Sponsor

Tuesday 31 December 2013

Anggaran Berobat ke Luar Negeri untuk Pejabat Itu Menyakiti Rakyat

Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai diterapkan tahun 2014.
Alih-alih membereskan sejumlah hal yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah mempersiapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Presiden yang memberikan keluasaan bagi pejabat dan keluargnya untuk berobat gratis ke luar negeri.

Pengobatan gratis ke luar negeri bagi pejabat dan keluarganya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 dan 106 tahun 2013.

"Ini sungguh menyakitkan bagi rakyat," ujar Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2013).

Menurut Rieke, pemerintah tidak pro pada rakyat miskin. Selain penerbitan Perpres, Rieke menyebutkan alokasi anggaran bagi masyarakat miskin tak mampu hanya Rp 19.225 per orang per bulan.

Pemerintah SBY, kata Rieke, juga bersikeras penerima jaminan kesehatan 2014 yang ditanggung APBN hanya 86,4 juta jiwa. Jumlah itu tak berubah dari jumlah penerima Jamkesmas 2013.

Padahal, lanjutnya, realitas yang ada masih banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan. Data Badan Pusat Statistik pada tahun 2011 mencatat jumlah rumah tangga miskin mencapai 25,2 juta.

Logikanya, kata Rieke, penerima Jaminan Kesehatan Sosial harusnya minimal 100,8 juta jiwa dengan asumsi satu keluarga mencapai 4 orang.

Alokasi APBN 2014 untuk Jaminan Kesehatan rakyat miskin dan tak mampu pun hanya Rp 19,9 triliun. Padahal, kebutuhannya mencapai Rp 56,7 triliun.

Sementara untuk kelompok menengah ke atas, Rieke menjelaskan mereka tak akan menggunakan jaminan kesehatan sosial. Hal ini terlihat pada implementasi Kartu Jakarta Sehat atau Jaminan Kesehatan Aceh.

"Entah berapa alokasi dana bagi pejabat negara untuk berobat ke luar negeri. Sungguh tidak adil bagi rakyat sebagai pemilik sah anggaran negara," kata Rieke.

Artis yang kini terjun ke dunia politik ini pun mendesak pemerintah untuk mencabut Perpres tersebut. Dia menegaskan pemerintah tidak boleh mengistimewakan pejabat negara dan mengabaikan hak kesehatan rakyat yang diamanatkan UUD 1945.

"Kalau pejabat mau berobat ke luar negeri pakai saja dana pribadi, jangan pakai uang rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke meminta agar pemerintah lebih fokus pada persiapan BPJS Kesehatan yang akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2014. Misalkan, Rieke meminta agar pemerintah selesaikan 12 aturan turunan terkait BPJS Kesehatan.

"Umumkan pula kepada publik hasil audit PT ASKES dan PT Jamsostek. Mendesak diadakan audit investigasi terhadap kedua BUMN tersebut untuk menghindari dana peserta digunakan sebagai dana politik 2014," kata Rieke.

Berobat ke Luar Negeri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemiliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dengan adanya aturan ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara beserta keluarganya dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet disebutkan kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Presiden dalam peraturan tersebut beralasan mempertimbangkan resiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.

Di dalam Perpes nomor 105 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

Menteri dalam Perpes ini yakini pemimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Di hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Perpres nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Hal ini tercantum dalam pasal 2 Perpres tersebut. Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri.

Biaya rumah sakit luar negeri para pejabat negara ini akan diganti oleh negara. Biaya itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk para pejabat di level pusat.

Sementara untuk pejabat tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Perpres ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan peraturan Menteri Keuangan.

No comments: