Tugas
EKONOMI KOPERASI
Di Buat
Oleh :
1.
Rachmat Suharjana ( 25211711 )
2EB20
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012
Pengertian dan manfaat koperasi
Pengertian
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyrakat dan manusia
c.
Meperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
menge3mbangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Syarat pembentukan koperasi antara lain
a.
Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh orang )
b.
Koperasi sekunder di bentuk
sekurang- kurangnya 3 (tiga ) koperasi
Persyaratan tersebut di maksudkan untuk
menjaga kelayakan usha dan kehidupan koperasi.
Orang – orang
pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotan
dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Dengan
keangggotaan koperasi yang terdiri dari seorangbdan badan hukum koperasi,maka
terdapat empat tingkatan dalam oragansiasi koperasi , yaitu :
1.
Koperasi primer adalah koperasi
yang beranggotakan minimal 20 orang dan daerah kerajanya berada pada tingkat
kecamatan dan tingkat desa.
2.
Koperasi pusat adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi primer dan daerah kerjanya tingkat kabupaten
atau kota
3.
Koperasi gabungan adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada
tingkat propinsi atau daerah yang dipersamakan.
4.
Koperasi induk adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi gabungan dan daerah kerjanya berada pada
tingkat nasional.
2. pengelolaan koperasi
Pengelolaan
koperasi sebaiknya berpedoman pada tiga sehat ,yakni sehat organisasi ,sehat
usaha dan sehata mental.
a.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota menetapkan :
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijaksanaan umum di bidang
oraganisasi ,manajemen dan usaha koperasi
3.
Pemilihan pengangkatan
,pemberhentian pengurus dan pengawas
4.
Rencana kerja , rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan
5.
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Penggabungan,peleburan dan
pembubaran koperasi
b. pengurus
1.
Pengurus bertugas :
a.
Mengelola koperasi dan usahanya
b.
Mengajukan rancangan rencana kerja
serta ranccangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.
Menyelenggarakan rapat anggota
d.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelksanaan tugas
e.
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
f.
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
) pengurus berwenang
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
c. pengawas
1. Pengawas
bertugas
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya
2. Pengawasan
berwenang
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
·
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pengawas
harus merahsiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
3) Organisasi
dan pengelolaan KUD
Koperasi
unit desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang
pembentukannya di lakukan oleh seluruh warga masyrakat desa tersebut dan
wilayahnya meliputi satu kecamatan ,pembentukan KUD terdasarkan inpres nomer 4
tahun 1973, dengan tujuan :
1. Menjamin
terlaksanakannya program peningkatan produksi pertanian ,khususnya produksi
pangan
2. Memberikan
kepastian pada masyrakat desa,bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas
peningkatan produksi saja,tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati
hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
B. pengembangan koperasi sekolah
1. Pentingnya
koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang
anggotanya murid / mahasiswa pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan sekolah
– sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu
2. Ruang
lingkup koperasi sekolah
1. Peningkatan
kesdaran berkoperasi serta langkah – langkah pembinaan dan penyluhan untuk
mengembangkan koperasi sekolah
2. Pembinaan
fasilitas seperti ruang pemupukan modal ,penyediaan kredit deng syarat memadai
untuk pengadaaa sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan dan lain –
lain
3. Peneingkatan
keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan – latihan yang
praktis mislanya praktik kerja nyata yang berakaitan dengan pengorganisasian
yang diharapkan nantinya dapat menjadi kader koperasi di masyrakat
3. Cara
– cara mendirikan koperasi sekolah
Langkah – langkah atau prosedur
pembentukan koperasi sekolah sebagai berikut :
1. Tahap
persiapan
2. Tahap
pembentukan
3. Tahap
pengesahan
Apabila
telah memenuhi syarat maka selambat – lambatnya dalam waktu 3 bulan dari
tanggal pengajuan itu ,akan di terima surat p[engakuan atau surat keputusan
pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari kantor dinas koperasi
4. Kegiatan
usaha koperasi sekolah
1. Unit
usaha pertokoan ,meliputi pengaduan buku belajar,alat tulis,seragam
sekolah,serta barang lain yang di perlukan siswa
2. Unit
usaha sim[pan pinjam ,yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman
uang guna meringankan para siswa dan juga untuk menumbuhkan kegemaran menabung
bagi siswa
3. Unit
suaha cafeteria ( warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak
keluar dari lingkup sekolahan
4. Unit
usaha jasa lainnya disesuiakan dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi
masyrakat,seperti foto copy,warnet,menerima percetakan,travel bus,bursa
buku,penjahitan pakain seragam siswa,pengetikan dan penjilidan
(rental),pengoperasian gedung serba guna dan sebagainya.
5. Manfaat
koperasi sekolah
1. Dapat
menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
2. Dapat
mendidik siswa untuk mandiri dan mampu mengurus dirinya sendiri
3. Dapat
berlatih menjadi wirawastawan di bidang pengkoperasian
4. Mebimbing
para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan koperasi
sekolah
5. Dapat
menanamkan disiplin,rasa tanggung jawab,setia kawan,dan gotong royong.
sumber : primagama
No comments:
Post a Comment