Sponsor

Sunday 23 September 2012

Pengertian agen tunggal

Sole Agent / Agen Tunggal adalah Suatu badan usaha yang ditunjuk oleh pihak Principal (Produsen) sebagai wakilnya untuk menjual dan mendistribusikan barang-barang dalam suatu wilayah pemasaran tertentu serta melaksanakan pelayanan purna jual dari barang-barangnya, dimana penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan perintah/pemberian kuasa dengan memberikan batas-batas kewenangan tertentu dalam bertindak untuk dan atas nama dari Principal. Prinsip keagenan dilakukan dengan upah dan berada dibawah pengaruh pihak Principal.

Dikarenakan Agen bertindak untuk dan atas nama Principal, maka Agen tidak melakukan pembelian barang dari pihak principal, melainkan barang-barang tersebut adalah masih menjadi milik pihak principal sampai proses jual beli tersebut selesai dilakukan, dan berpindah ketangan konsumen
 
Dilihat dari Obyeknya terdiri dari Agen Barang dan Jasa.

SOLE AGENT / AGEN TUNGGAL
Pengangkatan / Penunjukan Agen Tunggal yang dilakukan oleh Principal Asing wajib dilakukan dengan suatu perjanjian yang bersifat ekslusif, dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan sifat dan tujuan penggunaan produk yang menjadi obyek perjanjian. Jangka waktu untuk suatu keagenan Tunggal ditentukan minimal selama 3 tahun, khusus untuk keagenan yang bergerak di bidang perakitan dan pembuatan paling minimal adalah 5 tahun.
Persyaratan untuk menjadi Agen tunggal adalah harus merupakan Badan Hukum. Bentuk yang umum terjadi di Indonesia adalah Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perjanjian Pengangkatan/Penunjukkan Agen Tunggal wajib didaftarkan pada Departemen Perindustrian, dan baru dapat melakukan kegiatannya setelah mendapat Surat Pengakuan Keagenan Tunggal dari Departemen Perindustrian, sebagai Surat Izin Khusus dalam melaksanakan kegiatannya.

Surat Pengakuan Keagenan Tunggal ini dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak diterimanya surat permohonan, yang dilampiri dengan :
1. Akta Pendirian Perusahaan
2. API ( Angka Pengenal Impor )
3. Perjanjian Keagenan Tunggal.
 

No comments: