Sub-Distributor didasarkan pada perjanjian
Distribusi. Pihak yang semula merupakan distributor seolah-olah berubah
menjadi pihak Principal, namun sesungguhnya masih dalam kapasitasnya
sebagai Distributor. Jadi pihak Distributor men-sub kan pelaksanaan
pemasaran dan penjualan produk tersebut kepada pihak lain, yang
bertindak sebagai sub-distributor.
Perjanjian Perjanjian
Distribusi Sub-Distributor
Pada
perjanjian Sub-Distributor berlaku sama halnya dengan perjanjian
Distributor. Pihak Sub-Distributor bertindak sebagai Distributor baru
dari pihak Distributor Awal.
No comments:
Post a Comment