silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bXHMq
silahkan klik link ini utnuk download file ms.word Kerahasiaan Kesehatan Bank Sebagai Bentuk Pengawasan Oleh Bank Indones
http://adf.ly/bXHMq
silahkan klik link ini utnuk download file ms.word Kerahasiaan Kesehatan Bank Sebagai Bentuk Pengawasan Oleh Bank Indones
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesehatan merupakan hal yang
sangat penting di dalam berbagai badang kehidupan, baik bagi manusia maupun
perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja
serta kemampuan lainnya. Sama sepeti hal nya manusia yang harus selalu menjaga
kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima
dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan
dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain.
Bank
sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga
kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan
nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola
oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang
dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, Bank wajib memelihara kesehatannya. Kesehatan Bank yang merupakan
cerminan kondisi dan kinerja Bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam
menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap Bank.
1.2 Tujuan Penulisan
1. Memahami apa yang dimaksud
dengan kesehatan bank dan aturan penilaian kesehatan bank, serta memahami
mekanisme penilaian kesehatan bank.
2. Memahami pengertian rahasia
bank dan memahami hukum serta aturan dalam rahasia bank.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
kesehatan bank dan aturan mekanisme penilaian kesehatan bank?
2. Apa sanksi terhadap pelanggaran
aturan kesehatan bank?
3. Apa yang dimaksud dengan
rahasia bank?
4. Apa dasar hukum dan sanksi
rahasia bank?
5. Apa saja pengecualian terhadap
rahasia bank?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatan Bank adalah Kemampuan suatu bank untuk
melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut
antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
- Pemenuhan peraturan yang berlaku.
2.2 Aturan penilaian kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1. Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
2. Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada bank.
3. Bank wajib menyampaikan kepada
Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bank atas permintaan Bank
Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan
berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5. Bank Indonesia melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama
Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
2.3
Mekanisme Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Secara Individual
Sesuai
Surat Edaran bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
tanggl 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank
wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk posisi
bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Penilaian tingkat kesehatan bank
yang dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi
penilaian atau dalam jangka waktu ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Penilaian tingkat
kesehatan bank mencangkup penilaian terhadap faktor faktor CAMELS yang terdiri
dari :
a.
Permodalan (capital)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·
Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank;
·
Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan);
·
Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
·
Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.
b.
Kualitas aset (asset quality)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain
dilakukan melalui penilain terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·
Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total
aktiva produktif;
·
Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP);
·
Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
·
Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
c.
Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara
lain dilakukan penilaian melalui penialian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut :
·
Manajemen umum;
·
Penerapan sistem manajemen risiko;dan
·
Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada
Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
d.
Rentabilitas (earnings)
Penilaian pendekatan kualitatif dan
kuantitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·
Pengembalian atas aktiva (return on asset-ROA)
·
Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
·
Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
·
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
e.
Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
·
Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang
dari 1 bulan
·
1-month maturity mismatch ratio
·
Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio-LDR)
·
Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
2.4
Pelanggaran Aturan Kesehatan
Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap
aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tndakan-tindakan
tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan
tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.
Pemegang saham menambah modal
b.
Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambila alih seluruh
kewajiban
c.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank
kepada pihak lain
d.
Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada
bank atau pihak lain.
Dalam melaksanakan
program penyehatan terhadap bank-bank, pemerintah membuat
badan khusus yang mempunyai
wewenang yaitu :
a.
Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham
termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham
b.
Mengambil alih dan melaksanakan hak dan wewenang direksi dan komisaris
bank
c.
Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan
milik atau yang menjadi hak bank.
d.
Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah kontrak yang
mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus
merugikan bank.
2.5
RAHASIA BANK
A.
Tujuan Penerapan
Dasar
dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari
masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan
tidak akan berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi
kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia
nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang ada di bank, baik data keuangan
maupun non keuangan, sering kali merupakan suatu data yang tidak ingin
diketahui oleh orang atau pihak lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan
data yang harus dirahasiakan.
Secara lebih rinci
UU No. 7 tahun 1992 dan UU No. 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai
berikut:
a. Rahasia bank adalah segala
sesuatau yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
c. Ketentuan tersebut berlaku pula
bagi pihak terafiliasi.
B.
Pengecualian Terhadap Rahasia
Bank
Dalam situasi atau
keadaan tertentu sesuai dengan Undang undang, data nasabah di bank dapat saja tidak
harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi :
a. Kepentingan perpajakan
Pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keungan berwenang
mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti bukti tertulis keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada
pejabat pajak.
b. Penyelesaian piutang bank yang
diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan bank Indonesi memberikan ijin kepada pejabat Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara untk memperoleh
keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib
memerikan keterangan yang diminta.
c. Dalam hal nasabah penyimpan
telah meninggal, maka data diberikan kepada pewaris.
2.6 Peraturan Bank Indonesia
Mengenai Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syari’ah Gubernur Bank Indonesia menimbang:
a.
Bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syari’ah merupakan kepentingan
semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna
jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank,
b.
Bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankan syari’ah berpengaruh
pada peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank berdasarkan prinsip
syari’ah;
c.
Bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara
internasional akan mempengaruhi sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank
berdasarkan prinsip syari’ah yang
berlaku;
d.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah dalam
suatu Peraturan Bank
Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Demikian juga dengan sistem perbankan yang
tangguh dan sehat tentunya juga akan sanggup memobilisasi dana dari dan
keseluruh lapisan masyarakat sehingga perekomian masyarakat tumbuh dan
berkembang, yang pada gilirannya diharapkan dapat memakmurkan masyarakat. Jadi
jelas sistem perbankan yang tangguh dan sehat adalah syarat terciptanya sistem
ekonomi yang tumbuh dan berkembang.
3.2 DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment