Sponsor

Thursday 2 January 2014

Kerahasiaan Kesehatan Bank Sebagai Bentuk Pengawasan Oleh Bank Indonesia

silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bXHMq
silahkan klik link ini utnuk download file ms.word  Kerahasiaan Kesehatan Bank Sebagai Bentuk Pengawasan Oleh   Bank Indones

 


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting di dalam berbagai badang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama sepeti hal nya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain.
Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank wajib memelihara kesehatannya. Kesehatan Bank yang merupakan cerminan kondisi dan kinerja Bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap Bank.
1.2  Tujuan Penulisan
1.       Memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan bank dan aturan penilaian kesehatan bank, serta memahami mekanisme penilaian kesehatan bank.
2.       Memahami pengertian rahasia bank dan memahami hukum serta aturan dalam rahasia bank.
1.3 Rumusan Masalah
1.       Apa yang dimaksud dengan kesehatan bank dan aturan mekanisme penilaian kesehatan bank?
2.       Apa sanksi terhadap pelanggaran aturan kesehatan bank?
3.       Apa yang dimaksud dengan rahasia bank?
4.       Apa dasar hukum dan sanksi rahasia bank?
5.       Apa saja pengecualian terhadap rahasia bank?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatan Bank adalah Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
  1. Kemampuan menghimpun dana
  2. Kemampuan mengelola dana
  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
  5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.

2.2 Aturan penilaian kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
1.       Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2.       Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
3.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.       Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.

2.3   Mekanisme Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Secara Individual

Sesuai Surat Edaran bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggl 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Penilaian tingkat kesehatan bank yang dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Penilaian tingkat kesehatan bank mencangkup penilaian terhadap faktor faktor CAMELS yang terdiri dari :
a.       Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·         Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank;
·         Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
·         Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
·         Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.

b.      Kualitas aset (asset quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilain terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·         Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
·         Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
·         Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
·         Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

c.       Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan penilaian melalui penialian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·         Manajemen umum;
·         Penerapan sistem manajemen risiko;dan
·         Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

d.      Rentabilitas (earnings)
Penilaian pendekatan kualitatif dan kuantitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·         Pengembalian atas aktiva (return on asset-ROA)
·         Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
·         Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
·         Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)

e.      Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·         Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
·         1-month maturity mismatch ratio
·         Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio-LDR)
·         Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang

2.4   Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tndakan-tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.       Pemegang saham menambah modal
b.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambila alih seluruh kewajiban
c.       Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
d.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, pemerintah membuat badan khusus yang mempunyai wewenang yaitu :
a.       Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham
b.      Mengambil alih dan melaksanakan hak dan wewenang direksi dan komisaris bank
c.       Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang menjadi hak bank.
d.      Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank.

2.5   RAHASIA BANK
A.      Tujuan Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang ada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, sering kali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan.
Secara lebih rinci UU No. 7 tahun 1992 dan UU No. 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a.       Rahasia bank adalah segala sesuatau yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b.      Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
c.       Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

B.      Pengecualian Terhadap Rahasia Bank
Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan Undang undang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi :
a.       Kepentingan perpajakan
Pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keungan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti bukti tertulis keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
b.      Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan bank Indonesi memberikan ijin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara untk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memerikan keterangan yang diminta.
c.       Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal, maka data diberikan kepada pewaris.

2.6  Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah Gubernur Bank Indonesia menimbang:
a.       Bahwa kesehatan suatu bank berdasarkan prinsip syari’ah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank,
b.      Bahwa dengan meningkatnya jenis produk dan jasa perbankan syari’ah berpengaruh pada peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank berdasarkan prinsip syari’ah;
c.       Bahwa perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional akan mempengaruhi sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan prinsip syari’ah yang berlaku;
d.      Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Demikian juga dengan sistem perbankan yang tangguh dan sehat tentunya juga akan sanggup memobilisasi dana dari dan keseluruh lapisan masyarakat sehingga perekomian masyarakat tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya diharapkan dapat memakmurkan masyarakat. Jadi jelas sistem perbankan yang tangguh dan sehat adalah syarat terciptanya sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang.

3.2 DAFTAR PUSTAKA

No comments: