Sponsor

Saturday, 28 July 2012

contoh artikel public choice


Public choice

Pendanaan Caleg Harus Diatur Undang-undang

Pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan ide setiap partai politik yang akan mendanai para calon anggota legislatif yang ingin duduk di kursi Dewan saat pemilu harus diatur dalam undang-undang.

Hal ini, menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lingkar Madani (Lima), itu untuk menghindari adanya politik uang dalam pemilihan caleg hingga mengurangi adanya tindak pidana korupsi.

"Ini harus diatur dalam undang-undang. Jadi, dari mana parpol mendapatkan uang, kalau itu tidak bisa dijelaskan. Maka ini sama saja mengubah praktik money politic yang tadinya dari caleg maka sekarang dari parpolnya," kata Ray dalam diskusi polemik bertajuk "Jika Caleg Didanai Parpol" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).

Ray menjelaskan sebetulnya tidak salah pengusaha atau pimpinan parpol untuk mendanai pemilihan caleg. Namun, kata Ray, pendanaan tersebut harus dibatasi dengan diatur undang-undang. Sehingga, proses transparansi dapat di kedepankan demi terciptanya sistem pemilu yang baik pula.

"Jadi harus ada diatur dalam UU. Jadi, harus ada pembatasan sumbangan untuk kampanye dari parpol maupun pengusaha agar semuanya jelas. Setelah itu dilaporkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar bisa di-adult biar transparan," tegasnya.(APY/ANS)



Analisis :

Pendanaan Caleg Harus Diatur Undang-undang

Dana merupakan hal yang sering kita dengar terlebih lagi menyangkut dengan uang, berapa sih uang yang negara keluarkan untuk mendanai pemilihian presiden dan wkil presiden, untuk itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam keuangan tersebut Pengamat politik Ray Rangkuti ide setiap partai politik yang akan mendanai para calon anggota legislatif yang ingin duduk di kursi Dewan saat pemilu harus diatur dalam undang-undang pada artikel ini menurut saya artikel ini termasuk dalam artikel pubic choice karena perspektif yang beredar di masyrakat tentang dana caleg cukup besar sehingga marak adanya korupsi ,

Pro

Karena untuk mencegah korupsi pada aliran dana caleg ini harus diatur sedemikian baik sehingga dana yang dikeluarkan tidak dapat dipersalahgunakan oleh orang lain,mungkin jika pengeluaran dan ini diatur oleh uud akan lebih teratur




Public choice

Demokrasi Transaksional Rusak Mental Bangsa

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Marwan Jafar menilai fenomena demokrasi yang bertumpu pada kekuatan uang sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi. Selain itu, juga akan merusak mental bangsa.

Jafar menjelaskan demokrasi transaksional ini akan menggerus nilai-nilai utama dalam masyarakat. Bahkan, ideologi, visi, dan nilai-nilai kebaikan dalam demokrasi tergerus oleh uang.

"Demokrasi traksaksional yang berawal dari uang akan berpotensi besar terciptanya demokrasi kaum penjahat, karena prinsip yang dikembangkan bahwa sesuatu dapat dibeli dengan uang, tanpa melihat nilai utama demokrasi yang sesungguhnya," kata Marwan di Jakarta, Ahad (1/7).

Selain itu, Marwan menambahkan, maraknya fenomena demokrasi uang akan berpotensi menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Inilah yang akhirnya menyebabkan pembusukan peradaban. Demokrasi uang merusak nilai luhur bangsa dan mental masyarakat," tuturnya.

Karena itu, Marwan mengingatkan, perlu adanya aturan jelas guna mengantisipasi pembusukan demokrasi yang diakibatkan demokrasi transaksional tersebut.(ADI/ANS)



Analisis :

PRO

Pada artikel ini saya sangat setuju dengan penilaian yang dilakukan oleh Marwan Jafar sebagai Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) kenapa ...? karena jika negara indonesia ini di selimuti dengan demokrasi transaksional yang dimana kekuatan uang sebagai sumber utama akan merusak mental atau mungkin moral yang ada di masyrakat sehingga akan menggerus nilai-nilai utama dalam masyarakat. Bahkan, ideologi, visi, dan nilai-nilai kebaikan dalam demokrasi selain itu maraknya fenomena demokrasi uang akan berpotensi menyuburkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga berpotensi besar terciptanya demokrasi kaum penjahat, karena prinsip yang dikembangkan bahwa sesuatu dapat dibeli dengan uang, tanpa melihat nilai utama demokrasi yang sesungguhnya







No comments: