A. Asal Kata Koperasi
Kata
koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyakyang
berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,atau
bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie,
cooperatieve,yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja
sama, atau usaha bersamaatau yang bersifat kerja sama.
Kata
koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenaldengan
ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan UndangundangNomor
79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o),
demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
B. Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam
pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingindicapai.
Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya.
Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiriberwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudianmelebur
ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dunia
perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia,Ivan Emelianoft
(1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuatdisertasi
doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini
kemudianmenjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert,
seorang aktiviskoperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On
The Social PhylosophyOf Cooperation ", telah mengupas tentang ide
dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja
sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secarauniversal,
mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangatmustahil
seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo hominisocius
adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentumemiliki
naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.
Di
berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentukkerja
sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban.
Antara lainmisalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus
acaraperkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama,perkumpulan
yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dansebagainya, yang pada
umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.
Secara Teoritik
Beberapa ide yang
melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalahsolidaritas,
demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentinganorang lain
selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara danpeningkatan
kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
C. Definisi Koperasi
Ada
beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikuskoperasi
berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement",
jugaDr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad",
Dr.G. Mladenant,ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des
Doctrines Cooperatives", kemudianH.E. Erdman, dalam buku "Passing
Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", FrankRobotka, dalam buku "A
Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law andPrinciples
of Cooperation", Drs. A.Chaniago dalam buku "Perkoperasian
Indonesia",dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan
pemikirannya tentang apayang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi
sendiri-sendiri. Demikian juga, didalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang
pernah berlaku juga senantiasamerumuskan tentang makna koperasi.
Calvert,
misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orangyang
hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapaitujuan
ekonomi masing-masing.
Drs.
A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yangberanggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dankeluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh
Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalamresolusinya nomor 127 yang
dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai
Cirri cirri utama
koperasi yaitu:
(1) Merupakan
perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara
sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai
tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui
pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan
kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi."Cooperative
is an association of persons, usually of limited man, who havevoluntary jointed
together, to achieve a common economic end through the formation ofa demokratically
controlled business organization, making equitable contribution to thecapital
required and accepts a fair share of the risks and benefits of the
undertaking"
Selanjutnya
dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan olehAliansi Koperasi
Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICAdi
Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusantentang
definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasididefinisikan
sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secarasukarela
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial danbudaya
bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secarademokratis"
(berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian
Indonesia (LSP2I).
Dari berbagai
definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yangmenyatukan pengertian
tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan
ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
b.
pembentukan
perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
Koperasi
adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
c.
menyatukan
modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan
dan kepentingan ekonomi;
d.
Koperasi
adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Sedangkan
pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasisebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 Tentang
Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usahayang
beranggotakan orangseorangatau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang
berdasarkan asas
kekeluargaan" .
D. Nilai-Nilai
Koperasi
Dalam
pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidirikoperasi,
Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja
berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai
organisasi
(1) Menolong diri
sendiri
(2) Tanggungjawab
sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab
sosial
(3) Kepedulian
terhadap orang lain.
E. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendidasar
koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan olehkoperasi,
untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1.
Prinsip-prinsip
koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi
dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas
dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
2.
non
koperasi.
Prinsip-prinsip
Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale
tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota
tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang
yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
b. Menjual dengan
tunai;
c. Menjual dengan
harga umum (pasar);
d. Pembagian
keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi
seorang anggota;
f. Tidak
membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.
3. Sedangkan menurut
catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir,
1997).
4. Sementara itu ada
juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsipkoperasi
Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang
dikemukakan oleh Prof. Coole,dalam buku "A
Century Of Cooperative", yaitu ada 8
(deIapan) hal (E.D.Damanik 1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang
demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang
terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga
alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa
basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinyakepada
koperasi (Distribution of surplus in
dividend to members in propotion totheir purchase);
e. Transaksi usaha
dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual
barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and
unadultered goods);
g. Menyelenggarakan
pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepadaanggota,
pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing
for the educationof the members,
the board and the staff);
h. Netral di bidang
politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit
model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas
(D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama
petani kecil atas dasar salingmempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil
usaha masuk ke dalam cadangan.
