Pengur us
Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja Budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintenanc e
daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat
organisasi yang dipilih darianggota dan diberi mandat untukmelakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas
untuk melakukan pengawasankebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yangada & mendapatkan segala keteranganyang
diperlukan
Pengelola
- Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang olehpengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
No comments:
Post a Comment