AMBON - Seorang dukun
ditangkap petugas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, karena
diduga memerkosa pasiennya. Aksi cabul pria paruh baya itu terbongkar saat
salah seorang pasiennya melapor ke polisi.
arif Sangadji (43) hanya bisa menggigil di hadapan penyidik Polres Pulau Ambon
dan Pulau-Pulau Lease. Dia nyaris diamuk massa karena diduga melakukan
perbuatan asusila kepada KR, salah seorang pasiennya.
KR melaporkan perbuatan pelaku yang memerkosanya saat datang berobat, dini hari tadi. Korban mendatangi pelaku, karena dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif di kawasan Ongkoliong, Desa Batumerah, Kota Ambon.
KR mengaku datang ke dukun itu karena ingin mengobati penyakit mag akut yang dideritanya. Perempuan manis itu mengaku aneh ketika datang pertama kali karena diminta melepas pakaian dan digerayangi oleh sang dukun, Pada kedatangan kedua kalinya, diancam untuk melayani nafsu bejatnya, hingga diperkosanya
KR melaporkan perbuatan pelaku yang memerkosanya saat datang berobat, dini hari tadi. Korban mendatangi pelaku, karena dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif di kawasan Ongkoliong, Desa Batumerah, Kota Ambon.
KR mengaku datang ke dukun itu karena ingin mengobati penyakit mag akut yang dideritanya. Perempuan manis itu mengaku aneh ketika datang pertama kali karena diminta melepas pakaian dan digerayangi oleh sang dukun, Pada kedatangan kedua kalinya, diancam untuk melayani nafsu bejatnya, hingga diperkosanya
Kasat Reskrim Polres Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto, mengatakan, perbuatan pelaku
merupakan tindakan pemerkosaan dengan motif praktik perdukunan. Hingga kini
petugas masih melakukan penyidikan kasus ini.
“Baru satu orang yang melaporkan perbuatan dukun cabul ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya,” ujar Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Baru satu orang yang melaporkan perbuatan dukun cabul ini, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya,” ujar Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Analisis : berkaitan
dengan perbuatan yang di lakukan dukun tersebut merupakan hal yang melanggar
kaidah dan norma – norma agama dengan dibktikan bahwa telah hilangnya nilai –
nilai agama yang terdapat dalam diri dukun tersebut selain itu ini membuktikan
bahwa masih adanya masyrakat yang kurang mammpu untuk berobat ke romah sakit
karena biaya yang begitu mahal
Sumber : oke zone
No comments:
Post a Comment