Pengertian piutang wesel
adalah piutang atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara
tertulis, disertai dengan janji tertulis .
- Piutang wesel mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat wesel atau surat promes.
- Surat wesel dan surat promes è istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara kredit.
- Surat wesel è surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
- Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat wesel tersebut dari debitur ( pihak yang tertarik wesel ) pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh tempo wesel )
- Jika penarik wesel membutuhkan uang sebelum tanggal jatuh tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual = didiskontokan ) kepada pihak lain / bank , asal saja surat wesel tersebut sudah ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan / persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
- Surat promes = surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
Jenis
piutang wesel :
- Piutang wesel tidak berbunga è piutang wesel yang tidak membebani bunga kepada pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan dalam surat wesel )
- piutang wesel berbunga è jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel / promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah dengan bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam prosentase ( % ) dari nilai nominal piutang wesel.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 20XX PT
Anugrah menarik wesel atas debiturnya CV ARMAN dengan nilai
nominal sebesar Rp. 400.000 ., bunga wesel sebesar 6 % per tahun , wesel
tersebut jatuh tempo setelah 90 hari
Berdasarkan data diatas, maka bunga
wesel dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
Nilai
nominal
= Rp. 600.000
Bunga : 6
% x 90/360 x
400.000
= Rp. 6.000
Jumlah
uang yang diterima
= Rp. 606.000
Mendiskontokan wesel :
Jumlah uang yang diterima oleh
kreditur ( Penarik wesel ) pada tanggal pendiskontoan wesel tentu saja
lebih kecil dibandingkan dengan jumlah uang yang diterima pada tanggal jatuh
tempo wesel. Jumlah uang yang diterima penarik wesel pada saat mendiskontokan
wesel dari pihak lain atau bank adalah sebesar nilai jatuh tempo wesel
dikurangi dengan potongan diskonto ( atau sering dikenal dengan nama diskonto )
Diskonto = potongan atas nilai
jatuh tempo wesel
Diskonto dinyatakan dengan
prosentase ( % ) dari nilai jatuh tempo wesel
P x t x a
|
p = prosentase diskonto
t = waktu diskonto, dihitung dari tgl
pendiskontoan wesel sampai tgl jatuh tempo
a = nilai jatuh tempo
contoh : Pada tanggal 1 April
200X PT Arman menarik wesel tidak berbunga dengan nilai nominal sebesar Rp.
360.000 . wesel tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 200X .
tanggal 1 Juni 200X PT Arman
mendiskontokan wesel tersebut kepada Bank ABC dengan diskonto 4 % .
Penyelesaian
:
Nilai
nominal
= Rp. 360.000
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp.
360.000
= Rp. 1.200
Jumlah uang yang diterima
= Rp. 358.800
Perhitungan diskonto wesel tersebut
diatas adalah untuk jenis wesel berbunga , dimana nilai jatuh tempo wesel
sama dengan nilai nominal wesel.
Jika pada contoh diatas, wesel
tersebut berbunga sebesar 6 % per tahun , maka perhitungan diskonto wesel
adalah sebagai berikut :
Nilai nominal :
= Rp. 360.000
Bunga : 6 % x 3/12 x Rp.
360.000
= Rp. 5.400
Nilai jatuh
tempo
= Rp. 365.400
Diskonto : 4 % x 1/12 x Rp.
365.400
= Rp. 1.218
Jumlah
uang yang
diterima
= Rp. 364.182
No comments:
Post a Comment