Sponsor

Sunday 25 November 2012

Pola Manajemen








Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif 
-       Terdapat pola job des criptionpada setiap unsur dalam koperasi
-       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decisionarea)
-       Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decisionareas)Pola Manajemen  Pola Manajemen

ANGGOTA KOPERASI
-       Diatur dalam UU No. 25 Tahun 199 2 pasal 17 ±20-
-       Orang-orang-Badan HUkum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
-  Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
-  menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
-  Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
Aktif dalam proses usaha koperasi
-            Mengikuti pendidikan yang diadakan tentangperkoperasian.-Kewajiban bersama atas 
       kerugian yang diderita
Hak Para Anggota, meliputi :
-       Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-       -Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.-Mendapatkan pelayanan yang sama
-       Melakukan pengawasan jalannya koperasi-Menerima bagian dariSHU
-       Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-       Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
-       * Minta berhenti atas kmauan sendiri
-       * Meninggal dunia.
-       * Di berhentikan oleh pengurus, karena :-Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi-Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
-       Diatur dalam UU No. 25 Tahun 199 2Pasal22
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggidalam Koperasi.
  2. Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannyadiatur dalam angagaran Dasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART)
  2. Kebijaksanaan Umum KOperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badanPemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
  4. Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
  6. PembagianSisa hasil Usaha.Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi

PENGURUS
Pasal 2 9 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan ³ Pengurusmerupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
Tugas Pengurus-Mengelola Koperasi dan Usahanya.
-       Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-       Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-       Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-       Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

PENGURUS ---Lan jutan
-       Wewenang Pengurus-Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
-       Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru sertapemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-       Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dankemanfaatan Koperasi.Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat µManajer¶ maka perludibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugasoperasional sekaligus wakil pengurus lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua,Sekretaris, Bendahara

Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992
disebutkan :³ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberiwewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. ³Pengelola ini disebut dengan µManajer¶. Rencana pengangkatanharus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota danpengangkatan harus disertai Dasar HUkum








MANAJER /PENGELOLA
-       Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dandiperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasisecara efisien dan profesional.
-       Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yangdiberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalammenyusun perencanaan.
-       Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurussecara efektif dan efisien.
-       Membantu pegurus dalam menyusun uraian

tugasbawahannya.
-       Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosipegawai.
-       PENGAWAS /BADANPEMERIKSA
-       Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25Tahun 1992 Pasal38
1. Pengawas bertugas :
-       a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakandan pengelolaan koperasi.
-       b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2 Pengawas berwenang :
-       a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-       b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3 Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannyaterhadap pihak ketiga

DEWANPENASEHAT
-       Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demikepentingan koperasi pada umumnya dan penguruspada khususnya.
-       Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU,tanpa  hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauputRapat rapat Anggota Tahunan

No comments: