Harian :
Merdeka, 16 januari 2015
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : 3 Kades dan pejabat Bulog kompak korupsi
beras raskin
Sebanyak tiga kepala desa
terjerat kasus korupsi bantuan beras bagi warga miskin (raskin) di
Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ketiga kepala desa itu masing-masing Kepala Desa
Tanjung, Kecamatan Pademawu, Moh Urip, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan
Tlanakan, Mustahep, dan Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Isnaini.
"Kepala Desa terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi raskin ini adalah Isnaini," kata tim penyidik
Kejari Pamekasan Yulistiono, seperti dilansir Antara, Jumat (16/1).
Kasus dugaan korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan ini terjadi di 178
desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Hal ini, sesuai
dengan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi aparat penegak hukum di
Pamekasan ini.
Para kepala desa umumnya tidak mencairkan bantuan raskin sesuai dengan
ketentuan, yakni setiap bulan sebanyak 15 kilogram per rumah tangga sasaran
penerima manfaat (RTS-PM). Ada kepala desa yang hanya menyerahkan bantuan
raskin selama tiga bulan dalam setahun, itupun jumlahnya tidak sesuai dengan
ketentuan yakni 15 kilogram per bulan.
Menurut Yulistiono, dari tiga kepala desa yang terjerat kasus dugaan korupsi
ini, dua di antaranya telah diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya, sedang sisanya masih diproses di tingkat Kejari Pamekasan.
"Yang telah diproses hukum itu Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu,
dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan," katanya
menjelaskan.
Dari dua kasus yang telah diproses di pengadilan itu, satu di antaranya telah
dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni Kepala Desa Tanjung,
sedangkan kasus korupsi raskin dengan tersangka Kepala Desa Larangan Slampar,
Mustahep, kini masih dalam proses kasasi.
Sesuai laporan yang disampaikan masyarakat ke tim penyidik Kejari dan DPRD
Pamekasan, sebenarnya korupsi bantuan raskin terjadi di semua desa, yakni 178
desa yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Hanya saja, hingga kini, pihak Kejari baru memproses tiga orang kepala desa,
karena jumlah penyidik terbatas.
"Yang jelas, semua laporan yang disampaikan masyarakat tetap akan kami
proses," katanya.
Jumlah kerugian negara akibat penggelapan bantuan raskin yang dilakukan para
kepala desa di 178 desa di 13 kecamatan ini, setiap tahunnya rata-rata mencapai
Rp58 miliar lebih dan sampai saat ini praktik penggelapan raskin itu masih
berlangsung.
Kasus ini tidak hanya melibatkan aparat desa, tetapi juga pejabat dan pegawai
Bulog di Kabupaten Pamekasan.
"Ada sebanyak 11 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dari
pejabat dan pegawai Bulog Pamekasan terkait kasus dugaan korupsi raskin di
Pamekasan ini," katanya
No comments:
Post a Comment