Sole Agent / Agen Tunggal adalah Suatu badan
usaha yang ditunjuk oleh pihak Principal (Produsen) sebagai wakilnya
untuk menjual dan mendistribusikan barang-barang dalam suatu wilayah
pemasaran tertentu serta melaksanakan pelayanan purna jual dari
barang-barangnya, dimana penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan
perintah/pemberian kuasa dengan memberikan batas-batas kewenangan
tertentu dalam bertindak untuk dan atas nama dari Principal. Prinsip
keagenan dilakukan dengan upah dan berada dibawah pengaruh pihak
Principal.
Dikarenakan Agen bertindak untuk
dan atas nama Principal, maka Agen tidak melakukan pembelian barang
dari pihak principal, melainkan barang-barang tersebut adalah masih
menjadi milik pihak principal sampai proses jual beli tersebut selesai
dilakukan, dan berpindah ketangan konsumen
Dilihat dari Obyeknya terdiri dari Agen Barang dan Jasa.
SOLE AGENT / AGEN TUNGGAL
Pengangkatan
/ Penunjukan Agen Tunggal yang dilakukan oleh Principal Asing wajib
dilakukan dengan suatu perjanjian yang bersifat ekslusif, dengan jangka
waktu tertentu sesuai dengan sifat dan tujuan penggunaan produk yang
menjadi obyek perjanjian. Jangka waktu untuk suatu keagenan Tunggal
ditentukan minimal selama 3 tahun, khusus untuk keagenan yang bergerak
di bidang perakitan dan pembuatan paling minimal adalah 5 tahun.
Persyaratan
untuk menjadi Agen tunggal adalah harus merupakan Badan Hukum. Bentuk
yang umum terjadi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas, yang didirikan
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perjanjian
Pengangkatan/Penunjukkan Agen Tunggal wajib didaftarkan pada Departemen
Perindustrian, dan baru dapat melakukan kegiatannya setelah mendapat
Surat Pengakuan Keagenan Tunggal dari Departemen Perindustrian, sebagai
Surat Izin Khusus dalam melaksanakan kegiatannya.
Surat
Pengakuan Keagenan Tunggal ini dikeluarkan oleh Departemen
Perindustrian dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak
diterimanya surat permohonan, yang dilampiri dengan :
1. Akta Pendirian Perusahaan
2. API ( Angka Pengenal Impor )
3. Perjanjian Keagenan Tunggal.
No comments:
Post a Comment