Setiap
perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut
merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan
dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai
dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu
terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh
karyawan dan manajemen puncak.
Sistem
tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses
manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara
universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan
memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
Dan
apakah yang dimaksud dengan GCG itu sendiri? Menurut Komite Cadbury, Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan
dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan
stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), GCG
merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta
pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan.
Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya
terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, GCG didefinisikan
sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ
perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham
secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari
berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance
atau GCG merupakan suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara
peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya, suatu
sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang
dapat membatasi munculnya peluang pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset
perusahaan, atau suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,
pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Didalam GCG sendiri terdapat beberapa asas
atau prinsip yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan
dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan, yaitu:
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan
harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil
inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan
keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menyediakan
informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan
serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi
perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham
pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang
memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan
pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya,
dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh
perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan
hak-hak pribadi.
4. Kebijakan perusahaan harus tertulis
dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur
dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menetapkan rincian
tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan
secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi
perusahaan.
2. Perusahaan harus meyakini bahwa
semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan
tugas, tanggung jawab, dan perannya
dalam pelaksanaan GCG.
3. Perusahaan harus memastikan adanya
sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
4. Perusahaan harus memiliki ukuran
kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai-nilai
perusahaan, sasaran utama dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem
penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
5. Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang
pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati
.
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan
sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organ perusahaan harus berpegang
pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang- undangan, anggaran dasar
dan peraturan perusahaan (by-laws).
2. Perusahaan harus melaksanakan
tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan
kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat
perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola
secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Masing-masing organ perusahaan harus
menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh
kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh
atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2. Masing-masing organ perusahaan harus
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab
antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal
yang efektif.
E. Kesetaraan dan
Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya
berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus memberikan
kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan
menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap
informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan
masing-masing
2. Perusahaan harus memberikan
perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan
manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
3. Perusahaan harus memberikan
kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan
tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan
kondisi fisik.
Penerapan
GCG dapat ditempuh dalam beberapa tahapan yang harus dilakukan secara
berkelanjutan. Antara lain:
1. Membangun
pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua
karyawan.
2. Melakukan
kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan
korektif yang diperlukan.
3. Menyusun
program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan
korektif yang diperlukan teridentifikasi.
4. Melakukan
internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak
di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam
kegiatan sehari-hari.
5. Melakukan
penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Tanpa
adanya penilaian atau monitoring yang berkelanjutan atas penerapan GCG, maka
akan sulit untuk mengukur efektivitas dan sudah sejauh mana penerapan GCG
dilakukan secara konsisten. Hasil penilaian ini tentunya perlu dilaporkan
kepada pemegang saham dalam RUPS, dan dituangkan dalam laporan tahunan (untuk
perusahaan publik). Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan
oleh pemegang saham dan juga stakeholder lainnya dalam menilai penerapan GCG
perusahaan dapat berjalan dengan semestinya.
SUMBER
(diakses 15 September 2012)
(diakses 15 September 2012)
(diakses 15 September 2012)
(diakses 16 September 2012)
No comments:
Post a Comment