Sponsor

Friday 5 October 2012

Pengertian dan manfaat Koperasi



Tugas
EKONOMI KOPERASI
http://t2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQWRgWgHkwYMCAKWn9F0jCcwyQ6dWKg137MBVDIv_ZVLx6LFatt











Di Buat Oleh :
1.       Rachmat Suharjana ( 25211711 )
2EB20



UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

Pengertian dan manfaat koperasi

Pengertian
                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyrakat dan manusia
c.       Meperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan menge3mbangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Syarat pembentukan koperasi antara lain
a.       Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh orang )
b.      Koperasi sekunder di bentuk sekurang- kurangnya 3 (tiga ) koperasi
Persyaratan tersebut di maksudkan untuk menjaga kelayakan usha dan kehidupan koperasi.
Orang – orang  pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
                Dengan keangggotaan koperasi yang terdiri dari seorangbdan badan hukum koperasi,maka terdapat empat tingkatan dalam oragansiasi koperasi , yaitu :
1.       Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerajanya berada pada tingkat kecamatan dan tingkat desa.
2.       Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten atau kota
3.       Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat propinsi atau daerah yang dipersamakan.
4.       Koperasi induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
2. pengelolaan koperasi
                Pengelolaan koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat ,yakni sehat organisasi ,sehat usaha dan sehata mental.
a.       Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota menetapkan :
1.       Anggaran dasar
2.       Kebijaksanaan umum di bidang oraganisasi ,manajemen dan usaha koperasi
3.       Pemilihan pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas
4.       Rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan
5.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.       Penggabungan,peleburan dan pembubaran koperasi
b. pengurus
1.       Pengurus bertugas :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta ranccangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelksanaan tugas
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

) pengurus berwenang
1.     Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
c.   pengawas
1.     Pengawas bertugas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
2.     Pengawasan berwenang
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.     Pengawas harus merahsiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
3)     Organisasi dan pengelolaan KUD
Koperasi unit desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya di lakukan oleh seluruh warga masyrakat desa tersebut dan wilayahnya meliputi satu kecamatan ,pembentukan KUD terdasarkan inpres nomer 4 tahun 1973, dengan tujuan :
1.     Menjamin terlaksanakannya program peningkatan produksi pertanian ,khususnya produksi pangan
2.     Memberikan kepastian pada masyrakat desa,bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja,tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
B.  pengembangan koperasi sekolah
1.     Pentingnya koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid / mahasiswa pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan sekolah – sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu
2.     Ruang lingkup koperasi sekolah
1.     Peningkatan kesdaran berkoperasi serta langkah – langkah pembinaan dan penyluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah
2.     Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal ,penyediaan kredit deng syarat memadai untuk pengadaaa sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan dan lain – lain
3.     Peneingkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan – latihan yang praktis mislanya praktik kerja nyata yang berakaitan dengan pengorganisasian yang diharapkan nantinya dapat menjadi kader koperasi di masyrakat
3.     Cara – cara mendirikan koperasi sekolah
Langkah – langkah atau prosedur pembentukan koperasi sekolah sebagai berikut :
1.     Tahap persiapan
2.     Tahap pembentukan
3.     Tahap pengesahan
Apabila telah memenuhi syarat maka selambat – lambatnya dalam waktu 3 bulan dari tanggal pengajuan itu ,akan di terima surat p[engakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari kantor dinas koperasi
4.     Kegiatan usaha koperasi sekolah
1.     Unit usaha pertokoan ,meliputi pengaduan buku belajar,alat tulis,seragam sekolah,serta barang lain yang di perlukan siswa
2.     Unit usaha sim[pan pinjam ,yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa dan juga untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa
3.     Unit suaha cafeteria ( warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan
4.     Unit usaha jasa lainnya disesuiakan dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyrakat,seperti foto copy,warnet,menerima percetakan,travel bus,bursa buku,penjahitan pakain seragam siswa,pengetikan dan penjilidan (rental),pengoperasian gedung serba guna dan sebagainya.
5.     Manfaat koperasi sekolah
1.     Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
2.     Dapat mendidik siswa untuk mandiri dan mampu mengurus dirinya sendiri
3.     Dapat berlatih menjadi wirawastawan di bidang pengkoperasian
4.     Mebimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan koperasi sekolah
5.     Dapat menanamkan disiplin,rasa tanggung jawab,setia kawan,dan gotong royong.

 sumber : primagama


No comments: