Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job des criptionpada setiap
unsur dalam koperasi
- Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decisionarea)
- Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decisionareas)Pola
Manajemen Pola Manajemen
ANGGOTA KOPERASI
- Diatur dalam UU No.
25 Tahun
199 2 pasal 17
±20-
- Orang-orang-Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
- menghadiri dan aktif
dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan
yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentangperkoperasian.-Kewajiban
bersama atas
kerugian yang diderita
Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- -Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan
penasehat.-Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi-Menerima bagian dariSHU
- Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
- *
Minta berhenti atas kmauan sendiri
- *
Meninggal dunia.
- *
Di berhentikan oleh pengurus, karena :-Tidak
lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi-Merugikan Koperasi.
RAPAT
ANGGOTA
- Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 199 2Pasal22
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggidalam Koperasi.
- Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannyadiatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART)
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badanPemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- PembagianSisa hasil Usaha.Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi
PENGURUS
Pasal 2 9 ayat 2 UU No.
25 Tahun 1992 menyebutkan ³ Pengurusmerupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus-Mengelola
Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
PENGURUS ---Lan jutan
- Wewenang
Pengurus-Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar
pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru sertapemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dankemanfaatan
Koperasi.Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat µManajer¶ maka
perludibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /pleno yang
bertanggung jawab khusus meleksanakan tugasoperasional sekaligus wakil pengurus
lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,Sekretaris, Bendahara
Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992
disebutkan :³ Pengurus Koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberiwewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
³Pengelola ini disebut dengan µManajer¶. Rencana pengangkatanharus diajukan dan
mendapat persetujuan Rapat Anggota danpengangkatan harus disertai Dasar HUkum
MANAJER /PENGELOLA
- Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dandiperhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan koperasisecara efisien dan profesional.
- Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yangdiberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalammenyusun
perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurussecara
efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugasbawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosipegawai.
- PENGAWAS /BADANPEMERIKSA
- Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25Tahun 1992 Pasal38
1.
Pengawas bertugas :
- a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakandan pengelolaan koperasi.
- b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2
Pengawas berwenang :
- a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannyaterhadap pihak ketiga
DEWANPENASEHAT
- Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat
demikepentingan koperasi pada umumnya dan penguruspada khususnya.
- Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya
honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota,
selain itu juga tidak mendapat bagian SHU,tanpa hak suara, baik dalam
Rapat Anggota mauputRapat rapat Anggota Tahunan
No comments:
Post a Comment