Sponsor

Saturday 26 October 2013

Ahok: Penyerobot Busway Didenda Rp 1 Juta Plus STNK Diblokir



Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya terus berupaya mensterilkan jalur bus Transjakata atau busway dari motor, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Berbagai rencana telah dibuat mulai dengan melibatkan masyarakat untuk memotret pelanggar dan menampilkannya ke website hingga menaikkan denda hingga jutaan rupiah.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun mendukung rencana Dirlantas Polda Metro Jaya yang ingin menaikkan besaran denda bagi penerobos jalur bus Transjakarta (busway). Rencananya, pelanggar mobil didenda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu untuk motor.
"Ya, harus seperti itu. Tapi kalau bandel, lebih berat lagi dendanya. Mestinya blokir STNK juga," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan dengan semakin besarnya nilai denda dapat memberi efek jera kepada penerobos jalur busway. Sehingga diharapkan mereka tidak lagi masuk ke jalur yang khusus diperuntukkan Transjakarta, denda yang berlaku saat ini berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Nilai tersebut masih sangat murah bagi pelanggar lalu lintas, seperti penerobos jalur bus. Karena itu, ia setuju jika besaran denda dinaikkan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, masih memungkinkan nilai denda lebih tinggi lagi dari usulan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu sehingga bisa mengurangi pelanggaran.

Analisis :

Menanggapi berkenaan dengan yang dikatakan wakil gubernur tersebut sebenarnya pelanggaran yang terjadi di masyarkat dapat saja di cegah jika saja aparat yang terlibat dapat berkerja secara maximal seperti, dan sesuai dengan tempatnya contohnya saja saat ini masih banyak sekali kendaraan pribadi parkir di bahu jalan padahal di jalan tersebut tertera di larang parkir jika saja peraturan tersebut tegas dilakukan oleh aparat dengan mengenakan sanksi kepada yang melanggar maka  tidak akan terjadi kemacetan dan masyrakat pun akan  beralih untuk tidak menggunakan jalur busway karena jalan yang sudah ada dapat di gunakan secara maximal bukan dengan memblokir stnk / mengenakan denda 500.000 – 1.000.000 yang hanya dapat menguntungkan pihak tertentu saja dan merugiksan masyrakat di karenakan denda yang di berikan masyrakat tidak sampai kepada yang berhak menerimanya
Sumber : liputan 6 .com


No comments: