diperhitungkan dalam penentuan laba akuntansi untuk suatu periode, tetapi diperhitungkan dalam penentuan pendapatan atau laba kena pajak untuk periode yang berlainan.
Beberapa trransaksi yang menyangkut perbedaan waktu tersebut antara lain :
  1. Pendapatan atau laba kene apajak diperhitungkan sebagai bagian dari Pendapatan Kena Pajak lebih awal dari pada pengakuannya dalam Laba Akuntansi.
Contoh : Pendapatan Sewa, Royalti, Jasa, Bunga yang diterima dimuka

  1. Pendapatan atau laba yang diperhitungkan sebagai bagian dari Pendapatan Kena Pajak lebih akhir daripada pengakuannya dalam Laba Akuntansi.
Contoh :
  • Laba Kotor untuk Penjualan Angsuran
  • Laba Atas Kontrak Jangka Panjang (Akuntansi metode % penyelesaian, Pajak Metode Kontrak Selesai)
  • Pendapatan atau hak atas laba dari investasi pada perusahaan afiliasi (Akuntansi metode equity, Pajak metode Harga Pokok)

  1. Biaya atau rugi yang diperhitungkan dalam penentuan pendapatan atau laba kena pajak lebih awal dari pada pengakuannya dalam penentuan laba akuntansi.
Contoh :
  • Penggunaan metode depresiasi yang semakin berkurang jumlahnya untuk tujuan pajak, sedang untuk tujuan akuntansinya digunakan metode garis lurus,
  • Penggunaan taksiran umur aktiva tetap yang lebih pendek sebagai dasar perhitungan depresiasi untuk tujuan pajak dibanding untuk tujuan akuntansinya.
  • Biaya bunga selama masa konstruksi aktiva tetap yang dibebankan kepada pendapatan pada saat terjadinya transaksi untuk tujuan pajak, sedang untuk tujuan akuntansi dikapitalisasi sebagai bagian dari harga perolehan aktiva tetap ybs.

  1. Biaya atau rugi yang diperhitungkan lebih akhir dalam penentuan lba kena pajak dari pada pengakuannya dalam penentuan laba akuntansi.
Contoh :
  • Taksiran biaya garansi dan hadiah
  • Taksiran rugi penurunan nilai persediaan, kontrak pembelian dengan penyerahan kemudian, kerugian piutang, dan penurunan nilai surat berharga.
  • Taksiran kerugian dari klaim ganti kerugian atau kontingensi





  1. Perbedaan Permanen (Permanent Differences)
Selisih ini terjadi karena :
  1. Transaksi yang diperhitungkan dalam penentuan laba akuntansi tetapi tidak diakui untuk tujuan pajak
Contoh :
  • Pendapatan bunga dari deposito berjangka
  • Amortisasi Goodwill, amortisasi biaya pendirian
  • Biaya Premi asuransi jiwa para karyawan
  • Biaya kompensasi karyawan yang dikaitkan dengan program pemberian hak beli saham kepada karyawan ybs.

  1. Transaksi yang diakui untuk tujuan pajak, tetapi tidak diakui untuk tujuan akuntansi.
Contoh : Rugi Operasi

Selisih permanen ini tidak pernah terkompensasikan, atau dengan kata lain, selisih permanen tidak dibenarkan atau tidak memerlukan adanya alokasi antar periode untuk tujuan akuntansinya. Sehingga apabila dalam suatu periode terdapat selisih permanen, maka akan dibebankan seluruhnya kepada periode ybs.

CONTOH :
PT GUNADARMA melaporkan laba sebelum pajak (Laba Akuntansi) untuk tahun 2008 s.d. 2010 sebesar Rp 5.000.000,- per tahun. Tarif pajak yang berlaku 30 %.
Informasi yang diperoleh sehubungan dengan pajak penghasilan adalah sbb :
  1. Laba kotor dari penjualan angsuran pada tahun 2008 sebesar Rp 525.000,-
Laba tersebut untuk keperluan perpajakan seharusnya diakui secara bulanan selama 18 bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009, dengan jumlah yang sama setiap bulan. Sedangkan untuk keperluan akuntansi, laba tersebut diakui seluruhnya dalam tahun buku 2008.
  1. Perusahaan telah mengamortisasi Biaya Pendirian sebesar masing-masing Rp 375.000,- untuk tahun 2009 dan 2010 yang ternyata tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan.

Rekonsiliasi yang dibuat sehubungan dengan adanya perbedaan perhitungan antara perusahaan dengan kantor Pajak adalah sbb :

Rekonsiliasi Laba Akuntansi dan Laba Kena Pajak
serta Perhitungan Pajak Penghasilan Terhutang

2008
2009
2010
Jumlah Laba Akuntansi
5.000.000
5.000.000
5.000.000

Selisih Permanen :
Amortisasi Biaya Pendirian

-

( 375.000)

( 375.000)

Selisih Temporer :
Laba Kotor Penjualan Angsuran



- Jumlah mula-mula
( 525.000)
-
-
- Jumlah reversing
-
350.000
175.000

Jumlah Laba Kena Pajak

4.475.000

5.725.000

5.550.000
Pajak Penghasilan Terhutang (30 %)
1.342.500
1.717.500
1.665.000
Untuk mencatat ke dalam rekening yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan, maka perlu dibuat suatu perhitungan yang teliti, khususnya terhadap jumlah pajak yang ditangguhkan.

Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Yang Ditangguhkan


2008
2009
2010
Jumlah PPh Terhutang
1.342.500 (K)
1.717.500 (K)
1.665.000 (K)
Pengaruh selisih laba temporer thd PPh (Pajak yang ditangguhkan) ***

157.500 (K)

105.000 (D)

52.500 (D)




Pajak Penghasilan diperhitungkan
1.500.000 (D)
1.612.500 (D)
1.612.500 (D)





*** Perhitungan :

Jumlah Selisih Laba Temporer x tarif PPh

2008 Rp 525.000 x 30 % = Rp 157.500,-
2009 Rp 350.000 x 30 % = Rp 105.000,-
2010 Rp 175.000 x 30 % = Rp 52.500,-

Atas dasar perhitungan di atas, maka jurnal yang dibuat untuk mengakui biaya Pajak Penghasilan adalah sbb :

Tanggal 31/12/2008

Pajak Penghasilan Rp 1.500.000,- -
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 1.342.500,-
Pajak Penghasilan Ditangguhkan - RP 157.500,-

Tanggal 31/12/2009

Pajak Penghasilan Rp 1.612.500,- -
Pajak Penghasilan Ditangguhkan Rp 105.000,- -
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 1.717.500,-

Tanggal 31/12/2010

Pajak Penghasilan Rp 1.612.500,- -
Pajak Penghasilan Ditangguhkan Rp 52.500,- -
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 1.665.000,-

Pada akhir tahun buku 2010, yaitu pada saat berakhirnya masa kompensasi dari selisih temporer, maka saldo rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan menjadi NIHIL (0).

No comments: