WEEK 3
Apa yang dimaksud dengan Bentuk Yuridis dan Lembaga Keuangan Bank & non Bank serta beri contohnya
Bentuk yuridis adalah bentuk perusahaan atau badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hokum adalah sebagai berikut :
-BUMN
-Perjan (Perusahaan jawatan)
-Perum (Perusahan Umum)
-Perusahaan perseroan
-BUMS
-Firma
-CV
Lembaga keuangan bank adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya.badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)
jenis bank umum :
jenis bank umum :
1. BPR
2. prinsip usaha
3. Konvensional
4. Syariah
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Non bank :
1. Leasing
2. Asuransi
3. Modal ventura
4. Anjak piutang
5. Pengadaian
6. Dana pensiun
7. Kartu kredit
8. Pasar modal
Apa yang di maksud merger beri 2 contohnya, kartel, Joint Ventura
Merger adalah suatu keputusan untuk menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu dalam perusahaan baru,dalam konteks bisnis,merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru.
Contoh merger :
- Merger vertikal : perusahaan masih dalam satu industri tapi beda level atau operasional.
Contohnya : restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam
- Merger horizontal : perusahaan dalam satu industry membeli di perusahaan di level operasi yang sama.
Contohnya : pabrik mobil gabung dengan pabrik mobil
- Merger konglomerasi : tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisi.
Contohnya : perusahaan operator telepon seluler nirkabel bergabung dengan perusahaan makanan.
Kartel meupakan bentuk kerja sama anatra beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis. Maksud dari pembentukan kartel adalah untuk mengurangi dan meniadakan persaingan di antara mereka, karenanya diadakan perjanjian. Isi perjanjian yang dibuat disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Bentuk kartel meliputi kartel daerah, kartel produksi, kartel pembagian laba, kartel kondisi, dan kartel harga.
Joint venture merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture:
- Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
- Modalnya berupa saham yang telah dipersiapkan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
- Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
- Perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
- Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerja sama perusahaan domestik dengan perusahaan asing.
- Resiko ditanggung secara bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
Jelaskan perbedaan antara Firma & CV serta PT & Yayasan
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaankepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedianmemimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Jenis-jenis persekutuan komanditer (CV):
- Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
- Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
- Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
Kebaikan Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.
Perbedaan PT dan yayasan adalah jika PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang mencari keuntungan,sedangkan Yayasan tidak mencari keuntungan,didirikan untuk social
Sebutkan cara kerja Leasing, misalkan Leasing Motor
Cara kerja leasing motor adalah memberikan sewa motor, leasing pada akhir tenor kepada costumer diberikan pilihan apakah ingin dibeli apa menjadi milik perusahaan.
No comments:
Post a Comment