Sponsor

Sunday 15 July 2012

contoh artikel rent seeking


contoh artikel 

dipecat, Dua Direksi PT BKI Gugat Dahlan Iskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI), Purnama Sembiring Meliala dan Setudju Dangkeng, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012 yang memberhentikan empat orang Direksi PT BKI yaitu Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran.
"Di sini tidak menyebutkan alasan pemberentian yang jelas, tidak diberitahukan rencana pemberhentian. Jadi tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Itu bertentangan dengan undang-undang tentang asas penyelenggaraan pemerintah dan tidak di dasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme serta tata kelola perusahaan yang baik," ujar kuasa hukum penggugat, Tri Harwono, kepada wartawan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN terkait pemecataan itu. Namun, hingga kini tidak diberikan klarifikasinya. "Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Kita coba klarifikasi, cuma tidak ada respons, kita cuma mau tahu alasan pemecatannya. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," ujar Tri.
Selain itu, SK yang dikeluarkan Menteri BUMN, menurutnya, diduga dipalsukan. Sebab dalam SK, kata dia, biasanya terdapat kop surat resmi dan logo garuda. Namun, hal itu tidak terdapat di SK tersebut. Tetapi, terkait SK yang diduga dipalsukan ini, pihaknya tidak memasukan dalam berkas gugatan.
"Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menuturkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerugian yang disebabkan pemecatan itu. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika mereka kehilangan pendapatan," tandas Tri.

Analisis :

Artikel ini termasuk kedalam rent seeking pada tipe rent extraction adalah dimana birokrat mencari keuntungan dari perusaahaan dengan mengancam dengan peraturan terbukti dengan dipecatnya Dua Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012 terlebih lagi tidak terdapatnya alasan pemberentian yang jelas, tidak diberitahukan rencana pemberhentian Selain itu, SK yang dikeluarkan Menteri BUMN, diduga dipalsukan. Sebab dalam SK, biasanya terdapat kop surat resmi dan logo garuda. Ini membuktikan bahwa pihak BUMN mencari keuntungan dengan mengancam dua direksi tersebu




RENT SEEKING

Nazaruddin Tuding Anas Pembohong

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum seorang pembohong.Hal itu disampaikan Nazaruddin untuk menanggapi pernyataan Anas seusai diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan Hambalang, Rabu (27/6/2012).

Menurut Nazaruddin, bohong jika Anas mengaku tidak tahu soal sertifikat tanah Hambalang.
"Pak SBY itu kan bilang kader Partai Demokrat itu santun, cerdas, tapi Anas pembohong," kata Nazaruddin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/6/2012) sebelum diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh,Menurutnya, Anas yang mengarahkan semua agar sertifikat lahan Hambalang yang bermasalah itu dapat segera selesai. Selain itu, katanya, benar kalau Anas yang mengatur pembagian uang dari PT Adhi Karya selaku rekanan proyek ke sejumlah pihak, termasuk ke Anas sendiri.

"Benar soal uang, dia yang mengatur, soal sertifikat Hambalang, dia yang mengarahkan semua. Ya itulah kalau pemimpin kayak gitu, bagaimana republik ini?" ucap Nazaruddin.Saat ditanya soal kepemilikan mobil Toyota Harrier Anas yang katanya pemberian dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Nazaruddin menjawab, "Nanti kualat dia."

Seusai diperiksa penyelidik KPK, kemarin, Anas mengaku tidak tahu soal proyek Hambalang. Anas juga mengaku ditanya penyelidik soal fungsi dan tugasnya saat menjadi anggota Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, dia menjelaskan ke penyelidik KPK soal struktur Partai Demokrat hingga ke pengelolaan keuangan partai. Saat ditanya soal Toyota Harrier tersebut, Anas enggan menjawab dengan jelas dan hanya berkata, "Ada-ada saja sampeyan (kamu) ini."

Dugaan keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang pertama kali diungkapkan Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu mengatakan kalau Anas yang mengatur proyek tersebut. Anas, kata Nazaruddin, meminta bantuan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto (sekarang mantan) untuk mempermudah penyelesaian sengketa lahan Hambalang.Nazaruddin juga menyebut hasil korupsi proyek itu digunakan Anas untuk biaya pemenangannya dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Pernyataan Nazaruddin ini pun dibantah Anas dan pengacaranya, Firman Wijaya, berkali-kali.

Analisis :
Rent seeking adalah pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan ekonomi  agar dapat menguntungkan pihak pencari rente,pada kasus ini yaitu Nazaruddin Tuding Anas Pembohong dimana nazarudin merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi pada partai demokrat yang dipimpin oleh bpk.SBY yang sekarang sebagai kepala pemerintahan ini membuktikan bahwa jabatan sangat erat dengan politik terlebih lagi dengan uang sehingga terbukti bahwa pelimpahan kesalahan dan saling tuduh yang terjadi pada partai demokrat ini tak pernh terselesaikan,dimana pada pt wijaya karya melakukan suap untuk menyelsaikan masalah pertanahan yang terjadi ,dan ini termasuk kedalam rent seizing terjadi ketika aktor” negara atu birokrat berusaha untuk mendapatkan hak mengalokasikan rente


No comments: