contoh artikel
dipecat, Dua
Direksi PT BKI Gugat Dahlan Iskan
JAKARTA,
KOMPAS.com - Dua
Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI), Purnama Sembiring Meliala dan
Setudju Dangkeng, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Dahlan Iskan.
Gugatan
terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012 yang
memberhentikan empat orang Direksi PT BKI yaitu Purnama sebagai Direktur Utama,
Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur
Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan
Pemasaran.
"Di
sini tidak menyebutkan alasan pemberentian yang jelas, tidak diberitahukan
rencana pemberhentian. Jadi tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Itu
bertentangan dengan undang-undang tentang asas penyelenggaraan pemerintah dan
tidak di dasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme serta tata kelola
perusahaan yang baik," ujar kuasa hukum penggugat, Tri Harwono, kepada
wartawan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).
Ia
mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN terkait
pemecataan itu. Namun, hingga kini tidak diberikan klarifikasinya. "Minggu
lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Kita coba
klarifikasi, cuma tidak ada respons, kita cuma mau tahu alasan pemecatannya.
Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," ujar Tri.
Selain itu,
SK yang dikeluarkan Menteri BUMN, menurutnya, diduga dipalsukan. Sebab dalam
SK, kata dia, biasanya terdapat kop surat resmi dan logo garuda. Namun, hal itu
tidak terdapat di SK tersebut. Tetapi, terkait SK yang diduga dipalsukan ini,
pihaknya tidak memasukan dalam berkas gugatan.
"Mungkin
ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ujarnya.
Lebih
lanjut, Tri menuturkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat atas kerugian yang disebabkan pemecatan itu. "Ganti
rugi materil dan non materil, ketika mereka kehilangan pendapatan," tandas
Tri.
Analisis :
Artikel ini
termasuk kedalam rent seeking pada tipe rent extraction adalah dimana birokrat
mencari keuntungan dari perusaahaan dengan mengancam dengan peraturan terbukti
dengan dipecatnya Dua Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) Gugatan
terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012 terlebih
lagi tidak terdapatnya alasan pemberentian yang jelas, tidak diberitahukan
rencana pemberhentian Selain itu, SK yang dikeluarkan Menteri BUMN, diduga
dipalsukan. Sebab dalam SK, biasanya terdapat kop surat resmi dan logo garuda.
Ini membuktikan bahwa pihak BUMN mencari keuntungan dengan mengancam dua
direksi tersebu
RENT SEEKING
Nazaruddin Tuding Anas Pembohong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan
bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum seorang pembohong.Hal
itu disampaikan Nazaruddin untuk menanggapi pernyataan Anas seusai diperiksa
penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan Hambalang, Rabu
(27/6/2012).
Menurut Nazaruddin, bohong jika Anas mengaku tidak tahu soal sertifikat
tanah Hambalang.
"Pak SBY itu kan bilang kader Partai Demokrat itu santun, cerdas, tapi
Anas pembohong," kata Nazaruddin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis
(28/6/2012) sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh,Menurutnya,
Anas yang mengarahkan semua agar sertifikat lahan Hambalang yang bermasalah itu
dapat segera selesai. Selain itu, katanya, benar kalau Anas yang mengatur
pembagian uang dari PT Adhi Karya selaku rekanan proyek ke sejumlah pihak,
termasuk ke Anas sendiri.
"Benar soal uang, dia yang mengatur, soal sertifikat Hambalang, dia
yang mengarahkan semua. Ya itulah kalau pemimpin kayak gitu, bagaimana republik
ini?" ucap Nazaruddin.Saat ditanya soal kepemilikan mobil Toyota Harrier
Anas yang katanya pemberian dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Nazaruddin
menjawab, "Nanti kualat dia."
Seusai diperiksa penyelidik KPK, kemarin, Anas mengaku tidak tahu soal
proyek Hambalang. Anas juga mengaku ditanya penyelidik soal fungsi dan tugasnya
saat menjadi anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Selain itu, dia menjelaskan ke penyelidik KPK soal struktur Partai Demokrat
hingga ke pengelolaan keuangan partai. Saat ditanya soal Toyota Harrier
tersebut, Anas enggan menjawab dengan jelas dan hanya berkata, "Ada-ada
saja sampeyan (kamu) ini."
Dugaan keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang pertama kali diungkapkan
Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu mengatakan kalau Anas yang mengatur proyek
tersebut. Anas, kata Nazaruddin, meminta bantuan Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Joyo Winoto (sekarang mantan) untuk mempermudah penyelesaian sengketa
lahan Hambalang.Nazaruddin juga menyebut hasil korupsi proyek itu digunakan
Anas untuk biaya pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun
2010. Pernyataan Nazaruddin ini pun dibantah Anas dan pengacaranya, Firman
Wijaya, berkali-kali.
Analisis :
Rent seeking adalah pengeluaran sumber daya untuk mengubah
kebijakan ekonomi agar dapat
menguntungkan pihak pencari rente,pada kasus ini yaitu Nazaruddin Tuding Anas Pembohong
dimana nazarudin merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi pada partai
demokrat yang dipimpin oleh bpk.SBY yang sekarang sebagai kepala pemerintahan
ini membuktikan bahwa jabatan sangat erat dengan politik terlebih lagi dengan
uang sehingga terbukti bahwa pelimpahan kesalahan dan saling tuduh yang terjadi
pada partai demokrat ini tak pernh terselesaikan,dimana pada pt wijaya karya
melakukan suap untuk menyelsaikan masalah pertanahan yang terjadi ,dan ini
termasuk kedalam rent seizing terjadi ketika aktor” negara atu birokrat
berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente
No comments:
Post a Comment