Sponsor

Monday, 26 November 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


A. Asal Kata Koperasi
Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyakyang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersamaatau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenaldengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan UndangundangNomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingindicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiriberwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudianmelebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia,Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuatdisertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudianmenjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktiviskoperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social PhylosophyOf Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secarauniversal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangatmustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo hominisocius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentumemiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.

Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentukkerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lainmisalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acaraperkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dansebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

Secara Teoritik

Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalahsolidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentinganorang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara danpeningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).



C. Definisi Koperasi

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikuskoperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", jugaDr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant,ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudianH.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", FrankRobotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law andPrinciples of Cooperation", Drs. A.Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia",dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apayang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, didalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasamerumuskan tentang makna koperasi.

Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orangyang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapaitujuan ekonomi masing-masing.

Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yangberanggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dankeluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalamresolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai
Cirri cirri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan

manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi."Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who havevoluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation ofa demokratically controlled business organization, making equitable contribution to thecapital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking"

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan olehAliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICAdi Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusantentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasididefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secarasukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial danbudaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secarademokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
        Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yangmenyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
b.    pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
c.    menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
d.    Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasisebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usahayang beranggotakan orangseorangatau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan" .

D. Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidirikoperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
E. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendidasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan olehkoperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1.    Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
2.    non koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
       1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
    unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsipkoperasi
    Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,dalam buku "A
    Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinyakepada   
    koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion totheir purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and  
   unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepadaanggota,
    pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the educationof the members,
   the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau

asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar salingmempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengankebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsipkoperasi memiliki banyak ragam.Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasimenjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitandengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metodedan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbedapada beberapa jenis koperasi.
    ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untukmembuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapatditerapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khususguna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasiRochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usahakoperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan
    koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni ataudipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat denganrumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niagadijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus,pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
   (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
   (Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.
F. Landasan Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan   
    koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
    bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota  
    koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
H. Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti;
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
    batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai   
    kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan Negara negara    
    persemakmuran.
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnyakoperasi dapat   
    berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkanoleh sistem kapitalisme.
    AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakanbagian dari apa yang disebut sebagai
     Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk  
    meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
    perekonomian semua golongan.Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi   
    tersebut, Koperasi Indonesia,tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua
    nilai-nilai yang baik darimasing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai
   dengan situasi dankondisi spesifik masyarakat Indonesia.
            Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh
sesuatu negara.

I. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non
Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan
    olehbesarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham,   
   dalamkoperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu
   orangmempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), olehkarena itu
    kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai danberkaitan dengan
    kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yangdemikian itu berbeda dengan
    badan usaha yang non koperasi. Pemegangsaham tidak harus menjadi pelanggan.
    Badan usahanyapun tidak perlu harusmemberikan atau melayani kepentingan ekonomi
    pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yangsetinggi-
    tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayananekonomi yang
    sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding denganbesarnya
    transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,sedangkan pada badan
   usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding
   dengan saham yang dimilikinya.

No comments: