- Amortisasi hak paten
PT. Adil mengeluarkan tunai untuk
hak patent atas suatu penemuan baru pembuatan produk sebesar Rp. 6 juta.
Taksiran umur patent 15 th. Patent diperoleh pada tanggal 1 April 1995
Jawab :
Untuk mencatat
perolehan hak patent:
(D) Patent Rp. 6 juta
(K) Kas Rp. 6 juta
Besarnya beban
amortisasi patent 1995:
Umur patent 15 th
(15 * 12 = 180 bln)
Selama 1995: 1
April – 31 Desember = 9 bulan
(9/180) * Rp. 6
juta = Rp. 300.000
Penyesuaian amortisasi
patent 31/12 ’95:
(D) Beban
amortisasi Rp.
300.000
(K) Patent Rp.
300.000
- Amortisasi hak cipta
Tgl 1 juli ‘95,
Arnold memperoleh hak cipta. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyusunan
karangan, pendaftaran dan hak memperoleh hak cipta tersebut sebesar Rp.
5.400.000. Menurut taksiran hasil penjualan karangan, taksiran umur hak cipta 9
th.
Jawab :
Jurnal untuk
mencatat harga perolehan:
(D) Hak cipta Rp. 5.400.000
(K) Kas Rp. 5.400.000
mencatat besarnya
amortisasi/th:
(5.400.000/9) * Rp
1 = Rp. 600.000
mencatat besarnya
amortisasi th’95:
1 juli – 31
Desember (6 bln)
(6/12) * 600.000 =
Rp. 300.000
Jurnal mencatat
penyesuaian 31/12’95:
(D) Amortisasi hak
cipta Rp. 300.000
(K) Hak cipta Rp.
300.000
- Perhitungan amortisasi berdasarkan tarif
PT. Asti Jaya
pada tanggal 4 November 2001 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100 Juta untuk
memperoleh hak lisensi dari Phoenixcycle Ltd selama 4 tahun untuk memproduksi
sepeda Phoenix. Penghitungan amortisasi atas hak lisensi tersebut adalah
Metode garis lurus
Amortisasi tahun 2001 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2001 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah 25 % x Rp. 100 Juta = Rp. 25 Juta
Metode saldo menurun.
Amortisasi tahun 2001 adalah 50 % x Rp. 100 Juta = Rp. 50 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 50 % x (`Rp. 100 Juta – Rp. 50 Juta ) 50 % x Rp. 50 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 50 % x ( Rp. 50 Juta – Rp. 25 Juta ) 50 % x Rp. 25 Juta = Rp. 12,5 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku diamortisasikan sekaligus sehingga tahun 2004 adalah Rp. 25 Juta – Rp. 12,5 Juta = Rp. 12,5 Juta
Amortisasi tahun 2001 adalah 50 % x Rp. 100 Juta = Rp. 50 Juta
Amortisasi tahun 2002 adalah 50 % x (`Rp. 100 Juta – Rp. 50 Juta ) 50 % x Rp. 50 Juta = Rp. 25 Juta
Amortisasi tahun 2003 adalah 50 % x ( Rp. 50 Juta – Rp. 25 Juta ) 50 % x Rp. 25 Juta = Rp. 12,5 Juta
Amortisasi tahun 2004 adalah karena tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa nilai buku diamortisasikan sekaligus sehingga tahun 2004 adalah Rp. 25 Juta – Rp. 12,5 Juta = Rp. 12,5 Juta
- Perhitungan amortisasi satuan
Pada tahun
2001 PT. Dira Oil mengeluarkan uangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk me
nambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksir 5.000.000 barel. Produksi
minyak bumi tahun 2002 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk
tahun 2002 adalah :
Tarif amortisasi = ( realisasi
penambangan : taksiran kandungan ) x 100 %
= ( 1.500.000 : 5.000.000 ) x 100 % = 30 %
Amortisasi 2002 = 30 % x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 300.000.000,-
= ( 1.500.000 : 5.000.000 ) x 100 % = 30 %
Amortisasi 2002 = 30 % x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 300.000.000,-
analisis :
Seandainya jumlah produksi yang
sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa
pengeluaran yang belum diamortisasikan, maka atas sias tersebut boleh
dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan
- PT.
Dira Wood pada tahun 2002 mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-
untuk memperoleh hak pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan
adalah 20.000.000 ton. Jumlah produksi pada tahun 2002 adalah sebesar
8.000.000 ton.
Jumlah yang diamortisasikan dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2002 adalah
= 40 % x Rp. 1.000.000.000,- = Rp. 400.000.000,-
Jumlah yang boleh diamortisasi maksimum adalah 20 % dari pengeluaran, maka amortisasi yang
diperkenankan hanyalah
2 comments:
berarti kalo amortisasi hak merek juga sama ya perhitungannya seperti yg diatas. nah kalo nilai buku berarti hp-akum. amortisasinya yaa ? terimakasih
selamat malam ms. fitria handayani
maaf kami baru balas
untuk perhitungan hak merek iyah sama
untuk nilai buku benar sekali yaitu harga perolehan - akumulasi ( depresiasi )
saya sarankan ms fitrian handayani untuk klik link ini :
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/08/metode-kauntitatif-dalam-ekonomi.html
Post a Comment