Prinsip-prinsip anggaran sector public
meliputi:
a.
Otorisasi oleh legislative
Anggaran public
harus mendapatkan otorisasi dari legislative terlebih dahulu sebelum eksekutif
dapat membelanjakan anggaran tersebut.
b.
Komprehensif
Anggaran harus
menunjukan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya
dana non-budgetair pada dasarnya
menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif.
c.
Keutuhan anggaran
Semua penerimaan
dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum (general fund).
d.
Nondiscretionary
Appropriation
Jumlah yang
disetujui oleh dewan legislative harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien,
dan efektif.
e.
Periodik
Anggaran
merupakan suatu proses yang periodik , dan bersifat tahunan maupun multi
tahunan.
f.
Akurat
Estimasi
anggaran hendaknya tidak memasukan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve)
yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan inefisiensi
anggaran serta dapat mengakibatkan munculya underestimate
pendapatan dan overestimate pengeluaran.
g.
Jelas
Anggaran
hendaknya sederhana, dapat dipahami masyarakat, dan tidak membingungkan.
h.
Diketahui publik
Anggaran harus
diinformasikan kepada masyarakat luas.
No comments:
Post a Comment