Sejak
semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengankebutuhan
masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsipkoperasi
memiliki banyak ragam.Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997),
membagi asas koperasimenjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang
fungsional.Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas
yang berkaitandengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit,
menentukan metodedan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas
fungsional, yang bisa berbedapada beberapa jenis koperasi.
ICA sebagai
organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untukmembuat rumusan
umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapatditerapkan oleh
koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khususguna mengkaji
prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasiRochdale.
Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.Pada Kongres ICA tahun 1934
di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa
dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap
sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi
masing-masing anggota dalam usahakoperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota,
pengurus, pengawas dan karyawan
koperasi.
Asas
ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni ataudipalsukan,
dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua
negara sepakat denganrumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934,
terutama sekali terhadap 3(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang
poitik dan agama, tata niagadijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan
bagi anggota, pengurus,pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan
mengenai hal tersebut.Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan
bahwa dari 7 (tujuh)prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di
London tahun 1934, 4(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai
prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi
anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam
Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran Dasarnya,
bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota lembaga terse
but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi
anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga
lainnya, yaitu:
a. Tata niaga
dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan
pendidikan dan
c. Netral di bidang
politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi
berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6
(enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary
and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic
Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited
interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai
partisipasi usahanya cara tunai
(Distribution
of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota,
pengurus, pengawas dan staf
(Providing
for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation
among the cooperatives).
Terakhir, adalah
penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di Manchester,
Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati diri
koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai
berikut:
a. Keanggotaan
sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh
anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi
Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan
Kebebasan;
e. Pendidikan,
Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di
antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian
Terhadap Komunitas.
F. Landasan Koperasi
Indonesia
Di
samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara
universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu
Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.
G. Fungsi dan Peran
Koperasi
1. Fungsi Koperasi
antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan
kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan
masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan
masyarakat di lingkungan kegiatan
koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk
mengaktualisasikan diri dalam
bidang
ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi
antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan
ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi
dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi
nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi
rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat
di lingkungannya.
H. Beberapa Aliran
Koperasi
Beberapa pakar
koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti;
1. AIiran Socialist
school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth
School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai
kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi
di Inggris dan Negara negara
persemakmuran.
3. Aliran Competitive
Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnyakoperasi dapat
berperan sebagai penghilang dampak negatif
yang diakibatkanoleh sistem kapitalisme.
AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan
merupakanbagian dari apa yang disebut sebagai
Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan,
yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk
meningkatkan pendidikan demi tecapainya
tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes,
yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
perekonomian semua golongan.Dalam menyikapi
adanya beberapa aliran koperasi
tersebut, Koperasi Indonesia,tampaknya
lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua
nilai-nilai yang baik darimasing-masing
aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai
dengan situasi dankondisi spesifik masyarakat
Indonesia.
Dalam
kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh
sesuatu negara.
I. Beberapa Hal Pokok
Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non
Koperasi
Ada
beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi.
Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah
kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non
koperasi.
2. Kalau di dalam
suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan
olehbesarnya jumlah saham atau modal yang
dimiliki oleh pemegang saham,
dalamkoperasi setiap anggota memiliki jumlah
suara yang sama, yaitu satu
orangmempunyai satu suara dan tidak bisa
diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi,
anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), olehkarena itu
kegiatan usaha yang dijalankan oleh
koperasi harus sesuai danberkaitan dengan
kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota.
Hal yangdemikian itu berbeda dengan
badan usaha yang non koperasi. Pemegangsaham
tidak harus menjadi pelanggan.
Badan usahanyapun tidak perlu harusmemberikan
atau melayani kepentingan ekonomi
pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha
non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yangsetinggi-
tingginya. Sedangkan koperasi adalah
memberikan manfaat pelayananekonomi yang
sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi
memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding denganbesarnya
transaksi usaha masing-masing anggota
kepada koperasinya,sedangkan pada badan
usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh bagian keuntungan sebanding
dengan saham yang dimilikinya.
No comments:
Post a Comment