Sponsor

Friday 7 September 2012

Makalah Investasi Dalam Negri




Pendahuluan
      Latar Belakang


Berbagai kebijakan telah di lakukan oleh pemerintah Indonesia guna untuk mencapai suatu tujuan yaitu menjadikan masyrakat Indonesia sejahtera dengan perekonomian yang ada saat ini  ,sebut saja investasi , investasi di Indonesia ini masih di dominasi oleh investor asing.yang menanamkan modalnya di Indonesia , dengan menjadikan Negara Indonesia ini sebagai tempat terbaik untuk investasi ,lalu kemanakah investor dalam negri…?, untuk menamankan modalnya d indonesia,

Keputusan menunda konsumsi sumber daya atau bagian penghasilan demi meningkatkan kemampuan menambah / menciptakan nilai hidup ( penghasilan dan atau kekayaan ) di masa mendatang merupakan investasi. Dalam bahasa yang lebih filosofis , segala sesuatu yang di mlaukukan untuk meningkatkan kemampuan untuk menciptakan / menambah niali kegunaan hidup adalah investasi . jadi investasi bukan hanya dalam bentuk fisik , melainkan juga non fisik , terutama peningkatan kualitas sumber daya manusia
Dari pengalaman negara negara maju terbukti bahwa factor yang paling berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi adalah besarnya barang modal dan kualitas sumber daya manusia.karena itu jika suatu perekonomian ingin maju , mperekonomian tersebut harus mealkukan sebuah investasi  baik dalam negri ataupun asing ,
Persaingan dalam dunia bisnis membuat investor Indonesia untuk hati  -  hati dalam menginvestasikan uangnya terlebih   lagi  bukan hanya sekedar investasi saja pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi  serta untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersediamemerlukan modal yang sangat besar untuk investor indonesia .
Apabila penemuan-penemuanbaru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakinmembuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan
kerja tumbuh dengan cepat.Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha.
       Investasi dalam negri ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan suatu negara , mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyrakat, sebagai penetu tingkat output dan kesempatan kerja
        Investasi akan bermanfaat untuk masyrakatindonesia dengan adanya investasi dalam negeri maka  terciptanya suatu lapangan pekerjaanan baru sehingga meningkatkan taraf hidup dalam masyrakat tersebut


A. 
   Rumusan masalah
Adalah peneyelesaia yang dapat di lakukan untuk mengatasi masalah tersebut
1.     Bagaimana cara meningkatkani Investasi dalam negri …?
2.     Bagaimana proses terjadinya investasii …?
3.     Bagaimana cara untuk mengurang damapak negative adanya investasi …?

A.    Teori

Landasan Teori
Dalam makalah ini landasan teori yang kami gunakan adalah teori diskriptif dengan tema inflasi.
1.     Apa yang dimaksud denganinvestasi dalam negri …
2.     Factor – factor apa saja yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri …
3.     Fasilitas apa saja yang di berikan untuk investor dalam negeri …
4.     Dampak negative dari adanya negative dalam negeri …

Berikut ini adalah contoh dari kasus dari investasi dalam negri..?



 Provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat pertama dalam penyerapan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari Rp27 triliun jumlah investasi sekitar Rp11 triliun untuk Kaltim. Keberhasilan Penyerapan investasi ini berkat kelancaran dan kemajuan sejumlah industri di Kalimantan Timur.


“Kita memiliki tiga klaster industri, pertama klaster industri berbasis gas dan konversat yang berada di Bontang dan telah berhasil mengembangkan beberapa produk dari gas dan kondesat tersebut, Klaster industri ini telah berhasil mengembangkan pabrik pupuk Kaltim I hingga IV dan
sebentar lagi Kaltim V dengan penghasil Urea terbesar di dunia.  Klaster industri kedua berbasis pertanian di Kutai Timur. Dengan klaster ini sebentar lagi Kaltim menjadi penghasil kelapa sawit seluas 1 juta Ha dan didukung dengan Kalteng 2 juta ha dan Kalbar 2 juta ha.
Pemerintah pusat juga telah menyetujui adanya outlet untuk CPO meluar dari Maloi Kaltim yang nantinya akan menjadi kawasan industri. Klaster industri ketiga berbasis perkapalan, alat berat dan hutan bahan baku Industri di Balikpapan

Investasi dalam negri adalah  adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barangmodal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambahkemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
Perekonomian. Sehingga negara tersebut tidak perlu mengimport kebutuhan dari negara tersebut kepada negara lain
                Investasi dalam negri  diatur dalam undang – undang no 25 tahun 2005 , setiap perusahaa penenanaman modal  mendapatkan fasilitas dari pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas itu pemerintah membagi menjadi kriteria kriteria perusahaan yang mendapatkan fasilitas,adapun faktor faktor yang memepengaruhi investor dalam negri yaitu :Potensi dan karakteristik suatu daerah , Budaya masyarakat , Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional , Peta politik daerah dan nasional Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi


Pembahasan
B.    Pengertian investasi dalam negeri
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
  • pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
  • pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  • pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
  • penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
  • keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tinggi
  • termasuk pembangunan infrastruktur
  • melakukan alih teknologi
  • melakukan industri pionir
  • berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
sumber :
www.wikipedia.com
www.wartapedia.com
penerbit fakultas ekonomi universitas indonesia

No comments: