Sponsor

Tuesday 19 March 2013

Uang ,Bank dan Kebijakan Moneter


silahkan klik link ini :
http://adf.ly/bVyu6
untuk file microsft word uang bank dan kebijakan moneter
A.      Uang
1.       Pengertian Uang
Ada beberapa ahli ekonomi mendefinisikan tentang uang yaitu sebagai berikut :
a.       Robertson ,uang adalah sesuatu yang umum (luas 0diterima untuk pembayaran barang – barang
b.      Albert gaelor hart ,uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat di bayarkan kepada sejumlah utang dengan segera dan tanpa menunda
c.       Rollin g thomas ,uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran penjualan barang – barang ,jasa – jasa dan milik bernilai serta untuk pembayaran utang
d.      George n halim uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran – kesukaran dari barter
Dari definisi diatas ,uang yaitu alat untuk mempermudah pertukaran,(money was made to facility business transactions)yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang – barang atau jasa – jasa serta untuk pembayaran utang.
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang ,harus memiliki syarat sebagai berikut :
a.       Digemari atau diterima uleh umum (accepability)
b.      Mudah disimpan dan dipindahtangankan(portability)
c.       Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
d.      Dapat di bagi – bagi dan tidak mengurangi nilainya(devisibility)
e.      Mempunyai nilai yang stabil dan tetap(stbility of value)
f.        Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
2.       Fungsi uang
Fungsi uang di bagi menjadi dua macam yaitu fungsi asli dan fungsi turunan
a.       Fungsli asli atau fungsi primer meliputi sebagai alat tukar umum(medium of exchange)dan sebagai satuan hitung (unit of account)
b.      Fungsi turunan atau fungsi sekunder meliputi sebagai alat pembayaran(means of payment),sebagai alat pembayaran utang (standart of defered payment)penimbun kekayaan ,sebagai alat pembentukan dan pemindahan modal(transfer of value)dan sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standart of value)
3.       Jenis – jenis uang
a.       Berdasarkan bahan (material)uang dibedakan menjadi : uang logam,dan uang kertas meruapakan uang fiduacier (uang kepercayaan)
b.      Berdasarkan lembaga dan badan pembuatnya ,uang dibedakan menjadi : uang kartal(uang kertas dan uang logam)dan uang giral ( cek,giro , atau surat perintah pembayaran lainnya / telegrafic transfer)
c.       Berdasarkan nilainya ,uang dibedakan menjadi : uang bernilai penuh (full bodied money)dan uang yang tidak bernilai tidak penuh (reprensntative full bodied of money)atau uang bertanda (token money)
d.      Berdasarkan kawasan /daerah berlakunya ,uang dibedakan menjadi : uang domestik dan uang internasional
4.       Permintaan dan penawaran uang
a.       Permintaan uang (demnd of money)
Permintaan uang adalah sejumlah uang tertentu yang dibutuhkan oleh masyrakat untuk melakukan transaksi dalam perdagangan atau tujuan tertentu.
Permintaan uang datang dari tiga pihak ;
1)      Pihak perse3orangan /konsumen
2)      Pihak pengusaha /produsen
3)      Pihak investor/penanam modal
4)      Pihak pemerintah (dapat bertindak sebagai prodyusen ,konsumen dan pengatur )
Dalam analisis jm keyness masyrakat memegang uang atau permintaan uang untuk memenuhi tiga keinginan yaitu :
1)      Permintaan uang untuk transasksi (dipengaruhi oleh tingkat pendapatan )
2)      Permintaan uang untuk berjaga – jaga(dipengaruhi oleh tingkat pendapatan )
3)      Permintaan uang untuk spekulasi  (dipengaruhi oleh tingkat bunga)
b.      Penawaran uang (supply of money)
Penawaran uang adalah sejumlah uang tertentu yang disediakan oleh pemerintah atau bank untuk dapat dimiliki oleh masyrakat .penawaran uang dapat mempengaruhi tingkat harga tingkat bunga dan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara.oleh karena itu pertambahan penawaran uang dalam perekonomian perlu dikendalikan.tugas tersebut dipegang oleh bank sentral
c.       Faktor – faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran uang
Faktor yang mempengruhi permintaan uang
Faktor yang mempengruhi penawaran uang (JUB)
1
Alasan transaksi (transaction motive )
1
Tingkat pendapatan
2
Alasan berjaga – jaga (preactionary motive)
2
Tingkat suku bunga
3
Alasan spekulasi (spkulative motive )
3
Selera masyrakat
4
Tingkat harga barang
4
Sistem pembayaran dan kebijakan moneter
5
Tingkat suku bunga
5
Tingkat harga barang
6
Ekspektasi (perkirakan / ramalan masa yang akan datang)
6
Jenis kekayaan yang dimiliki oleh masyrakat
5.       Teori kuantitas uang
Teori  kuantitas uang merupakan teori yang mengemukakan adanya hubungan lansung antara perubahan jumlah uang beredar dengan perubahan harga barang .hubungan tersebut dapat dikemukan bahwa harga berbanding lurus dengan jumlah uang bereadar .teori kuantitas tersebut dikemukakan oleh irving fisher (persamaan pertukaran )dengan rumus sebagai berikut :


MV = PT
 
 



Dimana :
M = money in circulation ( juumlah uang beredar)
V = velocity of circulation (kecepatan peredaran uang)
P = price ( tingkat harga rata – rata barang )
T = trade (jumlah barang yang di perdagangkan )
Dari persamaan tersebut dapat diketahui hal berikut.
a)      Apabila terdapat perubahan pada M atau Y maka akan mengakibatkan perubahan yang sebanding terhadap p
b)      Apabila terdapat perubahan terhadap T,maka akan terjadi perubahan yang sebaliknya terhadap p
Kecepatan laju peredaran uang ditentukan oleh :
a.       Kebiasaan pembelanjaan konsumen
b.      Frekuensi pembayaran pendapatan
c.       Praktek-praktek bank dan
d.      Keadaan psikologi umum
6.       Nilai uang
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk dikeluarkan dengan barang atau jasa ,maupun ditukarkan dengan yang lain .
Nilai uang dibagi menjadi 2 antara lain sebagai berikut :
a.       Nilai nominal nilai yang berdasarkan pada tulisan yang tertera pada uang
b.      Nilai intrinsik yaitu nilai yang digunakan pada bahan yang digunakana untuk membuat uang
c.       Nilai internal ,nilai yang diukur dengan kemampuan uang untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing
7.       Uang yang beredar dalam masyrakat dan uang inti
a.       Uang yang beredar
Dalam arti sempit uang yang beredar adalah mata uang dalam peredaran atau seluruh jummlah mata uang yang diedarkan oleh bank sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh orang perorangan ,perusahaan dan badan pemerintah(M1)
Sedangkan dalam arti luas uang yang beredar (M2) adalah :
1)      Mata uang dalam peredaran / uang kartal ( uang kertas dan uang logam)
2)      Uang giral (cek dan giro)
3)      Uang kuasi  (near money/hampir uang )yang terdiri ddan deposito berjangka ,tabungan dan rekening(tabungan )valuta asing milik swasta domestik
b.      Uang inti (reserve money)
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang baik bagi penciptaan uang kartal maupun uang giral ,tanpa ada uang inti tidak akan ada uang kartal maupun uang giral.
Jadi uang inti dapat didefinisikan sebagai berikut :
1)      Saldo rejkening koran (giro) milik bank – bank umum atau masyrakat pada bank indonesia
2)      Uang tunai yang dipegang baik bank – bank umum maupun oleh masyrakat umum
8.       Sistem standart moneter
Standart moneter adalah system moneter yang didasarkan atas standart nilai uang ,termasuk didalamnya peraturan tentang ciri – ciri / sifat dari uang ,pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas),ekspor maupun impor logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpanan yang setiap saat dapat diambil)
Standart uang dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1)      Standart kertas adalah sistem keuangan dimana uang kertas berlaku sebagai alat tukar .alat pembayaran yang sah dan tak terbatas ,akan tetapi tidak ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
2)      Standrt logam (metalisme)
Standart logam (metalisme) dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Monometalisme = satu logam berupa :
Standrt tunggal : suatu negara menggunakan standrt uangnnya berupa satu buah logam mulia dapat emas saja maupun perak saja
b.      Bimetalisme = dua logam berupa :
1)      Standart kembar : adalah standrt uang yang menggunakan dua logam mulia (emas dan perak)secara bersama – sama sebagai standrt uangnya ,dalam standrt ini akan berlaku dua macam perbandingan emas dan perak yaitu :
-          Perbandingan menurut pemerintah dalam bentuk uang
-          Perbandingan menurut pasar dalam bentuk tabungan emas
2)      Standrt paralel : adalah standrt uang yang menggunakan dua logam ( emas dan perak) secara bersama – sama sebagai standrt uangnnya ,tetapi perbandingan yang berlaku hanya satu macam yaitu menurut pasar saja
3)      Standrt pincang : adalah standrt uang yang menggunakan emas sebagai standrt uang dan perak sebagai alat pembayarannya
Jika suatu negara menggunakan standrt kembar atau bimatalisme maka dalam negara tersebut akan berlaku hukum gresham ,yang berbunyi “ bad money always drivers out good money from circulation” artinya “ uang yang jelek mengusir uang yang baik dari peredaran”.
Syarat berlakunya hukum gresham :
1)      negara yang menggunakan standart kembar
2)      bank sentaral memperjualbelikan logam mulia baik berupa emas maupun perak
3)      masyrakat diberikan kebebasan untuk menempa maupun melebur uang emas dan perak
4)      perbandingan emas dan perak menurut pemerintah dan pasar berbeda
9.       beberapa istilah tentang uang :
a.       inflasi adalah suatu keddaan diman harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri
b.      deflasi adalah suatu kedaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang
c.       devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan ooleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uuang asing
tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke laur negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara
akibat devaluasi :
1)      Meningkatnya harga barang – barang ekspor
2)      Harga barang ekspor menjadi rendah dilihat dari luar negeri
3)      Hutang pemerintah terhadap luar negeri meningkat
4)      Pemilik depposito asing akan untung
d.      Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing
e.      Apresial adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan
f.        Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme perdagangan
g.       Sanering adalah kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyrakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang).cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata uang tidak membawa hasil
B.      BANK
1.       Pengertian dan peranan bank
Beberapa pengertian yang dikemukakan para ahli antara lain sebagai berikut :
a.       Macleod , tugas bank adalah menciptakan kredit sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya
b.      RG Hawtery pengusha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit yang berupa pennerimaan dan pengeluaran kredit
c.       A hahn tugas bbank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara pinjaman dari simpanan yang dipercayakan
Menurut uu nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan ,bank badan uasaha yyang menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyrakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyrakat banyak.
2.       Fungsi dan jenis bank
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi diantaranya ;
a.       Dilihat dri segi fungsinya ,jenis bank tertdiri dari:
1)      Menurut uu pokok perbankan nomor 14 tahun 1967,jenis bank diantaranya : bank umum ,bank pembangunan ,bank tabungan ,bank pasar,bank desa ,lumbung desa ,bank pegawai dan bank lainnya
2)      Menurut uu pokok perbankan nomor 10 tahun 1988 jenis bank diataranya ; bank umum dan bank perkreditan rakyat
b.      Dilihat dari segi kepemilikannya ,jenis bank terdiri dari ;
1)      Bank milik pemerintah
2)      Bank milik swasta nasional
3)      Bank milik koperasi
4)      Bank milik asingg
5)      Bank milik campuran
c.       Dilihat dari status ,jenis bank terdiri dari :
1)      Bank devisa yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
2)      Bank non devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa ,sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri
d.      Dilihat dari segi cara menentukan harga ,jenis bank terdiri dari :
1)      Bank yang berdasakan perinsip konvensional ( barat)
2)      Bank yang berdasarkan perinsip syariah (islam)
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :
a.       Likuiditas artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu – waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasiinya jangka pendek
b.      Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubbar atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
c.       Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya
d.      Soliditas artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyrakat ,sehingga menunjukan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat
3.       Bank sentral
Bank sentral di indonesia di pegang oleh bank indonesia . menurut uu nomor 23 tahun 1999 tentang bank indonesia ,bank indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan p[emerintah atau pihak – pihak lainnya ,kecuali untuk hal – hal yang secara tegas diatur dalam undang – undang tersebut .
Fungsi bank sentaral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum ( bankers bank ) sekaligus untuk mencapai dan memlihara kestbilan nnilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut :
1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)      Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
3)      Mengatur dan mengawasi bank
4)      Sebagai penyedia dana terakhir ( last lending resort )bagi bank umum dalam bentuk bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI)
Independensi bank indonesia
Sebagaimana diatur dalam undang – undang no.3 tahun 2004 ,bannk indonesia memiliki 5 independensi yaitu
1.       Independensi kelembagaan (instutional independence)
Bank indonesia adalah lembaga negara yang bebas campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenagnya
2.       Independensi sasaran akhir (goal independence)
Bank indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah,karena harus berkordinasi dengan pemerintah
3.       Independensi instrumen (instrument independence)
Bank indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran – sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrument moneter yang laizim digunakan
4.       Independensi personal (personal independence)
Bank indonesia memeliki kewenangan untuk menolak atau mengakibatkan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
5.       Independensi keuangan (financial independence)
Dewan gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan bank indonesia yang meliputi anggaran kegiatan opperasional,anggaran kebijakan moneter ,sistem pembayaran,serta pengaturan dan pengawasan perbankan
4.       Bank umum
Bank umum merupakan yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional dan atau berdasarkan perinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
Dari definisi tersebut ,kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan :
a.       Menghimopun dana ( funding)dalam bentuk simapanan giro (demand deposit),simapanan tabungan (saving deposit),dan simpanan deposito( time deposit)
b.      Menyalurkan dana ( lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyrakat dalam bentuk : kredit investasi,kredit modal kerja ,kredit perdagangan ,kredit produktif,kredit konsumtif dan kredit profesi
c.       Memberikan jasa – jasa bank lainnya
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana masyrakat dalam bentuk simapanan giro ,deposito berjangka ,sertifikat deposito dan tabungan
b.      Memberikan kredit masyrakat
5.       Bank perkreditan rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional atau berdasarkan perinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Uasah bank perkreditan rakyat ,meliputi hal berikut :
a.       Menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka ,tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b.      Memberikan kredit
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan perinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI),deposito berjangka ,sertifikat deposito,dan tabungan pada bank lain
6.       Bank syariah
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah islam
Dalam perdagangan islam ada dua konsep utama yaitu :
a.       Larangan atas penerapan bunga
b.      Sebagai penggantinya di pakai sebagai sistem bagi hasil
Perinsip bank syariha antara lain :
a.       Perinsip mudhrabahah (pembiayaan berdasarkan perinsip bagi hasil)
Bank memberi modal ,nasabah memberikan keahliannya ,laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui
b.      Perinsip murabahah (perinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan)
Nasbah membeli suatu komoditi menurut incian tertentu ,baik mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak
c.       Perinsip mushrakah (pembiayaan berdasarkan perinsip penyertaan modal)
d.      Bank dan nasabah menjadi mitra usaha dengan mmasing – masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu
e.      Perinsip ijarah (pembiayaaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
f.        Perinsip ijarah iqtina (dengan adanya pilihan pemindah kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)
C.      Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Sebagaimana bank,lembaga keuangan bukan bank ini juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyrakat ,maksudnyya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan – perusahaan .LKBB didirikan atas dasar surat keputusan menteri keuangan no.kep-792/mk/IV/12/1970 tanggal 7 desember 1970 tentang lembaga keuangan ,yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan menteri keuangan no.652/kmk.011/1982 tanggal 1 sewptember 1982 tentang perubahan dan tambahan surat keputusan menteri keuangan no.kep-38/mk/iv/1972 tanggal 8 january 1972 menurut jenisnya lembaga keuangan bukan bank dapat dibeddakan sebagai  berikut :
a.       Lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation)
b.      Lembaga perantara dan perdagangan surat – surat
c.       Lembaga penjamin kredit
D.      Produk perbankan dan lembaga keuangan
Sesuai dengan pengertian bank ,maka produk perbankan di anataranya sebagai berikut :
1.       Kredit ppasif ( menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan) yang berupa hal berikut ini : giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dan surat berharga
2.       Kredit aktif (menyalutrkan kepada masyrakat atau melayani pemberian kredit kepada masyrakat,baik kredit jangka pendek ,jangka menengah dan jangka panjang)diantaranya : kredit rekening koran (R/K) ,kredit reimburs (letters of credits ),kredit askep,kredit documenter,dan kredit dengan jaminan surat berharga
3.       Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ,baik lalu lintas dalam negeri maupun pembayaran internasion
Seperti bank lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk – produk tertentu dalam kegiatannya diantaranya sebagai berikut :
1.       Perusahaan pembiayaan
2.       Perusahaan sewa guna usaha
3.       Perusahaan anjak piutang
4.       Perusahaan penggadaian
5.       Perusahaan kartui kredit
6.       Peruusahaan asuransi
7.       Perusahaan penyelenggara dana pensiun
E.       Kredit
1.       Pengertian
Kata credit berasala dari bahasa latin credere yang arrtinya kepercayaan ,dalam masyrakat katta tersebut sering di samakan dengan pinjaman,artinya bila seseorang mendapata kredit berarti mendapat pinjaman .dengan demikian kredit dapat diartikan sebagai tiap – tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontras prestasi) di masa yang akan datang.
Kredibilitas adalah layak atau tidaknya seseorang untuk memperoleh kredit .kredibilitas tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C yaitu sebagai berikut :
a.       Character yaitu lima sifat atau wtak pribadi debitur untuk meperoleh kredit ,misalnya kejujuran,sikap nmotivasi usaha,dan lain sebagainya
b.      Capital adalah kemampuan modal yang dimiliki dalam rangka untuk memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya ,terutama dalam hal likuiditas,solvabilitas,rentabilitas,solidaritasnya
c.       Capacity adalah kemampuan debitor untuk melaksanakan kegiatan usaha menggunakan dana / kredit dan mengembalikannya
d.      Collateral adalah jaminan yang haruus disediakan sebagai pertanggungjawaban  bilai debitur tidak dapat melunasi utangnya .
e.      Condition of economics adalah keadaan ekonomi suatu negara secara keseluruhan yang mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang moneter,khusunya berhubungan dengan kreit perbankan.
2.       Jenis – jkenis kredit
Kredit – kredit yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini diataranya adalah:
a.       Krdit likuiditas bank indonesia (BLBI, diantaranya :kredit usaha tani (KUT),kredit kepada koperasi(KUD) kredit kepada bulog untuk pengadaan pangan dan gula dan kredit investasi yangh dberikan oleh bank pembangunan dan LKBB
b.      Kredit yang tidak ditunjang oleh kredit likuiditas bank indonesia diantaranya :
Kredit uasaha kecil(KUK),kredit ekspor,kreedit kepada konstraktok nasional ,kredit produksi,impor dan penyaluran pupuk dan obat hama untuk BIMAS,kredit investasi kecil ,(kredit modal kerja permanen),kredit investasi (kredit modal kerja sampai dengan Rp.75.000.000),kredit kepada guru,kredit mahasiswa indonesia dan kredit asrama mahasiswa
3.       Kebaikan dan keburukan kredit
a.       Kredit mempunyai beberapa kebaikan ,diantaranya sebagai berikut.
1)      Meningkatkan produktivitas
2)      Memperlncar konsumsi barang atau jasa
3)      Memperlancar tuikar menukar atau perdagangan
4)      Meperlancara arus peredaran uang atau barang
b.      Keburukan kredit antara lain sebagai berikut :
1)      Produk yang dihasilkan akan mengalami kelebihan (over production)sehingga dapatmenjatuhkan harga barang
2)      Timbul spekulasi dalam perdagangan ,sehingga membawa akibat yang tidak baik
3)      Dapat menimbulkan inflasi(kenaikan harga barang)karena meningkatkan jumlah uang beredar
4)      Kredit konsumtif dapat mendorong masyrakat untuk hidup melebihi kemampuannya
4.       Kredit produktiif memberi kesempatan kepada orang – orang atau badan mendirikan badan usaha untuk mencoba-coba atau secara ekonomis tidak dapat di pertanggungjawabkan,sehingga mengakibatkan kegagalan atau jatuh palit
F.       Kebijakan moneter dan pengaruhnya dalam perekonomian
1.       Pengertian kebijakan moneter
Kebijakan moneter atau politik moneter adalah kebijakan yang meliputi langkah – langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh bank sentral (bank indonesia) untuk mempengaruhi (merubah )penawaran uang dalam perekonomian atau merubah tingakt bunga ,dengan mkasud untuk mempengaruhi pengeluaran agregrat
2.       Tujuan kebijakan moneter
Tujuan pemerintah melakukan kebijakan moneter anatara lain :
a.       Menyelanggarakan dan mengatur peredaran uang
b.      Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah ,bbaik untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar negeri
c.       Memeprluas,memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral
d.      Mencegah terjadinya inflasi ( kenaikan harga barrang secara umum )
3.       Jenis – jenis kebijakan moneter
a.       Kebijakan moneter kauntitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar yang bersifat kuantitatif antara lain :
1)      discount policy (politik diskonto) artinya kebijakan untuk menaikan atau menurunkan suku bunga bank dalam rangka untuk memperlanacar likuditas sehari – hari
2)      open market policy(politik npasar terbuka dan operasi pasar terbuka) artinya kebijakan untuk memperjual belikan surat – suart berharga oleh bank indonesia di pasar uang
3)      cash receive ratio (politik cadangan kas atau giro wajib minimum) artinya kebijakan untuk menaikan atau menurunkan cadangan kas yang harus ada di bank – bank umum
jumlah uang beredar dapat dirumsuskan sebagai berikut :


                                                        Alat likuid atau uang tunai
Jumlah uang yang beredar  = ------------------------------------
                                     Cadangan wajib minimum
 
 





Contoh : jika bank indonesia menetapkan cadangan wajib minimum yang harus di taati  oleh bak umum sebesar 12,5%  dan bank umum memeiliki alat likuid sebesar 400 m maka jumlah uang yang berdar adalah :
                                                                Rp.400.0000.000
Jumlah uang yang beredar  = -----------------------------------=Rp.3.200.000.000
                                                                12,5%
 
                               

b.      kebijakan moneter kualitatif
1)      Plafon credit policy (poltik pagu kredit)artinya kebijakan untuk meperketat atau mempermudah dalam pemebelian pinjaman kepada masyrakat
2)      Moral situation policy (politik pembujukan moral) artinya bank indonesia menghimabau kepada bank – bank umum untuk mepertimabangkan secara makro agar arus uang dapat berjalan dengan lancar




No comments: