Agen adalah hampir sama dengan Sole Agent /
Agen Tunggal, dikarenakan dalam setiap perjanjian pengangkatan agen,
biasanya ditentukan wilayah pemasaran. Tiap-tiap agen adalah wakil /
kuasa dari pihak Principal di satu pemasaran tertentu. Jadi pada
prinsipnya dapat dikatakan suatu Agen adalah merupakan Agen Tunggal dari
pihak Principal dalam wilayah pemasaran tertentu yang diperjanjikan.
Namun
pada pelaksanaannya, Menteri Perindustrian melalui keputusannya No.
428/SK/12/1987 tanggal 23 Desember 1987, memberikan definisi Agen
Tunggal sebagai :
“Perusahaan Nasional yang ditunjuk oleh
Principal Luar Negeri yang memproduksi barang dengan merek tertentu atau
prinsipal Pemegang Merek tertentu sebagai satu-satunya perusahaan untuk
mengimpor, memproduksikan, mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan
purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu
jangka waktu tertentu”.
Dari perumusan ini
diberikan pengertian bahwa Agen Tunggal merupakan mata rantai dalam
penyaluran barang dengan merek tertentu ke wilayah Indonesia untuk suatu
jangka waktu tertentu.
Agen dapat diklasifikasikan dari bidang usaha, lingkup usaha, obyek.
Dilihat dari Bidang Usaha:
1.
Agen Pabrik atau Agen Manufaktur, agen yang menjual seluruh atau
sebagian barang yang diproduksi oleh suatu pabrik atau manufakturer.
Hubungan yang terjadi adalah antara agen dengan Pabrik.
2. Agen Penjualan yaitu agen yang berhubungan dengan beberapa manufakturer yang meproduksi barang yang sejenis.
3.
Agen Pembelian yaitu agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli untuk
melakukan pembelian barang-barang yang dibutuhkan oleh principal.
Dilihat dari Lingkup Kegiatan :
1.
Agen Umum yaitu agen yang diberikan kuasa oleh principalnya untuk
melakukan seluruh atau sebagian transaksi jual beli atas nama principal
2.
Agen Khusus yaitu agen yang diberi kuasa untuk melakukan transaksi jual
beli tertentu atau bagian-bagian tertentu dari transaksi jual beli.
2 comments:
ada sebuah tender yg mensyaratkan surat dukungan dari manufaktur, dan surat dukungan dari principal,karena produk tersebut impor seperti merk tertentu,
tolong penjelasan kalimat tersebut, saya kurang mengerti, klo tender terdiri dari 4 peserta, mana mungkin mendapatkan surat dukungan, setahu saya surat dukungan hanya diberikan kpd satu perusahaan, gmn flow produk dari pabrik sampe ke user untuk usha kelas menengah ke atas, thx
Post a Comment